Ahmad Agus Bahauddin
Mafia Peradilan adalah kondisi di mana
adanya rekayasa yang terjadi di dalam proses peradilan sehingga proses hukum
yang dimulai dari pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan hingga putusan pengadilan, menghasilkan
putusan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya diputuskan dan sangat tidak
sesuai dengan keadilan yang seharusnya ditegakkan sehingga rasa keadilan terinjak
– injak oleh praktek ini.
Mafia
peradilan memiliki dua arti, mafia
peradilan berasal dari kata dasar mafia. Mafia peradilan adalah sebuah homonim
karena artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mafia peradilan adalah kelompok para
pencari keadilan yang menguasai proses pengadilan sehingga dapat membebaskan terdakwa, mengabulkan gugatan
Penggugat atau tergugat apabila para
pihak dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta. Contoh: Isu
mengenai mafia peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai media. Arti
lainnya adalah persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari
keadilan.
Mafia peradilan menjadi sangat
akrab dengan penyalahgunaan kekuasaan, (abuse of power). Peradilan kita menjadi
tidak bernilai untuk menindak para tersangka atau terdakwa, penggugat atau
tergugat. Menguatnya penyalahgunaan kekuasaan makin mengarah pada mekarnya
mafia peradilan. Rasa ketidakadilan masyarakat dipermainkan.
Istilah “Mafia Peradilan” mulai dikenal
sejak tahun 1970-an. Namun secara harfiah istilah tersebut menuai banyak
pendapat dari berbagai kalangan. Beberapa diantaranya, "Yang penulis sebut
dengan mafia dalam arti yang luas adalah yang melakukan kegiatan merugikan
pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara,
mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak
semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material,
bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal,
tidak legal," papar Presiden SBY. (tribun-timur.com, 5 November 2009)
Hal berbeda diungkapkan Bagir
Manan, Ketua Mahkamah Agung pada masanya yang menjabat dua periode berturut,
Baqir Manan mengartikan mengenai mafia berbeda dengan pengertian orang lain. Menurut
Bagir, bahwa mafia peradilan itu sebagai behavior, yaitu tingkah laku yang
tidak terpuji. Jadi, criminal behavior” (Kompas, 20 Mei 2001). Penulis
sependapat dengan Bagir Manan, yang dalam bahasa agamanya disebut Akhlaqul
Karimah yang artinya tingkah laku mulia dan Akhlaqul Madhmumah yang berarti
tingkah laku buruk, atau tidak terpuji. Namun penulis tidak sependapat ketika Baqir
Manan masih menjabat Ketua MA yang berulang-ulang-ulang dalam berbagai
kesempatan mengungkapkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga, apakah
masih relevan ungkapan itu diucapkan saat sekarang, karena bila dilihat dari sejarah dan
realitasnya bahwa istilah mafia peradilan itu sudah ada sejak lama, bahkan
Mafudz MD mengatakan di masa Reformasi ini bahkan semakin parah korupsi terjadi
di semua lini pada lembaga-lembaga pemerintahan dan negara, yang dahulunya
berupa mafia peradilan, sekarang KKN menjadi terang-terangan, bahkan semakin
bertambah. Sekarang ungkapan Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga sebaiknya
dirubah menjadi Nila Seember Merusak Susu Sepabrik.
Mafia dapat diartikan sebagai
kekuatan terselubung. Kekuatan terselubung sendiri dimaksudkan relasi antar
aktor yang ‘ilegal’ dan mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Sedangkan
peradilan adalah proses penegakan, implementasi hukum oleh lembaga penegak
hukum (Polisi, PPNS, Jaksa, dan Hakim, Advokat ). Sehingga dari dua definisi
tersebut mafia peradilan dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung (relasi
antar aktor yang ‘ilegal’) yang mempengaruhi proses penegakan, implementasi
hukum hingga mendorong terjadinya pelanggaran HAM. (Hasbi Abdullah, Pendidikan
dasar penyuluh masyarakat anti mafia peradilan, 5 Oktober 2009)
Daniel S. Lev, seorang pengamat politik hukum
Indonesia, mengatakan bahwa, The mafia peradilan is after all a working
system that benefits all its participants. In some ways, in fact, for
advocates, who otherwise are excluded from the collegial relationships of
judges and prosecutors, it works rather better and more efficiently than the
formal system.” (Dari penelitian yang dilakukan Indonesia
Corruption Watch (ICW) pertengahan tahun 2002 terungkap bahwa “Mafia
peradilan merupakan korupsi yang sistematik yang melibatkan seluruh pelaku yang
berhubungan atau berkaitan dengan lembaga peradilan mulai dari polisi, jaksa,
advokat, panitera, hakim sampai petugas di Lembaga Pemasyarakatan,” dan peranan
staf di berbagai Lembaga penegakan hukum.
Mafia peradilan adalah
"Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur
yang dilakukan oleh aktor tertentu ( aparat penegak hukum dan pencari keadilan
) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan
administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan
hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa
keadilan " (Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia
Peradilan).
Penyalahgunaan wewenang sendiri,
menurut UU No 3/1971 yang telah diperbarui UU No 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001
termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal yang membedakan
antara penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh
eksekutif maupun legislatif, dengan penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain: Pertama, status
tanggung jawab yang melekat pada aparat
penegak hukum jika melakukan korupsi maka akan melakukan kesalahan ganda,
karena otomatis tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk memberantas korupsi
melalui penegakan hukum, dan melakukan korupsi yang seharusnya diberantas sendiri. Kedua, sebagai penegak
hukum yang telah ahli dalam membaca aturan dan praktik peradilan, tentunya
paham sekali lubang-lubang aturan sehingga sangat mudah meloloskan diri dari
jeratan hukum.
Suatu negara dengan budaya ketimuran, dianggap
akan menghormati aturan yang disepakati. Hukum yang dirancang secara ideal
selalu mengalami kesulitan dalam proses penegakannya. Dalam konteks Indonesia
hal ini disebabkan oleh trouble officer (petugas hukum). Idealnya hukum
diberlakukan pada semua. Akan tetapi di mata para penegak hukum hal ini sangat
relatif. Artinya bergantung pada situasi, kondisi, dan berbagai macam faktor. Kemudian
membentuk kejahatan teselubung dalam penegakan hukum yang disebut mafia
peradilan.
Mafia peradilan penyakit utama penegakan hukum.
Penegak hukum yang telah berkolusi dan menjalankan aktivitas yang ilegal dengan
tujuan tertentu inilah yang disebut sebagai mafia. Antara polisi, jaksa, dan
hakim biasanya akan berkolaborasi untuk tujuan tertentu. Pangkal ujungnya, disebut
dengan uang. Suatu kasus akan selesai ketika ada uang yang menjadi tebusan.
Bahkan, proses peradilan akan terjadi tawar-menawar laksana berdagang di pasar.
Tinggal sebut harga maka rekayasa peradilan akan diupayakan. Meskipun demikian
para penegak hukum tidak mengakuinya. Ketika datang kebenaran, musnahlah
kebatilan (QS 17 Al-Isra : 81). Sekarang terbukti mafia peradilan itu ada
dengan terkuaknya kasus Sambo, transaksi mencurigakan sejumlah 349 triliun rupiah
dan kasus-kasus lain sebelumnya yang telah terungkap namun belum diselesaikan
secara tuntas.
Akar mafia peradilan sebenarnya bukanlah pada motif ekonomi. Tetapi,
pada ranah degradasi akhlaq dan etika. Sebagai bahan pertimbangan gaji para
penegak hukum bila dibandingkan dengan golongan masyarakat lainnya cukup
relatif besar. Artinya, bila
dikonversikan pada pemenuhan standar hidup minimum jauh lebih dari cukup. Rasa
syukur dan prihatin terhadap kondisi bangsa inilah yang kurang melekat pada
hati koruptor. Gaji sebesar apapun jika ranah degradasi akhlaq dan etika tetap
berlangsung, maka mafia peradilan tetap ada sampai kapanpun.
Berbagai kasus baik yang terjadi pada level
nasional atau lokal sering kali tidak jelas akhirnya. Tidak hanya kasus yang
menyangkut perkara korupsi tetapi juga kasus pidana pada umumnya. Tentunya hal
ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. What was wrong in the law
enforcement. Kasus kriminalisasi dan politisasi KPK serta Culminating Point.
Ketidakberesan penegakan sebenarnya sudah
berlangsung lama dan di setiap tempat. Hanya saja ada momentum yang membuka ini
kepada publik. Yakni ketika terjadi kasus kriminalisasi dan politisasi KPK. Sangat
jelas dalam rekaman yang berhasil disadap ternyata para petinggi penegak hukum
mampu berkolaborasi secara cerdas dan cantik untuk membuat rekayasa kasus. Ternyata
didukung oleh kekuasaan dan wewenang
untuk mengeksekusi atas nama dan demi hukum.
Bila melihat secara lebih cermat dan mendalam
kasus semacam ini sudah banyak terjadi. Hanya saja kebetulan yang diserang
adalah orang atau institusi yang banyak mendapat simpati publik. Sehingga,
sorotan media massa dan masyarakat terhadap kasus ini begitu besar. Sejatinya
ada banyak ribuan bahkan tak terhitung jumlahnya kasus seperti kriminalisasi dan
politisasi KPK yang tidak terpantau oleh publik terutama menjelang Pemilu 2024.
Para mafia hukum dengan leluasa memainkan
usahanya untuk menjatuhkan orang yang tidak bersalah. Masyarakat dan kepasrahan
kondisi masyarakat apabila dimintai pendapat tentang penegakan hukum di
Indonesia maka akan selalu bilang pasrah. Masyarakat melihat bahwasanya para
penegak hukum dengan seenaknya mempermainkan aturan hukum yang berlaku. Sebagai
salah satu contoh adalah kasus kriminalisasi dan politisasi KPK yang berakhir
pada perdamaian di luar jalur hukum. Masyarakat awam hukum melihatnya ada
sesuatu yang tidak jelas dan timpang.
Kepasrahan masyarakat ini akan menjadi energi
yang begitu kuat untuk mencapai perubahan. Sehingga, pertarungan ini akan
menghadapkan masyarakat versus penegak hukum. Entah siapa yang akan
unggul.Tetapi, yang perlu diingat adalah bahwasanya masyarakat sebagai pihak
yang terdzolimi akan menjadi pusaran yang kuat. Di mana bisa melihat dari
berbagai kasus perubahan yang bermula dari memuncaknya kepasrahan rakyat
seperti di Filipina dengan people power dan Iran dengan Revolusi
Islamnya.Meskipun keduanya memiliki permasalahan yang berbeda tetapi pangkalnya
adalah sebuah kepasrahan masyarakat dalam menyikapi ketidakadilan. Barang siapa
mengabaikan kebenaran maka suatu saat akan tergilas di dalamnya. (Ahmad
Hudaifah Mahasiswa Master of Economics International
Islamic University Malaysia). (Hukumonline)
Salah satu anggota Komisi
Yudisial (KY) Irawadi Joenoes kembali menegaskan perlunya memperluas dan
memperbesar kewenangan KY. Irawadi memandang kewenangan KY yang hanya sebatas
merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap hakim tidak akan cukup mendukung
upaya pemberantasan praktik mafia peradilan. Menurutnya terlalu mahal biaya
yang dihabiskan, kalau KY hanya mengawasi perilaku hakim. Penambahan kewenangan
KY membutuhkan perubahan terhadap UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Mantan
jaksa ini menambahkan, selain kewenangan yang lebih besar, KY juga
membutuhkan political will (kemauan politik) dari
lembaga-lembaga lain. Salah satunya adalah political will dari
DPR. Menurutnya, sebagai lembaga yang memegang peran kunci dalam pembentukan
KY, DPR harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberi dukungan secara
kelembagaan. Boro-boro bertanggung jawab atas terjadinya mafia peradilan, DPR
sendiri menurut Mahfudz pada saat ini telah tertimpa musibah dengan terkuaknya
transaksi mencurigakan yang jumlahnya cukup fantastis sebesar 349 triliun
rupiah, terlepas terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka menjadi preseden
buruk bagi DPR yang di era reformasi ini adalah korupsi terbesar. Jika tidak
terbuktipun nama DPR akan tercoreng, karena memang sudah sejak lama anggota DPR
korup, terbukti banyaknya anggota DPR yang kena OTT.
Kegiatan mafia peradilan secara
yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang
hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat
menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana
pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun)
dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Akar permasalahan yang
melatarbelakangi timbulnya judicial corruption dan tidak adanya sikap judicial
discretion dalam lembaga hukum di Indonesia adalah bahwa kondisi tersebut
merupakan akibat langsung dari politik hukum negara Indonesia yang secara
sistematis telah membatasi bahkan mengekang ruang gerak lembaga hukum Indonesia.
Pemerintah memilih untuk menerapkan Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
sebagai hukum acara perdata dari pada Reglement op de Rechtsvordering (Rv),
hukum acara yang berlaku untuk orang atau peradilan Eropa, yang justru menjamin
akses kepada advokat (acces to legal council) dan hak asasi manusia pada
umumnya. Apabila di telaah lebih jauh dapat dikatakan pengaturan dalam HIR
kurang dituntut persyaratan yang ketat bagi para hakim dan jaksa, serta kurang
memberikan perlindungan kepada para pihak.
Berbeda dengan sistem
peradilan bagi orang-orang Eropa di mana mereka telah mengenal lembaga advokat
dalam kultur hukum Eropa. Ketentuan mengenai peran advokat untuk memberikan
bantuan hukum diatur secara jelas dalam hukum acara peradilannya, yakni adanya
ketentuan mengenai kewajiban legal representation by a lawyer, baik di dalam
perkara perdata maupun perkara pidana. Dalam kondisi yang demikian tentunya
profesi advokat dapat tumbuh dan berkembang bagi advokat-advokat Belanda yang
beracara dalam pengadilan Eropa. Sedangkan di pengadilan-pengadilan pribumi,
peran advokat dalam membantu yang berperkara dikecilkan sehingga eksistensi
advokat dianggap seakan tidak penting dan tidak berkembang.
Pada masa itu Belanda
jelas menilai pengacara pribumi (inlander) sebagai sumber korupsi karena
kegemarannya berperkara, potensinya menyalahgunakan hukum serta sikap-sikap
lainnya yang dinilai dapat menimbulkan keributan dan memperluas kekacauan sosial
budaya. Di sisi lain, pokrol bambu yang tidak mempunyai kualitas memadai dan
tersebar di wilayah pedesaan, lebih mengutamakan kedekatan tertentu dengan
pejabat-pejabat di lingkungan peradilan untuk melaksanakan fungsinya, yakni
menjadi jembatan penghubung antara masyarakat tradisional dengan
pengadilan-pengadilan pemerintah. Malahan, komersialisasi pendampingan hukum
juga lebih hidup dalam praktek pokrol bambu, dengan memanfaatkan ketidaktahuan
masyarakat serta menyalahgunakan hubungan dengan para pejabat peradilan,
sehingga pendekatan lobby lebih dikuasai oleh pokrol bambu dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang ditangani daripada mengemukakan argumentasi-argumentasi
hukum.
Setelah kemerdekaan RI,
kondisi advokat Indonesia sebagaimana pada masa penjajahan Belanda, terus
berlanjut. Hal ini akibat pilihan konstitusi kita, yaitu Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa, segala badan negara dan peraturan
yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini. Dengan adanya Aturan Peralihan tersebut di atas maka
peraturan yang diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia
sebelum kemerdekaan tetap berlaku selama belum ada penggantinya, sehingga
peraturan seperti HIR tetap menjadi pedoman beracara dalam hukum positif
Indonesia. Kebijakan untuk mempertahankan sistem hukum dan sistem peradilan
yang lama, diawali oleh terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 mengenai
Peraturan Hukum Pidana, yang menetapkan bahwa untuk hukum pidana Indonesia
berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie yang berlaku pada tanggal
8 Maret 1942.
Ketentuan hukum
berikutnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan adalah
Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya
Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Di dalamnya ditentukan bahwa Mahkamah
Agung memegang pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan, sehingga tingkah
laku perbuatan pengadilan-pengadilan dan para hakim di pengadilan mendapat
pengawasan yang cermat dari Mahkamah Agung. Kemudian, Undang-undang mengenai
Mahkamah Agung tersebut terus berlanjut dan mengalami beberapa kali perubahan,
antara lain lewat Undang-undang No. 13 Tahun 1965 yang khusus dikeluarkan dalam
rangka mendukung politik hukum rezim Soekarno, guna memastikan bahwa Mahkamah
Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tidak lepas dari intervensi presiden
dan tunduk kepada presiden sebagai pelaksana revolusi.
Perubahan selanjutnya
atas Undang-undang mengenai Mahkamah Agung dilakukan masih tetap dalam konteks
politik pembenaran atas campur tangan Presiden terhadap soal-soal pengadilan
demi kepentingan revolusi, yakni melalui Undang-undang No. 19 Tahun 1964
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Walaupun kemudian UU No.
19 Tahun 1964 tersebut diubah kembali dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana di dalamnya diatur
mengenai prinsip-prinsip peradilan modern, seperti dimulainya penghargaan akan
independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta prinsip jaminan hak
asasi manusia dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Namun hal tersebut tidak
menghasilkan pembaharuan yang memadai karena masih terganjalnya kemandirian
peradilan secara kelembagaan dan otonomi hakim secara fungsional oleh sistem
dua atap yang terus dipertahankan. Itulah sebabnya mengapa hingga kini dalam
sistem peradilan dan hukum kita timbul judicial corruption dan tidak adanya
sikap judicial discretion dalam diri aparat penegak hukum kita, khususnya para
hakim, yang kemudian menimbulkan praktek-praktek mafia peradilan dalam lembaga
hukum Indonesia.
Modus operandi mafia
peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan,
sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses
hukum. Penjual, misalnya, hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah
terdakwa yang membutuhkan putusan bebas. Dalam praktek jual-beli kasus, posisi
panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara.
Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara
penjual dan pembeli.
Bila dilihat dari
sejarahnya, mafia peradilan itu mulai menggeliat semenjak munculnya Orde
Baru. Saat itu, lembaga hukum berada di dalam hegemoni kekuasaan.
Sementara di sisi lain, kekuatan masyarakat sipil tak berdaya sama sekali. Modus
mafia peradilan menjangkau disetiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan,
kejaksaan hingga di Pengadilan. Tidak hanya dalam kasus pidana namun gugatan
perdata ditingkat pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi,
bahkan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, judicial corruption merajalela
dengan bebas.
Tingkat kepolisian, modus
yang sering digunakan oleh penyidik antara lain menghentikan proses penyidikan
setelah terjadi negosiasi harga dengan tersangka, memanipulasi BAP agar dakwaan
dapat meringankan tersangka, tidak membuat SPDP (surat perintah dimulainya
penyidikan).
Di tingkat kejaksaan,
misalnya dalam kasus korupsi, calon tersangka dipanggil ke Kejaksaan dan
ditanya apakah kasusnya akan diteruskan atau tidak, kalau pada saat itu si
calon tersangka bersedia membayar jumlah uang tertentu maka kasusnya tidak akan
diteruskan.
Kemudian ditingkat
pengadilan pidana, Pihak terdakwa memberikan kompensasi tertentu pada pihak
Jaksa Penuntut Umum agar dakwaannya dibuat kabur atau dibuat lemah sedemikian
rupa agar dapat dieksepsi oleh pengacara terdakwa. Hakim sengaja menunda
putusan agar pihak terdakwa menemui hakim dan bernegosiasi untuk menentukan
putusan yang akan dijatuhkan, biasanya putusan tergantung kemampuan pihak
terdakwa untuk membayar.
Untuk kasus perdata,
modus mafia peradilan sudah tampak sejak tahap awal pada proses administrasi
hingga tahap persidangan. Ditingkat pengadilan negeri, Melalui panitera,
pengacara menghubungi ketua PN untuk melakukan negosiasi penentuan majelis
hakim yang akan menangani perkara kliennya. Hakim, melalui panitera menawarkan
pilihan putusan sesuai keinginan para pihak dengan bayaran tertentu, di mana
pihakyang bisa membayar lebih tinggi akan menentukan keputusan itu sesuai
dengan keinginannya.
Di tingkat banding,
Panitera atau hakim menghubungi pihak yang mengajukan banding atau yang
terbanding melalui pengacaranya masing-masing untuk melakukan
penawaran-penawaran
Mahkamah Agung tak luput
dari praktek mafia peradilan, modusnya antara lain bagian administrasi dengan
cara yang sangat halus dan tidak vulgar meminta “dana tambahan” tanpa kwitansi
kepada pihak yang mengajukan kasasi. Sek.Jend atau asisten hakim agung
menghubungi salah satu pihak yang bersengketa dan menawarkan suatu putusan yang
dapat memenangkan perkara mereka. (Penulis : Arthur Noija, SH)
Pemberantasan mafia hukum menjadi nomor wahid dari
15 program kerja 100 hari pemerintahan Presiden SBY. “Praktik mafia peradilan
bisa terjadi di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, pengadilan, KPK,
departemen-departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah. Ini akan kita
jadikan prioritas pada 100 hari pertama," ungkap SBY di Kantor
Kepresidenan ( tribun-timur.com (5/11)..
Mahkamah Agung (MA) berperan penting
melakukan pembenahan di lembaga peradilan. Prinsip transparansi dan
akuntabilitas harus dijalankan secara konsisten. Beberapa waktu lalu masyarakat
dikejutkan dengan penyitaan uang sekitar Rp1,7 miliar oleh KPK terhadap
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ditambah lagi, kejadian terakhir
adalah terjeratnya bebrapa hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri
Kepahiang, Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi membuat masyarakat semakin prihatin
terhadap dunia peradilan di Indonesia. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan
Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Astriyani Achmad,
mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan MA untuk mencegah mafia
peradilan. Salah satunya, MA perlu membuka diri terhadap instansi terkait yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan seperti KPK,
Ombudsman, Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). Sebagai terobosan, Astri mengusulkan informasi yang diperoleh
dari hasil pengawasan perlu diteruskan sesuai proses peradilan pidana. Kemudian,
Astri menilai MA harus konsisten menerapkan good governance terutama
soal transparansi dan akuntabilitas. Ia melihat pembaruan yang dilakukan MA
selama ini belum dilakukan secara menyeluruh. Penerapan prinsip transparansi
dan akuntabilitas belum tercapai, misalnya hasil-hasil pengawasan oleh internal
dan eksternal belum digunakan sebagai acuan untuk melakukan promosi dan mutasi
jabatan.
Untuk mencapai perubahan
yang menyeluruh pimpinan MA dituntut berani tegas dan punya pemahaman yang baik
serta tidak kompromis secara berlebihan. Penulis yakin berbagai upaya itu bisa
memperkecil peluang mafia peradilan untuk “memainkan” perkara. Dampaknya bukan
saja dirasakan di lingkungan MA tapi juga lembaga pengadilan yang ada di
bawahnya. MA harus melakukan banyak pembenahan dalam rangka memberantas mafia
peradilan, harus membuka diri terhadap lembaga lain yang melakukan pengawasan
untuk menganalisis masalah apa saja yang perlu jadi fokus pembenahan, sepanjang
tidak intervensi yang mengancam independensi hakim dan lembaga penegak hukum
terkait. MA juga bisa melakukan langkah konkret misalnya menyederhanakan
prosedur penanganan perkara terutama dengan merubah Hukum Acara (Hukum Formil)
yang selama ini dianggap sakral sehingga
haram merubahnya, tertutupnya pintu ijtihad, penemuan hukum melalui Pasal 10
dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga kesan
bahwa hakim corong undang-undang menjadi sirna dan panjangnya birokrasi yang
menangani perkara di MA membuka peluang mafia perkara.
Dari paparan di atas, sedikit dapat
ditelusuri, sebenarnya yang menjadi
kendala yang paling krusial antara lain harus diakui telah ada
kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dan lembaga penegak
hukum dalam memutus perkara, yang menurut penulis jika ini dilakukan akan
mengancam independensi hakim dan lembaga penegak hukum, tidak semata-mata
putusan hakim yang menjadi penyebab mafia peradilan, tetapi lebih mengarah pada
ranah degradasi akhlaqul karimah dan etika. Sebaik dan sekuat apapun peraturan
perundang-undangangan, pembinaan dan pengawasasan yang selama ini sudah
dilakukan oleh MA secara konsisten dan terus menerus meskipun terbatas
anggarannya serta gaji besar tanpa disyukuri yang selama ini diterima oleh
hakim dan aparat penegak hukum tetap saja
mafia peradilan tidak akan berakhir. Bahkan setelah memasuki era reformasi
bukan semakin berkurang, malah semakin bertambah pada semua lini. Dulu korupsi
dilakukan di bawah meja, sekarang dikorup semeja-mejanya. Astaghfiruhal’adzim.
Wallahu A’lamu Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar