Ahmad Agus Bahauddin
A. Pendahuluan :
Independensi berasal dari bahasa Inggris yang berarti : independent ;
berdiri sendiri ; merdeka ; tidak takluk ; independence ; kemerdekaan. Independensi Hakim memiliki kaitan erat dengan prinsip keadilan
dan persamaan. Dalam nomokrasi Islam (pemerintahan
teokrasi berdasarkan syariat Islam), seseorang Hakim memiliki kewenangan merdeka
dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Independensi Hakim dalam memutus
suatu perkara rentan dari pengaruh internal dan eksternal manakala Hakim lengah
dari kesadarannya bahwa Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap semua pihak,
baik dalam kedinasan ketika memutus suatu perkara maupun diluar kedinasan,
karena jabatan Hakim melekat pada dirinya kapanpun, di manapun, dan dalam
keadaan bagaimanapun. Pengaruh internal dan eksternal dimaksud dalam tulisan
ini adalah pengaruh dari keimanan dan kredibilitas Hakim itu sendiri serta rekayasa
dan pola pikir di luar kekuatan dan kekuasaan kehakiman yang pada hakikatnya
rekayasa dan pola pikir tersebut merupakan rekayasa dan pola pikir iblis.
Iblis mengetahui kalau Al-Quran telah menetapkan garis hukum yang adil : Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. ahSesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat.(QS 4 an-Nisa : 58), maka Iblis yang memiliki sikap
menentang terhadap semua perintah Allah SWT termasuk perintah berlaku adil ini,
berupaya setiap kesempatan untuk membalikkan keadilan menjadi kedzaliman. Putusan
hakim yang seharusnya mencerminkan rasa keadilan hukum, berbalik menjadi kedzaliman
hukum.
Seorang yuris Islam terkenal
Abu Hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari
segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan lembaga-lembaga di luar kekuasaan kehakiman bahkan kebebasan tersebut
mencakup pula wewenang Hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa
apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi
Islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu negara hukum, tetapi ia juga
merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan
bebas merupakan prasyarat bagi tegaknya keadilan dan persamaan hukum. Hakim
memiliki kedudukan bebas dari pengaruh rekayasa dan pola pikir iblis terhadap
kebebasan Hakim dalam menentukan dan menjatuhkan putusannya. Hakim semestinya
diberi kewenangan melakukan ijtihad atau menggali untuk menemukan
hukumnya sendiri dalam menegakkan hukum, meskipun bukan ijtihad dalam arti mutlak,
agar Hakim tidak semata-mata dicap sebagai corong undang-undang maupun agar
Hakim terhindar dari titipan-titipan pihak tertentu untuk memenangkan suatu
perkara di pengadilan. Tulisan berikut
ini sengaja Penulis paparkan uraian tentang independensi Hakim, keadilan,
rekayasa dan pola pikir iblis serta dampaknya terhadap independensi Hakim.
B.
Indepensi Hakim
Sebagai
ilustrasi relevan dikemukakan, bahwa sebelum ada konsep Trias Politica
Montesquieu, Nabi Sulaiman R.A telah
berfungsi sebagai pembuat hukum, pelaksana hukum, dan hakim tertinggi di
kerajaannya. Konon, kasus terkenal yang pernah diputus oleh Hakim Sulaiman
ketika ia memerintahkan Algojonya untuk membelah dua tubuh seorang bayi yang
diperebutkan oleh dua orang wanita yang ngotot menjadi ibu si bayi. Mendengar
perintah itu wanita pertama gembira, agar segera dilaksanakan karena hal itu
yang adil. Wanita kedua menangis mohon agar perintah dibatalkan dan mengatakan
bahwa sebenarnya ia tadi telah berdusta dan bayi itu adalah anak wanita pertama
dan ia rela bayi itu diserahkan kepada wanita pertama. Hakim Sulaiman
membatalkan perintahnya dan berkata “berikan bayi itu kepada wanita kedua,
dia-lah ibu kandungnya dan serahkan wanita pertama ke penjara, karena dialah yang
pendusta”.
Bagi hakim
Sulaiman, mustahil ibu kandung rela bayinya dipotong menjadi dua, meskipun di
masa lalu belum ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu kembalikan
hukum itu kepada rohnya, kepada akar moralitas dan religiusnya untuk
menghasilkan putusan yang adil. Filusuf Taverne
mengatakan, “berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah
saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang buruk
sekalipun, saya akan menghasilkan putusan yang adil”.
Ketika Ali bin Abi Thalib berperkara berlawanan
dengan seorang Yahudi, ketika Ali kehilangan baju besinya. Kini telah dikuasai
dan dimiliki orang Yahudi tersebut. Perkara itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,
akhirnya di bawa ke pengadilan. Hakim yang bertugas saat itu bernama Syuraih.
Ketika Ali memasuki ruangan sidang, Hakim Syuraih tetap duduk di tempat,
meskipun kala itu sebagai Amirul Mukminin, kepala negara, dia tidak menghormat
dengan berdiri, sebagaimana layaknya menghormati kepala negara. Hakim Syuraih memperlakukan dua
orang yang berpekara itu dengan adil. la bertanya kepada Ali sebagaimana ia
bertanya kepada terdakwa. Kala Ali mengklaim bahwa baju besi itu miliknya,
hakim meminta kepada Ali mengajukan dua saksi. Alipun menyanggupi. Maka
datanglah dua orang saksi yaitu Qanbar pembantunya dan Al Hasan putranya. Hakim
menerima kesaksian Qanbar, tetapi tidak menerima kesaksian putranya, Ali
berkata “Tidakkah tuan dengar bahwa Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW
pernah berkata Al Hasan dan Al Husein adalah pemimpin surga.
Memang benar jawab hakim Syuraih. “Tidakkah diterima kesaksian pemimpin muda di
surga kata
Ali lagi. Namun hakim Syuraih tetap pada putusannya. Kesaksian Hasan ditolak
hakim Syuraih kemudian memutuskan bahwa baju itu tetap milik lelaki Yahudi
tersebut. Anehnya. ketika putusan itu dibacakan, Ali tidak lagi angkat bicara
la menyerah pasrah, bahkan ia tersenyum puas terhadap putusan hakim, dan
berkata: Sesungguhnya benar hakim syuraih, saya tidak memiliki bukti. Sekiranya
hakim Syuraih tidak kuat mentalnya, tentu ia tidak bisa bersikap tegas dengan
mengambil keputusan yang merugikan penguasa, tetapi karena hakim ini memiliki
nyali, apapun yang terjadi ia siap menerimanya. (Sumber : Lembar risalah
An-Natijah No. 21, Th. XIII 23 Mei 2008). Seharusnya para hakim mencontoh
kenetralan hakim Syuraih ini, siapapun yang berperkara, putuskan secara adil.
Tidak peduli pejabat tinggi, bahkan presiden sekalipun, bila salah harus
diputus salah.
Kebebasan hakim di Indonesia (independence
of judiciary), tidak mutlak, sebab tugas hakim menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, dengan menafsirkan hukum, mencari dasar-dasar serta asas
yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya,
sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. (Penjelasan
Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009). Hal tersebut berarti kebebasan
hakim dibatasi oleh Pancasila, undang-undang, kepentingan para pihak dan
ketertiban umum. Dengan
kata lain, putusan hakim tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan negara dan bangsa Indonesia, seperti
halnya prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi Islam tidak boleh bertentangan
dengan tujuan hukum Islam, jiwa al-Quran dan Sunnah.
Independensi hakim berada dalam alam
misterius pikiran dan nurani seorang hakim, yang peraturan perundang-undangan
sekalipun tidak dapat mendeterminasi mutlak seorang hakim. Dalam proses
penyelesaian suatu perkara oleh hakim yang bebas (independence of judge),
kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan atas suatu
tindakan yustisial hakim dalam proses peradilan, tidak dapat dikoreksi oleh
pemerintah secara administratif. Kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan
atau ketidaksetujuan yang bersifat peradilan, hanya dapat dikoreksi melalui
upaya hukum dan bukan upaya administratif. Dengan demikian hakim harus bebas dalam
menjalankan tugas peradilannya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya
tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat mempengaruhi, terkecuali
melalui upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.
Independensi hakim jaminan tegaknya hukum,
keadilan, dan prasyarat terwujudnya cita-cita negara
hukum. Independensi
melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan
pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi
pengadilan sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya.
Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan
hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari pelbagai pengaruh
dari luar diri Hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus,
dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau
ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok
atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan
imbalan atau janji imbalan, berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau
bentuk lainnya. (Jimly Asshiddiqie, 2006 : 53).
Kebebasan hakim
dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan lainnya, mulai dari pola
pikir maupun tindakannya. Hakim adalah manusia biasa yang dalam
melaksanakan wewenang dan tugasnya tidak akan terlepas dari berbagai
kepentingan dan pengaruh sekelilingnya, termasuk kepentingan pribadi,
kepentingan keluarga dan sebagainya. Keadaan demikian rentan dan dapat
menimbulkan conflict of interest bagi pribadi hakim yang
bersangkutan, sehingga perbuatan atau perilaku hakim demikian dapat menodai
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, misalnya seorang hakim
menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu pihak yang
bersengketa dalam menjalankan tugas yustisialnya. Dengan kata lain, hakim tidak
terpengaruh oleh dorongan perilaku internal yang dapat membuatnya harus
mengambil putusan yang tidak imparsial dan netral akibat pikiran dan nuraninya
tidak lagi mampu berbahasa kejujuran. Dalam menghadapi keadaan demikian hakim
harus dan dituntut untuk memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Dari konsep independensi hakim di atas, dapat diambil pemahaman
bahwa kebebasan hakim (independence of judiciary) harus diimbangi
dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability).
Dalam kaitan inilah kemudian melahirkan konsep pertanggungjawaban peradilan termasuk
di dalamnya integrity dan transparency, yang
dibangun di atas prinsip yang merupakan harmonisasi antara tanggungjawab hukum (legal
responsibility) dan tanggungjawab kemasyarakatan (social
responsibility). Dalam kerangka demikian kemudian memunculkan pemikiran
penggunaan konsep code of conduct berkenaan dengan pengawasan
terhadap hakim, yang keberadaannya terlihat sebagai tuntutan nasional maupun
internasional.
Jika pengadilan tidak
independen serta kompeten, maka pengadilan tidak akan mampu mewujudkan Hak
Asasi Manusia atau hak konstitusinal tersebut yang pada gilirannya akan
menyeret tereduksinya Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional lainnya yang
eksistensinya terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itulah kekuasaan
kehakiman dalam konstitusi diamanatkan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009).
Dalam satu khutbahnya Nabi SAW
pernah menyampaikan: “Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan
bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman) tetapi jika yang
mencuri orang awam (lemah) maka ditindak atas nama hukum. Demi Dzat dalam jiwaku
dalam genggaman-Nya, apabila Fatimah putri Muhammad mencuri, maka akupun akan
memotong tangannya” (H.R. Bukhari).
Tidak mudah untuk melaksanakan dan menegakkan keadilan,
banyak hambatan yang menyebabkan
keadilan itu sulit untuk ditegakkan. Sebagaimana dan sering terjadi keputusan yang tidak terlepas
campur tangan dan tekanan orang-orang kuat, rekayasa, upeti dan iming-iming
dari pihak-pihak tertentu sudah menjadi hal yang lumrah untuk mempengaruhi satu
keputusan. Campur tangan dan tekanan-tekanan dari dalam maupun
luar inilah yang mempengaruhi pola pikir dan tindakan hakim, yang pada akhirnya
melemahkan penegakan hukum.
Penegakan hukum pada
hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Namun sejak
hukum modern digunakan, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan (searching
of justice). Pengadilan tidak lebih hanya menjadi lembaga yang berkutat
pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan
keadilan sebagai trade marknya selama ini. Keadilan telah mati secara dramatis
di lembaga-lembaga peradilan di bawah rezim hukum modern. Hukum kemudian
dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Lembaga peradilan yang semula sebagai house of justice
harus berubah menjadi tempat untuk menerapkan peraturan perundang-undangan dan
prosedur. (Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,
Genta Publishing, Yogyakarta, 2009 : ix).
Aib dalam sistem pengembanan
hukum kita semakin memprihatinkan. Penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan
cara-cara berhukum yang biasa dan konvensional. Kita membutuhkan cara berhukum
yang luar biasa pula. Satjipto Rahardjo menawarkan bahwa untuk menghadapi
kemelut dalam dunia penegakan hukum kita adalah suatu tipe penegakan hukum
progresif. Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum progresif adalah suatu
pekerjaan dengan banyak dimensi, antara lain : Pertama : dimensi dan
faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya mereka terdiri
dari generasi baru profesional hukum (hakim, jaksa, advokat, dan lain-lain)
yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif. Kedua
: Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan
ilmuwan serta teoritisi hukum Indonesia. Selama lebih kurang seratus tahun
mereka telah menjadi murid yang baik dari filsafat hukum liberal. Kini mereka
ditantang oleh kebutuhan dan penderitaan bangsanya untuk berani membebaskan
diri dari ajaran dan doktrin yang selma ini dijalankan. Penegakan hukum
progresif bertolak dari pilar utamanya, yaitu determinasi dan komitmen kuat
dari sekalian sub sistem peradilan untuk memerangi korupsi. (Ibid, hal xii).
Penegakan hukum progresif adalah
menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according
to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the
very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya
dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan
kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati,
dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk
mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan. Penegakan hukum progresif
dijadikan sebagai tipe penegakan hukum alternatif. Hukum tampil apa adanya sesuai
dengan realitas sosialnya. (Ibid, hal. xiii).
Terdapat
pedoman perilaku hakim yang bersifat universal yang dapat dijadikan pedoman,
yaitu tentang prinsip-prinsip dasar yang dikeluarkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Independensi Pengadilan. (United Nation Basic
Principles On The Independence of The Judiciary 1985, dan The Bangalore
Principles of Judicial Conduct 2002).
Prinsip “The
Bangalore Principles Judicial Conduct”
adalah produk hasil pertemuan para Hakim Agung berbagai Negara yang
dihadiri Pelopor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa di The Peace Palace, The
Hague, Netherlands. (The Bangalore Principles of Judicial Conduct, November
25 and 26, 2002). Dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct
disebutkan bahwa keberadaan suatu lembaga peradilan yang kompeten,
independen dan netral untuk melindungi hak-hak asasi manusia diberikan afirmasi
pada fakta bahwa penerapan segala bentuk hak-hak pada akhirnya bergantung pada
pelaksanaan keadilan yang layak. Suatu lembaga peradilan yang kompeten,
independen dan netral adalah penting apabila pengadilan-pengadilan melaksanakan
peran mereka dalam menegakkan undang-undang dasar dan aturan-aturan hukum
lainnya.
Lebih lanjut
disebutkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan dan terhadap
otoritas moral dan integritas dari lembaga peradilan adalah sangat penting
dalam suatu masyarakat demokratis yang modern. Penting sekali para Hakim, baik
secara individual maupun kolektif, menghargai dan menghormati kekuasaan kehakiman
sebagai suatu lembaga kepercayaan masyarakat dan senantiasa berusaha
meningkatkan dan mempertahankan kepercayaan kepada sistem peradilan.
Tanggungjawab utama untuk meningkatkan dan menjaga standar yang tinggi dari
pelaksanaan kekuasaan kehakiman terletak pada lembaga peradilan di setiap
negara.
Oleh karena itu
kekuasaan kehakiman memiliki pedoman perilaku independensi, netralitas, integritas,
kesusilaan, persamaan di depan hukum, serta kompetensinya. Independensi lembaga peradilan
adalah prasyarat dari pelaksanaan aturan hukum dan suatu jaminan dasar dari
terlaksananya suatu pengadilan yang adil. Karena itu seorang Hakim harus menjunjung tinggi dan
memberikan contoh pelaksanaan independensi lembaga peradilan baik dalam aspek
individual maupun institusional.
Independensi
hakim yang demikian indah jika dilaksananakan dengan baik dan benar ini dinodai,
bukan saja oleh Hakim yang bersangkutan, pemerintah, dipengaruhi pula oleh pola
pikir dan tindakan iblis dari luar pengadilan, yang menghantui pengacara,
pengusaha, pejabat, pengamat dan orang-orang penting lainnya di negeri ini
ketika mereka berurusan dengan hukum di pengadilan. Tidak mungkin Hakim
bertepuk sebelah tangan tanpa ada yang memulai. Pengaruh pola pikir dan
tindakan iblis ini sudah ada sejak Adam diciptakan oleh Allah SWT dimana iblis
enggan dan sombong sujud kepada Adam : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para
malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali
Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang
kafir (QS.2 : al-Baqarah : 34).
Yang menghalangi Iblis tunduk kepada Adam kata
iblis adalah iblis lebih baik daripada manusia, iblis diciptakan dari api,
sedangkan manusia diciptakan dari tanah, seperti tercantum dalam surat al-A’raf
ayat 12 : Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud
(kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?" Menjawab iblis: "Saya lebih
baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari
tanah". (QS 7 Al-A’raf : 12). Dan
juga dalam surat Shad ayat 76 : Iblis berkata: "Aku lebih baik dari padanya,
karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari
tanah". (QS 38 Shad : 76).
Inilah kelanjutan Allah mengangkat Khalifah di bumi ini.
Adam telah dijadikan dan telah diajarkan kepadanya berbagai nama, dan banyak
ilmu yang diberikan kepadanya, yang tidak diberikan kepada Malaikat. Kemudian
diperintahkan Allah Malaikat-malaikat itu menyatakan hormat kepada Adam, dengan
bersujud. Sebagaimana tersebut beberapa Surat dalam
al-Qur'an, seperti Surat al Hajj ayat 18, an- Nahl (S ayat 49, ar-Ra'ad ayat
16, ar- Rahman ayat 6, bahwa seluruh makhluk bersujud kepada Allah, para
Malaikat, semua isi langit dan bumi, kayu-kayuan, bahkan bintang di langitpun
sujud, Kita manusiapun sujud dan diperintahkan sujud kepada Allah. Bagi kita
manusia yang dikatakan sujud itu ialah mencecahkan kening ke bumi, lengkap
dengan anggota yang tujuh, yaitu kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak
kaki ditambah kepala. Yang jelas
dengan sujud itu terkandung sikap hormat dan memuliakan. Allah memerintahkan Malaikat memuliakan Adam dan bersujud cara Malaikat,
kecuali iblis. Dia enggan menjalankan perintah Allah itu
dan menyombongkan
diri, karena memang iblis
telah memiliki dasar kekufuran. Allah
menjadikannya dari api, sedangkan manusia Adam yang disuruh dia bersujud
kepadanya itu dijadikan Tuhan dari tanah"
Dengan sikap iblis
yang sombong itu, mulailah kita mendapat pelajaran bahwasanya Allah
mentakdirkan di dalam iradatNya bahwasanya tanda kekayaan Tuhan itu bukanlah
jika Dia menjadikan roh yang baik saja. Disamping yang
baikpun dijadikanNya yang buruk. Di samping yang patuh dijadikanNya pula yang
durhaka. Ini sudah ada sejak dari permulaan. Sehingga bagi Nabi Muhammad s.a.w
sendiri yang tengah berjuang menyampaikan seruan Allah seketika ayat ini
diturunkan, menjadi pengertian lebih mendalam bahwa keingkaran dan kekufuran
penentang-penentang beliau, baik waktu di Mekkah atau waktu di Madinah,
sudahlah suatu kenyataan yang tidak dapat dielakkan. (Hamka, Tafsir
al-Azhar).
Dari ayat-ayat
al-Quran tersebut di atas, dapat diambil suatu pengertian bahwa iblis dalam
mengambil keputusan dan bertindak atas dasar dari mana asal-usulnya. Iblis menganggap karena dibuat dari
api maka tidak perlu sujud kepada manusia yang dibuat dari tanah. Iblis selalu
berupaya masuk ke dalam diri manusia dan jin, sesuai dengan janjinya dengan
Allah ketika iblis menggelincirkan Adam dari surga sampai akhir zaman.
Waspadalah terhadap tipu daya iblis yang mempengaruhi kehidupan manusia dalam
segala aspek. Dari aspek keuntungan ekonomis iblis mengajak berlaku korupsi.
Dari sisi politik atau kebijakan, iblis membisikkan agar mengangkat atau
nenempatkan seseorang dalam suatu jabatan strategis atas dasar golongan, suku,
kelompok tanpa memperdulikan kredibilitas dan profesionalitas calon pejabat
yang bersangkutan. Dalam kehidupan sosial, iblis mengajak untuk hidup
kelompok-kelompok, golongan-golongan, dengan mengabaikan pluralitas masyarakat
setempat, akibatnya satu kelompok dengan kelompok yang lain saling curiga,
saling membenci, yang berakhir dengan tawuran antar warga, perang saudara,
perbuatan anarkis serta masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya. Itu semua
pengaruh pola pikir dan tindakan iblis.
Hakim
yang semestinya memutus perkara bebas dari pengaruh internal maupun eksternal,
oleh karena telah terpengaruh pola pikir dan tindakan iblis tersebut, timbulah
mafia hukum, suap menyuap antara hakim dengan seseorang yang berperkara atau
dengan pengacaranya. Hakim tidak berani berlaku adil ketika yang berperkara
melibatkan pejabat. Kalangan yudisial maupun pemerintah selama ini
telah menegaskan tidak pernah ada campur tangan dalam suatu proses berperkara.
Tetapi kenyataan tidak demikian. Bahkan pada saat ini bukan saja eksekutif maupun legislatif,
justeru pengadilan mendapat tekanan, komentar dari berbagai pengamat atau
publik menghukum atau tidak menghukum seseorang. Demikian pula campur tangan
mereka yang berperkara yang selalu perkaranya ingin dimenangkan. Justeru hal
yang kurang mendapat perhatian pengamat adalah kekurangpatuhan aparatur
pemerintah melaksanakan putusan hakim, seperti dalam perkara-perkara tata usaha
negara. Berdasarkan penelitian yang dibuat untuk sebuah disertasi, cukup banyak
putusan pengadilan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
tidak dilaksanakan pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. (Bagir
Manan, 2005 : 76 ; Irvan, disertasi, UNPAD,
2003). Sedangkan kepatuhan pejabat tata usaha negara terhadap
putusan hakim merupakan salah satu aspek partisipasi dan tanggung jawab yang
diperlukan dalam suatu good governance.
0 comments:
Posting Komentar