Rabu, 15 Maret 2023

HUKUM EKONOMI ISLAM

                                            

Ahmad Agus Bahauddin

          Satu sisi didapatkan para ekonom, bankir dan usahawan yang aktif  menggerakkan roda pembangunan ekonomi, tetapi lupa membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat, terlebih lagi fiqih muamalat secara mendalam. 

               Di sisi lain ditemukan para kyai dan ulama yang menguasai secara mendalam konsep-konsep ulumul Quran, fiqih ibadah, dan disiplin ilmu lainnya, tetapi kurang menguasai dan memanfaatkan fenomena ekonomi dan gejolak bisnis di sekelilingnya. Akibatnya ada semacam tendensi : biarlah kami mengurus urusan akhirat dan mereka untuk urusan dunia. Padahal Islam adalah risalah untuk dunia dan akhirat.                                                                                                                                   

         Banyak kitab-kitab muamalah di pondok-pondok pesantran yang numpuk di perpustakaan tanpa disentuh  apalagi dikaji lebih mendalam  terutama sisitem ekonomi Islam yang justeru selalu menyertai kegiatan sebagian besar hidup kita sehari-hari. Quran dan Sunnah adalah tuntunan hidup untuk menapaki kehidupan fana di dunia dalam rangka menuju kehidupan kekal di akhirat. keduanya memiliki daya jangkau dan daya alur universal. Artinya meliputi segenap aspek kehidupan umat manusia dan selalu ideal untuk masa lalu, kini dan masa depan. Salah satu buktinya adalah dapat dilihat dari segi teksnya selalu tepat diimplikasikan dalam kehidupan aktual, misalnya bidang perekonomian ummat, sebagaimana bidang-bidang ilmu lainnya yang  tidak luput dari kajian Islam, bertujuan menuntun agar manusia tetap berada di jalan lurus.  

          Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntunan kehidupan, disamping juga anjuran yang memiliki dimensi ibadah : Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi itu sumber kehidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. (QS Al-A'raf : 10).

          Sistem ekonomi Islam sebenarnya penerapan ilmu ekonomi sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi produksi, distribusi, pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundang-undangan Islam (sunnatullah).

          Dalam suasana perekonomian sekarang ini fungsi uang semakin kompleks. Para ekonom Islam mengakui manfaat-manfaat uang dalam berbagai fungsi, baik sebagai alat tukar, alat penyimpan kekayaan, dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang. Islam memandang pemilikan uang tidaklah dilarang. Yang dilarang adalah menumpuk uang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa. (QS.At-Taubah : 34).

          Untuk memiliki dan mendapatkan uang Allah berfirman : Dan katakanlah : Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu.(QS At-Taubah : 105). Rasulullah menggambarkan bahwa orang yang berusaha mencari kayu kemudian dijual yang hasilnya untuk memenuhi kehidupan  dirinya dan keluarganya lebih baik dari minta-minta (HR Bukhari dan Muslim). Namun Islam tidak membolehkan siapapun menundukkan dan menindas, mengeksploitasi orang lain dengan mengumpulkan atau menimbun uang lalu meminjamkannya kepada orang lain dengan memungut bunga (riba). Hal tersebut dapat memblokir serta menusuk perekonomian dan produksi, merampas hak-hak ekonomi bersifat menghalangi terciptanya proses kesejahteraan sosial sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin tetap masih miskin, bahkan semakin tambah miskin. Sebab dengan penumpukan uang akan mengurangi kecepatan arus peredarannya bahkan dapat menghalangi pendistribusian di masyarakat yang berarti telah menutup kesempatan bagi orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

         Untuk itu dalam setiap penjualan harus dibarengi dengan pembelian secara timbal balik sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara kontinyu. Dengan demikian stabilitas arus pendistribusian uang akan terjaga dan meningkat sehingga harga di pasaran menjadi normal. Pada akhirnya bermuara kepada keseimbangan permintaan dan penawaran

         Agar tercapai hal-hal tersebut, maka ; 

1. Tidak dibenarkan menumpuk uang, karena akan menjadikan uang terpusat pada perorangan atau pada kelompok tertentu sehingga uang menjadi beku.

2. Mencegah perdagangan uang untuk mendapatkan uang.

3. Tidak dibenarkan meminjamkan uang dengan bunga karena tidak adil.

4. Unsur-unsur menodai kesucian uang tidak dapat ditoleransi karena dapat membawa manusia kepada kekafiran.

5. Uang tidak  dimaksudkan untuk memperbudak manusia makhluk yang paling sempurna.

Wallahu A'lamu Bishshawab.


                                                                                                                                                             


0 comments:

Posting Komentar