Minggu, 19 Maret 2023

PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI BERBASIS KETUHANAN YANG MAHA ESA PERLINDUNGAN HUKUM DAN NILAI KEADILAN

 

PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI BERBASIS KETUHANAN YANG MAHA ESA  PERLINDUNGAN HUKUM DAN NILAI KEADILAN

Oleh Ahmad Agus Bahauddin

               Pengertian hukum ekonomi berbasis Ketuhanan YME, perlindungan hukum dan nilai keadilan  sama artinya dengan ekonomi Islam. Secara politis, ekonomi Islam dalam peraturan perundang-undangan  dikenal  dengan nama ekonomi syariah. Maka dalam tulisan ini selanjutnya penulis menyebut hukum ekonomi syariah, karena berkaitan dengan sebagian peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

               Rumusan pengertian ekonomi syariah dalam versi Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Perubahan Kedua UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, bahwa ekonomi syariah adalah perbuatan dan/atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain : a. bank syariah, b. Lembaga keuangan mikro syariah, c. Asuransi syariah, d. Reasuransi syariah, e. Reksadana syariah, f. Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah, g. Sekuritas syariah, h. Pembiayaan syariah, i. Pegadaian syariah j. Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan k. Bisnis syariah. Atas dasar pasal tersebut merupakan kewenangan ba ru bagi Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan meyelesaikan sengketa ekonomi syariah disamping kewenangan-kewenangan lain sebelumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

               Kronologi perjalanan hukum ekonomi syariah mulai dari tataran normatif-indikatif berupa teks-teks al-Quran sampai munculnya berbagai regulasi ekonomi syariah menunjukkan bahwa terjadinya progresifitas secara masif. Setiap fase yang muncul menunjukkan intensitas dialog peradaban dan budaya antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Dialog intensif-interaktif tersebut memunculkan produk pemikiran baru yang rekonstruktif dengan tetap mengacu pada logika temuan baru (logic of discovery) dan bukan logika mengulang-ulang (logic of repetition). Di tengah interkoneksi fenomena ekonomi, sosial, politik, dan hukum, Mohamad Nur Yasin  merumuskan empat fase konseptual paradigmatik yang merepresentasikan perjalanan panjang progresifitas hukum ekonomi syariah mulai era syariah, era fiqh, era qânûn, dan era qadla.

           Hukum Ekonomi Syariah di Era Syariah ada beberapa ciri khas : Pertama, berlangsung di era Rasulullah Saw dan Sahabat. Kedua, wilayah Islam bersifat regional, masih di seputar Makkah dan Madinah. Kuantitas umat Islam didominasi suku-suku di Arab, seperti suku Quraisy dan suku Badui. Ketiga, sumber hukum Islam al-Quran dan hadis serta langsung implementatif karena mayoritas umat Islam memahami bahasa al-Quran. Setiap persoalan yang muncul bisa seketika ada solusi konkritnya. Formula atau bentuk hukum ekonomi syariah di era syariah berupa prinsip-prinsip moral etis yang terkandung di dalam teks-teks al-Quran dan hadis ;

               Hukum Ekonomi Syariah di Era Fiqh memiliki beberapa ciri khas era fiqih. Pertama, berlangsung di era tabi’in, tabiit tabiin, sampai lahirnya majâlât al-ahkâm al-adliyah di era Turki Utsmani (1868 M). Kedua, wilayah Islam mulai menyebar di sekitar kawasan Timur Tengah (multinasional). Ketiga, sumber utama hukum Islam tetap al-Quran dan hadis. Pada era ini muncul dan berkembang pesat penafsiran para Mujtahid terhadap al-Quran dan hadis sebagai kegiatan ijtihad (interpretasi/tafsir) dari para fuqaha. Sehingga muncul berbagai kitab fiqh, mulai fiqh Maliki, fiqh Hanafi, fiqh Syafii, fiqh, Hanbali, dan fiqh-fiqh yang lain. Keempat, di era fiqh berkembang pesat kajian teoritis paradigmatik.

                Hukum Ekonomi Syariah di Era Qânûn terdiri atas Konstruksi Norma Hukum Ekonomi Syariah. Era ini berlangsung mulai lahirnya Majalat al-ahkam al-adliyah (1868 M) sampai awal abad 21, diperuntukkan bagi wilayah Islam yang sudah meluas ke seluruh dunia (internasional). Ketiga, sumber hukum Islam tetap al-Quran dan hadis. Ijtihad (interpretasi/tafsir) fuqaha berkembang pesat, dan partisipasi politik pemerintahan negara makin marak. Era qânûn ditandai oleh kemunculan ketentuan hukum ekonomi syariah dalam peraturan perundang-undangan negara, mulai secara laten sampai manifest.

               Dari beberapa fase tersebut di atas, penulis hanya memaparkan dalam tulisan ini hukum ekonomi syariah di Era Qadla (Peradilan) yang berkembang di Indonesia, berlangsung sejak awal abad 21 hingga sekarang, dimana peradaban Islam sudah membumi di seluruh pelosok dunia (internasionality) termasuk Indonesia.  Adapun sumber hukum tetap al-Quran dan hadist sekaligus berkembang suasana ijtihad (interpretasi/ tafsir) fuqaha, para ahli hukum ekonomi syariah dan intelektual muslim yang terus berproses, partisipasi politik pemerintahan Indonesia semakin intensif, dan dengan berbagai referensi hukum yang ada. Tuntutan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara cepat dan akurat. Hakim dituntut  semakin produktif, kreatif, dan inovatif memproduk  hukum ekonomi syariah dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan ekonomi syariah maupun dengan cara menggali nilai-nilai Ketuhanan YME, perlindungan hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena para hakim bukan hanya sebagai corong perundangan-undangan (speakers of law), tetapi melalui ijtihad sekaligus menjadi mujaddid dalam rangka menemukan hukum progresif, mengingat hukum ekonomi syariah sendiri bersifat progresif, sehingga menghasilkan  putusan-putusan yang dibuat para hakim berstatus sebagai juru bicara keadilan (speakers of justice), bukan saja keadilan formalistik, tetapi juga keadilan substantif dan keadilan religius.

              Ketentuan hukum ekonomi syariah muncul pertama kali di Indonesia ketika pemerintah meluncurkan kebijakan Paket Oktober 1988 yang membolehkan setiap bank menetapkan besar bunga meskipun nol persen. Pada saat itu Bank Syariah mulai berdiri.16 Pengaturan perbankan syariah selanjutnya termuat dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, PP No. 72 tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil, dan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah dalam perundangan-undangan tersebut tidak dilengkapi dengan pengaturan tentang penyelesaian sengketa antara bank syariah dengan nasabah, mengingat perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat. Hal ini memunculkan beragam penafsiran hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ;

              Perbankan  syari’ah semakin hari perkembangannya semakin dikenal di masyarakat. Tak hanya untuk kalangan Islam semata, tetapi juga bagi mereka yang non muslim. Peluang perbankan syariah ke depan amat besar. Mengingat, banyaknya komponen yang mendukung terciptanya perbankan syariah yang sehat dan terpercaya. Berbagai komponen pendukung tersebut perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Peluang yang ada, sekecil apapun akan ikut berkontribusi dalam pengembangan perbankan syariah. Hanya saja, peluang untuk menjadi perbankan syariah yang mapan, tidak lepas dari berbagai tantangan. Baik yang berasal dari dalam, maupun datang dari luar. Kesemua tantangan perlu dihadapi, dipecahkan untuk selanjutnya dicari solusinya yang tepat demi kemajuan perbankan syariah ;

 Membangun hukum ekonomi berbasis Ketuhanan YME 

Landasan Ayat-Ayat Quran : 

                    Nilai Ketuhanan (Ilahiah) beranjak dari filosofi dasar bersumber dari Allah dengan tujuan mencari ridla Allah semata. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi dan pemasaran senantiasa dikaitkan nilai-nilai Ilahiah dan harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunankan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, impor, ekspor, tidak lepas dari titik tolak Ketuhanan dan tujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi maka tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah :

 هوالذي جعل لكم الارض ذلولا فامشوا في مناكبها وكلوا من رزقه < واليه النشور.

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS 67 AL-Mulk : 15) ;

               Ketika menanam, seorang muslim merasa yang  dikerjakan adalah ibadah karena Allah. Ketika sedang membajak, menganyam, berdagang, belajar, mengajar, bersidang, mengonsep putusan, semakin tekun bekerja, makin takwa kepada Allah, bertambah rapi pekerjaannya, bertambah dekat kepada-Nya. Ketika menikmati sesuatu di dunia ini, secara tidak langsung juga telah beribadah dan memenuhi perintah Tuhan :

يااايهاالناس كلوا ممافي الارض حلالاطيبا ولاتتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدومبين.

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS 2 AL-Baqarah : 168) ;

              Memanfaatkan kenikmatan dunia ini secukupnya, tidak berlebihan, tidak juga terlalu mengikat pinggang. Sikap pertengahan ini tidak disia-siakan Allah, bahkan dinilai sebagai suatu ketaatan kepada-Nya ;

يابني ءادم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربواولاتسرفوا انه لايحب المسرفين

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan 3). (QS 7 AL- A’raf : 31) .

              Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbetik dalam hatinya bahwa semua itu rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, maka merupakan  kewajiban bagi seorang muslim untuk mensyukuri segala nikmat itu :

ياايهاالذين ءامنوا كلوامن طيبات مارزقناكم واشكرواالله ءان كنتم ءاياه تعبدون

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kamu menyembah (QS 2 AL-Baqarah : 172).

               Ketika seorang muslim hendak membeli dan menjual, menyimpan dan meminjam, atau menginvestasikan uang, ia selalu berdiri pada batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Tidak makan uang haram, monopoli milik rakyat, korupsi, mencuri, berjudi ataupun suap menyuap. Secara tegas menjauhi daerah yang diharamkan Allah, disamping berupaya meninggalkan daerah syubhat.

              Seharusnya seorang muslim sangat paham terhadap segala perintah dan larangan Allah. Ketika memiliki harta tidak memakannya sendiri, tidak pelit terhadap orang lain, dan tidak menggunakannya untuk kemaksiatan. Pemilikan harta yang ada padanya bukanlah secara mutlak sehingga ia tidak berhak membelanjakan harta tersebut sesuka hatinya. Al-Quran menggambarkan dengan perilaku kaum Syuaib yang suatu ketika bertanya kepada Syuaib : Hai Syuaib apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami....(QS Hud : 87). Atau seperti perkataan Karun kepada umatnya ketika mereka menasihatinya : Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku (QS Al-Qashash : 78).

               Ekonomi dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini, tetapi suatu pelengkap kehidupan, sarana mencapai tujuan lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat, baik aspek rasio, materi maupun spiritual, yang didampingi oleh ekonomi, sosial, dan politik. Ekonomi adalah bagian kehidupan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Namun ia bukanlah fondasi bangunannya dan bukan tujuan risalah Islam. Ekonomi juga bukan lambang peradaban  ummat.

              Percaya kepada Tuhan yang Maha Tinggi yang menciptakan dan menyempurnakan penciptaannya, yang menentukan qadar masing-masing, serta memberi petunjuk. Itulah Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  menguasai hari pembalasan (QS 1 Al-Fatihah : 2-4). Dialah yang memiliki penciptaan dan segala masalah kembali kepada-Nya, kepadaNya kita serahkan segala urusan. Tidak ada yang patut disembah kecuali Dia. Tak ada tempat bergantung kecuali pada Nya. Tiada tempat meminta hidayah selain daripada Nya. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan mohon pertolongan (QS Al-Fatihah : 5). Tidak boleh satu makhlukpun menjadikan selain Allah sebagai pelindung (QS Al-An’am : 14). Tak patut selain-Nya dijadikan tempat pengambilan hukum (QS  al-Anam : 114), dan tidak memohon hidayah selain kepada Allah (QS Al-An’am : 164).

               Percaya bahwa manusia bukan hanya bentuk fisik, bukan pula hanya kerangka yang terdiri atas tulang belulang, daging dan persendian. Manusia juga ruh tinggi yang menempati kerangka ini. Manusia adalah percikan nur Tuhan yang terdapat dalam bungkusan tubuh dari tanah. Inilah rahasia yang tersembunyi dibalik pantasnya manusia menjadi khalifatullah di bumi (QS 2 Al-Baqarah : 30).

               Yakin bahwa seluruh manusia adalah hamba-hamba dari satu Tuhan, dibebaskan dari perhambaan kepada selain Allah. Semua sama dalam penciptaan dan tempat kembali kepada-Nya, bersaudara dan berperikemanusiaan. Semua sama karena mereka tercipta dari satu bapak, Adam a.s dan karena satu penyembahan, Allah SWT. Dialah yang menciptakan manusia laki-laki dan perempuan, dan Dialah yang menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Tidak ada kelebihan suatu bangsa atas bangsa lain, begitu juga dalam warna dan pribadi, kecuali  takwanya.

              Allah tidak membiarkan manusia sia-sia, tidak meninggalkan mereka merana tanpa suatu kepastian, tetapi Allah mengutus untuk mereka seorang yang menunjukkan kepada mereka tujuan dan jalan yang harus ditempuh. Allah mengutus rasul-rasul- Nya dengan membawa petunjuk dan penjelasan. Mereka kami utus selaku rasul-rasul  pembawa berita gembira, pemberi peringatan, agar tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu (QS an-Nisa : 165).

              Bahwa risalah-risalah Allah ditutup dengan risalah yang lebih universal dan menyeluruh, yaitu risalah Muhammad. Risalah yang menyempurnakan syariat nabi-nabi sebelumnya ; risalah penyempurna akhlak ; risalah yang terdapat di dalamnya petunjuk jalan yang benar, tatanan keadilan, nilai-nilai luhur serta risalah yang tanpanya hidup manusia tidak sempurna, dan tidak bahagia kecuali mengikutinya, sampai pada hari kiamat. Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci (QS ashshaf : 9).

               Sesungguhnya tugas manusia dalam kehidupan ini bukanlah untuk makan dan menikmati kehidupan sebagaimana makhluk lain-Nya, tetapi menyembah Allah yang satu, berbuat kebajikan untuk mendapat ridhanya, mencegah kemungkaran dan berpegang teguh dengan tali yang kuat (Islam), serta sabar dalam menghadapi segala cobaan (QS al’- ‘Ashr : 1-3).

              Sesungguhnya mati bukanlah akhir atau penutup kehidupan manusia. Kematian adalah perpindahan dari kehidupan dunia menuju kehidupan baru, tempat setiap orang menerima ganjaran dari amal perbuatannya di dunia. Dan ia kekal di dalamnya (QS al-Mukminun : 115-116).

              Akidah ini merupakan dasar keseluruhan tatanan kehidupan dalam Islam, termasuk tatanan ekonomi. Tatanan dalam Islam merupakan bagian dari akidah. Tatanan adalah pelayan akidah. Tugas tatanan adalah melindungi akidah, memperdalam akar-akarnya, menyebarluaskan cahayanya, dan membentenginya dari segala rintangan, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

                  Tatanan kehidupan dalam Islam bersifat sempurna dan spesifik, mencakup ibadah yang meninggikan derajat rohani dan menjalin hubungan manusia dengan Tuhannya, etika yang  meletakkan insting pada tempatnya dan membersihkan jiwa, sopan santun yang meninggikan karakter dan menghiasi kehidupan, serta syariat yang mengatur halal haram dan nilai-nilai keadilan, menjauhkan maksiat, kedzaliman, dan mengatur hubungan antarindividu, individu dengan keluarga, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, atas dasar persahabatan, persamaan dan keadilan. Syariat juga menerangkan hak dan kewajiban, termasuk di dalamya sanksi-sanksi atas penyelewengan.

               Jika sebagian tatanan di dunia ini menjadikan roti sebagai tujuan pokok, sebagai pusat berfikir, ekonomi sebagai problema utama yang harus dipecahkan, dunia sebagai tujuan akhir, dan Islam menjadikan semua itu hanya sebagai pelengkap, bukan tujuan. Islam mengarahkan perhatian sangat besar terhadap peninggian rohani serta derajat manusia. Islam meninggikannya daripada kedzaliman materialisme dan dekadensi moral, menuju fajar rohani, petunjuk langit dan akhirat.

               Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Ketuhanan. Ia terpancar dari akidah Ketuhanan, akidah tauhid. Akidah yang dengan sengaja diturunkan Allah pada rasul-Nya untuk manusia. Ekonomi syariah bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi manusia. Tapi sekali-kali Islam tidak setuju kalau kehidupan ini dijadikan tujuan akhir, hanya setuju dijadikan tangga untuk mencapai kehidupan lebih tinggi dan kekal.

              Ekonomi syariah adalah ekonomi berlandaskan Ketuhanan. Bertitik tolak dari Tuhan dan memiliki tujuan akhir pada Tuhan. Tujuan ekonomi ini membantu manusia untuk menyembah Tuhannya yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar serta mengamankan mereka dari ketakutan (QS Al-Quraisy : 4). Juga untuk menyelamatkan manusia dari kemiskinan yang bisa mengkafirkan dan kelaparan yang bisa mendatangkan dosa. Juga untuk merendahkan suara orang-orang dzalim di atas suara orang-orang beriman ;

Landasan Idiil Pancasila :

               Bahwa landasan idiel Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sekaligus juga sebagai landasan teori dalam tulisan ini yang berbunyi.

               Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

              Sila pertama Pancasila Ketuhanan YME yang menjiwai seluruh sila-silanya sebagai landasan idiel harus dijadikan pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia. Merujuk pada kata idea dan logos, maka ideologi dapat diartikan suatu cita-cita atau pandangan yang berdasarkan ratio. Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh filusuf asal Prancis bernama Antoine Destutt d’Tracy tahun 1976. Menurut Tracy, ideologi adalah science of idea, yaitu ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan arah yang benar ke arah masa depan.

              Istilah bangsa berarti sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah dengan suatu pemerintahan serta memiliki kehendak bersatu. Menurut Bung Karno mengutip kata-kata Ernest Renan, syarat sebuah  bangsa adalah adanya kehendak untuk bersatu.

         Jadi ideologi bangsa adalah sekumpulan gagasan, ide, dan keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, menyangkut berbagai bidang kehidupan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Ideologi bangsa Indonesia menjadi penunjuk jalan bagi tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional bangsa Indonesia.[6] Oleh karena itu sebagai landasan idiel, Pancasila memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan bangsa Indonesia, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa ; Kemanusiaan yang adil dan beradab ; Persatuan Indonesia ; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

              Pancasila menyadarkan rakyat Indonesia bahwa hakikat hidup manusia bukan hanya sebagai makhluk individu, tetapi juga makhluk sosial. Pancasila asas kerohanian diakui sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, bersifat imperatif, artinya mengikat dan memaksa setiap pribadi warga negara. Pancasila harus dijadikan penuntun dan pengikat moral serta norma sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

              Ideologi Pancasila mendasarkan kepada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial sekaligus. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan YME. Nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan seharusnya terjelma dalam bentuk moral manusia dalam kebebasan berekspresi.

Landasan Politik  Hukum :

       Sebagai dasar filsafat negara Pancasila, tidak hanya sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama Ketuhanan YME, sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

             Sila pertama, Ketuhanan YME bukan negara Teokrasi yang mendasarkan  kekuasaan negara dan penyelenggara negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum dan demokrasi. Sila Ketuhanan YME lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Meskipun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum dan moral dalam kehidupan bernegara.

               Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga sumber nilai-nilai moralitas. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Bangsa Indonesia bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama di Indonesia dengan cita-cita kesejahteraan bersama (sila III Pancasila).

               Manusia hakikatnya asas bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara dan berhukum. Asas ini bersifat mutlak dimana kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum. Inilah yang sering diistilahkan hak-hak dasar (asasi) manusia (HAM). Asas kemanusiaan juga prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

               Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam bernegara dijalankan sesuai  asas legalitas (legitimasi hukum), disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi), dan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).[10] Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang menyangkut kekuasaan dan kebijaksanaan publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius (Sila I Pancasila). Dengan demikian sejak berdirinya negara Indonesia ini didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan.  

              Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, harus berdasarkan legitimasi hukum (prinsip legalitas). Indonesia sebagai negara hukum, keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) dalam sila V Pancasila, adalah tujuan dalam kehidupan bernegara. Segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan menimbulkan ketidak seimbangan.

               Negara Indonesia berasal dari rakyat, maka segala kebijaksanaan dan kekuasaan senantiasa dikembalikan untuk rakyat sebagai pendukung pokok negara.(sila IV Pancasila). Dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau memiliki legitimasi demokratis.

Landasan Konstitusional UUD 1945 :

               Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian tak terpisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tidak dapat diubah ataupun diganti. Mengubah atau mengganti Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara. Di dalamnya terpatri dengan jelas dasar dan tujuan bernegara dan misi yang harus diemban oleh para penyelenggara negara. Oleh sebab itu dalam membangun sistem hukum dan juga sistem peradilan di Indonesia harus pula mengacu kepada Pembukaan UUD 1945. Hukum yang harus dibangun ini adalah hukum yang dapat memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian juga sistem peradilannya. Sistem peradilan yang harus dibangun dan dikembangkan di Indonesia adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan ;

               UUD 1945 hukum dasar menjadi landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pencerminan atau perumusan ide-ide kenegaraan dituangkan dalam norma-norma konstitusional sebagai putusan politik. Sebagai landasan konstitusi negara, sudah selayaknya UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai NKRI ;

              Ide kenegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup berbagai aspek kehidupan benegara itu sendiri, segi politik, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, sosial budaya, Hankam dan lain-lain. Beberapa ide kenegaraan dalam UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional segi ekonomi antara lain :

1.                           Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke III) ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A UUD 1945 Perubahan ke II).

4.              Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidddikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan ummat manusia (Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;

5.                     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;

6.                  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;

7.                   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat (1) UUD 1945) Pasal 33 UUD 1945 :

a.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ;

b.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ;

c.    Bumi dan air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ;

d.    Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, serta nasional

Landasan Yuridis Operasional :

              Sebagai landasan operasional sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan adalah peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku dalam negara hukum RI, haruslah ditafsirkan sesuai maksud yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. Untuk membangun sistem peradilan yang berbasis perlindungan hukum dan keadilan tidak perlu harus mengubah peraturan perundang-undangannya, melainkan hanyalah mengubah pola pikir dalam memahaminya yang harus diselaraskan dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. Untuk dapat mengubah pola pikir tersebut diperlukan sosok hakim yang berjiwa mujtahid, berani menjadi mujaddid, dan berpandangan progresip;

              Penegakan hukum dalam rangka penemuan hukum progresif ini, sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa : Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada, atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hakim  wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;

               Hakim dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, hakim harus menemukan hukum progresif melalui teori penemuan hukum dengan metode interpretasi dan metode konstruksi sebagaimana dikemukakan oleh J.J.H Brugging. Teori interpretasi, bahwa hukum terjadi apabila terdapat ketentuan undang-undang yang secara langsung dapat ditetapkan pada kasus konkret yang dihadapi, atau metode ini dilakukan dalam hal peraturannya sudah ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkret atau mengandung arti pemecahan atau penguraian suatu makna ganda, norma yang kabur, konflik antar norma hukum, dan ketidak pastian dari suatu peraturan peerundang-undangan. Interpretasi terhadap teks peraturan perundang-undangannya pun masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Konstruksi hukum, digunakan oleh hakim pada saat dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacoom) atau kekosongan undang-undang (wet vacoom), ditambah bentuk ketiga oleh Paul Scholten penghalusan hukum (rechtsverfijning) yang dalam bahasa Indonesia oleh Soedikno Mertokusumo disebut penyempitan hukum.

               Teori hukum progresif merupakan bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) yang tidak pernah berhenti. Satjipto Rahardjo sebagai penggagas hukum progresif, bahwa rule breaking sangat penting dalam sistem penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, hakim harus berani membebaskan diri dari penggunaan pola baku. Ada tiga cara untuk melakukan rule breaking : pertama, dengan menggunakan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum dan tidak membiarkan diri terkekang cara lama. Kedua, melakukan pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam  menjalankan hukum dan bernegara hukum. Ketiga, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian, dan keterlibatan (compassion) kepada kelompok yang lemah.

              Sebagai sebuah sistem, yang lebih luas dan hidup, masyarakat terdiri atas berbagai subsistem, yakni budaya, sosial, politik dan ekonomi. Dalam teori Sibernetika Talcott Parsons disebutkan bahwa fungsi primer subsistem sosial dalam masyarakat yang lebih luas adalah melakukan integrasi berbagai kepentingan yang beragam, plural bahkan saling berseberangan sehingga seringkali membentuk friksi dalam interaksi sosial. Dalam sistem sosial yang luas, hukum dalam subsistem sosial sehingga fungsi utama hukum juga sebagai mekanisme pengintegrasi.[14]  Dalam praktek penegakan hukum, pengadilan di Indonesia menjalankan fungsi integrasi yang diwakili oleh hakim, sehingga hakim memikul tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan (bringing justice to the people) dan kebenaran (searching for the truth) dalam rangka menciptakan integrasi sosial bukan menciptakan disintegrasi sosial ;

 Hukum Ekonomi Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan ;

               Irah-irah hakim tidak berinti demi hukum, tetapi demi keadilan. Hukum dan keadilan berbeda, walaupun tidak terpisahkan. Hukum lebih berfilsafat umum, bahkan condong kepada lahiriyah, formal rumusan manusia, sehingga tidak salah disebut peraturan hukum, bukan peraturan keadilan. Keadilan menyangkut nilai batiniyah, bersesuaian dengan asas dan filsafat hukum sekaligus filsafat bangsa Indonesia Pancasila. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab telah disepakati berdasar Tap MPRS-XX/66 dan telah diterima Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Berdasarkan pengakuan dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang ditegakkan bukan hukum, tetapi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.

               Kata melindungi berarti membantu untuk mencapai apa yang diinginkan dan menyelamatkan dari kegagalan serta memberikan apa yang dibutuhkan. Dalam konteks negara hukum, melindungi berarti membantu warga negara untuk mencapai hidup sejahtera, maju, aman, nyaman, tentram, damai dan menyelamatkan mereka dari kehancuran, kemiskinan, kebodohan, pertikaian dan bahaya lainnya, serta memberi apa yang dibutuhkan warga negara untuk menjamin kesejahteraan hidupnya.[16]

             Melindungi warga negara merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang harus diberikan apa yang dibutuhkan, baik diminta maupun tidak diminta. Allah SWT pelindung semua makhluk ciptaan-Nya dengan berpasang-pasangan agar terwujud keseimbangan, keserasian, dan kesejahteraan dalam kehidupan di alam semesta. Demikian pula Allah SWT telah menciptakan manusia juga berpasang pasangan agar terwujud keseimbangan, keserasian dan kesejahteraan dalam kehidupan mereka. Diantara keseimbangan tersebut ditakdirkannya pihak yang kuat dan berkuasa termasuk Hakim sebagai penegak hukum yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya wajib memberi perlindungan hukum dan keadilan terhadap para pihak berperkara ;

                Mahkamah Agung beserta badan peradilan dibawahnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tidak luput dari amanat tersebut sesuai bidang tugasnya, menegakkan hukum dan keadilan termasuk tugas memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada semua pihak terkait dalam perkara yang diputus. Tugas memberi perlindungan hukum dan keadilan ini adalah agar pencari keadilan merupakan tanggung jawab pengadilan secara konstitusional. Tujuan akhir perlindungan hukum dan keadilan ini agar pencari keadilan benar-benar memperoleh secara nyata keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicarinya dalam perkara tersebut.

           Semangat melindungi yang diamanatkan konstitusi ternyata juga merupakan semangat yang diamanatkan oleh syariah Islam yang dikemas dalam format maqashid al-syariah. Meskipun dua amanat tersebut secara yuridis berasal dari sumber yang berbeda, namun dalam pelaksanaannya dua amanat tersebut terpadu menjadi satu. Oleh sebab itu semangat melindungi tersebut harus menjadi acuan bagi para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, yakni memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada semua pihak berperkara demi mewujudkan keadilan berdasarkan syariah Islam ;

              Ciri-ciri sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan sebuah langkah yuridis untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME dengan menggunakan perangkat yang terstruktur dan teratur yang  saling terkait sehingga membentuk totalitas yang solid. Peradilan merupakan bentuk atau proses penyelesaian perkara secara litigasi di Pengadilan. Berbasis artinya berdasarkan asas atau prinsip. Perlindungan berarti membantu dan menyelamatkan pencari keadilan mengatasi segala hambatan dan rintangan dari kegagalan agar berhasil mendapatkan apa yang menjadi haknya menurut hukum, baik yang diminta maupun tidak diminta, sehingga ia benar-benar memperoleh keadilan.

          Terkait teori perlindungan hukum, beberapa ahli  menjelaskan antara lain  : Fitzgerald, Satjipto Raharjo, Phillipus M Hanjon dan Lily Rasyidi. Fitzgerald mengutip istilah teori perlindungan hukum dari Salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyrakat karena dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupkan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.

               Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.[21] Menurut Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan Hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk mengatasi terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan.

               Tugas hakim di pengadilan adalah menegakkan hukum dan keadilan. Penegakkan hukum diterapkan pada kasus-kasus yang muaranya kepastian hukum, sedang penegakan keadilan diterapkan pada kasus-kasus yang muaranya  keadilan, yaitu keadilan formalistik, substansial dan keadilan religius. Tugas hakim di ligkungan Peradilan Agama adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan syariah Islam. Di Indonesia tidak ada pengadilan lain yang bertugas dan pertanggung jawab atas penegakkan hukum syariah Islam selain pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, sepanjang hukum syariat Islam telah  ditransformasikan menjadi peraturan perundang-undangan ;

               Visi Badan Peradilan tertuang dalam Blue Print Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 adalah TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”. Visi  tersebut  merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia. Dalam cetak biru ini dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang antara lain melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan. Misi tersebut dirumuskan dalam upaya mencapai visinya, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu  memutus  sengketa dan menyelesaikan masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi.

                  Salah satu Misi Badan Peradilan  yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Tugas Badan Peradilan  menegakkan hukum dan keadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Peradilan dilaksanakan dengan berdasar pada azas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan bersifat subjektif, dan publik berharap ruang pengadilan dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Mahkamah Agung mendorong agar penyelenggaraan peradilan atau penegakkan hukum menjadi sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan keadilan menurut  para pihak.

            Ketika hakim memeriksa dan memutus perkara, hakim mengawali putusannya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dilanjutkan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut secara yuridis diamanatkan Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Komitmen ini menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten dengan komitmennya itu, dimana peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME. Hal tersebut memiliki makna bahwa hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara bertekad mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME menjadi kenyataan sehingga pencari keadilan berhasil memperoleh keadilan. Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME. Komitmen ini bermakna bahwa hakim bersumpah untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME menjadi kenyataan.

                   Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawl, filusuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filusuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"  Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.[26]             

                Dalam sengketa perdata Peradilan Agama dan Ekonomi Syariah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan aktualisasi dari  Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : pertama, pihak yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat, pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Putusan yang demikian adalah putusan yang lahir dari proses peradilan yang adil. Dalam proses tersebut Hakim memegang peranan sentral, karena Hakim akan mendekatkan nilai-nilai keadilan yang bersandar pada nilai Tauhid itu dengan berpijak pada perintah untuk melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran ;

               Dalam perspektif Islam, untuk terorganisir dan terkelolanya ekonomi umat dan atau bangsa dan negara dengan baik, diperlukan sebuah sistem hukum ekonomi yang berketuhanan dan Islami. Berbeda dengan dua sistem ekonomi yang populer saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalis yang berakar pada falsafah liberalisme-individualisme dan sistem ekonomi sosialis yang berakar pada paham materialisme-sosialisme. Kedua sistem tersebut jelas bersifat sekuler, bahkan antiagama.

               Dalam kedua paham ekonomi tersebut manusia telah ditempatkan sebagai pusat kehidupan (anthropocentrism), baik manusia sebagai individu, maupun manusia sebagai kolektifitas. Akibatnya dunia terseret ke dalam kehidupan yang tidak lagi menempatkan manusia pada posisinya yang sejati. Sehingga terjadilah berbagai krisis dan persoalan dalam  bidang ekonomi yang membuat kehidupan manusia telah tersubordinasikan dalam kehidupan material. Manusia tidak lagi menjadi dirinya karena hakikatnya sebagai makhluk yang berdimensi material dan spiritual telah tereduksi dan terdistorsi ;

               Berbeda dengan kedua sistem ekonomi yang ada, dalam sistem ekonomi Islam, Tuhan ditempatkan sebagai titik pusat kegiatan ekonomi (theocentrism). Artinya, seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam beranjak dari Tuhan, diproses sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan dan untuk mendapatkan ridha dari-Nya. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi Islam, manusia dituntut mencerminkan dirinya sebagai khalifah fil ardl, wakil Tuhan di bumi pemimpin yang melindungi segenap umat manusia, sebagaimana Tuhan Maha Pemberi perlindungan dan keadilan kepada seluruh makhluknya.

Simpulan :

1.    Hukum ekonomi berbasis Ketuhanan YME, beranjak dari filosofi dasar bersumber dari Allah dengan tujuan mencari ridla Allah semata. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi dan pemasaran senantiasa dikaitkan nilai-nilai Ilahiah dan harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan Allah SWT ;

1.    Dalam konteks negara hukum, melindungi berarti membantu warga negara untuk mencapai hidup sejahtera, maju, aman, nyaman, tentram, damai dan menyelamatkan mereka dari kehancuran, kemiskinan, kebodohan, pertikaian dan bahaya lainnya, serta memberi apa yang dibutuhkan warga negara untuk menjamin kesejahteraan hidupnya ; Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah aktualisasi dari  Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : Pertama, pihak yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat, pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien ;

3.    Bahwa keadilan formalistik, substantif dan keadilan religius bukan saja berdampak secara khusus kepada para pihak berperkara, namun juga masyarakat Indonesia, karena putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang terbuka umum dan diakses melalui direktori putusan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sekaligus sebagai ekonomi alternatif dalam perekonomian nasional ;

 DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Terjemah dan Tafsirnya ;

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014) ;

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresip, Sinar Grafika, Jakarta, 2010) ;

Anwar Abas, Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Penerbit Buku Kompas, 2010) ;              

Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2016) ;

Bismar Siregar, Islam dan Hukum, Pustekakarya Grafikatama, Jakarta, 1991) ;

Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Universitas, LPPM- Universitas Islam Bandung, 1995) ;

Kaelan, M.S, Fakultas Filsafat UGM, Paradigma, Yogyakarta, 2004, hlm 123) ; Mahkamah Agung RI, Blue Print Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 ;

Mahmutarom HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Universitas Diponegoro Semarang, 2016) ;

Mohamad Nur Yasin, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,  yasinm.nuryasin@yahoo.co.id

Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017) ;

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000) ;

Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015 ;

Politik Ekonomi Islam, Analisis Wacana Keislaman Abad VII-XIX M, Kata Pengantar Prof. Dr. Musa Asy’ari, Editor Suad Fikriawan, Alvin.S, dan Haerisma ;

Surahwadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000) ; Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas ;

Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Terjemahan), Gema Insani Press, Jarkarta, Cetakan Kedua, Desember 2016) ;            

Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              

 



[1] Mohamad Nur Yasin, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,  yasinm.nuryasin@yahoo.co.id.

[2] Ibid

[3] Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

[4] Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2016, hlm 10.

[5] Ibid.

[6] Ibid,hlm 11.

[7] Op.Cit alinea IV Pembukaan UUD 1945

[8] Kaelan, M.S, Fakultas Filsafat UGM, Paradigma, Yogyakarta, 2004, hlm 123

[9] Ibid, hlm 100

[10] Ibid, hlm 101

[11] Perubahan ke IV UUD 1945

 

[12] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresip, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm 59, 60 dan 74.

[13] Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015, hlm 38.

[14] Ibid, hlm 68.

[15] Bismar Siregar, Islam dan Hukum, Pustakakarya Grafikatama, Jakarta, 1991, hlm 154.

[16] Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017 hlm 80.

[17] Ibid, hlm 79.

[18] Ibid.

[19] Ibid, hlm 115.

[20] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm 53.

[21] Ibid, hlm 69.

[22] Ibid, hlm 54.

[23] Mahkamah Agung RI, Blue Print Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.

[24] Ibid.

[25] Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.

[26] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

[27] Mahmutarom HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Universitas Diponegoro Semarang, 2016 hlm  31.

[28] Ibid.

[29] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Universitas, LPPM- Universitas Islam Bandung, 1995 hlm 72.

[30] Juhaya S. Praja, Op. Cit : 75.

[31] Anwar Abas, Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Penerbit Buku Kompas, 2010, hlm 339.

0 comments:

Posting Komentar