Selasa, 10 Oktober 2023

PROBLEMATIKA KEMISKINAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

 

          Kemiskinan adalah persoalan klasik yang selalu diperbincangkan dan dialami masyarakat  dari dekade ke dekade dari rezim ke rezim selalu saja mengalami kenaikan angka kemiskinan di Indonesia. Siapa yang harus disalahkan. Bukankah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara menurut konstitusi kita. Rakyat Indonesia telah berupaya bekerja merubah nasib masing-masing seperti ajaran Al-Quran, Allah tidak merubah nasib suatu kaum kecuali mereka sendiri yang dapat merubahnya apa saja yang mereka lakukan tetapi faktanya tetap miskin. Sayangnya rakyat tidak memiliki kekuasaan  menjadikan si kaya dan si miskin. Negara melalui rezim yang memiliki kewenangan berkewajiban memberikan fasilitas yang cukup memadahi sebagai kepedulian rezim terhadap rakyatnya, namun kenyataannya si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin.

         Memang kata miskin berasal dari sakana dalam bahasa Arab berarti diam atau tenang. Kata fakir dari kata faqr yang mulanya berarti tulang punggung, kemudian menjadi orang yang patah tulang punggungnya, dalam arti beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga sampai mematahkan tulang punggungnya. Ada pendapat lain bahwa fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari separo kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin berpenghasilan di atas itu, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

         Quran dan Hadist tidak menetapkan angka tertentu sebagai ukuran kemiskinan. Namun yang pasti Quran menjadikan setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir miskin yang seharusnya dibantu. Apalagi berdasarkan konstitusi di atas, semestinya rezim berpihak kepada rakyat, bukan kepada konglomerat, para taipa, oligarki dan lain-lain yang masih menguasai kekayaan Indonesia, sehingga rakyat merasa terdzalimi, termarjinalkan akibat adanya ketidakadilan dan kesejahteraan yang tidak merata.

         Diperoleh kesan dari kata miskin berarti diam, tidak bergerak, maka faktor penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedangkan ketidakmampuan berusaha antara lain disebabkan oleh orang lain, diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rizki yang dijanjikan Allah, ditujukan kepada makhluk yang bernama Dabbah, yang arti harfiyahnya bergerak berdasarkan QS 11 Hud : 6

 وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

         Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rizkinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya.  Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz)

Ayat ini menjamin siapa yang aktif bergerak mencari rizki, bukan yang diam menanti.

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ

          Allah telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.(QS 14 Ibrahim : 34)

        Sumber daya alam yang disediakan Allah tidak terhingga dan tidak terbatas. Jika sumber daya alam sudah habis, ada alternatif lain yang disediakan Allah selama manusia bergerak dan berusaha melakukan kajian, penelitian dan penggalian. Oleh karena itu tidak ada alasan sumber daya alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak lain, dan sikapnya terhadap dirinya sendiri itulah yang menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber daya alam tersebut.

          Kemiskinan juga terjadi adanya ketidakseimbangan dalam perolehan atau penggunaan sumber daya alam itu yang diistilah oleh ayat 34 surat Ibrahim di atas dengan sikap aniaya atau karena keengganan manusia menggali sumber daya alam tersebut untuk mengangkatnya ke permukaan, atau untuk menemukan alternatif pengganti. Ketidakseimbangan dan sikap aniaya inilah yang diistilahkan dengan sikap kufur.

          Beberapa ayat Quran memuji tentang kecukupan, bahkan menganjurkan untuk memperoleh kelebihan antara lain :

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

          Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS 62 Al-Jumu’ah : 10)

وَوَجَدَكَ عَاۤىِٕلًا فَاَغْنٰىۗ

………dan Allah mendapatimu (Muhammad) sebagai seorang yang fakir, lalu Allah memberimu (Muhammad) kecukupan (QS 93 Adh-Dhuha : 8).

         Meskipun demikian Islam tidak menjadikan harta yang banyak sebagai tolok ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran betapapun kecilnya sama dengan 360 derajat, betapapun besarnya lingkaran tersebut bila tidak bulat, pasti kurang dari angka tersebut. Karena itu Islam mengajarkan sikap Qanaah, yang tahapannya sebagai berikut : pertama, menginginkan kepemilikan sesuatu, kedua, berusaha memiliki sesuatu itu dan mampu menggunakannya apa yang diinginkan, ketiga, mengabaikan yang telah dimiliki, diinginkan secara suka rela dan senang hati, serta keempat, menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas dengan apa yang dimiliki sebelumnya.

         Kewajiban terhadap setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha. Kerja dan usaha adalah cara pertama dan utama yang ditekankan oleh Al-Quran, karena hal inilah yang sejalan dengan naluri manusia, sekaligus juga merupakan kehormatan dan harga dirinya. Kewajiban orang lain tercermin pada jaminan satu rumpun keluarga dan jaminan sosial dalam bentuk zakat dan sedekah.

          Setiap keluarga harus saling menjamin dan mencukupi atau konsep Quran tentang kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

           Orang-orang yang beriman setelah itu, berhijrah, dan berjihad bersamamu, maka mereka itu termasuk (golongan) kamu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 8 Al-Anfal : 75).

         Kewajiban zakat dan kewajiban keuangan lainnya ditetapkan Allah berdasarkan istikhlaf dan persaudaraan semasyarakat, sebangsa dan sekemanusiaan. Kewajiban pengentasan kemiskinan juga oleh pemerintah berdasarkan konstitusi wajib mencukupi setiap kebutuhan warga negara melalui sumber-sumber dana yang sah di antaranya pajak.

Wallahu A’lamu Bishshawab.

0 comments:

Posting Komentar