Kamis, 16 Maret 2023

PERKAWINAN BEDA AGAMA

      Ahmad Agus Bahauddin

             Perkawinan menurut istilah bahasa Indonesia berasal dari kata kawin, yang artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis ; melakukan hubungan kelamin ; atau bersetubuh. Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari kata nikah yang artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan YME (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat (mistaqan ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 KHI).

         Pengharaman perkawinan beda agama tercantum dalam QS 2 Al-Baqarah : 221 kepada orang-orang beriman untuk menikahi wanita-wanita musyrik para penyembah berhala, tetapi wanita ahli kitab dari keumuman tersebut dengan firman-Nya : Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab. (QS 5 Al-Maidah :5). Firman Allah SWT : sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu (QS 2 Al-Baqarah : 221). As-Sadyi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan Abdullah bin Rawahah yang memiliki seorang budak wanita hitam. Pada suatu hari dia marah kepada wanita tersebut, lalu menamparnya, kemudian dia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada beliau. Beliau bertanya bagaimana perilakunya ? Dia menjawab, wanita tersebut biasa puasa, shalat, wudhu dengan baik serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah. Maka beliau bersabda : Hai Abu Abdillah, kalau begitu maka dia adalah wanita mukminah. Maka dia berkata : Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, akan benar-benar memerdekakannya, lalu akan kunikahinya. Dia melaksanakan janjinya. Kemudian ada sejumlah ummat Islam yang mengejeknya sambil mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya. Padahal kebiasaan mereka adalah kawin dan mengawinkan anak-anak mereka dengan orang-orang musyrik karena pertimbangan keturunan. Maka Allah menurunkan QS. Al-Baqarah : 221 tersebut.

     Maksud  ayat tersebut adalah janganlah kalian mengawinkan lelaki musyrik dengan wanita mukminah. Sama seperti firmannya : Mereka wanita-wanita yang beriman tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka (QS Al-Mumtahanah : 10).

         Di Indonesia secara yuridis formal perkawinan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah berkaitan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.                                                                       Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4 : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : 1. Karena wanita yang bersangkutan masih terkait satu perkawinan dengan pria lain. 2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. 3. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.                                                                                                                                Pasal 44 KHI : Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Pasal 61 KHI : Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama (ikhtilafuddin).                                                        Berdasarkan penjelasan di atas, perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama, artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan dan jika tetap dipaksakan melakukan pernikahan tersebut maka tidak sah dan melanggar UU. Jadi menurut hukum positif yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan tersebut belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan-pernikahan yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pernikahan pasangan non muslim dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Tugas kantor catatan sipil adalah mencatat perkawinan yang bersifat administratif, bukan mengesahkannya. Tidak semua kantor catatan sipil yang bersedia menerima dan seharusnya tidak menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non Islam, ini akan merugikan Islam, apalagi jelas-jelas perkawinan ini sudah tidak sah, atau batal demi hukum (proses pemurtadan), disamping proses ini merupakan penyelundupan hukum, juga pelanggaran terhadap ayat-ayat Quran dan UU, sehingga perkawinan beda agama tidak bisa dicatatkan oleh Kantor Catatan Sipil. Bagaimana bisa perkawinan yang sudah tidak sah, disahkan oleh Pengadilan dan dicatatkan. Kalau ini tetap disahkan dan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil, disamping cacat hukum, juga hal ini akan terus berlangsung kasus-kasus yang sama berikutnya dalam proses pemurtadan ini. Naudzubillah min dzalik.

Wallahu A'lam Bishshawab.









0 comments:

Posting Komentar