Ahmad
Agus Bahauddin
Kemiskinan adalah persoalan klasik
yang selalu diperbincangkan dan dialami masyarakat dari dekade ke dekade dari rezim ke rezim
selalu saja mengalami kenaikan angka kemiskinan di Indonesia. Siapa yang harus
disalahkan. Bukankah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara menurut
konstitusi kita. Rakyat Indonesia telah berupaya bekerja merubah nasib
masing-masing seperti ajaran Al-Quran, Allah tidak merubah nasib suatu kaum
kecuali mereka sendiri yang dapat merubahnya apa saja yang mereka lakukan
tetapi faktanya tetap miskin. Sayangnya rakyat tidak memiliki kekuasaan menjadikan si kaya dan si miskin. Negara
melalui rezim yang memiliki kewenangan berkewajiban memberikan fasilitas yang
cukup memadahi sebagai kepedulian rezim terhadap rakyatnya, namun kenyataannya si
kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin.
Memang kata miskin berasal dari sakana
dalam bahasa Arab berarti diam atau tenang. Kata fakir dari kata faqr yang
mulanya berarti tulang punggung, kemudian menjadi orang yang patah tulang
punggungnya, dalam arti beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga sampai
mematahkan tulang punggungnya. Ada pendapat lain bahwa fakir adalah orang yang
berpenghasilan kurang dari separo kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin
berpenghasilan di atas itu, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan
pokoknya.
Quran dan Hadist tidak menetapkan
angka tertentu sebagai ukuran kemiskinan. Namun yang pasti Quran menjadikan
setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir miskin yang seharusnya
dibantu. Apalagi berdasarkan konstitusi di atas, semestinya rezim berpihak
kepada rakyat, bukan kepada konglomerat, para taipa, oligarki dan lain-lain
yang masih menguasai kekayaan Indonesia, sehingga rakyat merasa terdzalimi,
termarjinalkan akibat adanya ketidakadilan dan kesejahteraan yang tidak merata.
Diperoleh kesan dari kata miskin
berarti diam, tidak bergerak, maka faktor penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam
diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha
adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedangkan ketidakmampuan berusaha
antara lain disebabkan oleh orang lain, diistilahkan pula dengan kemiskinan
struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rizki yang
dijanjikan Allah, ditujukan kepada makhluk yang bernama Dabbah, yang arti
harfiyahnya bergerak berdasarkan QS 11 Hud : 6
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ
رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Tidak satu pun hewan yang bergerak di
atas bumi melainkan dijamin rizkinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat
kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang
nyata (Lauhulmahfuz)
Ayat ini menjamin siapa yang aktif bergerak
mencari rizki, bukan yang diam menanti.
وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا
نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ
Allah telah menganugerahkan kepadamu
segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah,
niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.(QS 14 Ibrahim : 34)
Sumber daya alam yang disediakan Allah tidak
terhingga dan tidak terbatas. Jika sumber daya alam sudah habis, ada alternatif
lain yang disediakan Allah selama manusia bergerak dan berusaha melakukan
kajian, penelitian dan penggalian. Oleh karena itu tidak ada alasan sumber daya
alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak lain, dan sikapnya terhadap
dirinya sendiri itulah yang menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber
daya alam tersebut.
Kemiskinan juga terjadi adanya ketidakseimbangan
dalam perolehan atau penggunaan sumber daya alam itu yang diistilah oleh ayat 34
surat Ibrahim di atas dengan sikap aniaya atau karena keengganan manusia
menggali sumber daya alam tersebut untuk mengangkatnya ke permukaan, atau untuk
menemukan alternatif pengganti. Ketidakseimbangan dan sikap aniaya inilah yang
diistilahkan dengan sikap kufur.
Beberapa ayat Quran memuji tentang
kecukupan, bahkan menganjurkan untuk memperoleh kelebihan antara lain :
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا
مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah
kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar
kamu beruntung. (QS 62 Al-Jumu’ah : 10)
وَوَجَدَكَ عَاۤىِٕلًا فَاَغْنٰىۗ
………dan
Allah mendapatimu (Muhammad) sebagai seorang yang fakir, lalu Allah memberimu (Muhammad)
kecukupan (QS 93 Adh-Dhuha : 8).
Meskipun demikian Islam tidak menjadikan harta yang banyak sebagai tolok
ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati dan
kepuasannya. Sebuah lingkaran betapapun kecilnya sama dengan 360 derajat,
betapapun besarnya lingkaran tersebut bila tidak bulat, pasti kurang dari angka
tersebut. Karena itu Islam mengajarkan sikap Qanaah, yang tahapannya sebagai
berikut : pertama, menginginkan kepemilikan sesuatu, kedua, berusaha memiliki
sesuatu itu dan mampu menggunakannya apa yang diinginkan, ketiga, mengabaikan
yang telah dimiliki, diinginkan secara suka rela dan senang hati, serta
keempat, menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas dengan apa yang
dimiliki sebelumnya.
Kewajiban terhadap setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan
berusaha. Kerja dan usaha adalah cara pertama dan utama yang ditekankan oleh
Al-Quran, karena hal inilah yang sejalan dengan naluri manusia, sekaligus juga
merupakan kehormatan dan harga dirinya. Kewajiban orang lain tercermin pada
jaminan satu rumpun keluarga dan jaminan sosial dalam bentuk zakat dan sedekah.
Setiap keluarga harus saling menjamin dan mencukupi atau konsep Quran
tentang kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا
مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ
فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Orang-orang
yang beriman setelah itu, berhijrah, dan berjihad bersamamu, maka mereka itu
termasuk (golongan) kamu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 8 Al-Anfal : 75).
Kewajiban zakat dan
kewajiban keuangan lainnya ditetapkan Allah berdasarkan istikhlaf dan
persaudaraan semasyarakat, sebangsa dan sekemanusiaan. Kewajiban pengentasan
kemiskinan juga oleh pemerintah berdasarkan konstitusi wajib mencukupi setiap
kebutuhan warga negara melalui sumber-sumber dana yang sah di antaranya pajak.
Wallahu A’lamu Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar