MENCARI SOSOK HAKIM SYURAIKH INDONESIA ZAMAN JAHILIYAH MODERN
Ahmad Agus Bahauddin
Secara etimologis hakim berarti pembuat hukum, menetapkan sumber hukum, yaitu Allah SWT. Dialah pembuat hukum, satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukalaf. Sumber hukum pada hakikatnya Allah SWT, baik hukum yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu, maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbat. Sunah, ijmak dan metode istinbat adalah alat untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. Ulama usul fiqih menetapkan sebuah kaidah “ la hukma illa lillah “ (tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah), dan membedakan pengertian al-hakim : 1. Setelah Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul, dakwah Islam sampai kepada masyarakat, ulama usul fiqih sepakat bahwa al-hakim adalah syariat yang turun dari Allah SWT, dibawa oleh Rasulullah SAW. Apa yang dihalalkan Allah SWT hukumnya halal, dan apa yang diharamkan hukumnya haram, di dalamnya terdapat kemudaratan bagi manusia. 2. Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul, meliputi siapa yang menemukan, memperkenalkan serta menjelaskan hukum. Ulama usul fiqih menyebutnya dengan istilah at-tahsin wa at-taqbih, sesuatu itu baik dan buruk. ( Ensiklopedi Hukum Islam ). Dalam bahasa Indonesia hakim adalah orang yang menyidangkan dan mengadili suatu perkara di pengadilan yang dalam istilah fiqih disebut Qadi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Hakim dalam pengertian ini seharusnya hakim adalah mujtahid, karena hakim sebagai wakil Tuhan di bumi bertugas menetapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan atas dasar syariat Allah SWT.
Jabatan hakim
sungguh berat bagaikan
disembelih
tanpa pisau (HR.Turmudzi). Tidak ada seseorangpun zaman Nabi berani meminta jabatan hakim. Kalaupun ada yang berani meminta, Rasulullah
SAW tidak akan memberikan jabatan itu kepada orang yang ambisius menjadi hakim. Rasulullah sangat berhati-hati dan selektif
dalam mengangkat seorang hakim. Ada dua
persyaratan yang harus disiapkan hakim : Pertama, kesiapan mental dan kedua
kesiapan ilmu. (HR Abu Daud dan Athmahawi). Hakim Syuraikh sekaligus
sebagai mujtahid telah
memenuhi persyaratan itu semua. Oleh karenanya Umar bin Khattab
mengangkatnya menjadi hakim.
Pada masa Umar
bin Khattab mulai melakukan pemisahan kekuasaan yudikatif di Madinah dari
kekuasaan pemerintahannya dengan mengangkat Abu ad-Darda sebagai hakim. Abu
ad-Darda memutus segala macam kasus hukum yang diajukan kepadanya. Setelah ada
pengembangan wilayah kota Kufah dan Basrah serta adanya penduduk di sana,
banyak masyarakat yang terlibat dalam berbagai macam kasus, Umar mengangkat
Syuraikh sebagai hakim Kufah, dan untuk Basrah diangkatnya Abu Musa Al-Asyari.
Setelah Mesir dibebaskan, untuk kaum muslimin diangkatnya Qais bin as-Sahmi
sebagai hakim. Para hakim memutuskan perkara bebas menurut pendapat sendiri dalam
batas-batas kitabullah dan sunah Rasulullah. Pengangkatan para hakim ini
langkah awal dalam mengatur kekuasaan yang terpisah satu sama lain. Langkah ini
yang diperlukan dan dapat menentukan perkembangan selanjutnya tentang
persoalan-persoalan negara. Keadaan ini tetap berjalan, baru dijadikan prinsip
yang pasti untuk diterapkan di seluruh kedaulatan setelah memakan waktu lama
pasca pemerintahan Umar.
Umar bin
Khattab tidak membedakan kaum ningrat
dengan rakyat jelata, pejabat tinggi dengan rakyat biasa dalam menjalankan
keadilannya. Kasus
Muhammad bin Amr bin As yang mencambuk seorang Mesir sambil berkata : terimalah
ini ; aku adalah keturunan orang-orang mulia. Orang Mesir tersebut dipenjarakan
oleh Amr bin As membela anaknya Muhammad, karena dikhawatirkan mengadu
Amirulmukminin. Namun dia melarikan diri dari penjara menuju Madinah mengadukan
halnya kepada Umar. Sementara Amr bin As beserta Muhammad anaknya
dipanggil datang di persidangan dari Mesir. Keduanya dihadapkan di depan persidangan
pengadilan pidana. Setelah Amr bin As beserta anaknya masuk dalam ruang sidang,
Umar memanggil orang Mesir tersebut masuk di ruang sidang, seraya memerintahkan
orang Mesir mengambil cambuk dan
melecutkannya kepada Muhammad sampai merasa kepayahan, Umar juga
memerintahkan untuk mencambuk Amr bin As
dan memutarkan cambuk itu di atas kepala Amr bin As yang botak sebelum cambuk
tersebut dikembalikan kepada Amirul Mukminin. Berkat kedudukan Amr bin As ayahnya,
Muhammad berani memukul orang Mesir tadi.
Ketika itu pula Amr berkata bahwa Amirulmukminin sudah memenuhi hukuman dan
membalas sepuas-puasnya. Orang yang memukul saya, sudah saya pukul, demikian kata orang Mesir. Amr berkata : Sungguh, jika anda pukul dia,
kami tidak akan menghalangi sebelum anda sendiri meninggalkannya. Umar menoleh
kepada Amr dengan sikap marah seraya berkata : Amr, sejak kapan anda
memperbudak orang, padahal ibunya melahirkannya sebagai orang merdeka. ( Muhammad
Husain Haikal, Terjemahan oleh Ali Audah, 2011, hal : 613 ).
Kasus ini bukan merinci cara
Umar melaksanakan hukuman, tetapi menemukan fakta dalam persidangan, betapa tegas Umar dalam
memegang keadilan dan persamaan sesama manusia, sehingga dapat dilukiskan
dengan kata-kata sebagai berikut : Kalau ada dua orang berselisih mengadu
kepada Umar untuk menentukan pihak mana yang benar, Umar tidak pandang bulu.
Penyebab sikap Umar yang tegas terhadap keluarga, dan pejabat karena keyakinannya bahwa untuk menjamin
adanya kebebasan, kekuatan dan kehormatan umat hanya dengan mempersamakan
penguasa dengan rakyatnya, si kaya dengan si miskin, sang Amir dengan rakyat
jelata. Tanggung jawab para petinggi negara lebih berat ketimbang rakyatnya, karena
pemerintahan memikat para petinggi negara berlaku sewenang-wenang jika tidak
ada yang menahan. Rakyat masih akan tetap jujur selama para pemimpin dan para
panutan rakyat jujur. Rakyat akan memenuhi kewajibannya kepada pemimpin selama
pemimpin itu memenuhi kewajibannya kepada Allah. Kalau pemimpin hidup
bermewah-mewah dan serakah, rakyatpun akan mengikutinya. Bagi
Umar kedudukan para pejabat terhadap dia sama dengan kedudukan rakyat terhadap
para pejabat. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat, sama seperti para pejabat
bertanggung jawab terhadap bawahan. Jika para petinggi sewenang-wenang terhadap
rakyat, para petinggi juga harus dihukum sama seperti yang berlaku terhadap siapa
saja yang sewenang-wenang terhadap orang lain di negeri itu. Umar pernah
mengungkapkan perasaannya mengenai tanggung jawab dengan mengatakan : Siapapun
pejabat yang merugikan orang lain dan tindakannya itu sudah dilaporkan kepada
Umar, tetapi Umar tidak dapat
mengubahnya, maka Umarlah yang merugikan orang lain. ( Ibid ). Lukisan
kata-kata dari kasus Muhammad bin Amr bin As di atas kiranya dapat dijadikan
pelajaran bagi para pemegang kekuasaan di Indonesia.
Soal keadilan, dalam memilih
para hakim Umar telah berhasil seperti ketika memilih para pejabatnya yang
lain, bahkan lebih berhasil. Karena Umar sangat mendalami fiqih dan hukum
syariat, hampir tidak ada yang menandinginya. Andaikata ilmu pada Umar
diletakkan di satu piring neraca dan ilmu kabilah-kabilah Arab di piring neraca
yang lain, masih akan lebih berat tangan Umar. Demikian perkataan Ibnu Masud. (
Ibid, hal : 621 ). Umar selalu
mendampingi Rasulullah, memperhatikan semua wahyu yang diturunkan Allah kepadanya,
sangat memahami sunah dan segala keputusannya, memiliki firasat yang tepat dan
kuat mengenai orang-orang yang dihadapinya, dari tingkah laku Umar mampu
menilai kemampuan seseorang sesuai apa yang dilihatnya. Cerita tentang
pengangkatan Syuraikh sebagai hakim di Kufah adalah bukti terbaik dalam hal
ini. Sosok hakim Syuraikh ini yang akan kita cari di Indonesia zaman jahiliyah
modern ini.
Kecerdasan,
kecerdikan, berakhlak mulia, dan penuh pengalaman hidup yang mendalam Syuraikh telah dikenal para pembesar dan
pendahulunya. Seorang yang berkebangsaan Yaman keturunan Kindah ini mengalami
hidup cukup lama pada masa Jahiliyah. Syuraikh termasuk orang pertama beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyambut dakwah hidayah dan kebenaran ketika
jazirah Arab telah bersinar dengan cahaya hidayah, dan sinar Islam telah
menembus bumi Yaman. Waktu itu masyarakat Yaman telah mengetahui keutamaan, akhlak
dan keistimewaan Syuraikh. Setiap pagi
Syuraikh bin Al-Harits Al-Kindi berangkat ke tempat kerjanya. Wajah dan sorot matanya tenang
menyiratkan kearifan pribadinya. Dari kearifannya itu pula keluar sikap dan
pendiriannya yang teguh. Ia adalah seorang hakim yang disukai dan disegani
masyarakat. Syuraikh terbiasa menghakimi kalangan kaum muslimin maupun non muslim. Dalam mengadili, Syuraikh tidak membedakan pejabat dengan rakyat kecil, kaya atau miskin,
muslim atau non muslim. Kalau Syuraikh bersalah tetap tidak boleh ada yang membelanya. Semua orang mendapat perlakuan
adil dan bijaksana. Bahkan Umar bin Khattab yang mengangkatnya sebagai hakim
dibuatnya bertekuk lutut di depan persidangan karena kalah dalam berperkara.
Umar bin
Al-Khaththab pernah membeli tunai seekor kuda dari seorang pedagang desa laki-laki
dalam keadaan tidak cacat. Di tengah
perjalanan belum jauh menaiki kuda dari tempat jual beli tersebut, tiba-tiba
Umar menemukan luka pada kuda tersebut yang membuatnya terganggu ketika berpacu,
maka Umar segera kembali ke tempat semula beliau berangkat, dengan maksud
mengembalikan kuda yang luka tersebut kepada pedagang tadi. Namun demikian
pedagang tersebut tidak mau menerimanya dengan alasan bahwa pedagang ketika itu
telah menjual kudanya kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab dalam keadaan
sehat tanpa cacat sedikitpun. Atas usul Umar, diajukan perkara ini
ke muka persidangan, Syuraikh bin al-Haris sebagai hakimnya atas
usul pedagang
yang disetujui Umar. Setelah melalui proses pemeriksaan kedua belah pihak di persidangan, hakim Syuraikh mejatuhkan putusan dengan
memerintahkan kepada Umar bin Khattab untuk menyimpan kuda yang dibelinya,
atau mengembalikan kuda tersebut sebagaimana anda menerimanya tanpa cacat. Maka
Umar memandang Syuraikh dengan rasa kagum seraya berkata, beginilah seharusnya
putusan itu pasti dan adil. Sekiranya hakim Syuraikh tidak kuat mentalnya, tentu Syuraikh tidak bisa bersikap tegas dengan
mengambil keputusan yang merugikan penguasa, tetapi karena hakim ini mempunyai nyali,
apapun yang terjadi Syuraikh siap menerimanya. Seyogyanya para hakim Indonesia
meneladani independensi hakim Syuraikh ini, siapapun yang berperkara akan
diputuskan secara adil, termasuk ketika Syuraikh menjatuhkan
putusan
yang menempatkan putra kandungnya dalam posisi kalah berperkara di pengadilan.
Kasus lain, ketika Ali bin Abi Thalib
kehilangan baju besinya, Ali menemukannya di tangan kafir dzimmi yang sedang menjualnya
di pasar Kufah. Secara spontan Ali mendakwa bahwa baju besi ini adalah
milik Ali
yang jatuh dari untanya. Kafir zimmi itu tetap bersikukuh bahwa baju
besi tersebut adalah miliknya terbukti sekarang berada di tangannya, yang Ali
sendiri belum pernah merasa menjualnya
atau memberikannya kepada siapapun. Kafir zimmi itu mengajak Amirul Mukminin
Ali bin Abi Talib mengajukan kasus ini di hadapan hakim kaum muslimin yang
disetujui oleh Ali bernama Syuraikh al-Qadi. Atas pertanyaan Syuraikh di depan
persidangan, Ali menjelaskan perihal baju besinya yang hilang jatuh dari
untanya ternyata berada di tangan kafir zimmi ini tanpa melalui proses jual
beli maupun hibah. Terhadap gugatan Ali tersebut, kafir zimmi atas kesempatan
yang diberikan Syuraikh memberikan jawaban bahwa baju besi tersebut adalah
miliknya terbukti sekarang berada di tangannya, tanpa menuduh Amirul Mukminin berdusta.
Syuraikh memerintahkan Ali menghadirkan dua saksi, budak Qanbar dan al-Hasan
bin Ali, kedua orang ini ditunjuk oleh Ali sebagai saksi untuk menguatkan
gugatan Ali. Syuraikh menolak kesaksian anak, al-Hasan bin Ali terhadap ayahnya
Ali bin Abi Talib. Padahal menurut Ali Rasulullah pernah bersabda bahwa
al-Hasan dan al-Husain cucu Nabi adalah dua pemuda ahli surga. Dengan alasan
Ali tidak memiliki lagi saksi selain keduanya, Ali menyatakan bahwa baju besi
tersebut adalah milik kafir zimmi. Laki-laki itu tidak serta merta menerima
baju besi itu, bahkan sebaliknya menyatakan bahwa atas dasar kesaksian kafir
zimmi baju besi tersebut adalah milik Amirul Mukminin Ali bin Abi Talib.
Seorang kafir
zimmi itu merasa heran ada Amirul
mukminin menggugat rakyat kecil di hadapan hakim yang diangkatnya sendiri,
bahkan hakim tersebut memenangkan rakyat
kecil yang non muslim. Kafir zimmi bersaksi bahwa agama yang menyuruh ini
pastilah agama yang haq. Dan dia bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Hamba dan Utusan Allah. Akhirnya dia
mengakui dan membenarkan bahwa baju besi itu adalah milik Ali bin Abi Talib
yang terjatuh dari untanya berwarna abu-abu yang kemudian diambilnya, sengaja
dia mengikuti tentara yang sedang menuju Shiffin, suatu daerah di Siria dimana
sedang terjadi peperangan besar antara Ali dengan Muawiyah. Oleh karena kafir
zimmi tadi telah memeluk Islam, maka Ali menghibahkan baju besi itu ditambah
seekor kuda kepadanya.
Kebenaran firasat dan
ketepatan tindakan Umar telah membuktikan bahwa Syuraikh sebagai hakim di
tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus. Pengakuan terhadap kapasitasnya
dalam jabatan ini dilakukan secara silih berganti sejak pemerintahan Umar,
Usman, Ali hingga Muawiyah. Begitu pula para khalifah Bani Umayyah pasca
Muawiyah telah mengakuinya, hingga akhirnya pada zaman pemerintahan al-Hajjaj Syuraikh meminta dirinya dibebaskan dari
jabatan tersebut dalam usia seratus tujuh tahun, hidupnya diisi dengan segala keagungan dan
kebesaran. Sejarah Peradilan Islam telah bergelimang dengan sikap Syuraikh yang menawan dan berkibar dengan
ketundukan kalangan elit dan awam kaum muslimin terhadap syariat Allah yang ditegakkan Syuraikh dan penerimaan kaum muslimin terhadap hukum-hukum Allah.
Secara fisik hakim Syuraikh boleh tiada,
namun ruhnya diharapkan dapat menjelma pada jiwa hakim di Indonesia, yang saat ini membutuhkan hakim-hakim
Syuraikh dalam bentuk lain untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika banyak
hakim Syuraikhpun di Indonesia zaman sekarang sungguh sangat berat berhadapan dengan para penguasa negeri ini
hidup yang diduga di
atas ketidak jujuran, kezaliman, keserakahan di mana-mana yang dapat menutupi
kebenaran.
Sehebat
apapun peraturan perundang-undangan susunan manusia, bukan malaikat tentu
banyak kekurangan, kelemahan yang
sewaktu-waktu dapat dibantah bahkan dipatahkan, apalagi di dalamnya penuh
dengan nuansa-nuansa politis yang kental yang dipengaruhi oleh para penguasa
pada zamannya. Perbincangan tentang sebuah putusan hakim yang telah berkekuatan
hukum
tetap selalu
ada secara terbuka dipro kontrakan sehingga seolah-olah hakim tidak memenuhi
rasa keadilan. Anehnya komentar tersebut diungkapkan oleh orang yang bukan ahli
hukum, atau para ahli hukum yang tidak mengerti proses hukum.
Contoh para pendiri negeri ini
yang ikhlas dan jujur ketika menyusun Muqaddimah beserta Batang Tubuh UUD 1945 secara
cermat, teliti telah meletakkan fondasi ruh Ilahiyah yang tinggi di dalamnya
karena para penyusunnya bebas dari semua kepentingan, kecuali terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, itu
sebabnya sampai saat ini masih tetap eksis meskipun telah ada empat kali
amandemen secara bertahap. Ruh
undang-undang pasca reformasi acapkali kering dari nilai-nilai Ilahiyah, yang ada
unsur-unsur kepentingan segelintir pembuat kebijakan. Apakah ini yang dikatakan
zaman reformasi di satu sisi atau zaman jahiliyah modern di sisi lain. Itu
sebabnya lemah implementasinya. Kalaupun dapat dilaksanakan menuai pro kontra, menyelesaikan
masalah tetapi timbul masalah baru akibat multi tafsir terhadap suatu pasal peraturan
perundang-undangan. Ketika wahyu belum mengatur suatu kasus, Rasulullah mentarjih
pendapat para sahabat, cendekiawan, tokoh-tokoh masyarakat untuk mengambil
pendapat yang paling baik, mendekati kebenaran yang dijadikannya pendapat
beliau sendiri. Begitupun sebaliknya ketika itu Rasulullah secara ex officio
sebagai pemimpin, panglima angkatan bersenjata, bahkan sebagai hakim, dalam
menegur umatnya yang bersalah beliau menggunakan bahasa yang halus, sehingga
yang bersangkutan merasa tidak dipersalahkan, apalagi dipermalukan di muka
umum.
Sebagian
masyarakat mengira bahwa era jahiliyah hanya eksis sebelum
kedatangan Islam di muka bumi. Padahal tampak adanya gejala kecenderungan
kondisi dan tingkah laku manusia mentransfer ala kehidupan jahiliyah kuno
menjadi model kehidupan modern ini. Politik uang mendominasi dalam pemilihan
maupun penunjukkan pejabat penting di negeri ini, suap menyuap sudah dianggap
biasa, korupsi, kolusi dan nepotisme merambah di semua lini kehidupan dari atas
sampai bawah.
Yusuf Mansur
Network telah menukil
ayat-ayat Quran, hadis Nabi, kitab-kitab, pendapat ulama dan tokoh
kaitannya dengan ciri masyarakat jahiliyah modern. Syakwaz Zaman (meratapi
zaman) sebuah kitab berbentuk puisi yang disusun oleh sebagian tokoh sufi yang
kemudian kitab tersebut dikomentari Buya Hamka bahwa sejak zaman Nabi SAW saja
ada orang munafik menyusup di saf kaum
beriman, tetapi beliau tetap berjiwa besar dan terus berfikir positif menatap
objek dakwah dengan mengedepankan sabar, ulet, dan istiqamah. Pada akhirnya
barisan umat Islam angkatan pertama tidak terpengaruh oleh kontaminasi zaman
jahiliyah. Dunia memang darul imtihan, darul amal, darul jihad, sedangkan
akhirat darul hashad (medan untuk memanen). Sesungguhnya zaman kita ini
didominasi oleh lingkungan sosial yang membangkitkan syahwat, syubhat, dan
kelalaian. Dunia sekarang sejak kurang lebih satu abad terakhir menggunakan
sistem Dajjal, Dajjal Values, bertolak belakang dengan sistem
kenabian, Prophetic Values. (Ahmad Thomson, Penulis muslim
berkebangsaan Inggris).
Muhammad Quthb mempersepsikan
dunia sekarang ini sebagai jahiliyah kontemporer, paling tidak ada empat ciri :
Pertama: Tidak adanya iman kepada
Allah. Jahiliyah modern menghendaki Islam tidak perlu dilibatkan dalam kehidupan
bernegara. Islam tanpa jihad, tanpa
hukum had, tanpa qishah. Islam itu moderat, bahkan sekarang ini membuat image
Islam itu radikal, teroris, antikemapanan, dan lain-lain, sehingga akidah
dipisahkan dari syariah. Kedua: Tidak adanya hukum yang
merujuk kepada ketentuan Allah Swt. Maka hukum menuruti keinginan hawa
nafsu. Efeknya hukum bagaikan pisau, tajam untuk kalangan grass root, tumpul untuk level the have.
Hukum yang melukai rasa keadilan dan kemanusiaan (QS. 5 [al-Maidah] : 49-50) Ketiga: Tampilnya berbagai thaghut (tirani) yang membujuk manusia
supaya tidak beribadah dan tidak taat kepada hukum Allah serta menolak hukum
syariat-Nya, kemudian mengalihkan peribadatannya kepada thaghut dan hukum-hukum
yang dibuat menurut selera hawa nafsunya (QS. 2 [al-Baqarah] : 257). Keempat: Fenomena sikap
menjauh dari agama Allah, sehingga mengarah kepada penyakit-penyakit pikiran
(syubhat), moral (syahwat), dan penyakit kepribadian (ghoflah), yang akar
permasalahannya adalah tidak tahu diri, tidak tahu Tuhan, buta kebenaran,
tinggi ilmu dan teknologi, tetapi tidak
melahirkan rasa takut kepada Allah. Dengan demikian maka tidak terjadi
perbedaan antara fenomena jahiliyah modern dengan jahiliyah klasik. Hal ini
sesuai dengan prediksi Rasulullah SAW, sungguh akan terurai ikatan Islam simpul
demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada
simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum, dan yang paling akhir
adalah salat. Umat Islam akan mengalami degradasi spiritual secara bertahap.
Berbagai kemajuan material hanya untuk menggali lubang kehancurannya yang
bermula dari runtuhnya institusi formal kenegaraan sampai dilalaikannya
kewajiban salat.
Tunduk dan taat
secara suka rela kepada para thaghut dalam wujud mengikuti syariat dan hukum yang manusia buat disebut
sebagai musyrik kafir. Kepengikutan kepada hawa nafsu tidak akan terlepas
sepanjang manusia enggan tunduk dan taat secara mutlak kepada Allah. Kalau kita
perhatikan sepanjang sejarah belum ada pengumbaran hawa nafsu sedahsyat yang
terjadi pada abad modern ini. Tidak ada seorang pun yang menyangkal bahwa kerusakan
menyeluruh yang sangat parah saat ini, karena faktor-faktor tersebut. Syahwat hewani,
disertai dengan fenomena menjamurnya rumah-rumah pelacuran, seks bebas,
pergaulan tanpa batas antara laki-laki dan wanita, dekadensi moral serta
kemerosotan akhlak, pornoaksi serta pornografi, romantisme yang menyesatkan,
cinta murahan, musik-musik gombal berkedok seni, kesibukan dalam bermain api
asmara dan aktivitas-aktivitas syahwati lainnya di kalangan generasi muda,
bahkan acapkali terdapat golongan tua. Itu semua adalah pertanda tenggelamnya
masyarakat sekarang dalam lumpur nafsu syahwat yang kotor. Syahwat merupakan
naluri manusia yang diperlukan untuk
pembangunan dunia, namun ia menjadi senjata yang sangat merusak apabila manusia
tidak mengaturnya dengan hukum Allah. Dalam bergelimangnya masyarakat seperti
dikemukakan di atas mampukah hakim-hakim Indonesia menghadapinya dengan penuh
kearifan sebagai seorang hakim yang memiliki kecerdasan dan kecerdikannya
semata. Jawabannya dikembalikan kepada hati nurani masing-masing hakim.
Setiap manusia
telah memiliki radar hati sebagai pembimbing. HS Habib Adnan mengemukakan,
kebenaran Islam senantiasa selaras dengan suara hati manusia sesuai kebutuhan dan dibutuhkan manusia. Maka ajaran
Islam tuntutan suara hati manusia. (Ary Ginanjar Agustian, 2008, hal 7). Kecerdasan
spiritual atau hati nurani sebagai kecerdasan untuk menempatkan perilaku dan
hidup hakim dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, untuk menilai bahwa
tindakan atau jalan hidup hakim lebih bermakna dibandingkan dengan yang lain.
Kecerdasan spiritual adalah landasan yang diperlukan untuk memfungsikan
intelegensi dan emosional secara efektif. Dengan demikian spiritual adalah
kecerdasan tertinggi yang mampu memberi makna spiritual terhadap pemikiran,
perilaku dan kegiatan, serta mampu dalam menyinergikan intelegensi, emosional
dan spiritual secara konprehensif. (Ibid, hal. 13). Kalau hakim-hakim
Indonesia menggunakan spiritual sebagai pembimbing pemikiran, perilaku, tugas
dan tanggung jawab hakim sebagaimana karakter yang dimiliki hakim syuraikh maka
penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan tercapai di tengah-tengah tingkat intervensi terhadap penegakan hukum
dan keadilan oleh pengadilan telah meluas bukan saja dilakukan oleh eksekutif,
legislatif, tetapi juga intervensi baik secara terang-terangan maupun dibalik
layar oleh sejumlah LSM, pengamat, pengacara, bahkan opini publik, terbukti
maraknya demonstrasi akhir-akhir ini yang menuntut dihukum atau dibebaskannya
seseorang dari jeratan hukum. Sehingga menjadikannya institusi pengadilan tidak
berwibawa, citra hakim Indonesia yang merosot akibat ulah segelintir oknum hakim
yang menjelma sebagai thaghut.
Didambakan sosok
hakim-hakim Indonesia yang memiliki kecerdasan dan kecerdikannya sangat tajam,
berakhlak mulia, dan penuh pengalaman
hidup yang mendalam. Dalam rekrutmen hakim maupun pejabat pengadilan tidak terbatas
dari suku mana berasal di seluruh wilayah Indonesia. Hakim yang telah diakui
keutamaan, akhlak dan keistimewaannya. Hakim
yang setiap pagi disiplin berangkat ke tempat kerjanya tepat waktu. Wajah dan sorot matanya tenang
menyiratkan kearifan pribadinya. Dari kearifannya itu pula keluar sikap dan pendiriannya
yang teguh. Hakim yang disukai dan disegani masyarakatnya baik dalam
kedinasan maupun di luar kedinasan. Hakim yang terbiasa menghakimi semua ras, agama, suku, kelompok,
golongan manapun. Hakim yang dalam mengadili tidak membedakan pejabat dengan
rakyat kecil, kaya atau miskin, muslim atau non muslim, tidak boleh membela
bagi yang bersalah, dan memperlakukan
adil, bijaksana kepada para pihak
berperkara. Indonesia mendambakan hakim-hakim yang mampu menyelesaikan sengketa
di tengah-tengah kondisi jahiliyah modern sekarang ini dalam jangka waktu yang
cukup di suatu tempat sebagaimana hakim Syuraikh yang menjabat sebagai hakim di
tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus. Hal
ini tidak menjadikan hakim Syuraikh merasa jenuh, bosan, maupun lelah karena
telah dilandasi keimanan yang kuat, niat tulus, memiliki karakter seperti
diuraikan di atas, serta telah dicukupinya fasilitas-fasilitas oleh negara yang
mendukung beban tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim.
Dambaan hakim yang mendapat pengakuan jabatan ini,
berwibawa dan dihormati bukan tujuan utama para hakim, namun dengan karakter
yang melekat pada diri hakim tanpa diminta sekalipun tetap akan berwibawa dan
dihormati siapapun rezimnya walaupun rezim tersebut silih berganti seperti
halnya Syuraikh yang diangkat hakim sejak pemerintahan Umar, Usman, Ali hingga
Muawiyah. Para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah juga telah mengakuinya,
yang pada akhirnya di era rezim al-Hajjaj meminta dirinya mundur dari jabatan hakim
tersebut dalam usia seratus tujuh tahun. Hakim yang hidupnya diisi segala
keagungan dan kebesaran. Alangkah indahnya apabila karakter hakim Syuraikh
mengukir sejarah peradilan di Indonesia bergelimang dengan sikap hakim yang
menawan dan berkibar dengan ketundukan kalangan
elit dan awam masyarakat Indonesia terhadap syariat Allah yang ditegakkan para
hakim kita dan penerimaan masyarakat Indonesia terhadap hukum-hukum Allah. Dengan sistem promosi dan
mutasi seperti ini tidak menjadikan seseorang hakim luntur profesionalismenya
asal dikemas dengan sifat istiqamah dan qanaah. Ketatnya sistem promosi dan
mutasi lintas wilayah dengan alasan untuk kepentingan dinas dan penyegaran dewasa
ini tidak serta merta tercapai tujuan dimaksud, sementara fasilitas-fasilitas
penunjangnya belum sepenuhnya memadahi. Sering terjadinya mutasi lintas wilayah
disamping bertambahnya anggaran mutasi, juga akan mempengaruhi kehidupan
keluarga dan mengurangi konsentrasi tugas dan tanggung jawab sebagai hakim. Ini
bukan berarti sistem mutasi lintas wilayah tidak diperlukan dengan alasan yang sama, hanya
saja volume mutasi tersebut sedapat mugkin dikurangi, terbatas pada pimpinan
pengadilan yang pada umumnya telah tersedia fasilitas-fasilitas yang menunjang
tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pengadilan. Kalau hakim-hakim Indonesia memiliki karakter
sebagaimana karakter yang dimiliki Syuraikh, niscaya tercapai segala penegakan
hukum dan keadilan di Indonesia dengan baik pada zaman jahiliyah modern
sekalipun.
0 comments:
Posting Komentar