Rabu, 11 Oktober 2023

MEWUJUDKAN EKONOMI SYARIAH BERKEADILAN DAN BERKEMAJUAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

          Islam sebagai comprehensive way of life,  memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada manusia sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk tersebut melalui segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, syariah maupun akhlaq. Dua komponen aqidah dan akhlaq bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apa pun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat yang berbeda-beda sesuai dengan masa Rasul masing-masing.

         Oleh karena itu, syariah Islam sebagai syariah yang dibawa oleh Rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau comprehensive, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak aka nada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif artinya syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ibadah maupun muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliqnya. Ibadah juga sarana mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

         Universal artinya syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalat. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Sekarang sudah banyak non muslim menjadi nasabah bank syariah baik bank syariah pemerintah maupun bank swasta yang membuka unit syariah sepanjang tunduk dan mengikuti aturan-aturan perbankan berprinsip syariah. Hal ini suatu tanda bahwa Islam rahmatan lil’alamin. Kenyataan ini tersirat dalam ungkapan yang diriwayatkan oleh sayyidina Ali, bahwa dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita, dan hak mereka adalah hak kita. Sifat muamalah ini dimungkinkan mengenal hal yang diistilahkan tsawabit wa mutaghayyirat. Dalam sektor ekonomi syariah, merupakan prinsip larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan lain-lain.

          Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun dalam dalam kehidupan perekonomian umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal itu disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam, juga berkaitan erat dengan pemahaman kegiatan ekonomi. Banyak kalangan masyarakat Islam memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan dunia lepas dari persoalan agama. Akibatnya persoalan perekonomian hal yang tereliminasi dalam kajian ke Islaman. Terbukti dengan jarangnya kajian ekonomi yang dipaparkan pada waktu ceramah agama, khutbah jumat, atau pengajian. Adanya kajian secara formalistik dalam bentuk diskusi, seminar, walk shop yang memerlukan biaya mahal, padahal ekonomi syariah bisa disampaikan secara luwes dan informal disesuaikan audiennya.

         Kalau keadaan tersebut berlanjut terus, umat Islam akan menjadi makanan empuk bagi pengusaha non muslim yang minoritas. Akhirnya perekonomian umat Islam Indonesia dikuasai, diatur dan dikendalikan oleh kalangan luar Islam. Langkah perubahan perekonomian umat Islam Indonesia harus ditingkatkan lagi pemahaman bahwa kegiatan dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan dan anjuran yang berdimensi ibadah. Rasulullah saw mengemukakan, seorang yang berusaha memenuhi hidupnya termasuk kebutuhan orang tua, istri dan anak-anaknya adalah orang yang berusaha karena Allah. Ditegaskan juga bahwa dunia ini adalah ladang mencari bekal dan mempersiapkan diri untuk kehidupan di akhirat kelak.

         Total aset ekonomi syariah di Indonesia hanya sekitar 2 (dua) persen dari aset negara keseluruhan, yang sebagian besar dikuasai oleh konglomerat, para taipan oligarki yang meliputi kapitalisme, sosialisme, bahkan sistem hukum ekonomi komunisme. Paham kapitalisme berasal dari Inggris abad ke 18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Hal ini terjadi sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran hukum gereja, sehingga tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang hukum ekonomi. Dasar filosofis pemikiran hukum ekonomi kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nasions yang ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut memuat pemikiran-pemikiran tingkah laku hukum masyarakat. Dari dasar filosofis dimaksud, kemudian menjadi sistem hukum ekonomi, dan pada akhirnya mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan gaya hidup (way of life) dalam kehidupan sosial masyarakat. Adam Smith berpendapat bahwa motif manusia untuk melakukan kegiatan hukum ekonomi adalah dorongan kepentingan pribadi yang bertindak sebagai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal mayarakat bersedia membayar.

          Istilah sosialisme dalam kehidupan sehari-hari biasa digunakan oleh ilmuwan ekonomi dalam banyak arti. Selain digunakan untuk menunjukkan sistem hukum ekonomi, juga digunakan untuk menunjukkan aliran filsafat hukum ekonomi sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan dari sistem hukum kapitalisme, ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran atau gerakan sehingga disebut sosialisme sebagai suatu gerakan.

         John Stuart Mill (1806-1873) menyebutkan sebutan sistem hukum sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan hukum pemerintah. Selain itu, sosialisme juga diartikan bentuk perekonomian, yaitu pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak dipercayai oleh seluruh warga masyarakat, dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis seperti pertambangan, jalan-jalan, jembatan, kereta api, serta cabang-cabang produk lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam bentuk yang paling lengkap sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara dan menghilangkan milik swasta. Dalam masyarakat yang menganut sistem hukum yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kebersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan dimaksud, alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber hukum ekonomi diatur oleh negara.

          Ekonomi konvensional yang dilaksanakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi di bawah dominasi kapitalisme di Indonesia menghadapi masa krisis dan reevaluasi . Hal dimaksud menghadapi serangan kritikan dari berbagai penjuru, mulai dari Karl Max sampai pada era tahun 1940 an, 1950 an, 1960 an, bahkan di awal abad ke-21 kritikan itu semakin tajam dan meluas. Seperti Joseph Schumpeter, Daniel Bell, Iving Kristol, Gunnar Myrdal, Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, sampai kepada Joseph Stigliz. Indikasi kegagalan kapitalisme tersebut mempunyai beberapa faktor, diantaranya : 1. Ekonomi konvensional yang berdasarkan pada sistem ribawi, ternyata semakin menciptakan ketimpangan pendapatan yang hebat dan ketidakadilan ekonomi serta ketimpangan kemiskinan dan pengangguran. 2. Ekonomi kapitalisme telah menciptakan krisis moneter dan ekonomi di banyak negara. Di bawah sisitem kapitalisme, krisis demi krisis terjadi terus menerus sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1997 masih terasa sampai saat ini (2023). Banyak negara senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika sistem kapitalisme terus dipertahankan. 3. Ekonomi kapitalisme banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan dimensi moral dan etika.

          Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kegagalan maka peluang ekonomi syariah makin terbuka luas untuk menjadi solusi kerusakan ekonomi dunia. Oleh karena itu para ilmuwan dan praktisi ekonomi syariah saat ini diharapkan oleh penduduk Indonesia dapat memanfaatkan peluang besar yang sangat strategis dimaksud, untuk berijtihad Iqtishadi dan ijtihad yang lebih kreatif dan inovatif dalam koridor ekonomi syariah yang bersumber dan atau diilhami oleh nilai-nilai hukum ekonomi dari Al-Quran dan Al-Hadist, berasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta berkeadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia.

Wallahu A'lamu Bishshawab


0 comments:

Posting Komentar