INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN DAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF CETAK
BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 – 2035
Ahmad Agus Bahauddin
Pendahuluan :
Terinspirasi amanat Ketua Mahkamah Agung RI pada Hari Jadi Mahkamah
Agung ke 70 19 Agustus 2015 dengan tema Meningkatkan Kepercayaan Publik
Melalui Independensi Lembaga Peradilan, bahwa dalam usia ke 70 ini, apakah
hakim telah menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai lembaga
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya hakim memiliki tugas mulia sekaligus memiliki beban moral
yang berat. Panggilan yang mulia kepada hakim bukan sekedar kiasan, namun
merefleksikan bobot peran dan tanggung jawab yang diberikan negara kepada para
hakim dalam memutus perkara seadil-adilnya ;
Lembaga peradilan dengan kekuasaan merdeka adalah amanat konstitusi mengandung makna bahwa pengadilan sebagai
lembaga yudikatif tidak dapat diatur, dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan
legislatif. Hakim tidak berada di bawah pengaruh, tekanan dan campur tangan
dari pihak manapun, dan kekuasaan apapun juga. Lembaga yudikatif setara dengan
kekuasaan legislatif dan eksekutif. Sebelumnya MA sebagai pelaksana kekuasaan
yudikatif harus berbagi dengan kekuasaan eksekutif melalui departemen terkait,
sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara. Terbitnya UU No
35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 14 Tahun 1970, penjabaran dari TAP
MPR Nomor X/MPR/1998, maka terwujud sistem peradilan satu atap (one roof
sistem), sepenuhnya berada di bawah MA.[1]
Untuk lebih
memperkuat independensi lembaga peradilan dan hakim, secara konstitusional
kekuasaan kehakimam yang independen baru dimuat berdasarkan Pasal 24 ayat (1)
Perubahan Ketiga UUD 1945, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2009, diikuti perubahan perundang-undangan
badan-badan peradilan yang berada di bawah MA.
Di bawah ini, penulis bermaksud menguraikan
tentang Independensi lembaga peradilan dan independensi hakim meliputi makna, dasar hukum, dan asas-asas
independensi hakim. Independensi organisasi, administrasi, dan finansial bagian
penting dari independensi institusional. Independensi anggaran menjadi pembahasan
dalam tulisan ini, tentu dalam perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan
2010-2035. Independensi anggaran bagian penting dalam pembiayaan seluruh
kegiatan lembaga peradilan dan menjamin kesejahteraan hakim yang sebagian
berupa tunjangan jabatan telah terealisir dan selebihnya jaminan kesehatan,
perumahan, serta transportasi yang belum
terpenuhi sebagaimana dikehendaki undang-undang. Sikap independensi
tersebut untuk melepas dari kendali
legislatif dan eksekutif. Untuk mencapai independensi anggaran dibutuhkan alokasi anggaran tetap dari APBN.
Bagian penutup sebagai akhir tulisan ini
berisi simpulan dan closing statement.
B.
Makna
Independensi Hakim :
Independensi dimaknai sebagai keadaan dimana hakim tidak boleh dikontrol, dipengaruhi pihak lain terutama pihak-pihak
berperkara, pengaruh dan campur tangan (intervensi) bersifat politis dan ekonomis, suatu keadaan
atau posisi dimana hakim tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan hakim independen, tidak
mengusung kepentingan pihak tertentu.
Kekuasaan kehakiman yang
independen, menjadi prasyarat peradilan fair dan tidak berpihak (fairness
dan impartial) untuk penegakan hukum yang benar dan adil. Inilah makna
utama lepas dari segala pengaruh pemerintah. Kekuasaan kehakiman yang
independen menuntut sistem peradilan yang terbuka (openness), menjamin
kepastian (certanty), prediktibilitas (predictability), serta
dapat dipercaya (trusteship).
C.
Dasar Hukum
Independensi Hakim :
Dasar hukum independensi Hakim
dijamin Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 1, Pasal
2 ayat (1), Pasal –Pasal 6, 7, 8 dan 9, Pasal
2 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 serta Pasal
81 A UU Nomor 3 Tahun 2009. Independensi
hakim diperlukan untuk kepentingan hukum itu sendiri, hukum formil dan hukum materiil.
Imparsialitas hakim terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan
putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan. Akuntabilitas dan
transparansi berfungsi sebagai penyeimbang independensi hakim. Adapun bentuk
tanggung jawab dalam mekanisme akuntabilitas adalah :
1. Social accountability :
pe Adanya pertanggungjawaban
pada masyarakat. Pada dasarnya tugas badan-badan peradilan adalah melaksanakan public
service, memberikan keadilan bagi
masyarakat pencari keadilan.
2. Integritas dan transparansi :
D Dalam
penyelenggaraan dan proses memberikan keadilan tersebut, MA dan
badan-badan peradilan di bawahnya telah mewujudkan bentuk publikasi
putusan-putusan pengadilan serta akses
publik yang lebih mudah untuk mengetahui dan membahas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
melalui direktori putusan dalam website masing-masing badan peradilan, sehingga
putusan-putusan tersebut dapat menjadi
objek kajian hukum.
3. Konsekuensi :
da Adanya
pengawasan intern melalui BAWAS MA, dan pengawasan ekstern melalui KY, BPK dan
BPKP terhadap kinerja badan-badan peradilan baik mengenai jalannya peradilan, termasuk
perilaku para aparatnya agar independensi kekuasaan kehakiman tidak disalah
gunakan.
Independensi hakim merupakan
personifikasi dari independensi
kekuasaan kehakiman tidaklah berada dalam ruang hampa tetapi dibatasi
oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, transparansi dan pengawasan.
D.
Asas-Asas Independensi Hakim
Landasan
semua ilmu adalah filsafat. Untuk mengungkap hakikat, jiwa atau nilai-nilai
yang mendasari sesuatu harus menelusuri
landasan filsafatinya. Demikian pula jika mengupas jiwa atau nilai-nilai hukum, asas
atau peraturan, maka harus kembali kepada
dasar filsafatnya. Filsafat hukum menghasilkan asas hukum. Asas hukum
dituangkan dalam hukum positif sehingga
menghasilkan politik hukum. Untuk mengoperasikan politik hukum ini diperlukan
adanya teknik hukum yang baik. Selanjutnya pelaksanaan hukum positif berupa
politik hukum maupun yang lebih bersifat khusus yaitu teknik hukum dapat dikaji
melalui sosiologi hukum yang hasilnya dapat dijadikan umpan balik untuk
penyempurnaan hukum positif dan asas-asas hukum.[2]
Berkaitan
asas independensi hakim di Indonesia, maka apabila ditelusuri nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya, ditemukan landasan falsafah
hukum Indonesia yaitu Pancasila sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan
norma dasar, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila terutama
sila pertama inilah yang menjiwai asas independensi hakim di Indonesia.
Hubungan antara asas independensi hakim dengan sila-sila Pancasila sebagai
landasan filsafatnya. Asas independensi
hakim berdasarkan kajian filsafat Pancasila dapat dilihat dari keterkaitan
antara UU No 48 Tahun 2009 dengan essensi sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
Pasal 2 ayat (1) UU No 48 Tahun
2009 sangat menjunjung tinggi sila pertama Pancasila : Peradilan Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang apabila dikaitkan dengan Pasal 1 UU No 48 Tahun 2009 semakin
memperkuat asas independensi hakim. Dengan mengatasnamakan Tuhan maka semestinya
tidak ada kekuasaan manapun di dunia ini yang bisa mempengaruhi hakim dalam memberikan
keadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hati nuraninya. Hakim
merupakan penegak hukum yang memiliki beban paling berat. Hakim dalam
menjalankan tugasnya secara moril tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain
Tuhan. Hakim satu-satunya penegak hukum
yang berani mengatasnamakan Tuhan dalam setiap putusannya. Pada setiap putusan
hakim selalu didahului dengan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu syarat utama menjadi hakim harus Berketuhanan Yang
Maha Esa, hakim harus dipilih dari para sarjana hukum yang benar-benar
bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu mengamalkan sila pertama Pancasila dengan
baik.
2. Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Kedua
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab :
UU
No 48 Tahun 2009 nilai-nilai sila kedua nampak dalam Pasal-Pasal 6,7,8, dan 9.
Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat
dikenakan tindakan hukum tanpa alasan yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan-ketentuan tersebut menyiratkan bahwa independensi tidak identik
dengan kebebasan yang mengarah pada kesewenang-wenangan. Dalam menjalankan
tugasnya, hakim berhadapan dengan individu
maupun kelompok, adalah para pencari keadilan yang seolah-olah menyerahkan
dirinya pada hakim. Nasib, masa depan, bahkan hidup mati seolah-olah ada di tangan hakim. Sesuai
hakikat sila kedua yaitu manusia, maka asas independensi hakim harus dilandasi
nilai-nilai kemanusiaan, artinya dalam menjalankan tugasnya dengan segala
independensinya hakim harus selalu memandang dalam memperlakukan pihak-pihak
pencari keadilan sebagai manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki
badan jasmani dan budi rohani.
3. Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Ketiga Persatuan Indonesia :
Pa Pasal 2 ayat (3)
UU No 48 Tahun 2009, bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik
Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.
Ketentuan ini menunjukkan upaya penyeragaman lembaga peradilan di seluruh
Indonesia. Sesuai dengan hakikat sila ketiga yaitu “ Satu “, maka
peradilan yang diakui di Indonesia hanya satu, yaitu peradilan negara. Dalam kaitannya dengan
independensi hakim, maka tidak berarti hakim
dapat membuat peradilan sendiri sesuai dengan kemauan hakim tersebut. Hakim
tidak bisa membuat tata cara sendiri dalam menyelenggarakan peradilan. Tetapi
independensi hakim harus tetap mengacu pada satu aturan yaitu aturan negara.
4. Asas
Independensi Hakim Berdasarkan Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
Pasal
13 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, bahwa peradilan bersifat terbuka untuk umum.
Rakyat diikut sertakan dalam proses peradilan sekalipun sebagai penonton, jika perlu rakyat harus
berpartisipasi menegakkan keadilan, misalnya sebagai saksi dengan memberi informasi
yang benar. Independensi hakim dilaksanakan secara terbuka. Hakim harus fair
dalam arti terbuka untuk menerima masukan, kritik dan pendapat dengan
bijaksana. Pasal 11 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, agar sedapat mungkin
peradilan dilaksanakan hakim majelis. Berarti bahwa independensi hakim harus
mengutamakan musyawarah untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Dalam
kaitan peradilan, maka peradilan diselenggarakan untuk kepentingan rakyat
dengan mengutamakan nilai-nilai kerakyatan dan musyawarah. Keadilan yang dihasilkan
pengadilan melalui putusan-putusan hakim
harus diserahkan kembali pada rakyat untuk menilainya.
5. Asas independensi Hakim berdasarkan sila
kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
Adil berarti memberikan apa yang menjadi haknya. Pasal 4 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Ini berarti bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum. Independensi hakim yang berkeadilan harus disertai dengan memperhatikan hak-hak para pencari keadilan.
Meskipun sebelum perubahan batang tubuh tidak memuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak berarti tidak ada jaminan konstitusional kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal, UUD 1945 memuat dasar demokrasi dan negara hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tidak ada demokrasi dan negara hukum tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman yang merdeka sama halnya dengan kebebasan pers merupakan tuntutan dan ciri masyarakat bebas. Meskipun tidak lengkap benar, UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat sebagai salah satu ciri dasar masyarakat bebas.[3]
E.
Independensi
Perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
Visi badan peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada
tanggal 10 September 2009 : Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Visi tersebut dirumuskan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua
dan keempat sebagai tujuan negara Republik Indonesia. Dalam perspektif cetak
biru ini, bahwa visi badan peradilan adalah usaha-usaha perbaikan untuk
mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung secara ideal dapat diwujudkan
sebagai sebuah badan peradilan yang antara lain melaksanakan fungsi kekuasaan
kehakiman secara independen, efektif dan berkeadilan.
Misi
Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya, mewujudkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang efektif,
yaitu memutus sengketa guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan
institusi.
Diantara misi
badan peradilan 2010-2035 adalah menjaga independensi badan peradilan. Syarat
utama terselenggaranya proses peradilan objektif, adanya independensi lembaga peradilan, yaitu independensi badan
peradilan sebagai sebuah lembaga (independensi institusional), serta
independensi hakim dalam Pasal 24 UUD 1945 dan perubahannya. Ditegaskan juga sebagai
Prinsip 1 dalam The Bangalore Prinsiples of Judicial Conduct 2002. Independensi
sebagai kata kunci dalam tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif.
Poin 1 Asas-Asas Dasar Independensi
Kekuasaan Kehakiman PBB dalam Resolusi Sidang Umum 40/32 tanggal 29 November
1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985, bahwa kekuasaan kehakiman harus
dijamin negara dan ditetapkan dalam konstitusi negara. Kewajiban semua lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya menghormati dan menjaga independensi kekuasaan
kehakiman.[4]
Sebagai konsekuensi
dari penyatu atapan dimana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas
urusan organisasi, administrasi dan finansial sebagaimana tertuang dalam Pasal
21 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 11 ayat (1)
UU No 35 Tahun 1999, maka fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan
organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia
harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu
pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang diembannya.
Independensi badan peradilan mengandung aspek
independensi hakim untuk memutus (independensi fungsional) terkait erat dengan
tujuan penyelenggaraan pengadilan, untuk
menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
bagi setiap manusia sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan perubahannya.
Selain itu juga perlu dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara diantara
para hakim mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.[5]
Chief Justice McLachlin
Mencatat ada tiga syarat
untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen dalam memutus perkara :
1. 1. Jaminan masa
jabatan (security) yang panjang
sebagai salah satu syarat essensial menjamin independensi kekuasaan kehakiman.
Pada banyak negara seperti Inggris, Canada, Belanda, masa jabatan hakim adalah during
good behaviour selama bertingkah laku baik. Di Canada pengertian during
good behaviour sampai usia 75 tahun
dan hanya dapat diberhentikan oleh Gubernur Jenderal atas resolusi Parlemen. Di
Amerika Serikat, hakim agung dan hakim di bawahnya menjabat during good
behaviour, tetapi berhak meminta pensiun ketika mencapai usia 70 tahun. Di Jerman, hakim diangkat seumur hidup,
tetapi undang-undang dapat mengatur usia pensiun.
2. 2. Jaminan
keuangan (financial security), dimaksudkan
agar hakim dan kekuasaan kehakiman terlindungi dari kemungkinan manipulasi oleh
badan legislatif dan eksekutif.
3. 3. Jaminan
administrasi yang independen, dalam arti
fungsional. Pekerjaan sehari-hari administrasi ada di bawah kendali pengadilan.
Sedangkan mengenai prasarana ada di bawah badan legislatif (anggaran) dan
pengadaan prasarana ada di bawah eksekutif. Indonesia sejak tahun 2004 lebih
longgar. Sarana, prasarana, dan seluruh fungsi administrasi, termasuk pengadaan
calon hakim dilakukan sendiri oleh pengadilan, yang pada tingkat tertinggi oleh
MA, yang diatur undang-undang dalam
APBN. Dengan demikian tetap ada kendali dari badan legislatif dan eksekutif.
Tetapi pengelolaan anggaran sepenuhnya dijalankan sendiri oleh pengadilan. [6]
Hal
penting yang harus diperjuangkan adalah
independensi pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana
pendukung dalam bentuk alokasi yang pasti dari APBN. Kebutuhan adanya kepastian
ini untuk memberikan jaminan penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.
Independensi
anggaran peradilan seharusnya tidak terlalu berat diperjuangkan oleh MA. Independensi keuangan bagi peradilan telah
diatur dalam Pasal 81 A UU Nomor 3 Tahun 2009, bahwa anggaran MA dibebankan
pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN).
F. Diametral Independensi Keuangan
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Project Change For Justice dan
Paramadina Public Policy Institut, di Jakarta, pada tanggal 13 Februari 2014
dengan mengambil topik utama mendefinisikan tentang independensi keuangan.
Bahwa titik tolak independensi anggaran yang paling penting ada pada dua
tahap utama, yaitu proses perencanaan dan proses penggunaan. Aspirasi dari sisi
perencanaan menekankan bahwa akan sangat penting bagi MA untuk memperoleh
jaminan besaran anggaran seperti halnya anggaran pendidikan, yang dalam
undang-undang ditetapkan sebesar 20%. Sehingga apabila anggaran APBN sekitar 1500 triliun, maka seharusnya
peradilan menerima 15 triliun di tahun 2014, dan jika anggaran APBN 2000 triliun di tahun 2016,
semestinya peradilan menerima anggaran sebesar Rp 20 triliun atau hanya sekitar
1 %. Permintaan tersebut cukup realistis mengingat kebutuhan anggaran Mahkamah
Agung selalu meningkat setiap tahun.
Perlu diketahui bahwa MA memiliki 853 satuan kerja. Bagaimana MA akan maksimal melaksanakan program kerja, dari jumlah satuan
kerja tersebut, 473 gedung pengadilan sudah sesuai dengan prototype bangunan MA, selebihnya
sebesar 47% masih menunggu anggarannya,
bahkan di antaranya sudah ada yang rusak. Rumah jabatan sejumlah 4088, 639 rumah dengan kondisi
setengah layak, dan 293 rumah dalam kondisi rusak berat. Belum lagi persoalan
SDM dan lain-lain, yang semua itu membutuhkan anggaran yang pasti dari APBN.
Sepanjang dari sisi anggaran belum independen, maka akan menghambat program
kerja secara keseluruhan dan mengancam independensi lembaga peradilan dan hakim.
Pendukung
independensi proses penggunaan
menekankan betapa proses-proses birokrasi anggaran menghambat penyerapan
anggaran yang tersedia, sehingga kinerja penyerapan tidak memadai dan
selanjutnya menekan pagu anggaran tahun berikutnya, sehingga perlu juga
diperhitungkan implikasi yang mungkin terjadi
apabila upaya independensi hanya terfokus pada perencanaan, namun tertinggal di
area pelaksanaan. Semuanya pilihan kebijakan yang perlu dipahami secara
mendalam, sebelum ditetapkan langkah sistematis untuk mencapai independensi
keuangan bagi badan peradilan. Hal ini tidak mudah, karena faktanya pada
tahun 2013 saja, 80% dari total anggaran Mahkamah Agung adalah biaya gaji pegawai, dan hanya tersedia
900 miliar untuk belanja modal. Status kuartal terakhir masih ada 10% belanja
modal yang belum terserap, masih harus didistribusikan kembali kepada satuan kerja sebagai akibat revisi anggaran di
satuan kerja dimaksud.
Meskipun undang-undang
menyatakan bahwa MA lembaga yang merdeka termasuk dalam hal anggaran, dalam
praktiknya hingga saat ini usulan perencanaan anggaran yang diajukan oleh MA
masih harus melalui proses pembahasan yang alot antara Bappenas dan Kementrian
Keuangan, dan ironisnya sering kali hasilnya tidak mendapatkan aplikasi dana
sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk itulah MA menyelenggarakan kegiatan
diskusi mengenai Independensi Anggaran
Peradilan di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2014.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengindentifikasi, mengumpulkan dan mengembangkan
visi independensi anggaran di antara pimpinan MA dan institusi pemerintah yang
terkait, terutama DPR, BPK, Kementrian Keuangan dan Bapennas.
Independensi anggaran salah
satu cita-cita MA tertuang dalam Blue Print MA tahun 2010-2035, mengingat
kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Untuk itu
praktik independensi anggaran tidak bisa ditunda-tunda lagi. Hal
tersebut tidak perlu diperdebatkan bahwa hal ini sudah mendesak, independensi anggaran
sudah harus terlaksana. Belum lagi jika
dikuatkan dengan regulasi dalam pasal
81A ayat (1) UU no. 3 tahun 2009, bahwa anggaran MA dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Seharusnya background masalah yang
serumit itu dan regulasi yang sudah pasti, independensi anggaran peradilan
seharusnya sudah teraplikasi. Kejadian ini akibat kurangnya komunikasi dan
koordinasi antara MA dan pihak terkait. Juga
data dukung yang dibutuhkan BAPPENAS
belum lengkap, untuk merealisasi permintaan MA.[7]
G. Penutup dan Simpulan :
1. Independensi merupakan keadaan dimana hakim tidak boleh dikontrol, dipengaruhi pihak lain terutama pihak-pihak
berperkara, pihak legislatif dan eksekutif, ataupun pihak-pihak lain yang tidak
terkait langsung dengan lembaga peradilan dan hakim, baik intervensi bersifat politis maupun ekonomis. Hal ini menjadi
prasyarat peradilan yang fair dan tidak berpihak untuk menegakkan hukum yang benar dan
adil.
2. Sudah 20 tahun lebih reformasi berjalan, namun independensi lembaga
peradilan dan independensi hakim belum sepenuhnya berjalan sebagaimana
diamanatkan konstitusi dan perundang-undangan. Sejak badan-badan peradilan berada
dalam satu atap di bawah MA tahun 2004, dimana organisasi, administrasi dan
finansial MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya, anggarannya mulai
meningkat, tetapi sampai saat ini anggaran tersebut belum sepenuhnya
independen, terbukti masih dibawah kendali legislatif dan eksekutif.
3. Independensi dalam perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
meliputi independensi institusional dan independensi hakim. Independensi institusional meliputi organisasi, administrasi dan finansial. Sedangkan
independensi hakim, bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif, para pihak
berperkara, serta pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan lembaga peradilan
dan hakim. Untuk menjamin independensi
badan peradilan dan Hakim agar lepas dari pengaruh-pengaruh tersebut
membutuhkan alokasi anggaran tetap dari APBN dalam membiayai sarana dan
prasarana serta untuk menjamin kesejahteraan para hakim selaku pejabat negara
yang belum terealisir seperti jaminan kesehatan, perumahan, transportasi dan
lain-lain. Pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan menjadikan ancaman
terhadap independensi lembaga peradilan dan hakim.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Wisnubroto, Hakim
dan Peradilan di Indonsia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Kata Pengantar oleh Satjipto Rahardjo, Prof. Dr,
S.H, Penerbitan Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Cetakan Pertama, 1997.
Bagir
Manan, Prof. Dr. H, S.H, M.CL, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXX Nomor
348 November 2014.
Frans
H. Winarta, Suara Pembaruan, Opini dan Editorial, Jumat, 4 Oktober 2013.
Ketua Mahkamah Agung RI, Amanat pada Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 19
Agustus 2015.
Mahkamah Agung, bekerja sama dengan Project Change For Justice
dan Paramadina Public Policy Institut, Diskusi, Jakarta, 13 Februari 2014.
Mahkamah
Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Pembaruan Peradilan.net, Berita
MA, SDM, Keuangan, Aset, Jakarta, 17 Oktober 2013.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
[2] Al-Wisnubroto, Hakim
dan Peradilan di Indonsia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Kata
Pengantar oleh Satjipto Rahardjo, Prof. Dr, S.H, Penerbitan Universitas
Atmajaya, Yogyakarta, Cetakan Pertama, 1997, Hal. 9.
[3] Bagir
Manan, Prof. Dr. H, S.H, M.CL, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXX Nomor
348 November 2014, Hal. 7.
[4] Mahkamah Agung, Cetak Biru 2010-2035, Hal. 13.
[5] Ibid, Hal : 15
[7] Mahkamah Agung bekerja sama dengan Project Change For Justice dan Paramadina Public Policy Institut, Diskusi, Jakarta, 13 Februari 2014.
0 comments:
Posting Komentar