Minggu, 08 Oktober 2023

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI AKUNTANSI SYARIAH PERSPEKTIF AL-QURAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
 

          QS 2 Al-Baqarah : 282 adalah ayat terpanjang dalam Al-Quran tentang utang piutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan di muka, dan perintah menuliskannya, sebab  catatan itu lebih memelihara jumlah barang, uang dan masa pembayarannya, serta lebih tegas bagi orang orang yang menyaksikannya.
          Abu Sulaiman Al-Mur’isyi berkata kepada murid-muridnya : Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya dan berdoa kepada Tuhan, tetapi  tidak dikabulkan ?. Murid-muridnya bertanya, mengapa bisa demikian ?, Abu Sulaiman berkata : Dia adalah seorang lelaki yang teraniaya menjual suatu barang untuk jangka waktu tertentu, tetapi tidak menghadirkan saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayaran, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu penjual berdoa kepada Tuhannya, tetapi tidak dikabulkan. Demikian itu karena penjual telah berbuat durhaka kepada Tuhannya.
          Ayat tersebut perintah menunjuk seorang penulis atau akuntan untuk mencatat utang piutang tersebut dengan adil dan benar, tidak pula mencatatkan, kecuali yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa menambah atau menguranginya. Seorang Akuntan tidak boleh menolak mencatatnya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka seharusnya penulis mencatatkan. Tidak diperbolehkan  seorang Akuntan menolak bila diminta mencatatnya untuk orang lain. Lengah dalam hal mencatatkan transaksinya menyebabkan penjual teraniaya, dan dianggap durhaka kepada Tuhannya, Kedurhakaan itulah yang mengakibatkan ditolak doanya oleh Tuhan.
          Tiada hambatan sedikitpunpun baginya untuk melakukan hal ini, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum diketahui sebelumnya, maka semestinya penjual bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis melalui catatannya.
          Ayat ini disampaikan kepada orang-orang yang beriman karena  mengajarkan beberapa ketentuan hukum tentang kegiatan mu’amalah secara  kredit untuk jangka waktu tertentu,  yang semestinya dicatatkan. Inilah prinsip umum tentang landasan akuntansi syariah perspektif Al-Quran. Mencatat utang-piutang yang diwajibkan oleh nash, sehingga orang-orang beriman tidak diberikan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukannya, terutama pada transaksi secara jatuh tempo atau kredit.
          Pencatatan transaksi secara akuntansi saat sekarang sudah semestinya dilakukan oleh seorang Akuntan yang mengelola administrasi secara modern, namun harus dikontrol secara ketat oleh Pengawas, sebagai pemenuhan sikap hati-hati agar mendekati kebenaran dan keadilan, maka seorang Akuntan bisa didatangkan sebagai pihak ketiga. Harapannya tidak mempunyai kepentingan atas transaksi tersebut sehingga bisa mencatatkan secara proporsional, tidak condong pada salah satu kepentingan saja, tidak mengurangi atau menambah materi agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terutama pihak Debitur. Faktanya sering terjadi kongkalikong antara pihak Akuntan dengan Kreditur, bahkan dengan saksi-saksi untuk menekan Debitur sebagai pihak yang lemah menjadi korban. Mempelajari bagaimana cara korupsi dalam ilmu akuntansi, yang semestinya digunakan untuk mencegah, justru disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, penipuan, money laundering, dan lain-lain.
         Sebagai solusi atas tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya akhlaqul karimah melekat pada diri seorang Akuntan, Kreditur, Debitur dan saksi-saksi  seperti diajarkan Allah di atas dengan benar dan adil, dengan ketentuan Debitur mendiktekan kepada Akuntan tentang nilai utangnya, sekaligus melaksanakan perintah bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan menjauhi larangan mengurangi utangnya. Jika Debitur orang yang lemah akalnya atau  keadaannya atau Debitur sendiri tidak mampu mendiktenya, maka digantikan walinya mendiktekan dengan jujur mengenai utang yang diakuinya meliputi berapa besarnya, apa syaratnya, dan kapan jatuh temponya. Apabila ketentuan Al-Quran ini ditaati, maka tindak pidana korupsi melalui apapun namanya tidak akan pernah terjadi.
         Mengapa yang mendiktekan mesti Debitur. Karena dikhawatirkan apabila yang mendiktekan kreditur, maka dapat diduga akan terjadi ketidakadilan karena Debitur dalam posisi yang lemah. Juga menghindari terjadinya penambahan nilai utang, memperpendek jatuh tempo, ataupun memberikan syarat-syarat yang hanya menguntungkan Kreditur. Seandainya orang yang berutang pada posisi yang tidak memungkinkan untuk mendiktekan, maka bisa dilakukan penunjukan wali, ketentuannya mewakili Debitur dan memiliki etika dengan adil.
         Langkah yang paling memenuhi prinsip kehati-hatian sekaligus menghilangkan keraguan pada saat transaksi yaitu menghadirkan saksi-saksi, dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang saling meridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.  Para Ulama berbeda pendapat dalam masa modern ini bahwa nilai kesaksian laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan hukum, maka boleh 2 (dua) perempuan menjadi saksi dalam transaksi muamalat, sebagaimana telah dibolehkannya perempuan menjadi Hakim Peradilan Agama. Penekanannya adalah : pertama, dihadirkannya saksi, kedua, pemilihan saksi mesti disepakati pihak-pihak yang berkepentingan sehingga saksi tersebut diridhai, dan ketiga, penentuan jumlah yang lebih dari satu sebagai pertimbangan untuk saling mengingatkan ketika ada yang lupa atas persaksian transaksi yang telah dilakukan.   
          Karena telah mendatangkan saksi, maka dibutuhkan juga etika saksi yaitu tidak boleh saksi-saksi tersebut enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Bagi saksi-saksi semestinya rela apabila suatu ketika mesti dimintai keterangan atas persaksian transaksi yang pernah dilakukan, sehingga bila terjadi sengketa di kemudian hari, saksi-saksi wajib mendatangi panggilan untuk memberi keterangan.
           Dari sekian tahapan di atas, tetaplah prinsip umumnya adalah catatan baik nominal kecil maupun besar. Tidak boleh jemu mencatat utang tersebut, baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat dengan kepastian hukumnya. Biasanya orang merasa malas dan jemu mencatatkan transaksi utang piutang dan mendatangkan saksi karena alasan repot dan sudah saling mengenal. Namun di kemudian hari menjadi masalah ketika terjadi sengketa karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak memiliki bukti autentik. Dari utang piutang inilah sering timbulnya konflik antar keluarga saling mengingkari satu sama lain atau si Debitur pura-pura lupa, atau sengaja ngemplang. Itulah sebabnya Rasulullah saw enggan menshalati mayit yang masih memiliki utang, kecuali sudah ada yang menjamin menutup utangnya.
           Pada prinsipnya, Allah mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dari prinsip keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya catatan yang mengikat hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai. Namun meskipun transaksi tunai mesti ada saksi-saksi bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu pihak maka saksi bisa dipanggil.
         Saat ini perpaduan antara catatan persaksian telah dicetak dalam bentuk nota sebagai bukti atas terjadinya transaksi jual beli tunai. Satu nota untuk pembeli dan salinannya untuk penjual. Inilah yang bisa digunakan sebagai dokumen pembukuan dalam akuntansi. Semua tahapan ini dilakukan sebagai wujud accountability selama masa transaksi sehingga lebih mudah dalam pemeriksaan dan pertanggungjawabannya.
         Di akhir ayat 282 Surat Al-Baqarah Allah memberikan dorongan jiwa kepada orang-orang beriman supaya lebih lapang dada saat menjalankan tahapan transaksi tersebut, supaya orang-orang yang beriman tetap taat, saling ridha dan patuh.
Wallahu A’lam Bishshawab.
 

0 comments:

Posting Komentar