Selasa, 09 Mei 2023

KAPAN MAFIA PERADILAN BERAKHIR

 




Ahmad Agus Bahauddin

             Mafia peradilan tidak tampak wujudnya, tetapi dampaknya bisa dirasakan masyarakat, sedikit demi sedikit ditampakkan oleh Allah swt, terakhir terkuak transaksi mencurigakan dengan jumlah yang fantastis 349 triliun rupiah yang saat ini sedang diselidiki oleh Tim Pencari Fakta. Mafia peradilan bak aliran strum listrik yang tidak tampak, namun bisa dinikmati ketika menyala terang bendenrang, dan gelap gulita ketika aliran listrik mati merugikan sejumlah industri.

         Mafia Peradilan adalah kondisi di mana adanya rekayasa yang terjadi di dalam proses peradilan sehingga proses hukum yang dimulai dari pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan  hingga putusan pengadilan, menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya diputuskan dan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang seharusnya ditegakkan sehingga rasa keadilan terinjak – injak oleh praktek ini.

         Mafia peradilan memiliki dua arti,  mafia peradilan berasal dari kata dasar mafia. Mafia peradilan adalah sebuah homonim karena artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mafia peradilan adalah kelompok para pencari keadilan yang menguasai proses pengadilan sehingga  dapat membebaskan terdakwa, mengabulkan gugatan Penggugat atau tergugat  apabila para pihak dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta. Contoh: Isu mengenai mafia peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai media. Arti lainnya adalah persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan.

          Mafia peradilan menjadi sangat akrab dengan penyalahgunaan kekuasaan, (abuse of power). Peradilan kita menjadi tidak bernilai untuk menindak para tersangka atau terdakwa, penggugat atau tergugat. Menguatnya penyalahgunaan kekuasaan makin mengarah pada mekarnya mafia peradilan. Rasa ketidakadilan masyarakat dipermainkan.

         Istilah “Mafia Peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Namun secara harfiah istilah tersebut menuai banyak pendapat dari berbagai kalangan. Beberapa diantaranya, "Yang penulis sebut dengan mafia dalam arti yang luas adalah yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal," papar Presiden SBY. (tribun-timur.com, 5 November 2009)

          Hal berbeda diungkapkan Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung pada masanya yang menjabat dua periode berturut, Baqir Manan mengartikan mengenai mafia berbeda dengan pengertian orang lain. Menurut Bagir, bahwa mafia peradilan itu sebagai behavior, yaitu tingkah laku yang tidak terpuji. Jadi, criminal behavior” (Kompas, 20 Mei 2001). Penulis sependapat dengan Bagir Manan, yang dalam bahasa agamanya disebut Akhlaqul Karimah yang artinya tingkah laku mulia dan Akhlaqul Madhmumah yang berarti tingkah laku buruk, atau tidak terpuji. Namun penulis tidak sependapat ketika Baqir Manan masih menjabat Ketua MA yang berulang-ulang-ulang dalam berbagai kesempatan mengungkapkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga, apakah masih relevan ungkapan itu diucapkan saat  sekarang, karena bila dilihat dari sejarah dan realitasnya bahwa istilah mafia peradilan itu sudah ada sejak lama, bahkan Mafudz MD mengatakan di masa Reformasi ini bahkan semakin parah korupsi terjadi di semua lini pada lembaga-lembaga pemerintahan dan negara, yang dahulunya berupa mafia peradilan, sekarang KKN menjadi terang-terangan, bahkan semakin bertambah. Sekarang ungkapan Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga sebaiknya dirubah menjadi Nila Seember Merusak Susu Sepabrik.

          Mafia dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung. Kekuatan terselubung sendiri dimaksudkan relasi antar aktor yang ‘ilegal’ dan mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Sedangkan peradilan adalah proses penegakan, implementasi hukum oleh lembaga penegak hukum (Polisi, PPNS, Jaksa, dan Hakim, Advokat ). Sehingga dari dua definisi tersebut mafia peradilan dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung (relasi antar aktor yang ‘ilegal’) yang mempengaruhi proses penegakan, implementasi hukum hingga mendorong terjadinya pelanggaran HAM. (Hasbi Abdullah, Pendidikan dasar penyuluh masyarakat anti mafia peradilan, 5 Oktober 2009)

          Daniel S. Lev, seorang pengamat politik hukum Indonesia, mengatakan bahwa, The mafia peradilan is after all a working system that benefits all its participants. In some ways, in fact, for advocates, who otherwise are excluded from the collegial relationships of judges and prosecutors, it works rather better and more efficiently than the formal system.(Dari penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pertengahan tahun 2002 terungkap bahwa “Mafia peradilan merupakan korupsi yang sistematik yang melibatkan seluruh pelaku yang berhubungan atau berkaitan dengan lembaga peradilan mulai dari polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim sampai petugas di Lembaga Pemasyarakatan,” dan peranan staf di berbagai Lembaga penegakan hukum.

         Mafia peradilan adalah "Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu ( aparat penegak hukum dan pencari keadilan ) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan " (Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia Peradilan).

          Penyalahgunaan wewenang sendiri, menurut UU No 3/1971 yang telah diperbarui UU No 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001 termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal yang membedakan antara penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif, dengan penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain: Pertama, status tanggung jawab yang melekat pada  aparat penegak hukum jika melakukan korupsi maka akan melakukan kesalahan ganda, karena otomatis tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk memberantas korupsi melalui penegakan hukum, dan melakukan korupsi yang seharusnya  diberantas sendiri. Kedua, sebagai penegak hukum yang telah ahli dalam membaca aturan dan praktik peradilan, tentunya paham sekali lubang-lubang aturan sehingga sangat mudah meloloskan diri dari jeratan hukum.

          Suatu negara dengan budaya ketimuran, dianggap akan menghormati aturan yang disepakati. Hukum yang dirancang secara ideal selalu mengalami kesulitan dalam proses penegakannya. Dalam konteks Indonesia hal ini disebabkan oleh trouble officer (petugas hukum). Idealnya hukum diberlakukan pada semua. Akan tetapi di mata para penegak hukum hal ini sangat relatif. Artinya bergantung pada situasi, kondisi, dan berbagai macam faktor. Kemudian membentuk kejahatan teselubung dalam penegakan hukum yang disebut mafia peradilan.

         Mafia peradilan penyakit utama penegakan hukum. Penegak hukum yang telah berkolusi dan menjalankan aktivitas yang ilegal dengan tujuan tertentu inilah yang disebut sebagai mafia. Antara polisi, jaksa, dan hakim biasanya akan berkolaborasi untuk tujuan tertentu. Pangkal ujungnya, disebut dengan uang. Suatu kasus akan selesai ketika ada uang yang menjadi tebusan. Bahkan, proses peradilan akan terjadi tawar-menawar laksana berdagang di pasar. Tinggal sebut harga maka rekayasa peradilan akan diupayakan. Meskipun demikian para penegak hukum tidak mengakuinya. Ketika datang kebenaran, musnahlah kebatilan (QS 17 Al-Isra : 81). Sekarang terbukti mafia peradilan itu ada dengan terkuaknya kasus Sambo, transaksi mencurigakan sejumlah 349 triliun rupiah dan kasus-kasus lain sebelumnya yang telah terungkap namun belum diselesaikan secara tuntas.

          Akar mafia peradilan sebenarnya bukanlah pada motif ekonomi. Tetapi, pada ranah degradasi akhlaq dan etika. Sebagai bahan pertimbangan gaji para penegak hukum bila dibandingkan dengan golongan masyarakat lainnya cukup relatif besar. Artinya, bila dikonversikan pada pemenuhan standar hidup minimum jauh lebih dari cukup. Rasa syukur dan prihatin terhadap kondisi bangsa inilah yang kurang melekat pada hati koruptor. Gaji sebesar apapun jika ranah degradasi akhlaq dan etika tetap berlangsung, maka mafia peradilan tetap ada sampai kapanpun.

          Berbagai kasus baik yang terjadi pada level nasional atau lokal sering kali tidak jelas akhirnya. Tidak hanya kasus yang menyangkut perkara korupsi tetapi juga kasus pidana pada umumnya. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. What was wrong in the law enforcement. Kasus kriminalisasi dan politisasi KPK serta Culminating Point.

          Ketidakberesan penegakan sebenarnya sudah berlangsung lama dan di setiap tempat. Hanya saja ada momentum yang membuka ini kepada publik. Yakni ketika terjadi kasus kriminalisasi dan politisasi KPK. Sangat jelas dalam rekaman yang berhasil disadap ternyata para petinggi penegak hukum mampu berkolaborasi secara cerdas dan cantik untuk membuat rekayasa kasus. Ternyata didukung oleh  kekuasaan dan wewenang untuk mengeksekusi atas nama dan demi hukum.

          Bila melihat secara lebih cermat dan mendalam kasus semacam ini sudah banyak terjadi. Hanya saja kebetulan yang diserang adalah orang atau institusi yang banyak mendapat simpati publik. Sehingga, sorotan media massa dan masyarakat terhadap kasus ini begitu besar. Sejatinya ada banyak ribuan bahkan tak terhitung jumlahnya kasus seperti kriminalisasi dan politisasi KPK yang tidak terpantau oleh publik terutama menjelang Pemilu 2024.

          Para mafia hukum dengan leluasa memainkan usahanya untuk menjatuhkan orang yang tidak bersalah. Masyarakat dan kepasrahan kondisi masyarakat apabila dimintai pendapat tentang penegakan hukum di Indonesia maka akan selalu bilang pasrah. Masyarakat melihat bahwasanya para penegak hukum dengan seenaknya mempermainkan aturan hukum yang berlaku. Sebagai salah satu contoh adalah kasus kriminalisasi dan politisasi KPK yang berakhir pada perdamaian di luar jalur hukum. Masyarakat awam hukum melihatnya ada sesuatu yang tidak jelas dan timpang.

          Kepasrahan masyarakat ini akan menjadi energi yang begitu kuat untuk mencapai perubahan. Sehingga, pertarungan ini akan menghadapkan masyarakat versus penegak hukum. Entah siapa yang akan unggul.Tetapi, yang perlu diingat adalah bahwasanya masyarakat sebagai pihak yang terdzolimi akan menjadi pusaran yang kuat. Di mana bisa melihat dari berbagai kasus perubahan yang bermula dari memuncaknya kepasrahan rakyat seperti di Filipina dengan people power dan Iran dengan Revolusi Islamnya.Meskipun keduanya memiliki permasalahan yang berbeda tetapi pangkalnya adalah sebuah kepasrahan masyarakat dalam menyikapi ketidakadilan. Barang siapa mengabaikan kebenaran maka suatu saat akan tergilas di dalamnya. (Ahmad Hudaifah Mahasiswa Master of Economics International Islamic University Malaysia). (Hukumonline)

         Salah satu anggota Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joenoes kembali menegaskan perlunya memperluas dan memperbesar kewenangan KY. Irawadi memandang kewenangan KY yang hanya sebatas merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap hakim tidak akan cukup mendukung upaya pemberantasan praktik mafia peradilan. Menurutnya terlalu mahal biaya yang dihabiskan, kalau KY hanya mengawasi perilaku hakim. Penambahan kewenangan KY membutuhkan perubahan terhadap UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Mantan jaksa ini menambahkan, selain kewenangan yang lebih besar, KY juga membutuhkan political will (kemauan politik) dari lembaga-lembaga lain. Salah satunya adalah political will dari DPR. Menurutnya, sebagai lembaga yang memegang peran kunci dalam pembentukan KY, DPR harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberi dukungan secara kelembagaan. Boro-boro bertanggung jawab atas terjadinya mafia peradilan, DPR sendiri menurut Mahfudz pada saat ini telah tertimpa musibah dengan terkuaknya transaksi mencurigakan yang jumlahnya cukup fantastis sebesar 349 triliun rupiah, terlepas terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka menjadi preseden buruk bagi DPR yang di era reformasi ini adalah korupsi terbesar. Jika tidak terbuktipun nama DPR akan tercoreng, karena memang sudah sejak lama anggota DPR korup, terbukti banyaknya anggota DPR yang kena OTT.

           Kegiatan mafia peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit  Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

          Akar permasalahan yang melatarbelakangi timbulnya judicial corruption dan tidak adanya sikap judicial discretion dalam lembaga hukum di Indonesia adalah bahwa kondisi tersebut merupakan akibat langsung dari politik hukum negara Indonesia yang secara sistematis telah membatasi bahkan mengekang ruang gerak lembaga hukum Indonesia. Pemerintah memilih untuk menerapkan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sebagai hukum acara perdata dari pada Reglement op de Rechtsvordering (Rv), hukum acara yang berlaku untuk orang atau peradilan Eropa, yang justru menjamin akses kepada advokat (acces to legal council) dan hak asasi manusia pada umumnya. Apabila di telaah lebih jauh dapat dikatakan pengaturan dalam HIR kurang dituntut persyaratan yang ketat bagi para hakim dan jaksa, serta kurang memberikan perlindungan kepada para pihak.

          Berbeda dengan sistem peradilan bagi orang-orang Eropa di mana mereka telah mengenal lembaga advokat dalam kultur hukum Eropa. Ketentuan mengenai peran advokat untuk memberikan bantuan hukum diatur secara jelas dalam hukum acara peradilannya, yakni adanya ketentuan mengenai kewajiban legal representation by a lawyer, baik di dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Dalam kondisi yang demikian tentunya profesi advokat dapat tumbuh dan berkembang bagi advokat-advokat Belanda yang beracara dalam pengadilan Eropa. Sedangkan di pengadilan-pengadilan pribumi, peran advokat dalam membantu yang berperkara dikecilkan sehingga eksistensi advokat dianggap seakan tidak penting dan tidak berkembang.

          Pada masa itu Belanda jelas menilai pengacara pribumi (inlander) sebagai sumber korupsi karena kegemarannya berperkara, potensinya menyalahgunakan hukum serta sikap-sikap lainnya yang dinilai dapat menimbulkan keributan dan memperluas kekacauan sosial budaya. Di sisi lain, pokrol bambu yang tidak mempunyai kualitas memadai dan tersebar di wilayah pedesaan, lebih mengutamakan kedekatan tertentu dengan pejabat-pejabat di lingkungan peradilan untuk melaksanakan fungsinya, yakni menjadi jembatan penghubung antara masyarakat tradisional dengan pengadilan-pengadilan pemerintah. Malahan, komersialisasi pendampingan hukum juga lebih hidup dalam praktek pokrol bambu, dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat serta menyalahgunakan hubungan dengan para pejabat peradilan, sehingga pendekatan lobby lebih dikuasai oleh pokrol bambu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ditangani daripada mengemukakan argumentasi-argumentasi hukum.

         Setelah kemerdekaan RI, kondisi advokat Indonesia sebagaimana pada masa penjajahan Belanda, terus berlanjut. Hal ini akibat pilihan konstitusi kita, yaitu Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa, segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Dengan adanya Aturan Peralihan tersebut di atas maka peraturan yang diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia sebelum kemerdekaan tetap berlaku selama belum ada penggantinya, sehingga peraturan seperti HIR tetap menjadi pedoman beracara dalam hukum positif Indonesia. Kebijakan untuk mempertahankan sistem hukum dan sistem peradilan yang lama, diawali oleh terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, yang menetapkan bahwa untuk hukum pidana Indonesia berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942.

          Ketentuan hukum berikutnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Di dalamnya ditentukan bahwa Mahkamah Agung memegang pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan, sehingga tingkah laku perbuatan pengadilan-pengadilan dan para hakim di pengadilan mendapat pengawasan yang cermat dari Mahkamah Agung. Kemudian, Undang-undang mengenai Mahkamah Agung tersebut terus berlanjut dan mengalami beberapa kali perubahan, antara lain lewat Undang-undang No. 13 Tahun 1965 yang khusus dikeluarkan dalam rangka mendukung politik hukum rezim Soekarno, guna memastikan bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tidak lepas dari intervensi presiden dan tunduk kepada presiden sebagai pelaksana revolusi.

         Perubahan selanjutnya atas Undang-undang mengenai Mahkamah Agung dilakukan masih tetap dalam konteks politik pembenaran atas campur tangan Presiden terhadap soal-soal pengadilan demi kepentingan revolusi, yakni melalui Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Walaupun kemudian UU No. 19 Tahun 1964 tersebut diubah kembali dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana di dalamnya diatur mengenai prinsip-prinsip peradilan modern, seperti dimulainya penghargaan akan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta prinsip jaminan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

          Namun hal tersebut tidak menghasilkan pembaharuan yang memadai karena masih terganjalnya kemandirian peradilan secara kelembagaan dan otonomi hakim secara fungsional oleh sistem dua atap yang terus dipertahankan. Itulah sebabnya mengapa hingga kini dalam sistem peradilan dan hukum kita timbul judicial corruption dan tidak adanya sikap judicial discretion dalam diri aparat penegak hukum kita, khususnya para hakim, yang kemudian menimbulkan praktek-praktek mafia peradilan dalam lembaga hukum Indonesia.

          Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas. Dalam praktek jual-beli kasus, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara.  Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli.

          Bila dilihat dari sejarahnya, mafia peradilan itu mulai menggeliat semenjak munculnya Orde Baru.  Saat itu, lembaga hukum berada di dalam hegemoni kekuasaan. Sementara di sisi lain, kekuatan masyarakat sipil tak berdaya sama sekali. Modus mafia peradilan menjangkau disetiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga di Pengadilan. Tidak hanya dalam kasus pidana namun gugatan perdata ditingkat pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, bahkan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, judicial corruption merajalela dengan bebas.

         Tingkat kepolisian, modus yang sering digunakan oleh penyidik antara lain menghentikan proses penyidikan setelah terjadi negosiasi harga dengan tersangka, memanipulasi BAP agar dakwaan dapat meringankan tersangka, tidak membuat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan).

         Di tingkat kejaksaan, misalnya dalam kasus korupsi, calon tersangka dipanggil ke Kejaksaan dan ditanya apakah kasusnya akan diteruskan atau tidak, kalau pada saat itu si calon tersangka bersedia membayar jumlah uang tertentu maka kasusnya tidak akan diteruskan.

         Kemudian ditingkat pengadilan pidana, Pihak terdakwa memberikan kompensasi tertentu pada pihak Jaksa Penuntut Umum agar dakwaannya dibuat kabur atau dibuat lemah sedemikian rupa agar dapat dieksepsi oleh pengacara terdakwa. Hakim sengaja menunda putusan agar pihak terdakwa menemui hakim dan bernegosiasi untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan, biasanya putusan tergantung kemampuan pihak terdakwa untuk membayar.

          Untuk kasus perdata, modus mafia peradilan sudah tampak sejak tahap awal pada proses administrasi hingga tahap persidangan. Ditingkat pengadilan negeri, Melalui panitera, pengacara menghubungi ketua PN untuk melakukan negosiasi penentuan majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Hakim, melalui panitera menawarkan pilihan putusan sesuai keinginan para pihak dengan bayaran tertentu, di mana pihakyang bisa membayar lebih tinggi akan menentukan keputusan itu sesuai dengan keinginannya.

          Di tingkat banding, Panitera atau hakim menghubungi pihak yang mengajukan banding atau yang terbanding melalui pengacaranya masing-masing untuk melakukan penawaran-penawaran

          Mahkamah Agung tak luput dari praktek mafia peradilan, modusnya antara lain bagian administrasi dengan cara yang sangat halus dan tidak vulgar meminta “dana tambahan” tanpa kwitansi kepada pihak yang mengajukan kasasi. Sek.Jend atau asisten hakim agung menghubungi salah satu pihak yang bersengketa dan menawarkan suatu putusan yang dapat memenangkan perkara mereka. (Penulis : Arthur Noija, SH)

          Pemberantasan mafia hukum menjadi nomor wahid dari 15 program kerja 100 hari pemerintahan Presiden SBY. “Praktik mafia peradilan bisa terjadi di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah. Ini akan kita jadikan prioritas pada 100 hari pertama," ungkap SBY di Kantor Kepresidenan ( tribun-timur.com (5/11)..

          Mahkamah Agung (MA) berperan penting melakukan pembenahan di lembaga peradilan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan secara konsisten. Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan penyitaan uang sekitar Rp1,7 miliar oleh KPK terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ditambah lagi, kejadian terakhir adalah terjeratnya bebrapa hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi membuat masyarakat semakin prihatin terhadap dunia peradilan di Indonesia. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Astriyani Achmad, mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan MA untuk mencegah mafia peradilan. Salah satunya, MA perlu membuka diri terhadap instansi terkait yang bertugas melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan seperti KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai terobosan, Astri mengusulkan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan perlu diteruskan sesuai proses peradilan pidana. Kemudian, Astri menilai MA harus konsisten menerapkan good governance terutama soal transparansi dan akuntabilitas. Ia melihat pembaruan yang dilakukan MA selama ini belum dilakukan secara menyeluruh. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas belum tercapai, misalnya hasil-hasil pengawasan oleh internal dan eksternal belum digunakan sebagai acuan untuk melakukan promosi dan mutasi jabatan.

          Untuk mencapai perubahan yang menyeluruh pimpinan MA dituntut berani tegas dan punya pemahaman yang baik serta tidak kompromis secara berlebihan. Penulis yakin berbagai upaya itu bisa memperkecil peluang mafia peradilan untuk “memainkan” perkara. Dampaknya bukan saja dirasakan di lingkungan MA tapi juga lembaga pengadilan yang ada di bawahnya. MA harus melakukan banyak pembenahan dalam rangka memberantas mafia peradilan, harus membuka diri terhadap lembaga lain yang melakukan pengawasan untuk menganalisis masalah apa saja yang perlu jadi fokus pembenahan, sepanjang tidak intervensi yang mengancam independensi hakim dan lembaga penegak hukum terkait. MA juga bisa melakukan langkah konkret misalnya menyederhanakan prosedur penanganan perkara terutama dengan merubah Hukum Acara (Hukum Formil) yang selama ini dianggap sakral  sehingga haram merubahnya, tertutupnya pintu ijtihad, penemuan hukum melalui Pasal 10 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga kesan bahwa hakim corong undang-undang menjadi sirna dan panjangnya birokrasi yang menangani perkara di MA membuka peluang mafia perkara.

           Dari paparan di atas, sedikit dapat ditelusuri,  sebenarnya yang menjadi kendala yang paling krusial antara lain harus diakui telah ada kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dan lembaga penegak hukum dalam memutus perkara, yang menurut penulis jika ini dilakukan akan mengancam independensi hakim dan lembaga penegak hukum, tidak semata-mata putusan hakim yang menjadi penyebab mafia peradilan, tetapi lebih mengarah pada ranah degradasi akhlaqul karimah dan etika. Sebaik dan sekuat apapun peraturan perundang-undangangan, pembinaan dan pengawasasan yang selama ini sudah dilakukan oleh MA secara konsisten dan terus menerus meskipun terbatas anggarannya serta gaji besar tanpa disyukuri yang selama ini diterima oleh hakim dan aparat  penegak hukum tetap saja mafia peradilan tidak akan berakhir. Bahkan setelah memasuki era reformasi bukan semakin berkurang, malah semakin bertambah pada semua lini. Dulu korupsi dilakukan di bawah meja, sekarang dikorup semeja-mejanya. Astaghfiruhal’adzim.

Wallahu A’lamu Bishshawab.

         

Senin, 08 Mei 2023

MEMBANGUN MANUSIA KREATIF, INOVATIF, PRODUKTIF DAN PRESTATIF

 


Ahmad Agus Bahauddin


وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ - ١٠٥

            Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya  dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yan gaib dan   yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS 9 at-Taubah : 105)

 Ada sebuah fenomena sosial yang menarik untuk kita cemati terkait banyaknya para pengemis yang sering kita lihat antriannya dating ke rumah-rumah, di tengah jalan, maupun yang sudah memiliki jadwal rutin pada hari jumat ketika para jamaah selesai melaksanakan shalat jumat. Mereka berbondong-bondong mencegat setiap orang untuk dimintai sedekah. Anehnya hal ini bukanlah suatu hal yang tabu lagi bagi kalangan ummat Islam, mungkin karena selalu mendapat santuan yang sudah dapat menutupi sebagian kebutuhan hidup mereka ditambah mudahnya mendapatkan pekerjaan ini sehingga profesi sebagai pengemis pun menjamur di mama-mana bahkan menjadi sumber mata pencaharian hidup. Bahkan lebih mengejutkan lagi adanya berita di media masa tentang seseorang yang kaya raya di desanya yang ternyata profesi sesungguhnya adalah menjadi pengemis di kota-kota besar. Tentu bukan ini yang diharapkan Islam, namun kerja keras yang halal melalui etos kerja muslim.

            Bagaimana mungkin dapat melaksanakan rukun Islam yang lima kalau tidak kaya. Mengucapkan dua kalimat syahadat memang tidak membutuhkan biaya, tetapi rukun Islam yang lain membutuhkan biaya meskipun sedikit. Untuk memenuhi itu apakah harus menunggu belas kasihan orang lain, bahkan untuk beribadah haji apakah harus menunggu ada orang yang memberangkatkan ibadah haji. Dalam al-Quran hanya ada perintah shalat dan membayar zakat, bukan meminta zakat, yang berarti ummat Islam diperintah oleh Allah swt agar menjadi kaya.

             Bukankah Rasulullah saw pada awalnya sebagai orang miskin, kemudian diberi kekayaan oleh Allah swt untuk berjuang di jalan Allah. Setiap pribadi muslim harus meyakini bahwa nilai iman akan terasa hikmahnya jika secara nyata dimanifestasikan dalam amal saleh dan tindakan  kreatif dan prestatif. Iman idealnya memancar dari pribadi dan ummat terbaik. Iman tidak cukup diterjemahkan dengan hanya percaya kepada Allah, setanpun percaya kepada Allah, bahkan setan bertemu Allah pada saat diminta untuk menghormati Nabi Adam yang berujung pada pembangkangan setan kepada Allah swt.

        Setiap muslim harus menyadari kedudukan dan perannya dalam hidup dan kehidupan di dunia. Allah swt tidak semata-mata menciptakan manusia di dunia kecuali memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi ummat di dunia ini, memiliki arti sebagai bekal kelak di akhirat. Hidup bukan sekedar lahir ke dunia tanpa misi dan tujuan.

         Bekerja dan berhasil merupakan manifestasi keimanan kepada Allah swt. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi : Agar belajar sampai ke negeri Cina. Kita harus mengetahui seluk beluk dan kiat-kiat bangsa Cina kesuksesan. Dengan kesuksesan bisa berbuat banyak dan beribadah banyak.

       Negeri Cina yang dulu disebut Tiongkok, dirubah bentuk kerajaannya oleh Dokter Sun Yat Sen menjadi Republik pada tahun 1911. Seluruh wilayah Cina berhasil disatukan oleh Jenderal Chiang Kai Shek (1928). Sejak tahun 1998 Mao Ze Dong tak ketinggalan melakukan kebijakan radikal dengan menggalang pemuda dan petani sebagai kekuatan pokok revolusi nasional Cina. Puncaknya adalah dengan proklamasi Republik Rakyat Cina (RRC).

          Tiongkok dahulu sebuah negara yang telah dipengaruhi peradaban Islam. Buktinya antara lain pakaian silat orang-orang Cina perempuan rata-rata menutupi tubuhnya kemungkinan diadaptasi dari pakaian muslimah yang serba tertutup. Dalam cerita-cerita silat Cina yang diperebutan selalu kitab yang bisa ditafsirkan sebagai ilmu. Jadi bangsa Cina adalah bangsa yang senang mencari ilmu. Dari dulu mereka memang telah mencintai ilmu khususnya ilmu bela diri di dalamnya syarat dengan nilai-nilai kebenaran.

         Pada masa pra komunis, orang-orang muslim mendakwahkan Islam ke Cina dengan mempertahankan akhlak mulia. Mereka sedikit demi sedikit menyambut baik datangnya Islam. Sampai sekarang ada kurang lebih 75 juta penduduk muslim di Cina.

        Cina sejak dulu telah menjadi pusat peradaban kuno di Asia. Hal itu menunjukkan betapa bangsa Cina menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Adapun ungkapan tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina adalah tepat sebab di Cina banyak berkembang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang seperti pengobatan alternatif dan bisnis.

        Bagi kalangan muda kita, di negeri Cina akan menemukan pelajaran berharga tentang konsep bisnis dan aplikasinya. Salah seorang penulis mengisahkan pengalamannya ketika melakukan perjalanan bisnis ke negeri Cina.

        Pada suatu siang, sekedar untuk melepas lelah sejenak penulis tersebut mampir di sebuah kedai teh khas Cina. Penulis tersebut memang sangat gemar meminum teh karena alasan kesehatan yang didapat dari khasiat teh tersebut. Kedai teh khas Cina itu berlokasi di China World Shopping Mall. Tempat pembelanjaan mewah di kota Beijing yang juga menjual berbagai barang bermerek.

         Di kedai teh khas Cina itu terdapat empat orang wanita cantik yang masih sangat muda sebagai pelayan. Satu orang bertugas berdiri di depan kedai untuk menyambut para tamu, satu orang duduk di depan para tamu untuk mengolah teh yang diminta para tamu, satu orang berdiri di depan kasir dan orang terakhir memainkan sejenis kecapi Cina.

       Suasana khas Cina yang dikemas tersebut membuat para tamu seperti diajak membayangkan suasana pedesaan Cina yang dihiasi kebun teh. Penanganannya memang tidak terlalu istimewa tetapi yang lebih menarik adalah keterlibatan anak-anak muda Cina dalam mengenal bisnis dan menerapkannya. Ekonomi itulah yang menjadi perhatian, pembicaraan, dan kegiatan masyarakat Cina. Jadi bukan politik, apalagi politik praktis.

           Pertumbuhan ekonomi Cina memang mengagumkan. Menurut penulis tersebut di negeri itu kunci keberhasilan Cina adalah semua orang berbicara dengan bahasan yang sama, yaitu bagaimana memajukan perekonomian negara. Pemerintah Cina pun mendorong masyarakatnya melakukan berbagai kegiatan ekonomi.

         Selain etos kerja keras dan produktivitas yang tinggi yang dimiliki bangsa Cina gaya hidup masyarakat masyarakatnya pun sebenarnya biasa-biasa saja. Kemajuan ekonomi Cina yang sangat pesat tidak harus membuat mereka mengubah kebiasaan hidup secara drastis. Di negeri ini masih ada wanita yang menggunakan daster pada saat sarapan pagi di sebuah hotel berbintang.

        Oleh karena itu, untuk mendukung perekonomian masyarakat, Pemerintah Cina menyediakan aturan dan berbagai kemudahan. Perizinan yang selalu selesai dalam waktu dua hari. Sikap pemerintah Cina dari tingkat pusat hingga daerah sangat terbuka terhadap para pebisnis asing yang dating ke negerinya. Para pejabat pemerintah di Cina memperlakukan tamu-tamu laksana menyambut kedatangan raja-raja atau pahlawan. Mereka menyambangi para calon investor langsung di bandara, kemudian mentraktir makan di restoran nomor satu dengan menawarkan puluhan menu istimewa.

A.    Berbagai Ilmu yang Bermanfaat Lahir di Negeri Cina

          Untuk menuliskan berbagai macam hasanah ilmu, kertas menjadi barang yang tidak bisa dipisahkan dari ilmu pengetahuan. Kertas adalah media yang efektif untuk berbagai macam kepentingan penulisan. Kertas pertama kali ditemukan oleh orang cina. Obat-obatan yang sekarang  dikembangkan oleh bangsa Eropa juga pertama kali ditemukan oleh orang-orang Cina. Bangsa Cina banyak melahirkan berbagai macam obat yang bisa digunakan sebagai penyembuhan berbagai penyakit atau juga dalam merawat daya tahan tubuh. Tulisan tertua juga adalah tulisan Cina. Bahwa tulisan merupakan wahana keilmuan yang semakin berkembang. Dengan ditemukannya tulisan tertua tersebut menunjukkan bahwa Cina merupakan sebuah bangsa yang telah maju ilmu pengetahuannya berabad-abad lalu.

         Cina juga lebih dulu menemukan teknologi pengolahan tanah di sektor pertanian. Dengan pengetahuan cara pemanfaatan bisa membawa manusia lebih sejahtera karena ada hasil panen pertanian yang bisa memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam ilmu kelautan, konon nenek moyang bangsa Cina pergi ke tanah Jawa dengan naik kapal Jung, yang mereka sebut Wakang cun. Bagian kapal Wakang cun itu biasa mereka cat dengan warna hijau. Apabila angin laut Cina Selatan sedang buruk, pelayaran ke Jawa saat itu bisa memakan waktu sampai setengah tahun. Di jung-jung paling banyak memuat sekitar 20 penumpang hanya tersedia beberapa guci air tawar.

         Disamping kerja keras dan keuletan perjuangan mereka dalam mengarungi laut, mereka telah dibekali pula ilmu tentang pelayaran atau navigasi dan ilmu membaca bintang atau ilmu falak.

         Fengshui atau ilmu tata letak rumah, juga telah lahir di negeri Cina, adalah ilmu keseimbangan Chai (angin) di lingkungan yang didiami. Pada fengshui diperlukan juga ilmu matematis yang mengatur tata letak rumah dan kantor. Tujuannya menjadikan rumah nyaman untuk ditempati dan memenuhi kelayakan Kesehatan. Fengshui sekarang telah banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai mistis saja, yakni lebih banyak bersifat ramalan yang diwarnai klenik atau kemusyrikan. Ilmu strategi perang yang dikenal dengan ajaran Sun Tzu juga juga terlahir pula di negeri ini.

B.     Sebagian Besar Orang Cina Kaya

         Jika masuk ke pemukiman yang banyak tersebar di negeri ini, terutama di wilayah perkotaan, akan menemukan rumah-rumah yang mentereng, besar-besar dan bagus-bagus. Namun apabila memasuki pemukiman muslim Nampak rumah-rumah yang beraneka ragam termasuk rumah-rumah kumuh. Pengemis yang kita jumpai jarang berasal dari orang Cina. Bahkan sampai saat ini jarang ditemukan penghuni kolong jembatan atau para tunawisma. Hal tersebut merupakan realita.

C.     Muslim Harus Kaya Agar Bisa Berbuat Banyak

         Di Cina ada penggalan kalimat zhi fu shi guangrong (jangan malu menjadi kaya, kejarlah kekayaan, dan pamerkan kekayaan) yang jadi semboyan bangsa Cina. Semboyan tersebut sekarang digelorakan di seantero negeri. Islam pun tidak mengajarkan ummatnya menjadi miskin. Justru Islam mengajarkan agar ummat muslim berikhtiar menjadi ummat yang kaya. Banyak sekali aktivitas ibadah dalam Islam yang membutuhkan dana material. Islam tidak menghendaki ummat muslim hanya sedikit dalam berbuat kebajikan. Bagi ummat Islam di dunia ini adalah ladang untuk bercocok tanam pahala sebanyak-banyaknya dan kelak di akhirat adalah masa panennya. Artinya ummat muslim harus kaya agar bisa berbuat banyak dan bermanfaat muslim yang lain yang serba kekurangan.

         Seorang muslim harus kaya karena terkait dengan kewajiban membayar zakat, menunaikan ibadah haji, membantu sesame yang membutuhkan, seperti melalui sedekah, infaq dan wakaf. Amal yang banyak akan semakin baik. Tabungan amal shaleh yang banyak akan mengantarkan kebahagiaan kelak di akhirat.

          Jadi yang harus dijadikan motivasi bagi seorang muslim untuk menjadi kaya adalah berbuat banyak bagi ummat sesuai nilai-nilai syariat Islam. Adapun perilaku menumpuk-numpuk harta dan sombong dengan kekayaan yang diperoleh, jangan sekali-kali menjadi motivasi bagi seorang muslim dalam mengejar kekayaan.

         Contoh sederhananya, yakni dengan menunda-nunda ibadah haji meskipun telah mampu tiadanya alasan yang bisa diterima oleh amal ibadah dengan alasan. Menunda-nunda tersebut sayang mengeluarkan sejumlah uang guna menunaikan ibadah haji. Prinsip hidup yang sudah merasa puas dengan telah terpenuhinya kebutuhan makan sehari-hari saja, bukan prinsip hidup seorang muslim. Hidup bukan untuk makan saja, meskipun makannya seorang muslim yang beriman bisa bernilai ibadah.

         Lebih jauh dari itu, penegakan hukum Allah di atas bumi ini membutuhkan pengorbanan harta kekayaan yang besar. Hal tersebut merupakan tugas sekaligus PR bagi hidup seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk diselesaikan. Dengan demikian banyak orang Cina kaya dan berhasil dalam bisnis dari perspektif muslim adalah :

1.      Adanya himbauan Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri Cina,

2.      Pekerja Keras

3.       Tangguh, dan Pantang Menyerah,

4.      Prihatin sebagai motivasi Perjuangan,

5.      Menjaga Kepercayaan,

6.       Saling mendukung,

7.      Pernah Tertekan dan Bangkrut,

8.      Mentalitas kaum perantauan,

9.      Percaya diri,

10.  Semua itu ada dalam etos kerja muslim.

11.  Menyempurnakan rahasia dengan nafas Islam.

12.  Seimbang dunia akhirat

Wallahu A’lamu Bishshawab.