Jumat, 17 Maret 2023

MENCARI SOSOK HAKIM SYURAIKH INDONESIA ZAMAN JAHILIYAH MODERN

 

MENCARI SOSOK HAKIM SYURAIKH INDONESIA   ZAMAN JAHILIYAH MODERN

Ahmad Agus Bahauddin

 

         Secara etimologis hakim berarti pembuat hukum, menetapkan sumber hukum, yaitu Allah SWT. Dialah pembuat hukum, satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukalaf. Sumber hukum pada hakikatnya Allah SWT, baik hukum yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu, maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbat. Sunah, ijmak dan metode istinbat  adalah alat untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. Ulama usul fiqih menetapkan sebuah kaidah “ la hukma illa lillah “ (tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah),  dan membedakan pengertian al-hakim : 1. Setelah Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul, dakwah Islam sampai kepada masyarakat, ulama usul fiqih sepakat  bahwa  al-hakim adalah syariat yang turun dari Allah SWT, dibawa oleh Rasulullah SAW. Apa yang dihalalkan Allah SWT hukumnya halal, dan apa yang diharamkan hukumnya haram, di dalamnya terdapat kemudaratan bagi manusia. 2. Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul, meliputi siapa yang menemukan, memperkenalkan serta menjelaskan hukum. Ulama usul fiqih menyebutnya dengan istilah at-tahsin wa at-taqbih, sesuatu itu baik dan buruk. ( Ensiklopedi Hukum Islam ). Dalam bahasa Indonesia hakim adalah orang yang menyidangkan dan mengadili suatu perkara di pengadilan yang dalam istilah fiqih disebut Qadi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Hakim dalam pengertian ini seharusnya hakim adalah mujtahid, karena hakim sebagai wakil Tuhan di bumi bertugas menetapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan atas dasar syariat Allah SWT.

                Jabatan hakim sungguh berat bagaikan disembelih tanpa pisau (HR.Turmudzi). Tidak ada seseorangpun zaman Nabi berani meminta jabatan hakim. Kalaupun ada yang berani meminta, Rasulullah SAW tidak akan memberikan jabatan itu kepada orang yang ambisius menjadi hakim. Rasulullah sangat berhati-hati dan selektif dalam mengangkat seorang hakim.  Ada dua persyaratan yang harus disiapkan hakim : Pertama, kesiapan mental dan kedua kesiapan ilmu. (HR Abu Daud dan Athmahawi). Hakim Syuraikh sekaligus sebagai mujtahid telah memenuhi persyaratan itu semua. Oleh karenanya Umar bin Khattab mengangkatnya menjadi hakim.

                 Pada masa Umar bin Khattab mulai melakukan pemisahan kekuasaan yudikatif di Madinah dari kekuasaan pemerintahannya dengan mengangkat Abu ad-Darda sebagai hakim. Abu ad-Darda memutus segala macam kasus hukum yang diajukan kepadanya. Setelah ada pengembangan wilayah kota Kufah dan Basrah serta adanya penduduk di sana, banyak masyarakat yang terlibat dalam berbagai macam kasus, Umar mengangkat Syuraikh sebagai hakim Kufah, dan untuk Basrah diangkatnya Abu Musa Al-Asyari. Setelah Mesir dibebaskan, untuk kaum muslimin diangkatnya Qais bin as-Sahmi sebagai hakim. Para hakim memutuskan perkara bebas menurut pendapat sendiri dalam batas-batas kitabullah dan sunah Rasulullah. Pengangkatan para hakim ini langkah awal dalam mengatur kekuasaan yang terpisah satu sama lain. Langkah ini yang diperlukan dan dapat menentukan perkembangan selanjutnya tentang persoalan-persoalan negara. Keadaan ini tetap berjalan, baru dijadikan prinsip yang pasti untuk diterapkan di seluruh kedaulatan setelah memakan waktu lama pasca pemerintahan Umar.

                 Umar bin Khattab tidak membedakan  kaum ningrat dengan rakyat jelata, pejabat tinggi dengan rakyat biasa dalam menjalankan keadilannya. Kasus Muhammad bin Amr bin As yang mencambuk seorang Mesir sambil berkata : terimalah ini ; aku adalah keturunan orang-orang mulia. Orang Mesir tersebut dipenjarakan oleh Amr bin As membela anaknya Muhammad, karena dikhawatirkan mengadu Amirulmukminin. Namun dia melarikan diri dari penjara menuju Madinah mengadukan halnya kepada Umar. Sementara Amr bin As beserta Muhammad anaknya dipanggil datang di persidangan dari Mesir. Keduanya dihadapkan di depan persidangan pengadilan pidana. Setelah Amr bin As beserta anaknya masuk dalam ruang sidang, Umar memanggil orang Mesir tersebut masuk di ruang sidang, seraya memerintahkan orang Mesir  mengambil cambuk dan melecutkannya kepada   Muhammad sampai merasa kepayahan, Umar juga memerintahkan  untuk mencambuk Amr bin As dan memutarkan cambuk itu di atas kepala Amr bin As yang botak sebelum cambuk tersebut dikembalikan kepada Amirul Mukminin. Berkat kedudukan Amr bin As ayahnya, Muhammad berani memukul orang Mesir tadi.  Ketika itu pula Amr berkata bahwa Amirulmukminin sudah memenuhi hukuman dan membalas sepuas-puasnya. Orang yang memukul saya, sudah saya pukul, demikian kata orang Mesir.  Amr berkata : Sungguh, jika anda pukul dia, kami tidak akan menghalangi sebelum anda sendiri meninggalkannya. Umar menoleh kepada Amr dengan sikap marah seraya berkata : Amr, sejak kapan anda memperbudak orang, padahal ibunya melahirkannya sebagai orang merdeka. ( Muhammad Husain Haikal, Terjemahan oleh Ali Audah, 2011, hal : 613 ).

                 Kasus ini bukan merinci cara Umar melaksanakan hukuman, tetapi menemukan fakta  dalam persidangan, betapa tegas Umar dalam memegang keadilan dan persamaan sesama manusia, sehingga dapat dilukiskan dengan kata-kata sebagai berikut : Kalau ada dua orang berselisih mengadu kepada Umar untuk menentukan pihak mana yang benar, Umar tidak pandang bulu. Penyebab sikap Umar yang tegas terhadap keluarga, dan pejabat  karena keyakinannya bahwa untuk menjamin adanya kebebasan, kekuatan dan kehormatan umat hanya dengan mempersamakan penguasa dengan rakyatnya, si kaya dengan si miskin, sang Amir dengan rakyat jelata. Tanggung jawab para petinggi negara lebih berat ketimbang rakyatnya, karena pemerintahan memikat para petinggi negara berlaku sewenang-wenang jika tidak ada yang menahan. Rakyat masih akan tetap jujur selama para pemimpin dan para panutan rakyat jujur. Rakyat akan memenuhi kewajibannya kepada pemimpin selama pemimpin itu memenuhi kewajibannya kepada Allah. Kalau pemimpin hidup bermewah-mewah dan serakah, rakyatpun akan mengikutinya. Bagi Umar kedudukan para pejabat terhadap dia sama dengan kedudukan rakyat terhadap para pejabat. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat, sama seperti para pejabat bertanggung jawab terhadap bawahan. Jika para petinggi sewenang-wenang terhadap rakyat, para petinggi juga harus dihukum sama seperti yang berlaku terhadap siapa saja yang sewenang-wenang terhadap orang lain di negeri itu. Umar pernah mengungkapkan perasaannya mengenai tanggung jawab dengan mengatakan : Siapapun pejabat yang merugikan orang lain dan tindakannya itu sudah dilaporkan kepada Umar, tetapi Umar  tidak dapat mengubahnya, maka Umarlah yang merugikan orang lain. ( Ibid ). Lukisan kata-kata dari kasus Muhammad bin Amr bin As di atas kiranya dapat dijadikan pelajaran bagi para pemegang kekuasaan di Indonesia.

                 Soal keadilan, dalam memilih para hakim Umar telah berhasil seperti ketika memilih para pejabatnya yang lain, bahkan lebih berhasil. Karena Umar sangat mendalami fiqih dan hukum syariat, hampir tidak ada yang menandinginya. Andaikata ilmu pada Umar diletakkan di satu piring neraca dan ilmu kabilah-kabilah Arab di piring neraca yang lain, masih akan lebih berat tangan Umar. Demikian perkataan Ibnu Masud. ( Ibid, hal : 621 ). Umar  selalu mendampingi Rasulullah, memperhatikan semua wahyu yang diturunkan Allah kepadanya, sangat memahami sunah dan segala keputusannya, memiliki firasat yang tepat dan kuat mengenai orang-orang yang dihadapinya, dari tingkah laku Umar mampu menilai kemampuan seseorang sesuai apa yang dilihatnya. Cerita tentang pengangkatan Syuraikh sebagai hakim di Kufah adalah bukti terbaik dalam hal ini. Sosok hakim Syuraikh ini yang akan kita cari di Indonesia zaman jahiliyah modern ini.  

                Kecerdasan, kecerdikan, berakhlak mulia, dan penuh pengalaman hidup yang mendalam  Syuraikh telah dikenal para pembesar dan pendahulunya. Seorang yang berkebangsaan Yaman keturunan Kindah ini mengalami hidup cukup lama pada masa Jahiliyah. Syuraikh termasuk orang pertama beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyambut dakwah hidayah dan kebenaran ketika jazirah Arab telah bersinar dengan cahaya hidayah, dan sinar Islam telah menembus bumi Yaman. Waktu itu masyarakat Yaman telah mengetahui keutamaan, akhlak dan  keistimewaan Syuraikh. Setiap pagi Syuraikh bin Al-Harits Al-Kindi berangkat ke tempat kerjanya. Wajah dan sorot matanya tenang menyiratkan kearifan pribadinya. Dari kearifannya itu pula keluar sikap dan pendiriannya yang teguh. Ia adalah seorang hakim yang disukai dan disegani masyarakat. Syuraikh terbiasa menghakimi kalangan kaum muslimin maupun non muslim. Dalam mengadili, Syuraikh tidak membedakan pejabat dengan rakyat kecil, kaya atau miskin, muslim atau non muslim. Kalau Syuraikh bersalah tetap tidak boleh ada yang membelanya. Semua orang mendapat perlakuan adil dan bijaksana. Bahkan Umar bin Khattab yang mengangkatnya sebagai hakim dibuatnya bertekuk lutut di depan persidangan karena kalah dalam berperkara.

                 Umar bin Al-Khaththab pernah membeli tunai seekor kuda dari seorang pedagang desa laki-laki  dalam keadaan tidak cacat. Di tengah perjalanan belum jauh menaiki kuda dari tempat jual beli tersebut, tiba-tiba Umar menemukan luka pada kuda tersebut yang membuatnya terganggu ketika berpacu, maka Umar segera kembali ke tempat semula beliau berangkat, dengan maksud mengembalikan kuda yang luka tersebut kepada pedagang tadi. Namun demikian pedagang tersebut tidak mau menerimanya dengan alasan bahwa pedagang ketika itu telah menjual kudanya kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab dalam keadaan sehat tanpa cacat sedikitpun.  Atas usul Umar, diajukan perkara ini ke muka persidangan, Syuraikh bin al-Haris sebagai hakimnya atas usul pedagang yang disetujui Umar. Setelah melalui proses pemeriksaan kedua belah pihak di persidangan, hakim Syuraikh mejatuhkan putusan dengan memerintahkan kepada Umar bin Khattab untuk menyimpan kuda yang dibelinya, atau mengembalikan kuda tersebut sebagaimana anda menerimanya tanpa cacat. Maka Umar memandang Syuraikh dengan rasa kagum seraya berkata, beginilah seharusnya putusan itu pasti dan adil. Sekiranya hakim Syuraikh tidak kuat mentalnya, tentu Syuraikh tidak bisa bersikap tegas dengan mengambil keputusan yang merugikan penguasa, tetapi karena hakim ini mempunyai nyali, apapun yang terjadi Syuraikh siap menerimanya. Seyogyanya para hakim Indonesia meneladani independensi hakim Syuraikh ini, siapapun yang berperkara akan diputuskan secara adil, termasuk ketika Syuraikh menjatuhkan putusan yang menempatkan putra kandungnya dalam posisi kalah berperkara di pengadilan.

                 Kasus lain, ketika Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya, Ali menemukannya di tangan kafir dzimmi yang sedang menjualnya di pasar Kufah. Secara spontan Ali mendakwa bahwa baju besi ini adalah milik Ali yang jatuh dari untanya. Kafir zimmi itu tetap bersikukuh bahwa baju besi tersebut adalah miliknya terbukti sekarang berada di tangannya, yang Ali sendiri  belum pernah merasa menjualnya atau memberikannya kepada siapapun. Kafir zimmi itu mengajak Amirul Mukminin Ali bin Abi Talib mengajukan kasus ini di hadapan hakim kaum muslimin yang disetujui oleh Ali bernama Syuraikh al-Qadi. Atas pertanyaan Syuraikh di depan persidangan, Ali menjelaskan perihal baju besinya yang hilang jatuh dari untanya ternyata berada di tangan kafir zimmi ini tanpa melalui proses jual beli maupun hibah. Terhadap gugatan Ali tersebut, kafir zimmi atas kesempatan yang diberikan Syuraikh memberikan jawaban bahwa baju besi tersebut adalah miliknya terbukti sekarang berada di tangannya, tanpa menuduh Amirul Mukminin berdusta. Syuraikh memerintahkan Ali menghadirkan dua saksi, budak Qanbar dan al-Hasan bin Ali, kedua orang ini ditunjuk oleh Ali sebagai saksi untuk menguatkan gugatan Ali. Syuraikh menolak kesaksian anak, al-Hasan bin Ali terhadap ayahnya Ali bin Abi Talib. Padahal menurut Ali Rasulullah pernah bersabda bahwa al-Hasan dan al-Husain cucu Nabi adalah dua pemuda ahli surga. Dengan alasan Ali tidak memiliki lagi saksi selain keduanya, Ali menyatakan bahwa baju besi tersebut adalah milik kafir zimmi. Laki-laki itu tidak serta merta menerima baju besi itu, bahkan sebaliknya menyatakan bahwa atas dasar kesaksian kafir zimmi baju besi tersebut adalah milik Amirul Mukminin Ali bin Abi Talib.

                 Seorang kafir zimmi itu merasa heran  ada Amirul mukminin menggugat rakyat kecil di hadapan hakim yang diangkatnya sendiri, bahkan hakim tersebut  memenangkan rakyat kecil yang non muslim. Kafir zimmi bersaksi bahwa agama yang menyuruh ini pastilah agama yang haq. Dan dia bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Hamba dan Utusan Allah. Akhirnya dia mengakui dan membenarkan bahwa baju besi itu adalah milik Ali bin Abi Talib yang terjatuh dari untanya berwarna abu-abu yang kemudian diambilnya, sengaja dia mengikuti tentara yang sedang menuju Shiffin, suatu daerah di Siria dimana sedang terjadi peperangan besar antara Ali dengan Muawiyah. Oleh karena kafir zimmi tadi telah memeluk Islam, maka Ali menghibahkan baju besi itu ditambah seekor kuda kepadanya.

                 Kebenaran firasat dan ketepatan tindakan Umar telah membuktikan bahwa Syuraikh sebagai hakim di tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus. Pengakuan terhadap kapasitasnya dalam jabatan ini dilakukan secara silih berganti sejak pemerintahan Umar, Usman, Ali hingga Muawiyah. Begitu pula para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah telah mengakuinya, hingga akhirnya pada zaman pemerintahan al-Hajjaj Syuraikh meminta dirinya dibebaskan dari jabatan tersebut dalam usia seratus tujuh tahun,  hidupnya diisi dengan segala keagungan dan kebesaran. Sejarah Peradilan Islam telah bergelimang dengan sikap Syuraikh yang menawan dan berkibar dengan ketundukan kalangan elit dan awam kaum muslimin terhadap syariat Allah yang ditegakkan Syuraikh dan penerimaan kaum muslimin terhadap hukum-hukum Allah.

                 Secara fisik hakim Syuraikh boleh tiada, namun ruhnya diharapkan dapat menjelma pada jiwa hakim di Indonesia, yang saat ini membutuhkan hakim-hakim Syuraikh dalam bentuk lain untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika banyak hakim Syuraikhpun di Indonesia zaman sekarang sungguh sangat berat  berhadapan dengan para penguasa negeri ini hidup yang diduga di atas ketidak jujuran, kezaliman, keserakahan di mana-mana yang dapat menutupi kebenaran. Sehebat apapun peraturan perundang-undangan susunan manusia, bukan malaikat tentu banyak kekurangan, kelemahan  yang sewaktu-waktu dapat dibantah bahkan dipatahkan, apalagi di dalamnya penuh dengan nuansa-nuansa politis yang kental yang dipengaruhi oleh para penguasa pada zamannya. Perbincangan tentang sebuah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap selalu ada secara terbuka dipro kontrakan sehingga seolah-olah hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Anehnya komentar tersebut diungkapkan oleh orang yang bukan ahli hukum, atau para ahli hukum yang tidak mengerti proses hukum.

                 Contoh para pendiri negeri ini yang ikhlas dan jujur ketika menyusun Muqaddimah beserta Batang Tubuh UUD 1945 secara cermat, teliti telah meletakkan fondasi ruh Ilahiyah yang tinggi di dalamnya karena para penyusunnya bebas dari semua kepentingan, kecuali terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, itu sebabnya sampai saat ini masih tetap eksis meskipun telah ada empat kali amandemen secara bertahap.  Ruh undang-undang pasca reformasi acapkali kering dari nilai-nilai Ilahiyah, yang ada unsur-unsur kepentingan segelintir pembuat kebijakan. Apakah ini yang dikatakan zaman reformasi di satu sisi atau zaman jahiliyah modern di sisi lain. Itu sebabnya lemah implementasinya. Kalaupun dapat dilaksanakan menuai pro kontra, menyelesaikan masalah tetapi timbul masalah baru akibat  multi tafsir terhadap suatu pasal peraturan perundang-undangan. Ketika wahyu belum mengatur suatu kasus, Rasulullah mentarjih pendapat para sahabat, cendekiawan, tokoh-tokoh masyarakat untuk mengambil pendapat yang paling baik, mendekati kebenaran yang dijadikannya pendapat beliau sendiri. Begitupun sebaliknya ketika itu Rasulullah secara ex officio sebagai pemimpin, panglima angkatan bersenjata, bahkan sebagai hakim, dalam menegur umatnya yang bersalah beliau menggunakan bahasa yang halus, sehingga yang bersangkutan merasa tidak dipersalahkan, apalagi dipermalukan di muka umum.

                 Sebagian masyarakat mengira bahwa era jahiliyah hanya eksis sebelum kedatangan Islam di muka bumi. Padahal tampak adanya gejala kecenderungan kondisi dan tingkah laku manusia mentransfer ala kehidupan jahiliyah kuno menjadi model kehidupan modern ini. Politik uang mendominasi dalam pemilihan maupun penunjukkan pejabat penting di negeri ini, suap menyuap sudah dianggap biasa, korupsi, kolusi dan nepotisme merambah di semua lini kehidupan dari atas sampai bawah. 

                 Yusuf Mansur Network telah menukil  ayat-ayat Quran, hadis Nabi, kitab-kitab, pendapat ulama dan tokoh kaitannya dengan ciri masyarakat jahiliyah modern. Syakwaz Zaman (meratapi zaman) sebuah kitab berbentuk puisi yang disusun oleh sebagian tokoh sufi yang kemudian kitab tersebut dikomentari Buya Hamka bahwa sejak zaman Nabi SAW saja ada orang munafik  menyusup di saf kaum beriman, tetapi beliau tetap berjiwa besar dan terus berfikir positif menatap objek dakwah dengan mengedepankan sabar, ulet, dan istiqamah. Pada akhirnya barisan umat Islam angkatan pertama tidak terpengaruh oleh kontaminasi zaman jahiliyah. Dunia memang darul imtihan, darul amal, darul jihad, sedangkan akhirat darul hashad (medan untuk memanen). Sesungguhnya zaman kita ini didominasi oleh lingkungan sosial yang membangkitkan syahwat, syubhat, dan kelalaian. Dunia sekarang sejak kurang lebih satu abad terakhir menggunakan sistem Dajjal, Dajjal Values, bertolak belakang dengan sistem kenabian, Prophetic Values. (Ahmad Thomson, Penulis muslim berkebangsaan Inggris).

                 Muhammad Quthb mempersepsikan dunia sekarang ini sebagai jahiliyah kontemporer, paling tidak ada empat ciri :  Pertama: Tidak adanya iman kepada Allah. Jahiliyah modern menghendaki Islam tidak perlu dilibatkan dalam kehidupan bernegara. Islam tanpa jihad,  tanpa hukum had, tanpa qishah. Islam itu moderat, bahkan sekarang ini membuat image Islam itu radikal, teroris, antikemapanan, dan lain-lain, sehingga akidah dipisahkan dari syariah. Kedua: Tidak adanya hukum yang merujuk kepada ketentuan Allah Swt. Maka hukum menuruti keinginan hawa nafsu. Efeknya hukum bagaikan pisau, tajam untuk kalangan grass root, tumpul untuk level the have. Hukum yang melukai rasa keadilan dan kemanusiaan (QS. 5 [al-Maidah] : 49-50) Ketiga: Tampilnya berbagai thaghut (tirani) yang membujuk manusia supaya tidak beribadah dan tidak taat kepada hukum Allah serta menolak hukum syariat-Nya, kemudian mengalihkan peribadatannya kepada thaghut dan hukum-hukum yang dibuat menurut selera hawa nafsunya (QS. 2 [al-Baqarah] : 257). Keempat: Fenomena sikap menjauh dari agama Allah, sehingga mengarah kepada penyakit-penyakit pikiran (syubhat), moral (syahwat), dan penyakit kepribadian (ghoflah), yang akar permasalahannya adalah tidak tahu diri, tidak tahu Tuhan, buta kebenaran, tinggi  ilmu dan teknologi, tetapi tidak melahirkan rasa takut kepada Allah. Dengan demikian maka tidak terjadi perbedaan antara fenomena jahiliyah modern dengan jahiliyah klasik. Hal ini sesuai dengan prediksi Rasulullah SAW, sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum, dan yang paling akhir adalah salat. Umat Islam akan mengalami degradasi spiritual secara bertahap. Berbagai kemajuan material hanya untuk menggali lubang kehancurannya yang bermula dari runtuhnya institusi formal kenegaraan sampai dilalaikannya kewajiban salat.

                 Masyarakat dunia, tidak terkecuali dunia Islam sekarang  di berbagai tempat ada gejala sedang dalam pengabdian kepada selain Allah, meskipun dalam bentuk yang berbeda dengan era jahiliyah klasik. Adapun bentuk pengabdian yang paling menonjol dan banyak di puji sekarang ini, adalah pengabdian kepada bangsa dan negara  dalam ajaran yang disebut nasionalisme. Pengabdian kepada  dewan legistatif, pejabat pemerintah, para hakim, pencetus isme, pemikir maupun para pembesar suku, dan bentuk-bentuk pengabdian yang lain dalam wujud tunduk serta berhukum kepada hukum ciptaan manusia, juga menganut isme hasil imajinasi atau mengikuti tradisi yang bersumber dari hawa nafsu, adalah bentuk kesyirikan lain yang dilakukan mayoritas manusia saat ini, namun tidak dirasakan bahwa hal-hal tersebut adalah syirik.  Itu jika pengabdian diartikan sebagai menghambakan diri kepada hal-hal yang telah disebutkan tadi atau dalam istilah al-Qurannya disebut thaghut, maka perbuatan tersebut menjadi syirik. Tetapi kalau abdi negara diartikan sebagai pegawai yang bekerja pada pemerintah atau pegawai negeri, abdi masyarakat : pegawai pemerintah yang pada dasarnya  mempunyai kewajiban melayani masyarakat, dan abdi dalem  sebagai pegawai keraton (Kamus Besar Bahasa Indonesia), maka hal ini tidak termasuk perbuatan syirik.

                 Tunduk dan taat secara suka rela kepada para thaghut  dalam wujud mengikuti  syariat dan  hukum yang manusia buat disebut sebagai musyrik kafir. Kepengikutan kepada hawa nafsu tidak akan terlepas sepanjang manusia enggan tunduk dan taat secara mutlak kepada Allah. Kalau kita perhatikan sepanjang sejarah belum ada pengumbaran hawa nafsu sedahsyat yang terjadi pada abad modern ini. Tidak ada seorang pun yang menyangkal bahwa kerusakan menyeluruh yang sangat parah saat ini,  karena faktor-faktor tersebut. Syahwat hewani, disertai dengan fenomena menjamurnya rumah-rumah pelacuran, seks bebas, pergaulan tanpa batas antara laki-laki dan wanita, dekadensi moral serta kemerosotan akhlak, pornoaksi serta pornografi, romantisme yang menyesatkan, cinta murahan, musik-musik gombal berkedok seni, kesibukan dalam bermain api asmara dan aktivitas-aktivitas syahwati lainnya di kalangan generasi muda, bahkan acapkali terdapat golongan tua. Itu semua adalah pertanda tenggelamnya masyarakat sekarang dalam lumpur nafsu syahwat yang kotor. Syahwat merupakan naluri manusia yang  diperlukan untuk pembangunan dunia, namun ia menjadi senjata yang sangat merusak apabila manusia tidak mengaturnya dengan hukum Allah. Dalam bergelimangnya masyarakat seperti dikemukakan di atas mampukah hakim-hakim Indonesia menghadapinya dengan penuh kearifan sebagai seorang hakim yang memiliki kecerdasan dan kecerdikannya semata. Jawabannya dikembalikan kepada hati nurani masing-masing hakim. 

          Setiap manusia telah memiliki radar hati sebagai pembimbing. HS Habib Adnan mengemukakan, kebenaran Islam senantiasa selaras dengan suara hati manusia sesuai  kebutuhan dan dibutuhkan manusia. Maka ajaran Islam tuntutan suara hati manusia. (Ary Ginanjar Agustian, 2008, hal 7). Kecerdasan spiritual atau hati nurani sebagai kecerdasan untuk menempatkan perilaku dan hidup hakim dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup hakim lebih bermakna dibandingkan dengan yang lain. Kecerdasan spiritual adalah landasan yang diperlukan untuk memfungsikan intelegensi dan emosional secara efektif. Dengan demikian spiritual adalah kecerdasan tertinggi yang mampu memberi makna spiritual terhadap pemikiran, perilaku dan kegiatan, serta mampu dalam menyinergikan intelegensi, emosional dan spiritual secara konprehensif. (Ibid, hal. 13). Kalau hakim-hakim Indonesia menggunakan spiritual sebagai pembimbing pemikiran, perilaku, tugas dan tanggung jawab hakim sebagaimana karakter yang dimiliki hakim syuraikh maka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan tercapai di tengah-tengah  tingkat intervensi terhadap penegakan hukum dan keadilan oleh pengadilan telah meluas bukan saja dilakukan oleh eksekutif, legislatif, tetapi juga intervensi baik secara terang-terangan maupun dibalik layar oleh sejumlah LSM, pengamat, pengacara, bahkan opini publik, terbukti maraknya demonstrasi akhir-akhir ini yang menuntut dihukum atau dibebaskannya seseorang dari jeratan hukum. Sehingga menjadikannya institusi pengadilan tidak berwibawa, citra hakim Indonesia yang merosot akibat ulah segelintir oknum hakim yang menjelma sebagai thaghut.  

                 Didambakan sosok hakim-hakim Indonesia yang memiliki kecerdasan dan kecerdikannya sangat tajam, berakhlak mulia,  dan penuh pengalaman hidup yang mendalam. Dalam rekrutmen hakim maupun pejabat pengadilan tidak terbatas dari suku mana berasal di seluruh wilayah Indonesia. Hakim yang telah diakui keutamaan, akhlak dan  keistimewaannya. Hakim yang setiap pagi disiplin berangkat ke tempat kerjanya tepat waktu. Wajah dan sorot matanya tenang menyiratkan kearifan pribadinya. Dari kearifannya itu pula keluar sikap dan pendiriannya yang teguh. Hakim yang disukai dan disegani masyarakatnya baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Hakim yang terbiasa menghakimi semua ras, agama, suku, kelompok, golongan manapun. Hakim yang dalam mengadili tidak membedakan pejabat dengan rakyat kecil, kaya atau miskin, muslim atau non muslim, tidak boleh membela bagi yang bersalah, dan  memperlakukan adil,  bijaksana kepada para pihak berperkara. Indonesia mendambakan hakim-hakim yang mampu menyelesaikan sengketa di tengah-tengah kondisi jahiliyah modern sekarang ini dalam jangka waktu yang cukup di suatu tempat sebagaimana hakim Syuraikh yang menjabat sebagai hakim di tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus. Hal ini tidak menjadikan hakim Syuraikh merasa jenuh, bosan, maupun lelah karena telah dilandasi  keimanan yang kuat,  niat tulus, memiliki karakter seperti diuraikan di atas, serta telah dicukupinya fasilitas-fasilitas oleh negara yang mendukung beban tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim.

                 Dambaan  hakim yang mendapat pengakuan jabatan ini, berwibawa dan dihormati bukan tujuan utama para hakim, namun dengan karakter yang melekat pada diri hakim tanpa diminta sekalipun tetap akan berwibawa dan dihormati siapapun rezimnya walaupun rezim tersebut silih berganti seperti halnya Syuraikh yang diangkat hakim sejak pemerintahan Umar, Usman, Ali hingga Muawiyah. Para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah juga telah mengakuinya, yang pada akhirnya di era rezim al-Hajjaj meminta dirinya mundur dari jabatan hakim tersebut dalam usia seratus tujuh tahun. Hakim yang hidupnya diisi segala keagungan dan kebesaran. Alangkah indahnya apabila karakter hakim Syuraikh mengukir sejarah peradilan di Indonesia bergelimang dengan sikap hakim yang menawan dan berkibar dengan ketundukan  kalangan elit dan awam masyarakat Indonesia terhadap syariat Allah yang ditegakkan para hakim kita dan penerimaan masyarakat Indonesia terhadap hukum-hukum Allah. Dengan sistem promosi dan mutasi seperti ini tidak menjadikan seseorang hakim luntur profesionalismenya asal dikemas dengan sifat istiqamah dan qanaah. Ketatnya sistem promosi dan mutasi lintas wilayah dengan alasan untuk kepentingan dinas dan penyegaran dewasa ini tidak serta merta tercapai tujuan dimaksud, sementara fasilitas-fasilitas penunjangnya belum sepenuhnya memadahi. Sering terjadinya mutasi lintas wilayah disamping bertambahnya anggaran mutasi, juga akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan mengurangi konsentrasi tugas dan tanggung jawab sebagai hakim. Ini bukan berarti sistem mutasi lintas wilayah tidak  diperlukan dengan alasan yang sama, hanya saja volume mutasi tersebut sedapat mugkin dikurangi, terbatas pada pimpinan pengadilan yang pada umumnya telah tersedia fasilitas-fasilitas yang menunjang tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pengadilan. Kalau  hakim-hakim Indonesia memiliki karakter sebagaimana karakter yang dimiliki Syuraikh, niscaya tercapai segala penegakan hukum dan keadilan di Indonesia dengan baik pada zaman jahiliyah modern sekalipun. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar