Jumat, 17 Maret 2023

INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN DAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 – 2035

INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN DAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 – 2035

                                                            Ahmad Agus Bahauddin   

  Pendahuluan :

               Terinspirasi amanat Ketua Mahkamah Agung RI pada Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 19 Agustus 2015 dengan tema Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan, bahwa dalam usia ke 70 ini, apakah hakim telah menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya hakim  memiliki tugas mulia sekaligus memiliki beban moral yang berat. Panggilan yang mulia kepada hakim bukan sekedar kiasan, namun merefleksikan bobot peran dan tanggung jawab yang diberikan negara kepada para hakim dalam memutus perkara seadil-adilnya ;

                Lembaga peradilan dengan kekuasaan  merdeka adalah  amanat konstitusi  mengandung makna bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif tidak dapat diatur,  dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Hakim tidak berada di bawah pengaruh, tekanan dan campur tangan dari pihak manapun, dan kekuasaan apapun juga. Lembaga yudikatif setara dengan kekuasaan legislatif  dan eksekutif.  Sebelumnya MA sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif harus berbagi dengan kekuasaan eksekutif melalui departemen terkait, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan  mengurangi independensi  hakim dalam memutus perkara. Terbitnya UU No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 14 Tahun 1970, penjabaran dari TAP MPR Nomor X/MPR/1998, maka terwujud sistem peradilan satu atap (one roof sistem), sepenuhnya berada di bawah MA.[1]

               Untuk lebih memperkuat independensi lembaga peradilan dan hakim, secara konstitusional kekuasaan kehakimam yang independen baru dimuat berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2009,  diikuti perubahan perundang-undangan badan-badan peradilan yang berada di bawah MA.

               Di bawah ini, penulis bermaksud menguraikan tentang Independensi lembaga peradilan dan independensi hakim  meliputi makna, dasar hukum, dan asas-asas independensi hakim. Independensi organisasi, administrasi, dan finansial bagian penting dari independensi institusional. Independensi anggaran menjadi pembahasan dalam tulisan ini, tentu dalam perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Independensi  anggaran  bagian penting dalam pembiayaan seluruh kegiatan lembaga peradilan dan menjamin kesejahteraan hakim yang sebagian berupa tunjangan jabatan telah terealisir dan selebihnya jaminan kesehatan, perumahan, serta transportasi yang belum  terpenuhi sebagaimana dikehendaki undang-undang. Sikap independensi tersebut  untuk melepas dari kendali legislatif dan eksekutif. Untuk mencapai independensi anggaran  dibutuhkan alokasi anggaran tetap dari APBN. Bagian penutup sebagai akhir  tulisan ini berisi  simpulan dan closing statement.

B.     Makna Independensi Hakim :

                Independensi  dimaknai sebagai keadaan dimana  hakim tidak boleh dikontrol,  dipengaruhi pihak lain terutama pihak-pihak berperkara, pengaruh dan campur tangan (intervensi)  bersifat politis dan ekonomis, suatu keadaan atau posisi dimana hakim tidak terikat dengan pihak manapun.  Artinya keberadaan hakim independen, tidak mengusung kepentingan pihak tertentu.

                Kekuasaan kehakiman yang independen, menjadi prasyarat peradilan fair dan tidak berpihak (fairness dan impartial) untuk penegakan hukum yang benar dan adil. Inilah makna utama lepas dari segala pengaruh pemerintah. Kekuasaan kehakiman yang independen menuntut sistem peradilan yang terbuka (openness), menjamin kepastian (certanty), prediktibilitas (predictability), serta dapat dipercaya (trusteship).

C.    Dasar Hukum Independensi Hakim :

                Dasar hukum independensi Hakim dijamin Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 1, Pasal 2 ayat (1),  Pasal –Pasal 6, 7, 8 dan 9, Pasal 2 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan  Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 serta Pasal 81 A UU Nomor 3 Tahun 2009.  Independensi hakim diperlukan untuk kepentingan hukum itu sendiri, hukum formil dan hukum materiil. Imparsialitas hakim terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan. Akuntabilitas dan transparansi berfungsi sebagai penyeimbang independensi hakim. Adapun bentuk tanggung jawab dalam mekanisme akuntabilitas adalah  :

1.  Social accountability  :  

pe     Adanya pertanggungjawaban pada masyarakat. Pada dasarnya tugas badan-badan peradilan adalah melaksanakan public service,  memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

2.      Integritas dan transparansi :    

D           Dalam penyelenggaraan dan proses memberikan keadilan tersebut,  MA  dan badan-badan peradilan di bawahnya telah mewujudkan bentuk publikasi putusan-putusan  pengadilan serta akses publik yang lebih mudah untuk mengetahui dan membahas putusan-putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui direktori putusan dalam website masing-masing badan peradilan, sehingga  putusan-putusan tersebut dapat menjadi objek kajian hukum.

3.    Konsekuensi

da          Adanya pengawasan intern melalui BAWAS MA, dan pengawasan ekstern melalui KY, BPK dan BPKP terhadap kinerja badan-badan peradilan baik mengenai jalannya peradilan, termasuk perilaku para aparatnya agar independensi kekuasaan kehakiman tidak disalah gunakan.

       Independensi hakim merupakan personifikasi dari independensi  kekuasaan kehakiman tidaklah berada dalam ruang hampa tetapi dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, transparansi dan pengawasan.

D.    Asas-Asas Independensi  Hakim

               Landasan semua ilmu adalah filsafat. Untuk mengungkap hakikat, jiwa atau nilai-nilai yang mendasari sesuatu  harus menelusuri landasan filsafatinya. Demikian pula jika  mengupas jiwa atau nilai-nilai hukum, asas atau peraturan, maka  harus kembali kepada dasar filsafatnya. Filsafat hukum menghasilkan asas hukum. Asas hukum dituangkan  dalam hukum positif sehingga menghasilkan politik hukum. Untuk mengoperasikan politik hukum ini diperlukan adanya teknik hukum yang baik. Selanjutnya pelaksanaan hukum positif berupa politik hukum maupun yang lebih bersifat khusus yaitu teknik hukum dapat dikaji melalui sosiologi hukum yang hasilnya dapat dijadikan umpan balik untuk penyempurnaan hukum positif dan asas-asas hukum.[2]

       Berkaitan asas independensi hakim di Indonesia, maka apabila ditelusuri nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,  ditemukan landasan falsafah hukum Indonesia yaitu Pancasila sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan norma dasar, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila terutama sila pertama inilah yang menjiwai asas independensi hakim di Indonesia. Hubungan antara asas independensi hakim dengan sila-sila Pancasila sebagai landasan filsafatnya.  Asas independensi hakim berdasarkan kajian filsafat Pancasila dapat dilihat dari keterkaitan antara UU No 48 Tahun 2009 dengan essensi sila-sila Pancasila sebagai berikut :

1.     Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :  

               Pasal 2 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 sangat menjunjung tinggi sila pertama Pancasila : Peradilan Demi Keadilan Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa, yang apabila dikaitkan dengan Pasal 1 UU No 48 Tahun 2009 semakin memperkuat asas independensi hakim. Dengan mengatasnamakan Tuhan maka semestinya tidak ada kekuasaan manapun di dunia ini yang bisa mempengaruhi hakim dalam memberikan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hati nuraninya. Hakim merupakan penegak hukum yang memiliki beban paling berat. Hakim dalam menjalankan tugasnya secara moril tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain Tuhan. Hakim  satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan dalam setiap putusannya. Pada setiap putusan hakim selalu didahului dengan kata-kata  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu syarat utama menjadi hakim harus Berketuhanan Yang Maha Esa, hakim harus dipilih dari para sarjana hukum yang benar-benar bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu mengamalkan sila pertama Pancasila dengan baik.

2.      Asas  Independensi Hakim Berdasarkan Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab :

         UU No 48 Tahun 2009 nilai-nilai sila kedua nampak dalam Pasal-Pasal 6,7,8, dan 9. Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dikenakan tindakan hukum tanpa alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan-ketentuan tersebut menyiratkan bahwa independensi tidak identik dengan kebebasan yang mengarah pada kesewenang-wenangan. Dalam menjalankan tugasnya, hakim berhadapan dengan  individu maupun kelompok, adalah para pencari keadilan yang seolah-olah menyerahkan dirinya pada hakim. Nasib, masa depan, bahkan hidup mati  seolah-olah ada di tangan hakim. Sesuai hakikat sila kedua yaitu manusia, maka asas independensi hakim harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, artinya dalam menjalankan tugasnya dengan segala independensinya hakim harus selalu memandang dalam memperlakukan pihak-pihak pencari keadilan sebagai manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki badan jasmani dan budi rohani.

3.      Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Ketiga Persatuan Indonesia :                            

Pa         Pasal 2 ayat (3) UU No 48 Tahun 2009, bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan upaya penyeragaman lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Sesuai dengan hakikat sila ketiga yaitu “ Satu “, maka peradilan yang diakui di Indonesia hanya satu,  yaitu peradilan negara. Dalam kaitannya dengan independensi hakim, maka tidak berarti  hakim dapat membuat peradilan sendiri sesuai dengan kemauan hakim tersebut. Hakim tidak bisa membuat tata cara sendiri dalam menyelenggarakan peradilan. Tetapi independensi hakim harus tetap mengacu pada satu aturan yaitu aturan negara.

4.      Asas Independensi Hakim Berdasarkan Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :

          Pasal 13 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, bahwa peradilan bersifat terbuka untuk umum. Rakyat diikut sertakan dalam proses peradilan sekalipun  sebagai penonton, jika perlu rakyat harus berpartisipasi menegakkan keadilan, misalnya sebagai saksi dengan memberi informasi yang benar. Independensi hakim dilaksanakan secara terbuka. Hakim harus fair dalam arti terbuka untuk menerima masukan, kritik dan pendapat dengan bijaksana. Pasal 11 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, agar sedapat mungkin peradilan dilaksanakan hakim majelis. Berarti bahwa independensi hakim harus mengutamakan musyawarah untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Dalam kaitan peradilan, maka peradilan diselenggarakan untuk kepentingan rakyat dengan mengutamakan nilai-nilai kerakyatan dan musyawarah. Keadilan yang dihasilkan  pengadilan melalui putusan-putusan hakim harus diserahkan kembali pada rakyat untuk menilainya.

5.  Asas independensi Hakim berdasarkan sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  :  

           Adil berarti memberikan apa yang menjadi haknya. Pasal 4 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Ini berarti bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum. Independensi hakim yang berkeadilan  harus disertai dengan memperhatikan hak-hak para pencari keadilan. 

         Meskipun sebelum perubahan  batang tubuh tidak memuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak berarti tidak ada jaminan konstitusional kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal, UUD 1945 memuat dasar demokrasi dan negara hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tidak ada demokrasi dan negara hukum tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman yang merdeka sama halnya dengan kebebasan pers merupakan tuntutan dan ciri masyarakat bebas. Meskipun tidak lengkap benar, UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat sebagai salah satu ciri dasar masyarakat bebas.[3]

E.     Independensi Perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035

               Visi badan peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada tanggal 10 September 2009 : Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Visi tersebut dirumuskan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan keempat sebagai tujuan negara Republik Indonesia. Dalam perspektif cetak biru ini, bahwa visi badan peradilan adalah usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah badan peradilan yang antara lain melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif dan berkeadilan.

                Misi Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya, mewujudkan  pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus  sengketa  guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi.

             Diantara misi badan peradilan 2010-2035 adalah menjaga independensi badan peradilan. Syarat utama terselenggaranya proses peradilan objektif, adanya independensi  lembaga peradilan, yaitu independensi badan peradilan sebagai sebuah lembaga (independensi institusional), serta independensi hakim dalam Pasal 24 UUD 1945 dan perubahannya. Ditegaskan juga sebagai Prinsip 1 dalam The Bangalore Prinsiples of Judicial Conduct 2002. Independensi sebagai kata kunci dalam tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif.  Poin 1 Asas-Asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman PBB dalam Resolusi Sidang Umum 40/32 tanggal 29 November 1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985, bahwa kekuasaan kehakiman harus dijamin negara dan ditetapkan dalam konstitusi negara. Kewajiban semua lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya  menghormati dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.[4]

         Sebagai konsekuensi dari penyatu atapan dimana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi dan finansial sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No 35 Tahun 1999, maka fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang diembannya.

     Independensi badan peradilan mengandung aspek independensi hakim untuk memutus (independensi fungsional) terkait erat dengan tujuan penyelenggaraan  pengadilan, untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan perubahannya. Selain itu juga perlu dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara diantara para hakim mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.[5]

Chief Justice McLachlin  

         Mencatat ada tiga syarat untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen dalam memutus perkara :

1.  1. Jaminan masa jabatan (security) yang panjang sebagai salah satu syarat essensial menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Pada banyak negara seperti Inggris, Canada, Belanda, masa jabatan hakim adalah during good behaviour selama bertingkah laku baik. Di Canada pengertian during good behaviour  sampai usia 75 tahun dan hanya dapat diberhentikan oleh Gubernur Jenderal atas resolusi Parlemen. Di Amerika Serikat, hakim agung dan hakim di bawahnya menjabat during good behaviour, tetapi berhak meminta pensiun ketika mencapai usia 70  tahun. Di Jerman, hakim diangkat seumur hidup, tetapi undang-undang dapat mengatur usia pensiun.

2. 2. Jaminan keuangan (financial security), dimaksudkan agar hakim dan kekuasaan kehakiman terlindungi dari kemungkinan manipulasi oleh badan legislatif dan eksekutif.

3.     3.  Jaminan administrasi yang independen, dalam arti fungsional. Pekerjaan sehari-hari administrasi ada di bawah kendali pengadilan. Sedangkan mengenai prasarana ada di bawah badan legislatif (anggaran) dan pengadaan prasarana ada di bawah eksekutif. Indonesia sejak tahun 2004 lebih longgar. Sarana, prasarana, dan seluruh fungsi administrasi, termasuk pengadaan calon hakim dilakukan sendiri oleh pengadilan, yang pada tingkat tertinggi oleh MA, yang  diatur undang-undang dalam APBN. Dengan demikian tetap ada kendali dari badan legislatif dan eksekutif. Tetapi pengelolaan anggaran sepenuhnya dijalankan sendiri oleh pengadilan. [6]

        Hal penting  yang harus diperjuangkan adalah independensi pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana pendukung dalam bentuk alokasi yang pasti dari APBN. Kebutuhan adanya kepastian ini untuk memberikan jaminan penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.

    Independensi anggaran peradilan seharusnya tidak terlalu berat diperjuangkan oleh MA.  Independensi keuangan bagi peradilan telah diatur dalam Pasal 81 A UU Nomor 3 Tahun 2009, bahwa anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

F.     Diametral  Independensi Keuangan

                   Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Project Change For Justice dan Paramadina Public Policy Institut, di Jakarta, pada tanggal 13 Februari 2014 dengan mengambil topik utama mendefinisikan tentang independensi keuangan. Bahwa titik tolak independensi  anggaran yang paling penting ada pada dua tahap utama, yaitu proses perencanaan dan proses penggunaan. Aspirasi dari sisi perencanaan menekankan bahwa akan sangat penting bagi MA untuk memperoleh jaminan besaran anggaran seperti halnya anggaran pendidikan, yang dalam undang-undang ditetapkan sebesar 20%. Sehingga apabila anggaran APBN  sekitar 1500 triliun, maka seharusnya peradilan menerima 15 triliun di tahun 2014, dan  jika anggaran APBN 2000 triliun di tahun 2016, semestinya peradilan menerima anggaran sebesar Rp 20 triliun atau hanya sekitar 1 %. Permintaan tersebut cukup realistis mengingat kebutuhan anggaran Mahkamah Agung selalu meningkat  setiap tahun.

     Perlu diketahui bahwa MA memiliki 853 satuan kerja. Bagaimana MA akan maksimal  melaksanakan program kerja, dari jumlah satuan kerja tersebut,  473 gedung pengadilan  sudah sesuai dengan prototype bangunan MA, selebihnya sebesar 47%  masih menunggu anggarannya, bahkan di antaranya sudah ada yang rusak. Rumah jabatan  sejumlah 4088, 639 rumah dengan kondisi setengah layak, dan 293 rumah dalam kondisi rusak berat. Belum lagi persoalan SDM dan lain-lain, yang semua itu membutuhkan anggaran yang pasti dari APBN. Sepanjang dari sisi anggaran belum independen, maka akan menghambat program kerja secara keseluruhan dan mengancam independensi lembaga peradilan dan hakim.

        Pendukung independensi  proses penggunaan menekankan betapa proses-proses birokrasi anggaran menghambat penyerapan anggaran yang tersedia, sehingga kinerja penyerapan tidak memadai dan selanjutnya menekan pagu anggaran tahun berikutnya, sehingga perlu juga diperhitungkan  implikasi yang mungkin terjadi apabila upaya independensi hanya terfokus pada perencanaan, namun tertinggal di area pelaksanaan. Semuanya pilihan kebijakan yang perlu dipahami secara mendalam, sebelum ditetapkan langkah sistematis untuk mencapai  independensi   keuangan bagi badan peradilan. Hal ini tidak mudah, karena faktanya pada tahun 2013 saja, 80% dari total anggaran Mahkamah Agung  adalah biaya gaji pegawai, dan hanya tersedia 900 miliar untuk belanja modal. Status kuartal terakhir masih ada 10% belanja modal yang belum terserap, masih harus didistribusikan kembali kepada  satuan kerja sebagai akibat revisi anggaran di satuan kerja dimaksud.

              Meskipun undang-undang menyatakan bahwa MA lembaga yang merdeka termasuk dalam hal anggaran, dalam praktiknya hingga saat ini usulan perencanaan anggaran yang diajukan oleh MA masih harus melalui proses pembahasan yang alot antara Bappenas dan Kementrian Keuangan, dan ironisnya sering kali hasilnya tidak mendapatkan aplikasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk itulah MA menyelenggarakan kegiatan diskusi mengenai  Independensi Anggaran Peradilan di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mengindentifikasi, mengumpulkan dan mengembangkan visi independensi anggaran di antara pimpinan MA dan institusi pemerintah yang terkait, terutama DPR, BPK, Kementrian Keuangan dan Bapennas.

             Independensi anggaran salah satu cita-cita MA tertuang dalam Blue Print MA tahun 2010-2035, mengingat kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Untuk itu praktik  independensi  anggaran tidak bisa ditunda-tunda lagi. Hal tersebut tidak perlu diperdebatkan bahwa hal ini sudah mendesak, independensi anggaran sudah harus terlaksana.  Belum lagi jika dikuatkan dengan regulasi dalam  pasal 81A ayat (1) UU no. 3 tahun 2009, bahwa anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Seharusnya  background masalah yang serumit itu dan regulasi yang sudah pasti, independensi anggaran peradilan seharusnya sudah teraplikasi. Kejadian ini akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi antara MA dan pihak terkait. Juga  data dukung yang dibutuhkan BAPPENAS  belum lengkap, untuk merealisasi permintaan MA.[7]

G.    Penutup dan Simpulan :

1.      Independensi  merupakan  keadaan dimana hakim tidak boleh dikontrol,   dipengaruhi pihak lain terutama pihak-pihak berperkara, pihak legislatif dan eksekutif, ataupun pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung dengan lembaga peradilan dan hakim, baik  intervensi bersifat politis  maupun ekonomis. Hal ini menjadi prasyarat peradilan yang fair dan tidak berpihak  untuk menegakkan hukum yang benar dan adil.

2.      Sudah 20 tahun lebih reformasi berjalan, namun independensi lembaga peradilan dan independensi hakim belum sepenuhnya berjalan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan perundang-undangan. Sejak badan-badan peradilan berada dalam satu atap di bawah MA tahun 2004, dimana organisasi, administrasi dan finansial MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya, anggarannya mulai meningkat, tetapi sampai saat ini anggaran tersebut belum sepenuhnya independen, terbukti masih dibawah kendali legislatif dan eksekutif.

3.           Independensi dalam perspektif Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 meliputi independensi institusional dan independensi hakim.  Independensi institusional meliputi  organisasi, administrasi dan finansial. Sedangkan independensi hakim, bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif, para pihak berperkara, serta pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan lembaga peradilan dan hakim. Untuk menjamin  independensi badan peradilan dan Hakim agar lepas dari pengaruh-pengaruh tersebut membutuhkan alokasi anggaran tetap dari APBN dalam membiayai sarana dan prasarana serta untuk menjamin kesejahteraan para hakim selaku pejabat negara yang belum terealisir seperti jaminan kesehatan, perumahan, transportasi dan lain-lain. Pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan menjadikan ancaman terhadap independensi lembaga peradilan dan hakim.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonsia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Kata    Pengantar oleh Satjipto Rahardjo, Prof. Dr, S.H, Penerbitan Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Cetakan Pertama, 1997.

Bagir Manan, Prof. Dr. H, S.H, M.CL, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXX Nomor 348 November 2014.

Frans H. Winarta, Suara Pembaruan, Opini dan Editorial, Jumat, 4 Oktober 2013.

Ketua Mahkamah Agung RI,  Amanat pada Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 19 Agustus 2015.

Mahkamah Agung,  bekerja sama dengan Project Change For Justice dan Paramadina Public Policy Institut, Diskusi, Jakarta, 13 Februari 2014.

Mahkamah Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Pembaruan Peradilan.net, Berita MA, SDM, Keuangan, Aset, Jakarta, 17 Oktober 2013.

Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.             

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

 

 

 



[1] Ketua Mahkamah Agung RI, Amanat pada Hari Jadi Mahkamah Agung ke 70 19 Agustus 2015.

 

 

[2] Al-Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonsia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Kata Pengantar oleh Satjipto Rahardjo, Prof. Dr, S.H, Penerbitan Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Cetakan Pertama, 1997, Hal. 9.

 

[3] Bagir Manan, Prof. Dr. H, S.H, M.CL, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXX Nomor 348 November 2014, Hal. 7.

[4] Mahkamah Agung, Cetak Biru 2010-2035, Hal. 13.

[5] Ibid, Hal : 15

[6] Bagir Manan, Op Cit, hal : 14.

 

 

[7] Mahkamah Agung bekerja sama dengan Project Change For Justice dan Paramadina Public Policy Institut, Diskusi, Jakarta, 13 Februari 2014.                                                                                                    

0 comments:

Posting Komentar