KEADILAN
Ahmad Agus Bahauddin
A. Landasan Teori Keadilan
Kata adil berasal dari kata ‘adala ya’dilu ‘adlan wa’uduulan wa ’adaalatan, : meluruskan, menyamakan, berbuat adil.
Dari aspek etimologis
kebahasaan, kata adil dari bahasa Arab mengandung makna tengah. Dari makna ini, kata ‘adala disinonimkan dengan wasath yang menurunkan kata wasith, berarti penengah mengisyaratkan
sikap
adil.[2] Kata adil disinonimkan
dengan inshaf, berarti sadar : menyadari
persoalan, sanggup berdiri di tengah tanpa memihak, sehingga keputusan yang
diambil menjadi tepat dan benar. Keadilan dalam bahasa Salaf, sinonim
al-mizan ; keseimbangan, moderat. Kata keadilan dalam
al-Quran kadang-kadang sama pula dengan pengertian al-qisth. Al-mizan berarti
keadilan (QS 55 Arrahman : 7, QS 6 Al-An’am : 152, QS 11 : 84, QS 42 Asysyura : 17) :
وَالسَّمَاۤءَ
رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ ٧
Langit telah Dia tinggikan dan Dia
telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan)(QS 55 Arrahman : 7)
وَلَا تَقْرَبُوْا
مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا
نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ
ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَۙ ١٥٢
Janganlah kamu mendekati
(menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat,
sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila
kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat mu. Penuhilah pula
janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil
pelajaran.(QS 6 Al-An'am : 152).
وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗقَالَ
يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗوَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِنِّيْٓ
اَرٰىكُمْ بِخَيْرٍ وَّاِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيْطٍ ٨٤
Kepada (penduduk) Madyan (Kami utus)
saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada
tuhan bagimu selain Dia. Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan!
Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (makmur). Sesungguhnya
aku khawatir kamu akan ditimpa azab pada hari yang meliputi (dan
membinasakanmu, yaitu hari Kiamat).(QS 11 Hud : 84).
اَللّٰهُ الَّذِيْٓ
اَنْزَلَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ وَالْمِيْزَانَ ۗوَمَا
يُدْرِيْكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ قَرِيْبٌ ١٧
Allah yang menurunkan Kitab
(Al-Qur’an) dengan benar dan (menurunkan) timbangan (keadilan). Tahukah kamu
(bahwa) boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat? (QS 42 Asysyura : 17).
Implementasi
keadilan dalam penegakan hukum oleh hakim adalah
rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang
menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita
hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran.
Term keadilan pada
umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan penguasa. Keadilan dalam hukum Islam
meliputi berbagai aspek kehidupan.
Keadilan prinsip kedua setelah
tauhid meliputi keadilan dalam berbagai hubungan antara individu dengan dirinya
sendiri, hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya, hubungan
antara individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengan
berbagai pihak terkait.
Al-Quran memperingatkan, jiwa manusia cenderung
mengikuti hawa nafsu. Kecintaan dan kebencian faktor yang memungkinkan manusia
mendahulukan kebatilan daripada kebenaran, mendahulukan kedzaliman daripada
keadilan (QS al-Maidah : 8). Allah memerintahkan manusia berlaku adil dalam
segala hal. Keharusan berlaku adil terutama ditujukan kepada penguasa, atau
yang ada hubungannya dengan kekuasaan. Mereka adalah pemimpin yang berpengaruh
terhadap masyarakat (QS al-An’am : 152).
Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap
orang tanpa pandang bulu. Perkataan yang benar mesti disampaikan apa adanya
walaupun perkataan itu merugikan diri. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkan
dalam keluarga dan masyarakat muslim. Bahkan kepada orang kafir pun umat Islam
diperintahkan berlaku adil. Berlaku adil kepada sesama isteri (QS an-Nisa :
128), sesama muslim (QS al-Hujurat : 9).
Keadilan dalam hukum
Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh
manusia (mukallaf) dengan kemampuan
manusia. untuk menunaikan kewajiban itu.
Ini mengandung perintah pemenuhan takaran dan timbangan serta berlaku adil
dalam pembicaraan (QS al-An’am : 152).
Karena prinsip keadilan
ini pulalah kiranya lahir kaidah : hukum Islam dalam
praktiknya dapat berbuat sesuai ruang dan
waktu. Tetapi ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka
terbataslah kelonggaran sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer dan
sekunder (dharuriyy dan hajjiyy).
Dalam sengketa perdata
syariah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa aktualisasi dari Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan
menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini
setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : pertama, pihak yang berhak
mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua,
pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat
melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya
keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat,
pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal.
Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien. Putusan demikian adalah putusan yang lahir dari
proses peradilan yang adil. Dalam proses tersebut Hakim memegang peranan
sentral, karena Hakim akan mendekatkan nilai-nilai keadilan yang bersandar pada
nilai Tauhid itu dengan berpijak pada perintah untuk melakukan kebaikan dan
mencegah kemungkaran.
Dalam perspektif Islam, untuk terorganisir dan terkelolanya ekonomi umat dan atau bangsa serta negara dengan baik, diperlukan sebuah sistem hukum ekonomi yang Berketuhanan dan Islami. Berbeda dengan dua sistem ekonomi yang populer saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalis yang berakar pada falsafah liberalisme-individualisme dan sistem ekonomi sosialis yang berakar pada paham materialisme-sosialisme. Kedua sistem tersebut jelas bersifat sekuler, bahkan anti agama.
Dalam kedua paham ekonomi
tersebut manusia telah ditempatkan sebagai pusat kehidupan (anthropocentrism),
baik manusia sebagai individu, maupun manusia sebagai kolektifitas. Akibatnya
dunia terseret ke dalam kehidupan yang tidak lagi menempatkan manusia pada
posisinya yang sejati. Sehingga terjadilah berbagai krisis dan persoalan
dalam bidang ekonomi yang membuat
kehidupan manusia telah tersubordinasikan dalam kehidupan material. Manusia
tidak lagi menjadi dirinya karena hakikatnya sebagai makhluk yang berdimensi
material dan spiritual telah tereduksi dan terdistorsi.
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi yang ada, dalam sistem ekonomi
Islam, Tuhan ditempatkan sebagai titik pusat kegiatan ekonomi (theocentrism). Artinya, seluruh
kegiatan ekonomi dalam Islam beranjak dari Tuhan, diproses sesuai dengan
nilai-nilai ketuhanan dan untuk mendapatkan ridha dari-Nya. Dengan kata lain,
dalam sistem ekonomi Islam, manusia dituntut mencerminkan dirinya sebagai
khalifah fil ardl, wakil Tuhan di bumi pemimpin yang melindungi segenap umat
manusia, sebagaimana Tuhan Maha Pemberi perlindungan dan keadilan kepada
seluruh makhluknya.
Menurut pengertian
tradisional, yang cukup kuat di daratan Eropa, hukum pertama-tama menuju
suatu aturan yang dicita-citakan memang telah dirancangkan dalam undang-undang,
akan tetapi belum terwujud dan tidak pernah akan terwujud sepenuhnya. Sesuai dengan dikhotomi (pemisahan) ini
terdapat dua istilah untuk menandakan hukum :
a.
Hukum dalam arti keadilan (keadilan = iustitia) atau ius/recht (dari
regere = memimpin). Maka di sini hukum menandakan
peraturan yang adil tentang kehidupan masyarakat sebagaimana dicita-citakan.
b. Hukum dalam arti UU atau lex/wet. Kaidah-kaidah yang mewajibkan itu dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan aturan yang adil tersebut.
Mr.N.E Algra yang dikutip oleh Lili Rasyidi, bahwa keadilan itu persoalan kita semua dalam suatu masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu. Orang tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu ketidak adilan.
Aristoteles, dalam The Ethic of Aristoteles, terjemahan J.A.K Thomson, Buku Kelima, Bab I-IV hlm 139-150, disunting oleh Lili Rasyidi, bahwa bila orang berbicara tentang keadilan, yang mereka anggap secara pasti adalah adanya suatu keadaan pikiran yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan adil, dan untuk tidak menginginkan hal yang tidak adil.
Disebut keadilan bukan
hukum, karena keadilan selalu menjadi hukum, sedangkan hukum belum tentu
menjadi keadilan. Untuk tidak memberi
peluang penyalahgunaan dalam pemahaman sehari-hari digabungkan dua istilah itu,
sehingga bunyinya hukum dan keadilan.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti negara sebagai penjelmaan manusia makhluk Tuhan YME, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap dirinya sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Kaelan M.S mengutip dari Notonagoro (1975), bahwa dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial), yang meliputi tiga hal : 1. Keadilan distributif (keadilan membagi) : keadilan negara terhadap warganya, 2. Keadilan legal (keadilan bertaat) : keadilan warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundang-undangan, dan 3. Keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara) : hubungan keadilan antara warga negara satu dengan lainnya secara timbal balik.
Permasalahan hukum dan keadilan adalah permasalahan lama, tetapi selalu menarik dan aktual. Meskipun banyak orang mengkritik tentang hukum dan keadilan, namun tidak dapat disangkal bahwa kehidupan bersama tetap memerlukan hukum dan keadilan tersebut.
Artidjo Alkostar (1999 : 345) mengatakan bahwa paradox-paradoks antara idealitas hukum dengan realitas sosial yang banyak terjadi dalam masyarakat kita dewasa ini menuntut keruntutan pembenahan sistem penegakan hukum dan kejelasan rancang bangun identitas dan kerangka asas hukum nasional dari para arsitek bangunan hukum yang komprehensif, dan tidak sekedar hasil otak-atik para tukang beraliran positivisme, sehingga negara hukum berkesan hanya sebagai negara undang-undang saja. Perlunya kejelasan visi pengembangan hokum serta antisipasi perkembangan sosial politik dan teknologi merupakan hukum tidak acak-acakan dan liar tanpa arah.
Permasalahan hukum dan keadilan (keadilan sosial) menjadi masalah mendasar atau fundamental bagi bangsa Indonesia, oleh karena mewujudkan keadilan cita-cita itu nampak perumusannya sebagai sila kelima dasar negara. Pembukaan UUD 1945 pada saat amandemen, tidak termasuk mengalami perubahan. Dari sudut keilmuan, Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu hukum dan keadilan tersirat dan tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Mengenai nasib bagian Penjelasan UUD 1945 apakah dengan adanya Pasal II menjadi hapus. Jika demikian, sesungguhnya perlu disayangkan karena dalam Penjelasan itu terkandung hal-hal yang penting, antara lain memuat landasan bagi kesatuan hukum dan moral.
Dengan satu keyakinan
bahwa penataan terhadap hukum dan keadilan merupakan wujud ketakwaan dan
ketakwaan akan membawa kepada kebahagiaan. Sesungguhnya orang-orang yang
bertakwa berada dalam naungan yang teduh dan di sekitar mata air (QS
Al-Mursalat : 4). Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman
surga (QS Adz-Dzariyat : 15).
Penegakan hukum sebenarnya
penegakan keadilan. Hukum adalah aturan
menegakkan keadilan. Sudah sepatutnya hukum berisi keadilan. Hukum berkeadilan
menciptakan ketenteraman dalam masyarakat dan mendukung kepatuhan warga
masyarakat kepadanya. Dalam praktik hukum kita ada istilah penerapan hukum berdasarkan
keadilan dan kepastian hukum. Apakah seorang hakim atau penegak hukum lainnya
mengutamakan keadilan dalam kasus yang dipertimbangkannya atau menerapkan
pasal-pasal hukum tertulis secara literal walaupun pasal-pasal tersebut
dipahami tidak mengandung keadilan. Jalan keluarnya adalah menjalankan hukum yang berkeadilan
dan tidak memberlakukan pasal-pasal yang kaku.
Allah adalah kebenaran dan keadilan, dan hukum Allah berisikan kebenaran dan keadilan. Sepatutnya hukum negara berdasarkan kebenaran dan keadilan seperti yang diturunkan Allah. Kitab Allah dan Sunnah Rasul yang menjelaskan dan melengkapi ketentuan hukum Allah adalah konstitusi segala konstitusi. Dari situlah bersumber hukum dasar yang sepatutnya tuntunan umum ummat beriman.
Dan
katakanlah, kebenaran itu datang dari Tuhan kalian. Barangsiapa yang ingin beriman, hendaklah ia
beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah
ia kafir (QS Al-Kahfi : 29)
Keadilan substantive dapat didefinikan sebagai the truth justice, sebenar keadilan, keadilan sebenarnya. Pertimbangan pertama pencarian keadilan substansial bukan lagi aspek formal (state law) dan materiil (living law) melainkan aspek hakikat hukum, yakni dilibatkannya pertimbangan moral, ethic and religion. Werner Menski dalam Comparative Law in Global Context (2006) menyebut keadilan substantive sebagai perfect justice. Pencarian keadilan substantive hanya dapat dicapai dengan penggunaan pendekatan legal pluralism. Beliau mendedikasikan untuk para hakim, lebih khusus hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
ANilai Keadilan
Adil (al-‘adl). Salah satu sifat yang dimiliki oleh manusia
dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali, walaupun akan
merugikan dirinya sendiri. Secara etimologis, al-‘adl berarti tidak berat sebelah, tidak
memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah). Istilah lain dari al-‘adl adalah al-qist, al-misl (sama bagian atau semisal).
Secara teminologis, adil
berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain,
baik dari segi nilai, maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu
itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga
berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran.
Keadilan
lebih dititikberatkan pada pengertian meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ibnu Qudamah (ahli fiqih madzhab Hanbali) mengatakan
bahwa keadilan merupakan sesuatu yang tersembunyi, motivasinya semata-mata
karena takut kepada Allah SWT. Jika keadilan telah tercapai, maka itu merupakan
dalil yang kuat dalam Islam selama belum ada dalil lain yang menentangnya.
Berlaku adil sangat terkait dengan hak dan
kewajiban. Hak yang dimiliki oleh seseorang, termasuk hak asasi, wajib
diperlakukan secara adil. Hak dan kewajiban terkait pula dengan amanah,
sementara amanah wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena
itu hukum berdasarkan amanah harus ditetapkan secara adil tanpa dibarengi rasa
kebencian dan sifat negatif lainnya Islam memerintahkan kepada setiap manusia
untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan (Qs. an-Nisaa (4): 58).
Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran
yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.
Dalam Al-Qur’an Surat an-Nisaa ayat
135 juga dijumpai adanya
perintah kepada orang-orang yang beriman untuk menjadi
penegak keadilan, yaitu:
Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau Ibu,
Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia, kaya ataupun miskin,
maka Allah lebih
tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jika kamu
memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui Segalanya apa yang kamu lakukan.’
Perintah untuk berlaku adil atau
menegakkan keadilan dalam menerapkan hukum tidak memandang perbedaan agama,
sebagaimana ditegaskan dalam
Al-Qur’an Surat asSyuura
(42) ayat 17, yakni:
Maka
karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana
diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah
:“Aku
beriman kepada semua kitab yaig diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya
berlaku adil di antara kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal
kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu Allah mengumpulkan antara
kita dan kepada- Nyalah kembali (kita).
Begitu pentingnya berlaku adil atau
menegakkan keadilan, sehingga Tuhan memperingatkan kepada orang-orang yang
beriman supaya jangan karena kebencian terhadap suatu kaum sehingga memengaruhi
dalam berbuat adil, sebagaimana ditegaskan dalam A1- Qur’an Surat al-Maidah (5) ayat 8, yakni:
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu
kaum, mendorong kamu Untuk berlaku
tidak adil. Berlaku
adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan takwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Keadilan dalam sejarah perkembangan
pemikiran Filasafat Islam tidak terlepas dari persoalan keterpaksaan dan kebebasan. Para Teolog muslim
terbagi dalam dua kelompok, yaitu Kaum Mu’tazilah yang membela
keadilan dan kebebasan, sedangkan Kaum Asy’ari yang membela keterpaksaan. Kaum
Asy’ari menafsirkan keadilan dengan tafsiran yang khas yang menyatakan Allah itu adil, tidak berarti
bahwa Allah mengikuti hukum-hukum yang sudah
ada sebelumnya, yaitu hukum-hukum keadilan tetapi berarti Allah
merupakan rahasia bagi munculnya keadilan. Setiap yang dilakukan oleh Allah
adalah adil dan bukan setiap yang adil harus dilakukan oleh Allah, dengan
demikian keadilan bukan lah tolok ukur untuk perbuatan Allah melainkan
perbuatan Allahlah yang menjadi tolok ukur keadilan.
Adapun Kaum Mu’tazilah yang
membela keadilan berpendapat bahwa keadilan memiliki hakikat yang tersendiri
dan sepanjang Allah mahabijak dan adil, maka Allah melaksanakan perbuatannya
menurut kriteria keadilan.
Murtadha Muthahhari “ mengemukakan bahwa konsep adil dikenal dalam
empat hal; pertama, adil bermakna
keseimbangan dalam arti suatu masyarakat yang ingin tetap bertahan dan mapan,
maka masyarakat tersebut harus berada dalam keadaan seimbang, di mana segala
sesuatu yang ada di dalamnya harus eksis dengan kadar semestinya dan bukan
dengan kadar yang sama. Keseimbangan sosial mengharuskan kita melihat neraca
kebutuhan dengan pandangan yang relatif melalui penentuan keseimbangan yang
relevan dengan menerapkan potensi yang semestinya terhadap keseimbangan
tersebut. Al-Qur’an Surat ar-Rahman 55:7 diterjemahkan bahwa: “Allah meninggikan langit dan dia meletakkan
neraca (keadilan)”.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa, yang dimaksud
oleh ayat tersebut
adalah : Pertama, keadaan alam yang diciptakan
dengan seimbang. Alam diciptakan dan segala sesuatu dengan kadar yang semestinya, jarak-jarak diukur dengan cara yang sangat
cermat. Kedua, adil adalah persamaan penafian
terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara
persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya. Ketiga, adil
adalah
memelihara
hak- hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak
menerimanya. Keadilan seperti ini adalah keadilan sosial yang harus dihormati
di dalam hukum manusia dan setiap individu diperintahkan untuk menegakkannya. Keempat, adil adalah memelihara hak atas
berlanjutnya eksistensi.
Konsepsi keadilan Islam menurut Qadri
mempunyai arti yang lebih dalam daripada apa yang disebut dengan keadilan
distributif dan finalnya Aristoteles, keadilan formal hukum Romawi atau konsepsi hukum yang dibuat manusia
lainnya. Ia merasuk ke sanubari yang paling
dalam pada manusia, karena setiap
orang harus berbuat
atas nama Tuhan sebagai tempat bermuaranya segala hal termasuk
motivasi dan tindakan. Penyelenggaraan keadilan dalam Islam bersumber pada
Al-Qur’an.
Makna yang terkandung pada konsepsi
keadilan Islam ialah menempatkan sesuatu pada
tempatnya, membebankan sesuatu
sesuai daya pikul
seseorang, memberikan sesuatu
yang memang menjadi haknya dengan kadar yang seimbang.
BPokok-Pokok
Keadilan
Kekuasaan
adalah nikmat dari Allah swt. Siapa yang menunaikannya akan mendapatkan
kebahagiaan yang tidak berakhir, dan tidak ada kebahagiaan yang agung melainkan
kebahagiaannya. Siapa yang menunaikan kekuasaan tersebut dengan kelalaian,
menyepelekan hak-hak orang lain, maka akan mendapatkan kesengsaraan yang tidak
ada setelahnya, melainkan kufur kepada Allah swt.
Selalu
merindukan para ulama dan mendengarkan nasihat mereka serta berhati-hatilah
dengan ulama Suu’ (ulama yang buruk) yang
mencari-cari kesenangan dunia. Mereka memujimu, menipumu, mencari
dukunganmu, dengan berharap apa yang ada di tanganmu dari suatu yang keji, dan
berbahaya agar mendapatkan tipu daya muslihat. Seorang alim ialah orang yang
tidak berharap dari hartamu dan ia adil dalam menasihatimu.
Jangan
bangga karena hanya berlepas dari kedzaliman, akan tetapi didiklah anakmu,
kawanmu, pegawaimu, dan para wakilmu, janganlah engkau biarkan mereka berbuat
kedzaliman, karena nanti engkau akan dituntut tentang kedzaliman mereka,
sebagaimana engkau dituntut kedzalimanmu.
Biasanya
para penguasa sombong, sedangkan kesombongan akan mengantarkan kepada
kekejaman, sedangkan kemarahan adalah penyakit dan musuh sebuah sifat
kebijakan.
Jika
ada suatu perkara yang sampai kepadamu, maka jadikanlah dirimu seolah seorang
rakyat, dan jadikanlah rakyatmu seperti seorang raja, setiap perbuatan yang
engkau tidak ridhai menimpa atas dirimu, maka engkau juga tidak ridha terjadinya
hal tersebut kepada rakyat, jika engkau ridha hal tersebut menimpa rakyat, maka
engkau telah berkhianat, dan telah berbuat curang kepada rakyatmu.
Janganlah
engkau mengabaikan orang-orang yang mempunyai hajat berdiri di depan pintumu, berhati-hatilah
dari akibatnya, jika seorang datang
kepadamu membutuhkan sesuatu maka janganlah kamu tunda dengan shalat sunnah,
karena menyelesaikan kebutuhan kaum muslimin lebih penting dari shalat sunnah.
Jangan
engkau biasakan untuk memanjakan syahwat, memakai pakaian yang mewah, makan
makanan enak, namun gunakanlah kecukupan dalam segala hal, maka tidak ada
keadilan tanpa qanaah (rasa cukup).
Sesungguhnya
jika engkau mampu untuk melakukan sesuatu dengan lemah lembut, maka janganlah kerjakan
dengan keras dan kasar.
Wajib
bagimu untuk bersungguh-sungguh dalam melayani rakyatmu, sehingga mereka ridha
padamu sesuai dengan tuntunan syariat.
Hendaknya
tidak mencari keridhaan manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat,
maka murkanya tidak berarti sedikitpun.[18]
REFERENSI
Ahmad Warson Munawwir, Ditelaah dan dikoreksi oleh K.H. Ali Ma’shum, K.H. Zainal Abidin Munawwir, Kamus Arab-Indonesia,Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak Yogyakarta, 1984,
Anwar Abas, Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Penerbit Buku Kompas, 2010,
Theo
Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta,
Cetakan Ketiga, 1995,
Lili Rasyidi, B.Arif Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, Cetakan Kedua, 1994,
Bismar
Siregar, Islam dan Hukum, Penerbit
Pustaka Karya Grafikatama, Jakarta, Cetakan Kedua, 1991,
Kaelan M.S, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Sleman Yogyakarta, 2004, .
Soejadi, Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan,
Aktualisasinya di Indonesia, Penerbit Aswaja Pressindo, Sleman Yogyakarta,
Cetakan Pertama April 2017,
Rifyal Ka’bah, Peradilan Islam Kontemporer, Penerbit Universitas Yarsis, Jakarta, 2009, hlm 13.Nasrun Haroen, (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab), Abdul Azis Dahlan CS (Editor), Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jilid I, Jakarta, 2006, hlm 25. Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Attibrul Masbuk Fi Nashihatil Mamluk, Darul Kutub/Keira Publishing, Beirut/Depok Jawa Barat, 1988, Hlm 19-45.
0 comments:
Posting Komentar