Jumat, 29 September 2023

PERGESERAN PEMIKIRAN KE PERGERAKAN EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER

 

Ahmad Agus Bahauddin

         

          Ilmu ekonomi syariah tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak lama. Sekalipun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi tidak terpisahkan dari hapusnya institusi khilafah tahun 1924 dan upaya menghidupkannya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi syariah menjadi gerakan perekonomian Islam.

          Gerakan itu ditandai dengan diselenggarakannya konferensi ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah konferensi ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan Maret 1983. Hasilnya sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan departemen atau fakultas ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan mulai mengislamkan lembaga-lembaga perbankan.

         Gerakan ekonomi syariah adalah upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi. Sekalipun demikian, saat ini terkesan bahwa ekonomi Islam identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut : Pertama, perhatian utama dan menonjol bagi para ulama dan cendekiawan muslim adalah transaksi non ribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979, serta keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri perminyakan Arab Saudi untuk melakukan embargo minyak sebagai senjata menekan barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi mereka. Kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan timur tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk memutarkan uang mereka melalui Lembaga keuangan syariah.

          Mengiringi kondisi objektif tersebut, perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai faktor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu sebagai berikut : Pertama, terumuskannya konsep teoritis tentang bank Islam pada tahun 1940 an. Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendirikan bank Islam dalam keputusan konferensi negara-negara Islam sedunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur. Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Dengan demikian pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.

A.   Gerakan Ekonomi Melalui Pendirian Bank Syariah

          Praktik perbankan pada zaman Rasulullah saw dan sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama operasional perbankan : 1. Menerima simpanan uang, 2. Meminjamkan uang atau memberikan pembiayaan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah, 3. Memberikan jasa pengiriman atau transfer yang istilah-istilah fiqih di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Inggris sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.

          Fungsi-fungsi yang lazimnya saat ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah saw hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, tetapi fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Pada zaman Rasulullah, fungsi-fungsi itu dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi, sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu. Perbankan berkembang setelah munculnya berbagai jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian diperlukan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbit, yang kemudian menjadi cikal bakal praktik pertukaran mata uang atau money changer.

         Peranan banker pada masa Abbasiyah mulai populer pada masa pemerintahan Khalifah Al-Muqtarid (908-932). Sementara itu saq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah perbankan Islam mencatat Saefudaulah Al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad, Irak, dan Alepo (Spanyol).

         Mengingat penting dan strateginya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian, berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi syariah. Pertengahan tahun 1940 an, Malaysia mencoba membuka bank non bunga, tetapi tidak sukses. Akhir tahun 1950 an, Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di pedesaan. Uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan mendirikan Mit Ghamer Local Saving Bank tahun 1963 yang disambut baik oleh para petani dan masyarakat pedesaan. Akan tetapi keberhasilan ini terhenti karena masalah politik, yaitu intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian operasional bank tersebut diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Sentral Mesir (1967).  Pada masa rezim Anwar Sadat (1971), sistem nirbunga dihidupkan kembali dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan ini mengilhami para petinggi OKI untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) Oktober 1975. Kini IDB memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jeddah menjadi kantor pusatnya.

B.   Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syariah di Indonesia.

           Tidak lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tidak terpisahkan dari konsepsi linggua franca. Aktivitas ekonomi syariah ini tidak dalam bentuk formal, tetapi telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana tercermin dalam bahasanya. Menurut para pakar, bahasa Melayu menjadi bahasa nusantara karena bahasa ini populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Sekalipun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah tampaknya belum diminati secara khusus dan serius. Oleh karena itu, tampak kita adalah Upaya dan Gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam konteks kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, Upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariah Islam di Indonesia tidak pernah surut.

          Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan lembaga perbankan syariah. Salah satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh karangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relativ sukses. Walaupun lahirnya didahului oleh Filipina, Denmark, Luxemburg dan AS, bank Islam pertama di Indonesia semakin kuat karena beberapa faktor : Pertama, adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya. Kedua, tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang manfaat lembaga keuangan dan perbankan syariah. Ketiga, dukungan politik atau political will dari pemerintah.

          Akan tetapi kelahiran bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah. Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Binbaga Islam Depag RI melakukan posisioning jurusan-jurusan di IAIN pernah diusulkan kepada Menteri Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal saat itu ialah membagi jurusan muamalah dan jinayah-siyasah.

          Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi Lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya perbankan syariah di Indonesia hanya ada pada Islamisasi nama kelembagaannya. Dengan kata lain, belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara materiil. Oleh karena itu, tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu berbeda dengan transaksi bank konvensional. Hanya dalam perbankan syariah terdapat koordinasi antara nilai suku bunga dan nisbah bagi hasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau keuntungannya menurun. Mereka mematok bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Pada pihak lain, ada nasabah yang bersedia mendepositokan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah. Terlepas dari keuntungan dan kelebihan perbankan syariah, hal yang pasti dan factual adalah ia telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.