Rabu, 15 Maret 2023

KEADILAN

 

KEADILAN

Ahmad Agus Bahauddin

 

A.  Landasan Teori Keadilan

            Kata adil berasal dari kata ‘adala ya’dilu ‘adlan wa’uduulan wa ’adaalatan, : meluruskan, menyamakan, berbuat adil.

         Dari aspek etimologis kebahasaan, kata adil dari bahasa Arab mengandung makna tengah. Dari makna ini, kata ‘adala disinonimkan dengan wasath yang menurunkan kata wasith, berarti penengah mengisyaratkan sikap adil.[2] Kata adil disinonimkan dengan inshaf, berarti sadar : menyadari persoalan, sanggup berdiri di tengah tanpa memihak, sehingga keputusan yang diambil menjadi tepat dan benar. Keadilan dalam bahasa Salaf, sinonim al-mizan ; keseimbangan, moderat. Kata keadilan dalam al-Quran kadang-kadang sama pula dengan pengertian al-qisth. Al-mizan berarti keadilan (QS 55 Arrahman : 7, QS 6 Al-An’am : 152, QS 11 : 84, QS 42 Asysyura : 17) :

وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ ٧

         Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan)(QS 55 Arrahman : 7)

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ ١٥٢

          Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat mu. Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.(QS 6 Al-An'am : 152).

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗقَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗوَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِنِّيْٓ اَرٰىكُمْ بِخَيْرٍ وَّاِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيْطٍ ٨٤

         Kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan! Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (makmur). Sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab pada hari yang meliputi (dan membinasakanmu, yaitu hari Kiamat).(QS 11 Hud : 84).

اَللّٰهُ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ وَالْمِيْزَانَ ۗوَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ قَرِيْبٌ ١٧

         Allah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) dengan benar dan (menurunkan) timbangan (keadilan). Tahukah kamu (bahwa) boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat? (QS 42 Asysyura : 17).

          Implementasi keadilan dalam penegakan hukum oleh hakim adalah rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran.

         Term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan penguasa. Keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek kehidupan.

         Keadilan prinsip kedua setelah tauhid meliputi keadilan dalam berbagai hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya, hubungan antara individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak terkait.

          Al-Quran memperingatkan, jiwa manusia cenderung mengikuti hawa nafsu. Kecintaan dan kebencian faktor yang memungkinkan manusia mendahulukan kebatilan daripada kebenaran, mendahulukan kedzaliman daripada keadilan (QS al-Maidah : 8). Allah memerintahkan manusia berlaku adil dalam segala hal. Keharusan berlaku adil terutama ditujukan kepada penguasa, atau yang ada hubungannya dengan kekuasaan. Mereka adalah pemimpin yang berpengaruh terhadap masyarakat (QS al-An’am : 152).

           Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu. Perkataan yang benar mesti disampaikan apa adanya walaupun perkataan itu merugikan diri. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkan dalam keluarga dan masyarakat muslim. Bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Berlaku adil kepada sesama isteri (QS an-Nisa : 128), sesama muslim (QS al-Hujurat : 9).

          Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia  (mukallaf) dengan kemampuan manusia.  untuk menunaikan kewajiban itu. Ini mengandung perintah pemenuhan takaran dan timbangan serta berlaku adil dalam pembicaraan (QS al-An’am : 152).

          Karena prinsip keadilan ini pulalah kiranya lahir kaidah : hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai ruang dan waktu. Tetapi ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer dan sekunder (dharuriyy dan hajjiyy).

          Dalam sengketa perdata syariah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa aktualisasi dari  Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : pertama, pihak yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat, pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Putusan demikian adalah putusan yang lahir dari proses peradilan yang adil. Dalam proses tersebut Hakim memegang peranan sentral, karena Hakim akan mendekatkan nilai-nilai keadilan yang bersandar pada nilai Tauhid itu dengan berpijak pada perintah untuk melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

         Dalam perspektif Islam, untuk terorganisir dan terkelolanya ekonomi umat dan atau bangsa serta negara dengan baik, diperlukan sebuah sistem hukum ekonomi yang Berketuhanan dan Islami. Berbeda dengan dua sistem ekonomi yang populer saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalis yang berakar pada falsafah liberalisme-individualisme dan sistem ekonomi sosialis yang berakar pada paham materialisme-sosialisme. Kedua sistem tersebut jelas bersifat sekuler, bahkan anti agama.

         Dalam kedua paham ekonomi tersebut manusia telah ditempatkan sebagai pusat kehidupan (anthropocentrism), baik manusia sebagai individu, maupun manusia sebagai kolektifitas. Akibatnya dunia terseret ke dalam kehidupan yang tidak lagi menempatkan manusia pada posisinya yang sejati. Sehingga terjadilah berbagai krisis dan persoalan dalam  bidang ekonomi yang membuat kehidupan manusia telah tersubordinasikan dalam kehidupan material. Manusia tidak lagi menjadi dirinya karena hakikatnya sebagai makhluk yang berdimensi material dan spiritual telah tereduksi dan terdistorsi.

          Berbeda dengan kedua sistem ekonomi yang ada, dalam sistem ekonomi Islam, Tuhan ditempatkan sebagai titik pusat kegiatan ekonomi (theocentrism). Artinya, seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam beranjak dari Tuhan, diproses sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan dan untuk mendapatkan ridha dari-Nya. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi Islam, manusia dituntut mencerminkan dirinya sebagai khalifah fil ardl, wakil Tuhan di bumi pemimpin yang melindungi segenap umat manusia, sebagaimana Tuhan Maha Pemberi perlindungan dan keadilan kepada seluruh makhluknya.

         Menurut pengertian tradisional, yang cukup kuat di daratan Eropa, hukum pertama-tama menuju suatu aturan yang dicita-citakan memang telah dirancangkan dalam undang-undang, akan tetapi belum terwujud dan tidak pernah akan terwujud sepenuhnya.  Sesuai dengan dikhotomi (pemisahan) ini terdapat dua istilah untuk menandakan hukum :

a.     Hukum dalam arti keadilan (keadilan = iustitia) atau ius/recht (dari regere = memimpin). Maka di sini hukum menandakan peraturan yang adil tentang kehidupan masyarakat sebagaimana dicita-citakan.

b.    Hukum dalam arti UU atau lex/wet. Kaidah-kaidah yang mewajibkan itu dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan aturan yang adil tersebut.

          Mr.N.E Algra yang dikutip oleh Lili Rasyidi, bahwa keadilan itu persoalan kita semua dalam suatu masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu. Orang tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu ketidak adilan.

         Aristoteles, dalam The Ethic of Aristoteles, terjemahan J.A.K Thomson, Buku Kelima, Bab I-IV hlm 139-150, disunting oleh Lili Rasyidi, bahwa bila orang berbicara tentang keadilan, yang mereka anggap secara pasti adalah adanya suatu keadaan pikiran yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan adil, dan untuk tidak menginginkan hal yang tidak adil.

          Disebut keadilan bukan hukum, karena keadilan selalu menjadi hukum, sedangkan hukum belum tentu menjadi keadilan. Untuk tidak memberi peluang penyalahgunaan dalam pemahaman sehari-hari digabungkan dua istilah itu, sehingga bunyinya hukum dan keadilan.

         Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti negara sebagai penjelmaan manusia makhluk Tuhan YME, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap dirinya sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.

          Kaelan M.S mengutip dari Notonagoro (1975), bahwa dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial),  yang meliputi tiga hal : 1. Keadilan distributif (keadilan membagi) : keadilan negara terhadap warganya, 2. Keadilan legal (keadilan bertaat) : keadilan warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundang-undangan, dan 3. Keadilan komutatif  (keadilan antar sesama warga negara) : hubungan keadilan antara warga negara satu dengan lainnya secara timbal balik.

          Permasalahan hukum dan keadilan adalah permasalahan lama, tetapi selalu menarik dan aktual. Meskipun banyak orang mengkritik tentang hukum dan keadilan, namun tidak dapat disangkal bahwa kehidupan bersama tetap memerlukan hukum dan keadilan tersebut.

          Artidjo Alkostar (1999 : 345) mengatakan bahwa paradox-paradoks antara idealitas hukum dengan realitas sosial yang banyak terjadi dalam masyarakat kita dewasa ini menuntut keruntutan pembenahan sistem penegakan hukum dan kejelasan rancang bangun identitas dan kerangka asas hukum nasional dari para arsitek bangunan hukum yang komprehensif, dan tidak sekedar hasil otak-atik para tukang beraliran positivisme, sehingga negara hukum berkesan hanya sebagai negara undang-undang saja. Perlunya kejelasan visi pengembangan hokum serta antisipasi perkembangan sosial politik dan teknologi merupakan hukum tidak acak-acakan dan liar tanpa arah.

          Permasalahan hukum dan keadilan (keadilan sosial) menjadi masalah mendasar atau fundamental bagi bangsa Indonesia, oleh karena mewujudkan keadilan cita-cita itu nampak perumusannya sebagai sila kelima dasar negara. Pembukaan UUD 1945 pada saat amandemen, tidak termasuk mengalami perubahan. Dari sudut keilmuan, Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu hukum dan keadilan tersirat dan tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Mengenai nasib bagian Penjelasan UUD 1945 apakah dengan adanya Pasal II menjadi hapus. Jika demikian, sesungguhnya perlu disayangkan karena dalam Penjelasan itu terkandung hal-hal yang penting, antara lain memuat landasan bagi kesatuan hukum dan moral.

          Dengan satu keyakinan bahwa penataan terhadap hukum dan keadilan merupakan wujud ketakwaan dan ketakwaan akan membawa kepada kebahagiaan. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam naungan yang teduh dan di sekitar mata air (QS Al-Mursalat : 4). Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman surga (QS Adz-Dzariyat : 15).

          Penegakan hukum sebenarnya penegakan keadilan. Hukum adalah aturan menegakkan keadilan. Sudah sepatutnya hukum berisi keadilan. Hukum berkeadilan menciptakan ketenteraman dalam masyarakat dan mendukung kepatuhan warga masyarakat kepadanya. Dalam praktik hukum kita ada istilah penerapan hukum berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Apakah seorang hakim atau penegak hukum lainnya mengutamakan keadilan dalam kasus yang dipertimbangkannya atau menerapkan pasal-pasal hukum tertulis secara literal walaupun pasal-pasal tersebut dipahami tidak mengandung keadilan. Jalan keluarnya adalah menjalankan hukum yang berkeadilan dan tidak memberlakukan pasal-pasal yang kaku.

          Allah adalah kebenaran dan keadilan, dan hukum Allah berisikan kebenaran dan keadilan. Sepatutnya hukum negara berdasarkan kebenaran dan keadilan seperti yang diturunkan Allah. Kitab Allah dan Sunnah Rasul yang menjelaskan dan melengkapi ketentuan hukum Allah adalah konstitusi segala konstitusi. Dari situlah bersumber hukum dasar yang sepatutnya tuntunan umum ummat beriman.


  Dan katakanlah, kebenaran itu datang dari Tuhan kalian. Barangsiapa yang ingin beriman, hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir (QS Al-Kahfi : 29)


 Keadilan substantive dapat didefinikan sebagai the truth justice, sebenar keadilan, keadilan sebenarnya. Pertimbangan pertama pencarian keadilan substansial bukan lagi aspek formal (state law) dan materiil (living law) melainkan aspek hakikat hukum, yakni  dilibatkannya pertimbangan moral, ethic and religion. Werner Menski dalam Comparative Law in Global Context (2006) menyebut keadilan substantive sebagai perfect justice. Pencarian keadilan substantive hanya dapat dicapai dengan penggunaan pendekatan legal pluralism. Beliau mendedikasikan untuk para hakim, lebih khusus hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

ANilai Keadilan

          Adil (al-‘adl). Salah satu sifat yang dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali, walaupun akan merugikan dirinya sendiri. Secara etimologis, al-‘adl berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah). Istilah lain dari al-‘adl adalah al-qist, al-misl (sama bagian atau semisal).

          Secara teminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai, maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran.

          Keadilan lebih dititikberatkan pada pengertian meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ibnu Qudamah (ahli fiqih madzhab Hanbali) mengatakan bahwa keadilan merupakan sesuatu yang tersembunyi, motivasinya semata-mata karena takut kepada Allah SWT. Jika keadilan telah tercapai, maka itu merupakan dalil yang kuat dalam Islam selama belum ada dalil lain yang menentangnya.

           Berlaku adil sangat terkait dengan hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki oleh seseorang, termasuk hak asasi, wajib diperlakukan secara adil. Hak dan kewajiban terkait pula dengan amanah, sementara amanah wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu hukum berdasarkan amanah harus ditetapkan secara adil tanpa dibarengi rasa kebencian dan sifat negatif lainnya Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan (Qs. an-Nisaa (4): 58).


         Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.

 

          Dalam Al-Qur’an Surat an-Nisaa ayat 135 juga dijumpai adanya perintah kepada orang-orang yang beriman untuk menjadi penegak keadilan, yaitu:

         Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau Ibu, Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia, kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segalanya apa yang kamu lakukan.                 

 

          Perintah untuk berlaku adil atau menegakkan keadilan dalam menerapkan hukum tidak memandang perbedaan agama, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat asSyuura (42) ayat 17, yakni:

         Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah :“Aku beriman kepada semua kitab yaig diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu Allah mengumpulkan antara kita dan kepada- Nyalah kembali (kita).

 

          Begitu pentingnya berlaku adil atau menegakkan keadilan, sehingga Tuhan memperingatkan kepada orang-orang yang beriman supaya jangan karena kebencian terhadap suatu kaum sehingga memengaruhi dalam berbuat adil, sebagaimana ditegaskan dalam A1- Qur’an Surat al-Maidah (5) ayat 8, yakni:


      Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu Untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  

         

          Keadilan dalam sejarah perkembangan pemikiran Filasafat Islam tidak terlepas dari persoalan keterpaksaan dan kebebasan. Para Teolog muslim terbagi dalam dua kelompok, yaitu Kaum Mu’tazilah yang membela keadilan dan kebebasan, sedangkan Kaum Asy’ari yang membela keterpaksaan. Kaum Asy’ari menafsirkan keadilan dengan tafsiran yang khas yang menyatakan Allah itu adil, tidak berarti bahwa Allah mengikuti hukum-hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu hukum-hukum keadilan tetapi berarti Allah merupakan rahasia bagi munculnya keadilan. Setiap yang dilakukan oleh Allah adalah adil dan bukan setiap yang adil harus dilakukan oleh Allah, dengan demikian keadilan bukan lah tolok ukur untuk perbuatan Allah melainkan perbuatan Allahlah yang menjadi tolok ukur keadilan. Adapun Kaum Mu’tazilah yang membela keadilan berpendapat bahwa keadilan memiliki hakikat yang tersendiri dan sepanjang Allah mahabijak dan adil, maka Allah melaksanakan perbuatannya menurut kriteria keadilan.

          Murtadha Muthahhari mengemukakan bahwa konsep adil dikenal dalam empat hal; pertama, adil bermakna keseimbangan dalam arti suatu masyarakat yang ingin tetap bertahan dan mapan, maka masyarakat tersebut harus berada dalam keadaan seimbang, di mana segala sesuatu yang ada di dalamnya harus eksis dengan kadar semestinya dan bukan dengan kadar yang sama. Keseimbangan sosial mengharuskan kita melihat neraca kebutuhan dengan pandangan yang relatif melalui penentuan keseimbangan yang relevan dengan menerapkan potensi yang semestinya terhadap keseimbangan tersebut. Al-Qur’an Surat ar-Rahman 55:7 diterjemahkan bahwa: “Allah meninggikan langit dan dia meletakkan neraca (keadilan)”.

           Para ahli tafsir menyebutkan bahwa, yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah : Pertama, keadaan alam yang diciptakan dengan seimbang. Alam diciptakan dan segala sesuatu dengan kadar yang semestinya, jarak-jarak diukur dengan cara yang sangat cermat. Kedua, adil adalah persamaan penafian terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya. Ketiga, adil adalah memelihara hak- hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Keadilan seperti ini adalah keadilan sosial yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu diperintahkan untuk menegakkannya. Keempat, adil adalah memelihara hak atas berlanjutnya eksistensi.

          Konsepsi keadilan Islam menurut Qadri mempunyai arti yang lebih dalam daripada apa yang disebut dengan keadilan distributif dan finalnya Aristoteles, keadilan formal hukum Romawi atau konsepsi hukum yang dibuat manusia lainnya. Ia merasuk ke sanubari yang paling dalam pada manusia, karena setiap orang harus berbuat atas nama Tuhan sebagai tempat bermuaranya segala hal termasuk motivasi dan tindakan. Penyelenggaraan keadilan dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an.

          Makna yang terkandung pada konsepsi keadilan Islam ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya, membebankan sesuatu sesuai daya pikul seseorang, memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya dengan kadar yang seimbang.

BPokok-Pokok Keadilan

          Kekuasaan adalah nikmat dari Allah swt. Siapa yang menunaikannya akan mendapatkan kebahagiaan yang tidak berakhir, dan tidak ada kebahagiaan yang agung melainkan kebahagiaannya. Siapa yang menunaikan kekuasaan tersebut dengan kelalaian, menyepelekan hak-hak orang lain, maka akan mendapatkan kesengsaraan yang tidak ada setelahnya, melainkan kufur kepada Allah swt.

          Selalu merindukan para ulama dan mendengarkan nasihat mereka serta berhati-hatilah dengan ulama Suu’ (ulama yang buruk) yang  mencari-cari kesenangan dunia. Mereka memujimu, menipumu, mencari dukunganmu, dengan berharap apa yang ada di tanganmu dari suatu yang keji, dan berbahaya agar mendapatkan tipu daya muslihat. Seorang alim ialah orang yang tidak berharap dari hartamu dan ia adil dalam menasihatimu.

          Jangan bangga karena hanya berlepas dari kedzaliman, akan tetapi didiklah anakmu, kawanmu, pegawaimu, dan para wakilmu, janganlah engkau biarkan mereka berbuat kedzaliman, karena nanti engkau akan dituntut tentang kedzaliman mereka, sebagaimana engkau dituntut kedzalimanmu.

         Biasanya para penguasa sombong, sedangkan kesombongan akan mengantarkan kepada kekejaman, sedangkan kemarahan adalah penyakit dan musuh sebuah sifat kebijakan.

         Jika ada suatu perkara yang sampai kepadamu, maka jadikanlah dirimu seolah seorang rakyat, dan jadikanlah rakyatmu seperti seorang raja, setiap perbuatan yang engkau tidak ridhai menimpa atas dirimu, maka engkau juga tidak ridha terjadinya hal tersebut kepada rakyat, jika engkau ridha hal tersebut menimpa rakyat, maka engkau telah berkhianat, dan telah berbuat curang kepada rakyatmu.

         Janganlah engkau mengabaikan orang-orang yang mempunyai hajat berdiri di depan pintumu, berhati-hatilah dari akibatnya, jika  seorang datang kepadamu membutuhkan sesuatu maka janganlah kamu tunda dengan shalat sunnah, karena menyelesaikan kebutuhan kaum muslimin lebih penting dari shalat sunnah.

         Jangan engkau biasakan untuk memanjakan syahwat, memakai pakaian yang mewah, makan makanan enak, namun gunakanlah kecukupan dalam segala hal, maka tidak ada keadilan tanpa qanaah (rasa cukup).

          Sesungguhnya jika engkau mampu untuk melakukan sesuatu dengan lemah lembut, maka janganlah kerjakan dengan keras dan kasar.

         Wajib bagimu untuk bersungguh-sungguh dalam melayani rakyatmu, sehingga mereka ridha padamu sesuai dengan tuntunan syariat.

          Hendaknya tidak mencari keridhaan manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka murkanya tidak berarti sedikitpun.[18]



REFERENSI

 Ahmad Warson Munawwir, Ditelaah dan dikoreksi oleh K.H. Ali Ma’shum, K.H. Zainal Abidin Munawwir, Kamus Arab-Indonesia,Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak Yogyakarta, 1984, 

 Anwar Abas, Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Penerbit Buku Kompas, 2010, 

Theo Huijbers,  Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, Cetakan Ketiga, 1995, 

Lili Rasyidi, B.Arif Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, Cetakan Kedua, 1994,

Bismar Siregar, Islam dan Hukum, Penerbit Pustaka Karya Grafikatama, Jakarta, Cetakan Kedua, 1991, 

Kaelan M.S, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Sleman Yogyakarta, 2004, .

Soejadi,  Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di Indonesia, Penerbit Aswaja Pressindo, Sleman Yogyakarta, Cetakan Pertama April 2017, 

Rifyal Ka’bah, Peradilan Islam Kontemporer, Penerbit Universitas Yarsis, Jakarta, 2009, hlm 13.Nasrun Haroen, (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab), Abdul Azis Dahlan CS (Editor), Ensiklopedi  Hukum Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve,  Jilid I, Jakarta, 2006, hlm 25. Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Attibrul Masbuk Fi Nashihatil Mamluk, Darul Kutub/Keira Publishing, Beirut/Depok Jawa Barat, 1988, Hlm 19-45.

0 comments:

Posting Komentar