MENDUDUKKAN ILMU HUKUM SEBAGAI SEBENAR ILMU
Judul di atas mengutip dari sebuah buku berjudul Ilmu Hukum Sebuah Kajian Kritis, Filsafat, Keadilan, dan Tafsir karya FAISAL , pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Penerbit Thafa Media Yogyakarta 2015. Faisal mendudukkan ilmu hukum sebagai sebenar ilmu untuk mengingat kembali ingatan kita bahwa ilmu hukum adalah sebagai sebenar ilmu.
Dalam simpulannya setelah menguraikan secra mendetail sebelumnya Faiz mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu termasuk ke dalam kelompok ilmu-ilmu praktikal. dimana obyek telaahnya adalah hukum. Namun perlu juga ditambahkan bahwa kedudukan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu lainnya saling berkelindan. Sebagaimana dalam menentukan dan pencapaian tujuan dari ilmu hukum itu sendiri, yaitu untuk mengabdi terhadap nilai kemanusiaan yang fundamental, yakni keadilan.
Titik tolak, tujuan dan kegiatan pengembangannya adalah respek terhadap martabat manusia. Pada masa sekarang kedudukan ilmu hukum lebih khusus lagi, karena obyek telaahnya bukan hanya hukum sebagaimana bisa dipahami secara tradisional. Dalam perkembangan masyarakat masa kini, tugasnya sudah lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru, dan dengan itu berbagai kebutuhan hukum baru. Karena itu ilmu hukum sehubungan dengan obyeknya itu harus terbuka dan mengolah produk berbagai ilmu lain tanpa berubah menjadi ilmu lain tersebut dengan kehilangan karakter khasnya sebagai ilmu normatif.
Dapatlah dikatakan pengandaian antara ilmu hukum dan ilmu sosial seperti air dan minyak, seolah dua bidang ilmu tidak dapat bekerja sama, meskipun asumsi-asumsi esoterik itu bisa diterobos dengan argumentasi :Pertama : Hukum yang paling formal sekalipun tetap harus berpijak pada basis sosialnya (masyarakat). Karena itu hukum membutuhkan evaluasi terus menerus dari kenyataan sosial. Menjauhkan hukum dari ilmu sosial, sama dengan mengkhianati hukum sebagai ilmu praktis normologis yang dalam kenyataannya bekerja untuk masyarakat.
Kedua, bukti keterikatan hukum pada kenyataan sosial adalah pengadilan dimana hakim harus memeriksa fakta-fakta sebelum menjatuhkan putusannya. Di dalam amar putusannya, hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya secara khusus mengenai fakta-faktanya untuk kemudian disusul dengan pertimbangan mengenai hukumnya.
Ketiga, proses-proses hukum tidak dilihat sebagai suatu peristiwa yang mengalami insulasi, yakni hanya melihat kejadian itu sebagai suatu perjalanan penerapan atau penafsiranperaturan-peraturan-peraturan hukum saja, melainkan sebagai proses terwujudnya tujuan-tujuan di dalam hukum. Maka yang tengah berlangsung di situ adalah juga suatu proses interaksi dari kekuatan-kekuatan antar sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat. Pengadilan misalnya hanya salah satu mata rantai dari suatu proses sosial yang lebih besar. Lembaga pengadilan tidak berdiri sendiri secara otonom dengan cara menetapkan menurut pendapatnya sendiri apa yang merupakan hukum, melainkan melakukan sebagian saja dari suatu rangkaian proses yang panjang. Pengadilan itu sesungguhnya menerima inputnya dari bidang-bidang atau sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya. Demikian pula, output yanag dihasilkannya harus memperoleh tempatnya dalam masyarat.
Keempat terlebih lagi, hukum positif tidak pernah lengkap dan tidak mungkin lengkap mengatasi, melingkupi dan mengantisipasi persoalan di masyarakat. Karena itu ilmu hukum sebagai ilmu lain tidak mungkin esoterik, melainkan perlu bekerja sama dengan ranah ilmu lain.. Hukum tentu seharusnya tidak hanya berhubungan dan bekerja sama dengan ilmu sosial, tetapi juga dengan bidang lain seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, fisika, kimia dan lain-lain.
Wallahu A'lamu Bishshawab
0 comments:
Posting Komentar