By Ahmad Agus Bahauddin at Oktober 08, 2023
Ahmad
Agus Bahauddin
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ
اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ
الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ
الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ
وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ
فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا
يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا
اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ
وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا
تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ
ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
QS 2 Al-Baqarah : 282 adalah ayat
terpanjang dalam Al-Quran tentang utang piutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan
di muka, dan perintah menuliskannya, sebab
catatan itu lebih memelihara jumlah barang, uang dan masa pembayarannya,
serta lebih tegas bagi orang orang yang menyaksikannya.
Abu Sulaiman Al-Mur’isyi berkata kepada
murid-muridnya : Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya dan berdoa
kepada Tuhan, tetapi tidak dikabulkan ?.
Murid-muridnya bertanya, mengapa bisa demikian ?, Abu Sulaiman berkata : Dia
adalah seorang lelaki yang teraniaya menjual suatu barang untuk jangka waktu
tertentu, tetapi tidak menghadirkan saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika
tiba masa pembayaran, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu penjual berdoa
kepada Tuhannya, tetapi tidak dikabulkan. Demikian itu karena penjual telah
berbuat durhaka kepada Tuhannya.
Ayat tersebut perintah menunjuk seorang
penulis atau akuntan untuk mencatat utang piutang tersebut dengan adil dan
benar, tidak pula mencatatkan, kecuali yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak, tanpa menambah atau menguranginya. Seorang Akuntan tidak boleh menolak mencatatnya
sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka seharusnya penulis mencatatkan.
Tidak diperbolehkan seorang Akuntan
menolak bila diminta mencatatnya untuk orang lain. Lengah dalam hal mencatatkan
transaksinya menyebabkan penjual teraniaya, dan dianggap durhaka kepada
Tuhannya, Kedurhakaan itulah yang mengakibatkan ditolak doanya oleh Tuhan.
Tiada hambatan sedikitpunpun baginya untuk melakukan hal ini,
sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum diketahui
sebelumnya, maka semestinya penjual bersedekah kepada orang lain yang tidak
pandai menulis melalui catatannya.
Ayat ini disampaikan kepada
orang-orang yang beriman karena
mengajarkan beberapa ketentuan hukum tentang kegiatan mu’amalah secara kredit untuk jangka waktu tertentu, yang semestinya dicatatkan. Inilah prinsip
umum tentang landasan akuntansi syariah perspektif Al-Quran. Mencatat utang-piutang
yang diwajibkan oleh nash, sehingga orang-orang beriman tidak diberikan pilihan
untuk melakukan atau tidak melakukannya, terutama pada transaksi secara jatuh
tempo atau kredit.
Pencatatan transaksi secara akuntansi saat
sekarang sudah semestinya dilakukan oleh seorang Akuntan yang mengelola
administrasi secara modern, namun harus dikontrol secara ketat oleh Pengawas, sebagai
pemenuhan sikap hati-hati agar mendekati kebenaran dan keadilan, maka seorang Akuntan
bisa didatangkan sebagai pihak ketiga. Harapannya tidak mempunyai kepentingan
atas transaksi tersebut sehingga bisa mencatatkan secara proporsional, tidak
condong pada salah satu kepentingan saja, tidak mengurangi atau menambah materi
agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terutama pihak Debitur.
Faktanya sering terjadi kongkalikong antara pihak Akuntan dengan Kreditur,
bahkan dengan saksi-saksi untuk menekan Debitur sebagai pihak yang lemah
menjadi korban. Mempelajari bagaimana cara korupsi dalam ilmu akuntansi, yang
semestinya digunakan untuk mencegah, justru disalah gunakan untuk melakukan
tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, penipuan, money laundering, dan
lain-lain.
Sebagai solusi atas tindakan-tindakan sebagaimana
diuraikan di atas, seharusnya akhlaqul karimah melekat pada diri seorang
Akuntan, Kreditur, Debitur dan saksi-saksi
seperti diajarkan Allah di atas dengan benar dan adil, dengan ketentuan
Debitur mendiktekan kepada Akuntan tentang nilai utangnya, sekaligus
melaksanakan perintah bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan menjauhi larangan mengurangi
utangnya. Jika Debitur orang yang lemah akalnya atau keadaannya atau Debitur sendiri tidak mampu
mendiktenya, maka digantikan walinya mendiktekan dengan jujur mengenai utang
yang diakuinya meliputi berapa besarnya, apa syaratnya, dan kapan jatuh
temponya. Apabila ketentuan Al-Quran ini ditaati, maka tindak pidana korupsi
melalui apapun namanya tidak akan pernah terjadi.
Mengapa yang mendiktekan mesti Debitur.
Karena dikhawatirkan apabila yang mendiktekan kreditur, maka dapat diduga akan
terjadi ketidakadilan karena Debitur dalam posisi yang lemah. Juga menghindari
terjadinya penambahan nilai utang, memperpendek jatuh tempo, ataupun memberikan
syarat-syarat yang hanya menguntungkan Kreditur. Seandainya orang yang berutang
pada posisi yang tidak memungkinkan untuk mendiktekan, maka bisa dilakukan
penunjukan wali, ketentuannya mewakili Debitur dan memiliki etika dengan adil.
Langkah yang paling memenuhi prinsip
kehati-hatian sekaligus menghilangkan keraguan pada saat transaksi yaitu
menghadirkan saksi-saksi, dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara
pihak-pihak yang bertransaksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh
seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang saling meridhai,
supaya jika seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya. Para Ulama berbeda pendapat dalam masa modern
ini bahwa nilai kesaksian laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan hukum,
maka boleh 2 (dua) perempuan menjadi saksi dalam transaksi muamalat,
sebagaimana telah dibolehkannya perempuan menjadi Hakim Peradilan Agama. Penekanannya
adalah : pertama, dihadirkannya saksi, kedua, pemilihan saksi mesti disepakati
pihak-pihak yang berkepentingan sehingga saksi tersebut diridhai, dan ketiga,
penentuan jumlah yang lebih dari satu sebagai pertimbangan untuk saling
mengingatkan ketika ada yang lupa atas persaksian transaksi yang telah
dilakukan.
Karena telah mendatangkan saksi, maka
dibutuhkan juga etika saksi yaitu tidak boleh saksi-saksi tersebut enggan
memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Bagi saksi-saksi semestinya rela
apabila suatu ketika mesti dimintai keterangan atas persaksian transaksi yang
pernah dilakukan, sehingga bila terjadi sengketa di kemudian hari, saksi-saksi
wajib mendatangi panggilan untuk memberi keterangan.
Dari sekian tahapan di atas, tetaplah prinsip
umumnya adalah catatan baik nominal kecil maupun besar. Tidak boleh jemu mencatat
utang tersebut, baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya. Yang
demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih
dekat dengan kepastian hukumnya. Biasanya orang merasa malas dan jemu mencatatkan
transaksi utang piutang dan mendatangkan saksi karena alasan repot dan sudah
saling mengenal. Namun di kemudian hari menjadi masalah ketika terjadi sengketa
karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak memiliki bukti autentik. Dari utang
piutang inilah sering timbulnya konflik antar keluarga saling mengingkari satu
sama lain atau si Debitur pura-pura lupa, atau sengaja ngemplang. Itulah
sebabnya Rasulullah saw enggan menshalati mayit yang masih memiliki utang,
kecuali sudah ada yang menjamin menutup utangnya.
Pada
prinsipnya, Allah mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dari prinsip
keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang
bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya catatan yang mengikat
hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai. Namun meskipun transaksi tunai
mesti ada saksi-saksi bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu
pihak maka saksi bisa dipanggil.
Saat ini perpaduan antara catatan persaksian
telah dicetak dalam bentuk nota sebagai bukti atas terjadinya transaksi jual
beli tunai. Satu nota untuk pembeli dan salinannya untuk penjual. Inilah yang
bisa digunakan sebagai dokumen pembukuan dalam akuntansi. Semua tahapan ini
dilakukan sebagai wujud accountability selama masa transaksi sehingga lebih
mudah dalam pemeriksaan dan pertanggungjawabannya.
Di akhir ayat 282 Surat Al-Baqarah Allah
memberikan dorongan jiwa kepada orang-orang beriman supaya lebih lapang dada
saat menjalankan tahapan transaksi tersebut, supaya orang-orang yang beriman
tetap taat, saling ridha dan patuh.
Wallahu
A’lam Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar