Ahmad Agus Bahauddin
Ilmu ekonomi syariah tumbuh dan
menjadi gerakan perekonomian Islam sejak lama. Sekalipun demikian, pergeseran
orientasi dari pemikiran ekonomi tidak terpisahkan dari hapusnya institusi
khilafah tahun 1924 dan upaya menghidupkannya kembali yang gagal hingga
terbentuknya Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dengan kata lain, salah satu
produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi
syariah menjadi gerakan perekonomian Islam.
Gerakan itu ditandai dengan
diselenggarakannya konferensi ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati
negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing
tumbuh setelah konferensi ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad
Pakistan Maret 1983. Hasilnya sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan
departemen atau fakultas ekonomi Islam di universitas-universitas mereka,
bahkan mulai mengislamkan lembaga-lembaga perbankan.
Gerakan ekonomi syariah adalah upaya
membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi.
Sekalipun demikian, saat ini terkesan bahwa ekonomi Islam identik dengan konsep
tentang sistem keuangan dan perbankan Islam. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor berikut : Pertama, perhatian
utama dan menonjol bagi para ulama dan cendekiawan muslim adalah transaksi non
ribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Kedua, peristiwa
krisis minyak 1974 dan 1979, serta keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri
perminyakan Arab Saudi untuk melakukan embargo minyak sebagai senjata menekan
barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua
mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan
dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi mereka. Kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata
telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan timur
tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi negara petro
dolar yang menimbulkan pemikiran untuk memutarkan uang mereka melalui Lembaga
keuangan syariah.
Mengiringi kondisi objektif tersebut,
perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan
pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai faktor-faktor lain yang
mendahuluinya, yaitu sebagai berikut : Pertama, terumuskannya
konsep teoritis tentang bank Islam pada tahun 1940 an. Kedua,
lahirnya ide dan gagasan mendirikan bank Islam dalam keputusan
konferensi negara-negara Islam sedunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur. Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah
petro dolarnya. Dengan demikian pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan
dapat dilaksanakan tahun 1975.
A. Gerakan
Ekonomi Melalui Pendirian Bank Syariah
Praktik perbankan pada zaman
Rasulullah saw dan sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang
melaksanakan fungsi-fungsi utama operasional perbankan : 1. Menerima simpanan uang, 2. Meminjamkan uang atau
memberikan pembiayaan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan
musaqah, 3. Memberikan jasa pengiriman atau transfer yang istilah-istilah fiqih
di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan
modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa
Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Inggris sedikit
perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi yang lazimnya saat ini
dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah saw
hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu,
tetapi fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Pada zaman
Rasulullah, fungsi-fungsi itu dilaksanakan oleh satu
orang yang melaksanakan satu fungsi, sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga
fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu. Perbankan
berkembang setelah munculnya berbagai jenis mata uang dengan kandungan logam
mulia yang beragam. Dengan demikian diperlukan keahlian khusus bagi mereka yang
bergelut di bidang pertukaran uang. Mereka yang mempunyai keahlian khusus itu
disebut naqid, sarraf, dan jihbit, yang kemudian menjadi cikal bakal praktik
pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan banker
pada masa Abbasiyah mulai populer pada masa pemerintahan Khalifah Al-Muqtarid
(908-932). Sementara itu saq (cek) digunakan secara luas sebagai media
pembayaran. Sejarah perbankan Islam mencatat Saefudaulah Al-Hamdani sebagai
orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad,
Irak, dan Alepo (Spanyol).
Mengingat penting dan strateginya
institusi dan sistem perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian, berbagai
upaya dilakukan ahli ekonomi syariah. Pertengahan tahun 1940 an, Malaysia mencoba membuka bank non bunga, tetapi tidak sukses.
Akhir tahun 1950 an, Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa
bunga di pedesaan. Uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan
mendirikan Mit Ghamer Local Saving Bank tahun 1963 yang disambut baik oleh para
petani dan masyarakat pedesaan. Akan tetapi keberhasilan ini terhenti karena
masalah politik, yaitu intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian operasional bank tersebut diambil alih oleh National Bank of
Egypt dan Sentral Mesir (1967). Pada
masa rezim Anwar Sadat (1971), sistem nirbunga dihidupkan kembali dengan
dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan ini mengilhami para petinggi OKI
untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) Oktober 1975. Kini IDB memiliki
lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jeddah menjadi kantor
pusatnya.
B. Pemikiran
dan Aktivitas Ekonomi Syariah di Indonesia.
Tidak lepas dari awal sejarah
masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air
tidak terpisahkan dari konsepsi linggua franca. Aktivitas ekonomi syariah ini
tidak dalam bentuk formal, tetapi telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu
sebagaimana tercermin dalam bahasanya. Menurut para
pakar, bahasa Melayu menjadi bahasa nusantara karena bahasa ini populer dan
digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku
ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa
Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti
banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Sekalipun
demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah
tampaknya belum diminati secara khusus dan serius. Oleh karena itu, tampak kita
adalah Upaya dan Gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam
konteks kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan
gagal dilaksanakan, Upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariah Islam
di Indonesia tidak pernah surut.
Pemikiran dan
aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan
pada pendirian lembaga keuangan dan lembaga perbankan syariah. Salah satu
pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu gerakan
koperasi mendapat sambutan baik oleh karangan santri dan pondok pesantren.
Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang
relativ sukses. Walaupun lahirnya didahului oleh Filipina, Denmark, Luxemburg
dan AS, bank Islam pertama di Indonesia semakin kuat karena beberapa faktor : Pertama, adanya kepastian hukum perbankan yang
melindunginya. Kedua, tumbuhnya kesadaran
masyarakat tentang manfaat lembaga keuangan dan perbankan syariah. Ketiga, dukungan politik atau political will dari pemerintah.
Akan tetapi kelahiran bank syariah di
Indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan
syariah. Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Binbaga Islam Depag RI
melakukan posisioning jurusan-jurusan di IAIN pernah diusulkan kepada Menteri
Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji
kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal
saat itu ialah membagi jurusan muamalah dan jinayah-siyasah.
Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak
diimbangi Lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya
perbankan syariah di Indonesia hanya ada pada Islamisasi nama kelembagaannya.
Dengan kata lain, belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara
materiil. Oleh karena itu, tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak
terlalu berbeda dengan transaksi bank konvensional. Hanya dalam perbankan
syariah terdapat koordinasi antara nilai suku bunga dan nisbah bagi hasil. Bahkan
terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian
atau keuntungannya menurun. Mereka mematok bagi hasil dengan rate yang
benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Pada pihak lain, ada
nasabah yang bersedia mendepositokan dananya di bank syariah dengan syarat
meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah.
Terlepas dari keuntungan dan kelebihan perbankan syariah, hal yang pasti dan
factual adalah ia telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pergerakan roda
perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.
0 comments:
Posting Komentar