POLIGAMI MENGURANGI PERSELINGKUHAN DAN PROSTITUSI
Ahmad Agus Bahauddin
Poligami persoalan klasik tetap menarik, selalu aktual untuk disimak, diperbincangkan, bahkan dilakukan oleh para pria yang merasa dirinya memiliki kemampuan lahir dan batin. Poligami itu ada sejak manusia diciptakan. Kita ingat kisah para Nabi dan Rasul yang menikahi banyak isteri. Dalam Injil Perjanjian Lama, Nabi Dawud memiliki tiga ratus isteri, dan Nabi Sulaiman menikahi tujuh ratus isteri. Ketika Islam datang, Quran surat 4 (an-Nisa) ayat (3) membatasi jumlahnya menjadi maksimal 4 (empat) isteri,
Poligami Nabi Muhammad SAW membawa kemaslahatan. Diprioritaskan bagi beliau oleh Allah menikahi beberapa isteri untuk kepentingan dakwah, melindungi para janda, anak yatim yang ditinggal para sahabatnya oleh sebab gugur dalam peperangan jihad fi sabilillah. Lagi pula pada awal pengembangan Islam membutuhkan banyak keturunan muslim. Perlu disadari bahwa walaupun sebagai ummatnya tidak mungkin berpoligami seperti Nabi oleh sebab keistimewaan Allah yang khusus berlaku bagi beliau, tetapi paling tidak melakukan upaya berpoligami seoptimal mungkin mendekati kebenaran.
Poligami tradisi bangsa Arab yang memiliki legitimasi dalam Islam. Atas dasar iman harus yakin benar bahwa semua ciptaan Allah SWT di jagad raya ini tidak ada satupun yang sia-sia. Perintah-perintah Allah kepada manusia melalui Nabi-Nya dalam bentuk wajib, sunnah atau anjuran, mubah, makruh bahkan haram yang mesti ditaati. Perintah berbuat sesuatu kepada seluruh ummat manusia sudah tentu mengandung maslahat. Begitupun sebaliknya segala larangan melakukan perbuatan tertentu mengandung madharat. Perintah nikah kepada pria lajang pada asalnya sunnah, bisa saja sunnah ini berubah menjadi wajib manakala pria lajang tersebut telah ada kemampuan lahir dan batin, khawatir akan dirinya terjerumus dalam perselingkuhan dan prostitusi. Diperbolehkan hukumnya bagi pria lajang yang berhasrat menikah, tetapi belum ada kemampuan lahir dan batin, dianjurkan oleh Nabi berpuasa sampai pria lajang tersebut memiliki kemampuan. Artinya puasa yang dilaksanakan itu dimaksudkan untuk mengurangi hasratnya menikah. Apabila dengan jalan puasa masih saja hasrat menyala bahkan sudah mentok, pernikahanpun bisa dilakukan meskipun hanya dengan membayar mahar sebuah cincin besi.
Diciptakan-Nya segala sesuatu termasuk manusia berpasang-pasangan adalah sunnatullah, hukum Allah, aturan atau ketetapan Allah, ini berlaku bagi seluruh alam seisinya ciptaan Allah yang taat, tunduk, patuh, berserah diri pada ketentuan Allah baik kepatuhan itu dilakukan atas dasar sukarela maupun terpaksa, itulah yang disebut aslama (Islam) dalam arti umum (QS 3 : Ali Imran : 83), atau sebagian orang mengatakan hukum alam. Aslam atau Islam dalam arti khusus sebagaimana disabdakan Nabi adalah dibangun Islam atas lima perkara, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakkan salat, menunaikan kewajiban zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang memiliki kemampuan lahir dan batin. Inilah yang disebut Islam hakiki, orang yang menjalankan atau menyandang predikat Islam disebut Muslim. Bagi muslim ini dibebani taklif (beban hukum) untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangaIslam telah mengatur pasangan manusia pria dengan wanita menjadi sebuah perkawinan yang sah, agar dengan perkawinan tersebut saling cenderung satu sama lain sehingga merasa tenang, tenteram, saling menyayangi dan mengasihi serta diharapkan memperoleh keturunan yang shaleh dan shalehah (QS 30 : ar-Rum : 21). Bagi pria yang merasa kurang puas perkawinan yang selama ini dijalaninya Islam memberi jalan keluar beristeri lebih dari seorang wanita lajang (poligami).
Pada dasarnya QS 4 An-Nisa ayat (2)-(4) berisi perintah Allah SWT menyerahkan harta anak-anak yatim yang sudah baligh, melarang menukar harta yang baik dengan harta yang jelek, memakan harta anak-anak yatim tersebut bersama-sama harta kita. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan tersebut adalah dosa besar. Dan jika para pria takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak wanita yatim bilamana para pria tersebut mengawininya, maka kawinilah saja wanita-wanita lain yang disenangi dua, tiga, atau empat. Jika para pria tersebut takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang wanita saja, atau budak-yang dimiliki. Hal tersebut lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (dzalim). Perintah memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Jika wanita tersebut menyerahkan kepada pria sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka ambillah pemberian tersebut sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan poligami tidak mewajibkan. Diperbolehkan poligami itu dengan syarat bahwa suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Keadilan yang dimaksud oleh Islam, menurut Fuad Fachruddin ialah cara pergaulan lahir semata-mata yang menjadi tugas hidup bagi suami, yaitu memperlakukan para istrinya secara sama dalam nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Pendapat ini didasarkan pada hadist yang artinya : Rasulullah membagi giliran di antara istri-istrinya dan berlaku adil seraya berkata : Ya Allah inilah pembagianku pada apa yang aku miliki. Maka janganlah Engkau mencelaku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki. (H.R Al-Arba’ah dari Aisyah).
Hadist ini mengandung arti bahwa cinta dan kecondongan hati itu hal di luar kemampuan hamba, tetapi ia adalah milik Allah yang tidak dimiliki oleh hamba.[4] Menurut Ahmad Chotib, hadist tersebut tidak mengandung arti bahwa cinta dan kecenderungan hati itu tidak termasuk syarat diperbolehkan poligami, tetapi menunjukkan bahwa Rasulullah telah berlaku adil sesuai dengan kemampuannya. Karena adil yang sebenarnya hanya ada pada Allah, maka beliau mohon jangan dicela jika sekirannya beliau tidak dapat berlaku adil yang sebenarnya.[5] Maka berlaku adil terhadap istri-istri itu tidak hanya dalam cara pergaulan lahir semata-mata yang menjadi tugas hidup bagi suami yaitu memperlakukan para istri secara sama dalam nafkah, tempat tinggal dan giliran, tetapi juga dalam cinta, kasih sayang dan penghargaan. Oleh karena itu, maka syarat yang ditentukan oleh Allah berat sekali sehingga Allah menegaskan dalam al-Quran yang artinya :
Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara istri-istri mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai,
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung (QS 4 an-Nisa : 129).
Ayat ini menunjukkan bahwa syarat berlaku adil terhadap istri-istri adalah syarat yang tidak akan dapat dipenuhi. Jika seandainya syarat itu masih ada kemungkinan dapat dipenuhi, maka Allah tidak menegaskan demikian. Oleh karena itu, maka Muhammad Abduh berkata : Barang siapa memperhatikan dua ayat tersebut (QS 4 an-Nisa ayat 3 dan 129), maka dia mengetahui bahwa kebolehan poligami dalam Islam adalah sesuatu yang sangat disempitkan, seakan-akan ia adalah salah satu darurat yang diperbolehkan karena diperlukannya dengan syarat dapat dipercaya.
Menurut Rasyid Ridha, bahwa poligami itu menyalahi dasar dalam perkawinan sebagaimana katanya : Sesungguhnya poligami itu menyalahi dasar alami dalam perkawinan, karena dasarnya ialah bagi seorang laki-laki itu seorang istri sebagaimana bagi seorang perempuan itu seorang suami. Poligami adalah darurat yang diberikan kepada masyarakat, terutama ummat yang sedang dalam peperangan sebagaimana ummat Islam pada waktu itu. Maka poligami hanya diperbolehkan karena darurat dan disyaratkan tidak adanya ketidak-adilan dan kedzaliman.
Atas dasar hal tersebut Muhammad Abduh berkesimpulan bahwa : Sesungguhnya agama itu diturunkan demi untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia, dan di antara dasarnya adalah mencegah kemadharatan dan yang memadharatkan. Jika pada suatu waktu, sesuatu yang mendatangkan kerusakan yang tidak ditemui sebelumnya, maka tidak ragu-ragu lagi wajib merubah hukumnya dan disesuaikan dengan keadaan sekarang, atas dasar menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Tindakan pembatasan berpoligami itu dilakukan oleh pemerintah untuk memelihara kemaslahatan rakyat berdasarkan kaidah yang artinya : Daya upaya yang dilakukan oleh imam (pemerintah) atas rakyat itu digantungkan kepada kemaslahatan. Dengan demikian dapat difahamkan bahwa karena kebolehan poligami itu adalah sesuatu yang sangat disempitkan dan diperbolehkan karena darurat, maka asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, dan inilah yang sesuai dengan dasar alami.
Quran Surat 4 (an-Nisa) ayat (3) yang mendasari poligami ini memiliki tiga kelompok penafsiran : Pertama ; pria yang berpoligami mengikuti Sunnah Nabi. Poligami dianjurkan bagi pria yang memiliki kemampuan lahir dan batin. Poligami ini dijadikan tolok ukur keimanan seseorang pria. Kedua ; Poligami diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dalam keadaan ini poligami dapat diamalkan seorang suami untuk mencegah perselingkuhan, perzinaan, menolong janda-janda miskin, oleh sebab isteri sakit terus menerus sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri serta wanita-wanita lajang lainnnya oleh karena keadaan terentu sehingga mereka belum menikah atau wanita-wanita yang terjepit faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan faktor-faktor lain yang diperkirakan membuat mereka akan atau telah berbuat asusila terjun dalam dunia prostitusi. Ketiga ; tidak seharusnya poligami dilakukan masa sekarang. Menurut kelompok ini, poligami yang dilakukan Nabi Muhammad karena dalam kondisi perang yang menimbulkan banyak janda dan anak yatim yang perlu dilindungi. Quran surat 4 (an-Nisa) ayat (3) untuk membatasi jumlah isteri yang boleh dinikahi dan menghapuskan poligami secara perlahan. Ketidakmampuan pria selain Nabi Muhammad untuk berlaku adil terhadap isteri-isteri mereka ditekankan oleh orang Islam dari kelompok ini.
. Poligami disyariatkan Allah dan Rasul Nya dalam al-Quran dan As-Sunnah. Sesuatu yang disyariatkan itu sunnatullah yang memiliki sifat fitrah, natural, alami, sebagaimana juga manusia dilahirkan di dunia ini pada dasarnya dalam keadaan suci. Kedua orang tualah yang merubah keturunannya menjadi Yahudi atau Nasrani, bahkan faktor-faktor lainpun bisa mempengaruhinya menyimpang dari fitrah tersebut. Sejak dahulu sampai sekarang poligami tetap ada, tidak akan berubah dan tidak dapat dirubah oleh siapapun. Syariat ini mengatur agar poligami dijalankan secara sah sesuai fitrah. Pembatasan maksimal empat isteri bagi seorang pria oleh Quran Surat an-Nisa ayat (3) tersebut sesuai fitrah kemampuan seorang pria. Poligami, seolah-olah Islam pertama kali yang mensyariatkannya. Padahal banyak ummat dan agama-agama sebelum Islam membolehkan poligami. t
Pelaku Poligami memilih berpoligami untuk memperbaiki dirinya dan mendekatkan kepada Allah. Tindakannya didasari ikhtiar untuk meraih ridha Allah, ingin meningkatkan amal, melatih kesabaran serta keikhlasan dan bersih hati agar disukai Allah SWT. Dengan mengamalkan poligami, Aa Gym mau menunjukkan bahwa poligami itu bukan hal buruk. Ingin isteri pertama dan anak-anaknya belajar lebih mencintai Allah dari pada dia sendiri akibat menempuh kehidupan baru dalam keluarga poligami. Sikap Puspo Wardoyo terhadap poligami berbeda dengan sikap Aa Gym. Pemilik Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo yang beristeri empat ini mempersilakan para suami yang mampu secara materi, spiritual, maupun yang lainnya untuk berpoligami. Salah satu keuntungan poligami untuk dia sendiri adalah isteri-isterinya membantu dalam usahanya. Bagaimana bisa ngurusi bisnis kalau beristeri seorang wanita. Fauzan Al-Anshari Kabid Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia yang memiliki empat isteri ini niatnya untuk berpoligami untuk menolong janda dan perawan tua. Demikian juga, Diki Candra, seorang pengusaha dari Jakarta yang menikahi tiga isteri, menganggap dirinya sebagai penolong wanita. Dia rela membagi kepemimpinannya untuk tiga isteri menuju ridha Allah SWT. Salah satu keuntungan poligami yang sering disebutTeh Ninih, isteri pertama Aa Gym, mengakui bahwa reaksinya waktu dia mengetahui suaminya mau berpoligami sama dengan kebanyakan isteri merasa kaget dan sedih. Lama-kelamaan dia ikhlas bahkan membantu suaminya mencari isteri kedua, meskipun berakhir dengan perceraian. Seorang isteri harus menaati suami, selama suami sesuai dengan syariat Islam, dia harus ikhlas. Teh Ninih takut jika menolak sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT. Keuntungan poligami bagi Teh Ninih adalah dia belajar mencintai dan mengandalkan Allah, bukan suaminya. Teh Ninih selama ini terlalu mencintai suami, saatnya dia kembali kepada Allah. Walaupun ada keuntungannya, Teh Ninih pernah merasa cemburu karena pernikahan kedua suaminya.
. Rini Purwanti, isteri pertama Puspo Wardoyo, menangis ketika dia mengetahui suaminya sudah berpoligami selama enam bulan. Akhirnya dia toh menerima perkawinan kedua suaminya. Tetapi Rini menganjurkan paGina Puspita mencarikan isteri untuk suaminya dengan cara bertanya kepada karyawan dalam perusahannya siapa yang mau menikah dengan suaminya. Kebaikan dari poligami yang merupakan alasan lain yang mendorong Gina Puspita untuk berbagi suami adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah membuat dia tidak selalu tergantung suami, bisa mandiri, dan segala hidupnya untuk Allah. Pandangan ini senada dengan yang diutarakan oleh Teh Ninih. Gina Puspita mengakui, pada awalnya dia merasa cemburu akibat berbagi suami tetapi sekarang cemburu itu menjadi hal yang kecil. Ternyata, sisi positif kehidupan poligami lebih ditekankan oleh wanita ini. Gina Puspita dan ketiga madunya tinggal bersama. Mereka senang makan bersama dan dapat dirawat oleh sesama isteri jika sakit. Jika sedang sibuk, Gina Puspita bersyukur karena ada yang bisa menggantikan kewajibannya terhadap suami.
Dihan
Fahimsyah, yang suaminya berpoligami, juga menikmati keuntungan poligami dalam
rumah tangganya. Menurut dia, para isteri yang
suaminya berpoligami dapat lebih mandiri dan mempunyai waktu
untuk mengejar cita-citanya sendiri karena ada lebih dari satu isteri untuk menanggung pekerjaan rumah tangga. Dia
tidak dapat bergantung pada suaminya melainkan harus mempertahankan identitas
sendiri karena suaminya sering tidak di rumah.
Endang
Budiarti Candra, isteri
pertama Diki Candra, agak mirip dengan pengalaman Teh Ninih. Sebagai penentang
keras poligami, Endang
Budiarti Candra langsung terkejut ketika suaminya
mau menikah lagi. Setelah
dia minta nasihat dari keluarganya, akhirnya wanita lulusan S1 Ekonomi ini mengerti bahwa poligami
puncak cobaan terberat seorang wanita, namun akan lebih mendekatkan diri ke
surga, seperti
yang dijelaskan oleh Gina Puspita. Sama dengan Teh Ninih, Endang Budiarti
Candra dibantu oleh suaminya untuk menerima poligami. Melalui kehidupan
poligami, dia merasakan beberapa keuntungan. Imannya lebih teguh, dia belajar
kesabaran dan ketawakalan, dan dia akrab dengan kedua madunya. Endang Budiarti
Candra yakin bahwa suaminya memiliki niat yang baik untuk berpoligami, yang tidak lepas dari tujuan perjuangannya dan bermaksud
untuk membantu wanita.
Kedua madu Endang Budiarti Candra percaya bahwa menempuh kehidupan
poligami menguntungkan secara iman dan untuk memperbaiki diri sendiri. Menurut
Dyah Fitri Kusumadewi, isteri kedua Diki Candra, poligami itu latihan
mengendalikan hawa nafsu atas rasa cemburu, marah, iri hati, dengki, dan lain-lain sehingga mendapatkan
pelajaran kesabaran, rasa syukur, ketenangan jiwa dan kestabilan iman. Keikhlasannya menjalani poligami dalam
kerangka jihad, menurut Titani Sri Wikanihati Candra, isteri ketiga Diki
Candra, akan menambah pahala sebagai pencuci dosa-dosa masa lalunya. Menurut
wanita lulusan S1 Komunikasi ini, poligami
merupakan latihan kesabaran. Kedua wanita ini merasa poligami adalah semacam
perjuangan karena perbuatannya ditentang oleh banyak orang, termasuk orang
Islam sendiri.
Dewi
Yull, seorang penyanyi terkenal, memilih bercerai dari pada dimadu. Ray Sahetapi,
suami Dewi, mau menikah lagi ketika pernikahan pertamanya sudah berlansung selama dua puluh tiga tahun
dan menghasilkan empat anak. Dewi mengambil keputusan untuk menggugat cerai
karena merasa tidak dapat ikhlas berbagi suaminya. Melalui cobaan ini, iman Dewi tambah teguh dan
dia merasa lebih dekat dengan Allah,
ironisnya sama dengan yang diungkapkan oleh banyak isteri yang ikhlas dimadu. Sekarang Dewi mengandalkan Allah dan tidak
lagi mencintai salah satu makhluknya secara berlebihan.
Siapa sangka, bintang sinetron senior
Cut Keke telah menjadi seorang istri kedua selama 13 tahun. Ia menikah secara
sirri dengan pengacara kondang Malik Bawazier pada 2006 silam. Sebelum jatuh ke
pelukan pengacara, Cut Keke sempat alami pasang surut dalam kisah asmara. Namun
kini ia terlihat Bahagia menjalani rumah tangganya. Apalagi sejak kehadiran
putra semata wayangnya Xafivier Rasyad Pasca Aliva. Cut Kekepun tampak rukun
dengan istri pertama suaminya. Dalam beberapa kesempatan mereka sekeluarga
terlihat kompak dan harmonis. Namun perempuan kelahiran Jakarta ini menegaskan
bahwa tidak semua perempuan bersedia dipoligami. Menurutnya semua pilihan harus
dihargai dan lagi pula poligami bukan sesuatu yang perlu diumbar-umbar.
Nita Talia penyanyi dangdut juga
memilih menjadi istri kedua dari pria bernama Nurdin Ruditia. Awal pertemuan
keduanya ketika sang suami hendak mengundang Nita Talia sebagai pengisi suatu
acara. Meski awalnya tak tertarik dengan tawaran Nurdin Ruditia, sang biduan
dangdut akhirnya luluh. Istri pertama dan keluarga besar suaminya menerima
Nita. Suaminya pun berjanji sebisa mungkin bersikap adil. Keluarga ini tetap
langgeng. Bahkan hingga pernikahan Nita dengan Nurdin memasuki tahun ke 20 (dua
puluh). Nita Talia sendiri memuji istri pertama suaminya sebagai guru
kehidupan. Sang istri pertama banyak memberi dirinya wejangan. Apalagi Nita
yang usianya lebih muda mengaku sering kesulitan meredam emosi.
Komedian Azis gagap juga diketahui
mantap menjalani rumah tangga poligami. Istri pertama Azis gagap Bernama Nur
Hasanah dan istri keduanya bernama Dewi Keke. Pelawak yang namanya melambung
berkat program tv Opera Van Java ini pun mengaku jika kedua istrinya akur dan
baik-baik saja. Terkadang mereka malah belanja Bersama. Azis Gagap berharap
suatu hari bisa menyatukan seluruh keluarganya dalam satu atap, yakni di pondok
pesantren yang ini sedang ia rintis. Sebab hingga saat ini mereka masih tinggal
secara terpisah.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa Parto
masuk dalam daftar komedian yang memilih berpoligami. Meski pernikahan keduanya
dengan perempuan Bernama Dina Rizky pada 2001 silam sempat menghebohkan publik.
Parto sendiri bersikap tertutup soal kehidupan pribadinya. Namun hingga saat
ini rumah tangganya adem ayem dan jauh dari berita miring.
Dik Doank laki-laki bernama lengkap Raden Rizki Mulyawan Kertanegara
Hayang Denda Kusuma ini dulu tenar sebagai penyanyi sekaligus presenter berbagai
program televisi. Ia juga dikenal sebagai sosok yang sangat peduli dengan
lingkungan sosial dan pendidikan. Pada 2012 silam, kabar pernikahan kedua Dik
Doank sempat menjadi perbincangan publik. Lantas sang istri Myrna Yuanita
mengaku ia sendiri memberikan restu pada suaminya untuk menikah lagi. Hingga
kini rumah tangga Dik Doank jauh dari gosip miring. Ia memilih fokus mengurus sekolah bernuansa alam yang ia
dirikan di Kawasan Ciputat.
Opie Kumis, komedian berkumis tebal
ini bahkan terang-terangan mengakui sempat punya empat istri. Tetapi kini hanya
tinggal dua, sebab istri pertamanya meninggal dunia dan yang kedua minta
dicerai. Opie Kumis sendiri tak memungkiri ada saja konflik dalam rumah
tangganya. Baginya itu hal biasa dan manusiawi. Dari semua istrinya Opie dikaruniai
8 (delapan) anak dan 4 (empat) cucu. Rumah tangga merekapun jauh dari gosip
miring. Memilih poligami atau dipoligami adalah hak individu, yang terpenting
sadar akan resiko dan tanggung jawab.
Machica Muchtar menikah sirri dengan Moerdiono karena beliau seorang pria mapan, berposisi strategis, dan pria yang bertanggung jawab. Dia terpaksa menyembunyikan pernikahannya di depan umum dan merasa cemburu karena dia tidak diutamakan seperti isteri pertama. Machica Muchtar dan suaminya bercerai waktu putranya berumur dua tahun. Menurut wanita ini, tidak mungkin dapat meraih kebahagiaan dengan perkawinan poligami karena tidak mungkin berlaku adil dalam hal cinta. Machica Muchtar sudah menikah lagi dan menganggap monogami sebagai perkawinan yang ideal sedangkan poligami adalah perkawinan yang tidak sehat.
Poster Kelas
Poligami Nasional memberikan tips cara cepat dapat istri empat diselenggarakan
pada Juli dan Agustus 2019 beredar di masyarakat. Forum poligami Indonesia
selaku penyelenggara memungut biaya Rp 3,5 juta bagi tiap peserta pria dan
setengah harga untuk peserta wanita. Forum semacam ini sebenarnya sudah menjadi
sorotan Kementerian Agama sejak 2017. Dalam Islam, poligami memang
diperbolehkan tetapi dengan syarat ketat. Bukan lantas mengajak-ajak apalagi
dengan dengan membayar biaya berjuta-juta (Kepala Humas Data dan Informasi
Kementerian Agama Mastuki pada Historia) ( Nur Janti, 25 Juni 2019 : Dari
historia.id). Ini perlu penelitian yang mendalam, apakah benar poligami, atau
hanya kedok saja. Menurut penulis, jika hasil penelitian tersebut memang benar
praktik poligami yang dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan syariat Islam,
seharusnya tidak dipermasalahan ketimbang praktik prostitusi.
Praktik poligami memang menjadi
kontroversi antara pendukung dan penentangnya. Namun praktiknya masih berjalan
meski angkanya turun dari tahun ke tahun. Data terakhir dari Kementerian Agama
menampilkam penurunan angka poligami. Pada 2012 angkanya mencapai 995. Jumlah
itu berturut-turut menyusut jadi 794 pada 2013, 691 (2014), 689 (2015), dan 643
(2016). Angka tersebut adalah angka poligami tercatat yang didaftarkan,
sementara poligami yang tidak terdaftar masih banyak ditemui di lapangan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, sebuah perkawinan bukan hanya
mengenai kepentingan individu atau golongan tertentu saja, tetapi juga
bertujuan untuk membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab.
Maka dari itu menjadi penting untuk menciptakan keluarga yang kuat dan
harmonis, sebab jika keluarga kuat, maka negara juga akan kuat. Poligami yang
tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang
cukup dari berbagai pihak dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai
perlakuan salah, terutama bagi perempuan.
Prihatin jika masih banyak narasi
yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk
mencari kesejahteraan, kemakmuran dan kesuksesan dalam hidup. Padahal poligami
harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan ilmu dan
komitmen yang kuat.
Dari sisi hukum Islam, Guru Besar
Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Prof Zaitunah Subhan mengatakan, dalam
Islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun
keluarga atau rumah tangga yang Sakinah, mawaddah wa rahmah.
Poligami dalam Islam adalah sebuah
solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus demikian. Namun saat ini banyak
kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna
poligami. Bahwa poligami memberikan sebagian dampak buruk jika tidak dilakukan
sesuai dengan syariat Islam, namun sisi lain banyak juga manfaatnya jika
poligami dilaksanakan dengan benar. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang
menyimpang terjadi poligami saat ini diantaranya anggapan bahwa melakukan
poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu
termasuk sunnah Rasul yang harus diikuti, padahal beliau melakukan poligami
bukan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian
penafsiran firman Allah SWT yang tidak sepenuhnya banyak orang yang tidak
memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Alasan lain juga karena jumlah
perempuan yang lebih banyak dari laki-laki sehingga masih ada beberapa yang
menjadikan alasan ini untuk melakukan poligami. Untuk itu salah satu upaya
untuk menghindari perempuan dari upaya poligami, dengan perlu terus dilakukan
peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan,
dan nilai-nilai intelektual. Sehinngga perempuan enggan dan menolak untuk
dipoligami dengan alasan apapun, ujar Prof Zaitunah.
Apa yang dikatakan oleh Prof Zaitunah hanya
mempertimbangkan kebutuhan lahir dengan mengesampingkan kebutuhan batin berupa
biologis yang bersifat fitrah sunnatullah yang tidak boleh dibendung oleh
siapapun kecuali dengan menyalurkan hasrat biologisnya tersebut melalui
poligami yang jelas diperbolehkan dan memiliki legal standing menurut hukum
Islam ketimbang melakukan poligami liar, perselingkuhan dan prostitusi yang
menjadi beban negara. Memang asas UU Perkawinan adalah monogami, namun bagi
yang hasrat poligaminya baik pria maupun wanita tersumbat karena UU Perkawinan
ini dengan persyaratan ketat, yang semestinya pintu poligami tersebut dibuka
lebar yang oleh al-Quran hanya
dipersyaratkan adil, itu saja sudah berat.
REFERENSI :
Dari id.theasianparent.com.
Menteri PP dan Anak,
Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan, Dipublikasikan
Pada Kamis, 15 April 2021 melalui Siaran Pers Nomor :
B-103/SETMEN/HM.02.04/04/2021.
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni dan Asbabun Nuzul karya Imam Jalaluddin As-Suyuti, Ringkasan Tafsir Ibnu Kastir dari Mukhtashar Ibnu Kastir, Penerbit Jabal, Bandung, Cetakan Kesembilan, Mei 2022.Fuad M. Fachruddin, Filsafat dan Hikmat Syariat Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1966,
Abdul Nasir Taufiq al-Atthar, Ta’adduduz-Zaujat, terjemahan Chadijah Nasution, Poligami, Jakarta, Bulan Bintang, 1976,
Muhammad bin Ismail Ashshan’ani, Subulussalam, Beirut, Darul Fikri, t.t, Juz III, .
Ahmad Khotib, Masalah Poligami,
Disampaikan dalam Diskusi Dosen-Dosen Fak Syariah IAIN Syarif Hidayatullah
tanggal 8 April 1991.
Ameer Ali, The Spirit of Islam, London, Methuen & Co Ltd, 1965,
Rasyid Ridha, Tafsir al-Quranul Hakim, Kairo, Darul Manar, 1367 H, Juz IV,
0 comments:
Posting Komentar