PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI BERBASIS KETUHANAN YANG MAHA ESA PERLINDUNGAN HUKUM DAN NILAI KEADILAN
Oleh Ahmad Agus Bahauddin
Pengertian hukum ekonomi berbasis Ketuhanan YME, perlindungan hukum dan nilai keadilan sama artinya dengan ekonomi Islam. Secara politis, ekonomi Islam dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama ekonomi syariah. Maka dalam tulisan ini selanjutnya penulis menyebut hukum ekonomi syariah, karena berkaitan dengan sebagian peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Rumusan pengertian ekonomi
syariah dalam versi Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Perubahan Kedua UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang
Peradilan Agama, bahwa ekonomi syariah adalah perbuatan dan/atau kegiatan usaha
yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain : a. bank syariah, b.
Lembaga keuangan mikro syariah, c. Asuransi syariah, d. Reasuransi syariah, e.
Reksadana syariah, f. Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah,
g. Sekuritas syariah, h. Pembiayaan syariah, i. Pegadaian syariah j. Dana
pensiun lembaga keuangan syariah dan k. Bisnis syariah. Atas dasar pasal
tersebut merupakan kewenangan ba ru bagi Peradilan Agama yang bertugas dan
berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan meyelesaikan sengketa ekonomi
syariah disamping kewenangan-kewenangan lain sebelumnya berdasarkan UU Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Kronologi perjalanan hukum ekonomi syariah mulai dari tataran normatif-indikatif berupa teks-teks al-Quran sampai munculnya berbagai regulasi ekonomi syariah menunjukkan bahwa terjadinya progresifitas secara masif. Setiap fase yang muncul menunjukkan intensitas dialog peradaban dan budaya antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Dialog intensif-interaktif tersebut memunculkan produk pemikiran baru yang rekonstruktif dengan tetap mengacu pada logika temuan baru (logic of discovery) dan bukan logika mengulang-ulang (logic of repetition). Di tengah interkoneksi fenomena ekonomi, sosial, politik, dan hukum, Mohamad Nur Yasin merumuskan empat fase konseptual paradigmatik yang merepresentasikan perjalanan panjang progresifitas hukum ekonomi syariah mulai era syariah, era fiqh, era qânûn, dan era qadla.
Hukum Ekonomi Syariah di Era Syariah ada
beberapa ciri khas : Pertama, berlangsung di era Rasulullah Saw dan Sahabat. Kedua,
wilayah Islam bersifat regional, masih di seputar Makkah dan Madinah. Kuantitas
umat Islam didominasi suku-suku di Arab, seperti suku Quraisy dan suku Badui. Ketiga,
sumber hukum Islam al-Quran dan hadis serta langsung implementatif karena
mayoritas umat Islam memahami bahasa al-Quran. Setiap persoalan yang muncul
bisa seketika ada solusi konkritnya. Formula atau bentuk hukum ekonomi syariah
di era syariah berupa prinsip-prinsip moral etis yang terkandung di dalam
teks-teks al-Quran dan hadis ;
Hukum Ekonomi
Syariah di Era Fiqh memiliki beberapa ciri khas era fiqih. Pertama,
berlangsung di era tabi’in, tabiit tabiin, sampai lahirnya majâlât
al-ahkâm al-adliyah di era Turki Utsmani (1868 M). Kedua, wilayah
Islam mulai menyebar di sekitar kawasan Timur Tengah (multinasional). Ketiga,
sumber utama hukum Islam tetap al-Quran dan hadis. Pada era ini muncul dan
berkembang pesat penafsiran para Mujtahid terhadap al-Quran dan hadis sebagai
kegiatan ijtihad (interpretasi/tafsir) dari para fuqaha. Sehingga muncul
berbagai kitab fiqh, mulai fiqh Maliki, fiqh Hanafi, fiqh Syafii, fiqh,
Hanbali, dan fiqh-fiqh yang lain. Keempat, di era fiqh berkembang pesat
kajian teoritis paradigmatik.
Hukum Ekonomi Syariah di Era Qânûn terdiri atas Konstruksi Norma Hukum Ekonomi Syariah. Era ini berlangsung mulai lahirnya Majalat al-ahkam al-adliyah (1868 M) sampai awal abad 21, diperuntukkan bagi wilayah Islam yang sudah meluas ke seluruh dunia (internasional). Ketiga, sumber hukum Islam tetap al-Quran dan hadis. Ijtihad (interpretasi/tafsir) fuqaha berkembang pesat, dan partisipasi politik pemerintahan negara makin marak. Era qânûn ditandai oleh kemunculan ketentuan hukum ekonomi syariah dalam peraturan perundang-undangan negara, mulai secara laten sampai manifest.
Dari beberapa fase tersebut di atas, penulis
hanya memaparkan dalam tulisan ini hukum ekonomi syariah di Era Qadla (Peradilan)
yang berkembang di Indonesia, berlangsung sejak awal abad 21 hingga sekarang,
dimana peradaban Islam sudah membumi di seluruh pelosok dunia (internasionality)
termasuk Indonesia. Adapun sumber hukum
tetap al-Quran dan hadist sekaligus berkembang suasana ijtihad (interpretasi/
tafsir) fuqaha, para ahli hukum ekonomi syariah dan intelektual muslim yang
terus berproses, partisipasi politik pemerintahan Indonesia semakin intensif,
dan dengan berbagai referensi hukum yang ada. Tuntutan penyelesaian sengketa
ekonomi syariah secara cepat dan akurat. Hakim dituntut semakin produktif, kreatif, dan inovatif
memproduk hukum ekonomi syariah dengan
mengacu pada peraturan perundangan-undangan ekonomi syariah maupun dengan cara
menggali nilai-nilai Ketuhanan YME, perlindungan hukum dan keadilan yang hidup
di tengah masyarakat. Karena para hakim bukan hanya sebagai corong
perundangan-undangan (speakers of law), tetapi melalui ijtihad sekaligus
menjadi mujaddid dalam rangka menemukan hukum progresif, mengingat hukum
ekonomi syariah sendiri bersifat progresif, sehingga menghasilkan putusan-putusan yang dibuat para hakim
berstatus sebagai juru bicara keadilan (speakers of justice), bukan saja
keadilan formalistik, tetapi juga keadilan substantif dan keadilan religius.
Ketentuan hukum ekonomi syariah muncul pertama kali di
Indonesia ketika pemerintah meluncurkan kebijakan Paket Oktober 1988 yang
membolehkan setiap bank menetapkan besar bunga meskipun nol persen. Pada saat
itu Bank Syariah mulai berdiri.16 Pengaturan perbankan syariah selanjutnya
termuat dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, PP No. 72 tahun 1992
tentang Bank Bagi Hasil, dan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan Syariah dalam perundangan-undangan tersebut tidak
dilengkapi dengan pengaturan tentang penyelesaian sengketa antara bank syariah
dengan nasabah, mengingat perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat.
Hal ini memunculkan beragam penafsiran hukum untuk menyelesaikan sengketa
ekonomi syariah ;
Perbankan syari’ah semakin hari perkembangannya semakin dikenal di masyarakat. Tak hanya untuk kalangan Islam semata, tetapi juga bagi mereka yang non muslim. Peluang perbankan syariah ke depan amat besar. Mengingat, banyaknya komponen yang mendukung terciptanya perbankan syariah yang sehat dan terpercaya. Berbagai komponen pendukung tersebut perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Peluang yang ada, sekecil apapun akan ikut berkontribusi dalam pengembangan perbankan syariah. Hanya saja, peluang untuk menjadi perbankan syariah yang mapan, tidak lepas dari berbagai tantangan. Baik yang berasal dari dalam, maupun datang dari luar. Kesemua tantangan perlu dihadapi, dipecahkan untuk selanjutnya dicari solusinya yang tepat demi kemajuan perbankan syariah ;
Membangun hukum ekonomi berbasis Ketuhanan YME
Landasan Ayat-Ayat Quran :
Nilai
Ketuhanan (Ilahiah) beranjak dari filosofi dasar bersumber dari Allah dengan
tujuan mencari ridla Allah semata. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi
permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi dan pemasaran senantiasa
dikaitkan nilai-nilai Ilahiah dan harus selaras dengan tujuan yang telah
ditetapkan Allah SWT. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir
kepada Allah, dan menggunankan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.
Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, impor, ekspor, tidak
lepas dari titik tolak Ketuhanan dan tujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang
muslim bekerja dalam bidang produksi maka tidak lain karena ingin memenuhi
perintah Allah :
هوالذي جعل لكم الارض ذلولا فامشوا في مناكبها وكلوا من رزقه <
واليه النشور.
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah
di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya
kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS 67 AL-Mulk : 15) ;
Ketika menanam, seorang muslim merasa yang dikerjakan adalah ibadah karena Allah. Ketika
sedang membajak, menganyam, berdagang, belajar, mengajar, bersidang, mengonsep
putusan, semakin tekun bekerja, makin takwa kepada Allah, bertambah rapi
pekerjaannya, bertambah dekat kepada-Nya. Ketika menikmati sesuatu di dunia
ini, secara tidak langsung juga telah beribadah dan memenuhi perintah Tuhan :
يااايهاالناس كلوا ممافي الارض حلالاطيبا ولاتتبعوا خطوات الشيطان انه
لكم عدومبين.
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena
sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS 2 AL-Baqarah :
168) ;
Memanfaatkan kenikmatan dunia ini secukupnya, tidak berlebihan,
tidak juga terlalu mengikat pinggang. Sikap pertengahan ini tidak disia-siakan
Allah, bahkan dinilai sebagai suatu ketaatan kepada-Nya ;
يابني ءادم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربواولاتسرفوا انه لايحب
المسرفين
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan 3). (QS 7 AL- A’raf : 31) .
Ketika seorang
muslim menikmati berbagai kebaikan, terbetik dalam hatinya bahwa semua itu
rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, maka merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk
mensyukuri segala nikmat itu :
ياايهاالذين ءامنوا كلوامن طيبات مارزقناكم واشكرواالله ءان كنتم
ءاياه تعبدون
Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang
baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kamu menyembah (QS 2 AL-Baqarah : 172).
Ketika seorang
muslim hendak membeli dan menjual, menyimpan dan meminjam, atau
menginvestasikan uang, ia selalu berdiri pada batas-batas yang telah ditetapkan
Allah. Tidak makan uang haram, monopoli milik rakyat, korupsi, mencuri, berjudi
ataupun suap menyuap. Secara tegas menjauhi daerah yang diharamkan Allah,
disamping berupaya meninggalkan daerah syubhat.
Seharusnya
seorang muslim sangat paham terhadap segala perintah dan larangan Allah. Ketika
memiliki harta tidak memakannya sendiri, tidak pelit terhadap orang lain, dan
tidak menggunakannya untuk kemaksiatan. Pemilikan harta yang ada padanya
bukanlah secara mutlak sehingga ia tidak berhak membelanjakan harta tersebut
sesuka hatinya. Al-Quran menggambarkan dengan perilaku kaum Syuaib yang suatu
ketika bertanya kepada Syuaib : Hai Syuaib apakah agamamu yang menyuruh kamu
agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang
kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami....(QS Hud : 87).
Atau seperti perkataan Karun kepada umatnya ketika mereka menasihatinya :
Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku (QS
Al-Qashash : 78).
Ekonomi dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini, tetapi suatu pelengkap kehidupan, sarana mencapai tujuan lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat, baik aspek rasio, materi maupun spiritual, yang didampingi oleh ekonomi, sosial, dan politik. Ekonomi adalah bagian kehidupan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Namun ia bukanlah fondasi bangunannya dan bukan tujuan risalah Islam. Ekonomi juga bukan lambang peradaban ummat.
Percaya
kepada Tuhan yang Maha Tinggi yang menciptakan dan menyempurnakan
penciptaannya, yang menentukan qadar masing-masing, serta memberi petunjuk.
Itulah Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, menguasai hari pembalasan (QS 1
Al-Fatihah : 2-4). Dialah yang memiliki penciptaan dan segala masalah
kembali kepada-Nya, kepadaNya kita serahkan segala urusan. Tidak ada yang patut
disembah kecuali Dia. Tak ada tempat bergantung kecuali pada Nya. Tiada tempat
meminta hidayah selain daripada Nya. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan mohon
pertolongan (QS Al-Fatihah : 5). Tidak boleh satu makhlukpun
menjadikan selain Allah sebagai pelindung (QS Al-An’am : 14). Tak
patut selain-Nya dijadikan tempat pengambilan hukum (QS al-Anam : 114), dan tidak memohon
hidayah selain kepada Allah (QS Al-An’am : 164).
Percaya bahwa
manusia bukan hanya bentuk fisik, bukan pula hanya kerangka yang terdiri atas
tulang belulang, daging dan persendian. Manusia juga ruh tinggi yang menempati
kerangka ini. Manusia adalah percikan nur Tuhan yang terdapat dalam bungkusan
tubuh dari tanah. Inilah rahasia yang tersembunyi dibalik pantasnya manusia
menjadi khalifatullah di bumi (QS 2 Al-Baqarah : 30).
Yakin bahwa
seluruh manusia adalah hamba-hamba dari satu Tuhan, dibebaskan dari perhambaan
kepada selain Allah. Semua sama dalam penciptaan dan tempat kembali kepada-Nya,
bersaudara dan berperikemanusiaan. Semua sama karena mereka tercipta dari satu
bapak, Adam a.s dan karena satu penyembahan, Allah SWT. Dialah yang menciptakan
manusia laki-laki dan perempuan, dan Dialah yang menjadikan mereka bersuku-suku
dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Tidak ada kelebihan suatu bangsa
atas bangsa lain, begitu juga dalam warna dan pribadi, kecuali takwanya.
Allah tidak
membiarkan manusia sia-sia, tidak meninggalkan mereka merana tanpa suatu
kepastian, tetapi Allah mengutus untuk mereka seorang yang menunjukkan kepada
mereka tujuan dan jalan yang harus ditempuh. Allah mengutus rasul-rasul- Nya
dengan membawa petunjuk dan penjelasan. Mereka kami utus selaku
rasul-rasul pembawa berita gembira,
pemberi peringatan, agar tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah
diutusnya rasul-rasul itu (QS an-Nisa : 165).
Bahwa
risalah-risalah Allah ditutup dengan risalah yang lebih universal dan
menyeluruh, yaitu risalah Muhammad. Risalah yang menyempurnakan syariat
nabi-nabi sebelumnya ; risalah penyempurna akhlak ; risalah yang terdapat di
dalamnya petunjuk jalan yang benar, tatanan keadilan, nilai-nilai luhur serta
risalah yang tanpanya hidup manusia tidak sempurna, dan tidak bahagia kecuali
mengikutinya, sampai pada hari kiamat. Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan
membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan di atas segala
agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci (QS ashshaf : 9).
Sesungguhnya
tugas manusia dalam kehidupan ini bukanlah untuk makan dan menikmati kehidupan
sebagaimana makhluk lain-Nya, tetapi menyembah Allah yang satu, berbuat
kebajikan untuk mendapat ridhanya, mencegah kemungkaran dan berpegang teguh
dengan tali yang kuat (Islam), serta sabar dalam menghadapi segala cobaan (QS
al’- ‘Ashr : 1-3).
Sesungguhnya
mati bukanlah akhir atau penutup kehidupan manusia. Kematian adalah perpindahan
dari kehidupan dunia menuju kehidupan baru, tempat setiap orang menerima
ganjaran dari amal perbuatannya di dunia. Dan ia kekal di dalamnya (QS
al-Mukminun : 115-116).
Akidah ini
merupakan dasar keseluruhan tatanan kehidupan dalam Islam, termasuk tatanan
ekonomi. Tatanan dalam Islam merupakan bagian dari akidah. Tatanan adalah
pelayan akidah. Tugas tatanan adalah melindungi akidah, memperdalam
akar-akarnya, menyebarluaskan cahayanya, dan membentenginya dari segala
rintangan, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tatanan
kehidupan dalam Islam bersifat sempurna dan spesifik, mencakup ibadah yang
meninggikan derajat rohani dan menjalin hubungan manusia dengan Tuhannya, etika
yang meletakkan insting pada tempatnya
dan membersihkan jiwa, sopan santun yang meninggikan karakter dan menghiasi
kehidupan, serta syariat yang mengatur halal haram dan nilai-nilai keadilan,
menjauhkan maksiat, kedzaliman, dan mengatur hubungan antarindividu, individu
dengan keluarga, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, atas
dasar persahabatan, persamaan dan keadilan. Syariat juga menerangkan hak dan
kewajiban, termasuk di dalamya sanksi-sanksi atas penyelewengan.
Jika sebagian tatanan di dunia ini
menjadikan roti sebagai tujuan pokok, sebagai pusat berfikir, ekonomi sebagai
problema utama yang harus dipecahkan, dunia sebagai tujuan akhir, dan Islam
menjadikan semua itu hanya sebagai pelengkap, bukan tujuan. Islam mengarahkan
perhatian sangat besar terhadap peninggian rohani serta derajat manusia. Islam
meninggikannya daripada kedzaliman materialisme dan dekadensi moral, menuju
fajar rohani, petunjuk langit dan akhirat.
Ekonomi
syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Ketuhanan. Ia terpancar dari akidah Ketuhanan,
akidah tauhid. Akidah yang dengan sengaja diturunkan Allah pada rasul-Nya untuk
manusia. Ekonomi syariah bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang
baik dan sejahtera bagi manusia. Tapi sekali-kali Islam tidak setuju kalau
kehidupan ini dijadikan tujuan akhir, hanya setuju dijadikan tangga untuk
mencapai kehidupan lebih tinggi dan kekal.
Ekonomi syariah adalah ekonomi berlandaskan Ketuhanan. Bertitik tolak dari Tuhan dan memiliki tujuan akhir pada Tuhan. Tujuan ekonomi ini membantu manusia untuk menyembah Tuhannya yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar serta mengamankan mereka dari ketakutan (QS Al-Quraisy : 4). Juga untuk menyelamatkan manusia dari kemiskinan yang bisa mengkafirkan dan kelaparan yang bisa mendatangkan dosa. Juga untuk merendahkan suara orang-orang dzalim di atas suara orang-orang beriman ;
Landasan Idiil Pancasila :
Bahwa landasan
idiel Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sekaligus juga sebagai
landasan teori dalam tulisan ini yang berbunyi.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama Pancasila Ketuhanan YME yang menjiwai seluruh sila-silanya sebagai landasan idiel harus dijadikan pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia. Merujuk pada kata idea dan logos, maka ideologi dapat diartikan suatu cita-cita atau pandangan yang berdasarkan ratio. Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh filusuf asal Prancis bernama Antoine Destutt d’Tracy tahun 1976. Menurut Tracy, ideologi adalah science of idea, yaitu ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan arah yang benar ke arah masa depan.
Istilah bangsa berarti sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah dengan suatu pemerintahan serta memiliki kehendak bersatu. Menurut Bung Karno mengutip kata-kata Ernest Renan, syarat sebuah bangsa adalah adanya kehendak untuk bersatu.
Jadi ideologi bangsa adalah sekumpulan gagasan, ide, dan keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, menyangkut berbagai bidang kehidupan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Ideologi bangsa Indonesia menjadi penunjuk jalan bagi tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional bangsa Indonesia.[6] Oleh karena itu sebagai landasan idiel, Pancasila memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan bangsa Indonesia, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa ; Kemanusiaan yang adil dan beradab ; Persatuan Indonesia ; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila
menyadarkan rakyat Indonesia bahwa hakikat hidup manusia bukan hanya sebagai
makhluk individu, tetapi juga makhluk sosial. Pancasila asas kerohanian diakui
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, bersifat imperatif, artinya mengikat
dan memaksa setiap pribadi warga negara. Pancasila harus dijadikan penuntun dan
pengikat moral serta norma sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan kepada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial sekaligus. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan YME. Nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan seharusnya terjelma dalam bentuk moral manusia dalam kebebasan berekspresi.
Landasan Politik Hukum :
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila, tidak hanya sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama Ketuhanan YME, sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila pertama,
Ketuhanan YME bukan negara Teokrasi yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara
pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak
berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum dan
demokrasi. Sila Ketuhanan YME lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Meskipun
dalam negara Indonesia tidak mendasarkan legitimasi religius, namun secara
moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari
Tuhan terutama hukum dan moral dalam kehidupan bernegara.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, juga sumber nilai-nilai moralitas. Negara pada prinsipnya adalah
persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Bangsa Indonesia bagian
dari umat manusia di dunia hidup secara bersama di Indonesia dengan cita-cita
kesejahteraan bersama (sila III Pancasila).
Manusia
hakikatnya asas bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara dan berhukum.
Asas ini bersifat mutlak dimana kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum.
Inilah yang sering diistilahkan hak-hak dasar (asasi) manusia (HAM). Asas
kemanusiaan juga prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara.
Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam bernegara dijalankan sesuai asas
legalitas (legitimasi hukum), disahkan dan dijalankan secara demokratis
(legitimasi demokrasi), dan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).[10] Pancasila
sebagai sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara yang menyangkut kekuasaan dan kebijaksanaan publik,
pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius (Sila I
Pancasila). Dengan demikian sejak berdirinya negara Indonesia ini didasarkan
pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, harus berdasarkan legitimasi hukum
(prinsip legalitas). Indonesia sebagai negara hukum, keadilan dalam hidup
bersama (keadilan sosial) dalam sila V Pancasila, adalah tujuan dalam kehidupan
bernegara. Segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa
berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan
menimbulkan ketidak seimbangan.
Negara Indonesia berasal dari rakyat, maka segala kebijaksanaan dan kekuasaan senantiasa dikembalikan untuk rakyat sebagai pendukung pokok negara.(sila IV Pancasila). Dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau memiliki legitimasi demokratis.
Landasan Konstitusional UUD 1945 :
Pembukaan UUD
1945 merupakan rangkaian tak terpisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 yang tidak dapat diubah ataupun diganti. Mengubah atau mengganti Pembukaan
UUD 1945 berarti pembubaran negara. Di dalamnya terpatri dengan jelas dasar dan
tujuan bernegara dan misi yang harus diemban oleh para penyelenggara negara.
Oleh sebab itu dalam membangun sistem hukum dan juga sistem peradilan di
Indonesia harus pula mengacu kepada Pembukaan UUD 1945. Hukum yang harus
dibangun ini adalah hukum yang dapat memberi perlindungan hukum dan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian juga sistem peradilannya. Sistem
peradilan yang harus dibangun dan dikembangkan di Indonesia adalah sistem
peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan ;
UUD 1945 hukum dasar menjadi landasan utama bagi bangsa Indonesia
dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pencerminan atau perumusan ide-ide
kenegaraan dituangkan dalam norma-norma konstitusional sebagai putusan politik.
Sebagai landasan konstitusi negara, sudah selayaknya UUD 1945 dijadikan
landasan konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam bingkai NKRI ;
Ide kenegaraan
yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup berbagai aspek kehidupan benegara itu
sendiri, segi politik, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, sosial budaya, Hankam
dan lain-lain. Beberapa ide kenegaraan dalam UUD 1945 yang menjadi landasan
konstitusional segi ekonomi antara lain :
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke III) ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A UUD 1945 Perubahan ke II).
4. Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidddikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan ummat manusia
(Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;
5. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;
6. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 Perubahan ke II) ;
7. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat (1) UUD 1945) Pasal 33 UUD 1945 :
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan ;
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara ;
c.
Bumi dan air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ;
d. Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, serta nasional
Landasan Yuridis Operasional :
Sebagai landasan operasional sistem peradilan berbasis perlindungan
hukum dan keadilan adalah peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku
dalam negara hukum RI, haruslah ditafsirkan sesuai maksud yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. Untuk membangun sistem peradilan yang
berbasis perlindungan hukum dan keadilan tidak perlu harus mengubah peraturan
perundang-undangannya, melainkan hanyalah mengubah pola pikir dalam memahaminya
yang harus diselaraskan dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan batang
tubuhnya. Untuk dapat mengubah pola pikir tersebut diperlukan sosok hakim yang
berjiwa mujtahid, berani menjadi mujaddid, dan berpandangan progresip;
Penegakan hukum
dalam rangka penemuan hukum progresif ini, sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) jo
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa : Hakim tidak
boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang
diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada, atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa
ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa
keadilan masyarakat ;
Hakim dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, hakim harus menemukan hukum progresif melalui teori penemuan hukum dengan metode interpretasi dan metode konstruksi sebagaimana dikemukakan oleh J.J.H Brugging. Teori interpretasi, bahwa hukum terjadi apabila terdapat ketentuan undang-undang yang secara langsung dapat ditetapkan pada kasus konkret yang dihadapi, atau metode ini dilakukan dalam hal peraturannya sudah ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkret atau mengandung arti pemecahan atau penguraian suatu makna ganda, norma yang kabur, konflik antar norma hukum, dan ketidak pastian dari suatu peraturan peerundang-undangan. Interpretasi terhadap teks peraturan perundang-undangannya pun masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Konstruksi hukum, digunakan oleh hakim pada saat dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacoom) atau kekosongan undang-undang (wet vacoom), ditambah bentuk ketiga oleh Paul Scholten penghalusan hukum (rechtsverfijning) yang dalam bahasa Indonesia oleh Soedikno Mertokusumo disebut penyempitan hukum.
Teori hukum progresif merupakan bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) yang tidak pernah berhenti. Satjipto Rahardjo sebagai penggagas hukum progresif, bahwa rule breaking sangat penting dalam sistem penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, hakim harus berani membebaskan diri dari penggunaan pola baku. Ada tiga cara untuk melakukan rule breaking : pertama, dengan menggunakan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum dan tidak membiarkan diri terkekang cara lama. Kedua, melakukan pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan bernegara hukum. Ketiga, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian, dan keterlibatan (compassion) kepada kelompok yang lemah.
Sebagai sebuah
sistem, yang lebih luas dan hidup, masyarakat terdiri atas berbagai subsistem,
yakni budaya, sosial, politik dan ekonomi. Dalam teori Sibernetika Talcott
Parsons disebutkan bahwa fungsi primer subsistem sosial dalam masyarakat yang
lebih luas adalah melakukan integrasi berbagai kepentingan yang beragam, plural
bahkan saling berseberangan sehingga seringkali membentuk friksi dalam
interaksi sosial. Dalam sistem sosial yang luas, hukum dalam subsistem sosial
sehingga fungsi utama hukum juga sebagai mekanisme pengintegrasi.[14] Dalam praktek penegakan
hukum, pengadilan di Indonesia menjalankan fungsi integrasi yang diwakili oleh
hakim, sehingga hakim memikul tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan (bringing
justice to the people) dan kebenaran (searching for the truth)
dalam rangka menciptakan integrasi sosial bukan menciptakan disintegrasi sosial
;
Hukum Ekonomi Berbasis
Perlindungan Hukum dan Keadilan ;
Irah-irah hakim tidak berinti
demi hukum, tetapi demi keadilan. Hukum dan keadilan berbeda, walaupun tidak
terpisahkan. Hukum lebih berfilsafat umum, bahkan condong kepada lahiriyah,
formal rumusan manusia, sehingga tidak salah disebut peraturan hukum, bukan
peraturan keadilan. Keadilan menyangkut nilai batiniyah, bersesuaian dengan
asas dan filsafat hukum sekaligus filsafat bangsa Indonesia Pancasila. Sila
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab telah disepakati berdasar Tap
MPRS-XX/66 dan telah diterima Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum. Berdasarkan pengakuan dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang
ditegakkan bukan hukum, tetapi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
Kata
melindungi berarti membantu untuk mencapai apa yang diinginkan dan
menyelamatkan dari kegagalan serta memberikan apa yang dibutuhkan. Dalam
konteks negara hukum, melindungi berarti membantu warga negara untuk mencapai
hidup sejahtera, maju, aman, nyaman, tentram, damai dan menyelamatkan mereka
dari kehancuran, kemiskinan, kebodohan, pertikaian dan bahaya lainnya, serta
memberi apa yang dibutuhkan warga negara untuk menjamin kesejahteraan hidupnya.[16]
Melindungi warga negara merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara
terhadap warganya yang harus diberikan apa yang dibutuhkan, baik diminta maupun
tidak diminta. Allah SWT pelindung semua makhluk ciptaan-Nya dengan
berpasang-pasangan agar terwujud keseimbangan, keserasian, dan kesejahteraan dalam
kehidupan di alam semesta. Demikian pula Allah SWT telah menciptakan manusia juga
berpasang pasangan agar terwujud keseimbangan, keserasian dan kesejahteraan
dalam kehidupan mereka. Diantara keseimbangan tersebut ditakdirkannya pihak
yang kuat dan berkuasa termasuk Hakim sebagai penegak hukum yang berwenang
menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan
kepadanya wajib memberi perlindungan hukum dan keadilan terhadap para pihak
berperkara ;
Mahkamah
Agung beserta badan peradilan dibawahnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman
tidak luput dari amanat tersebut sesuai bidang tugasnya, menegakkan hukum dan
keadilan termasuk tugas memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada semua
pihak terkait dalam perkara yang diputus. Tugas memberi perlindungan hukum dan
keadilan ini adalah agar pencari keadilan merupakan tanggung jawab pengadilan
secara konstitusional. Tujuan akhir perlindungan hukum dan keadilan ini agar
pencari keadilan benar-benar memperoleh secara nyata keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicarinya dalam perkara tersebut.
Semangat
melindungi yang diamanatkan konstitusi ternyata juga merupakan semangat yang
diamanatkan oleh syariah Islam yang dikemas dalam format maqashid al-syariah. Meskipun dua amanat tersebut secara yuridis berasal dari sumber
yang berbeda, namun dalam pelaksanaannya dua amanat tersebut terpadu menjadi
satu. Oleh sebab itu semangat melindungi tersebut harus menjadi acuan bagi para
Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, yakni memberi perlindungan
hukum dan keadilan kepada semua pihak berperkara demi mewujudkan keadilan
berdasarkan syariah Islam ;
Ciri-ciri sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan sebuah langkah yuridis untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME dengan menggunakan perangkat yang terstruktur dan teratur yang saling terkait sehingga membentuk totalitas yang solid. Peradilan merupakan bentuk atau proses penyelesaian perkara secara litigasi di Pengadilan. Berbasis artinya berdasarkan asas atau prinsip. Perlindungan berarti membantu dan menyelamatkan pencari keadilan mengatasi segala hambatan dan rintangan dari kegagalan agar berhasil mendapatkan apa yang menjadi haknya menurut hukum, baik yang diminta maupun tidak diminta, sehingga ia benar-benar memperoleh keadilan.
Terkait teori perlindungan hukum, beberapa ahli menjelaskan antara lain : Fitzgerald, Satjipto Raharjo, Phillipus M Hanjon dan Lily Rasyidi. Fitzgerald mengutip istilah teori perlindungan hukum dari Salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyrakat karena dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupkan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.
Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang
dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.[21] Menurut
Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat sebagai
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan Hukum
yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan
tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi,
dan perlindungan yang represif bertujuan untuk mengatasi terjadinya sengketa,
termasuk penanganannya di lembaga peradilan.
Tugas hakim di
pengadilan adalah menegakkan hukum dan keadilan. Penegakkan hukum diterapkan
pada kasus-kasus yang muaranya kepastian hukum, sedang penegakan keadilan
diterapkan pada kasus-kasus yang muaranya keadilan, yaitu keadilan formalistik,
substansial dan keadilan religius. Tugas hakim di ligkungan Peradilan Agama
adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan syariah Islam. Di Indonesia
tidak ada pengadilan lain yang bertugas dan pertanggung jawab atas penegakkan
hukum syariah Islam selain pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama,
sepanjang hukum syariat Islam telah ditransformasikan menjadi peraturan
perundang-undangan ;
Visi Badan Peradilan tertuang dalam
Blue Print Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 adalah TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN
INDONESIA YANG AGUNG”. Visi tersebut merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama
alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia. Dalam
cetak biru ini dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan
Indonesia yang agung secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan
Peradilan yang antara lain melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara
independen, efektif, dan berkeadilan. Misi tersebut dirumuskan dalam upaya
mencapai visinya, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Fokus
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi
kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus
sengketa dan menyelesaikan masalah hukum guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran,
dan kemuliaan institusi.
Salah satu Misi Badan
Peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru
Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan. Tugas Badan Peradilan
menegakkan hukum dan keadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Peradilan
dilaksanakan dengan berdasar pada azas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Keadilan bersifat subjektif, dan publik berharap ruang
pengadilan dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Mahkamah Agung
mendorong agar penyelenggaraan peradilan atau penegakkan hukum menjadi sarana
untuk menjamin adanya suatu proses yang adil dalam rangka menghasilkan putusan
yang mempertimbangkan keadilan menurut
para pihak.
Ketika hakim memeriksa dan memutus perkara, hakim mengawali putusannya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dilanjutkan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut secara yuridis diamanatkan Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Komitmen ini menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten dengan komitmennya itu, dimana peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME. Hal tersebut memiliki makna bahwa hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara bertekad mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME menjadi kenyataan sehingga pencari keadilan berhasil memperoleh keadilan. Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME. Komitmen ini bermakna bahwa hakim bersumpah untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME menjadi kenyataan.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawl, filusuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filusuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.[26]
Dalam sengketa perdata Peradilan Agama dan Ekonomi Syariah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan aktualisasi dari Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : pertama, pihak yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat, pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Putusan yang demikian adalah putusan yang lahir dari proses peradilan yang adil. Dalam proses tersebut Hakim memegang peranan sentral, karena Hakim akan mendekatkan nilai-nilai keadilan yang bersandar pada nilai Tauhid itu dengan berpijak pada perintah untuk melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran ;
Dalam perspektif Islam, untuk terorganisir dan terkelolanya ekonomi umat dan atau bangsa dan negara dengan baik, diperlukan sebuah sistem hukum ekonomi yang berketuhanan dan Islami. Berbeda dengan dua sistem ekonomi yang populer saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalis yang berakar pada falsafah liberalisme-individualisme dan sistem ekonomi sosialis yang berakar pada paham materialisme-sosialisme. Kedua sistem tersebut jelas bersifat sekuler, bahkan antiagama.
Dalam kedua paham ekonomi tersebut manusia
telah ditempatkan sebagai pusat kehidupan (anthropocentrism), baik manusia
sebagai individu, maupun manusia sebagai kolektifitas. Akibatnya dunia terseret
ke dalam kehidupan yang tidak lagi menempatkan manusia pada posisinya yang
sejati. Sehingga terjadilah berbagai krisis dan persoalan dalam bidang ekonomi yang membuat kehidupan manusia
telah tersubordinasikan dalam kehidupan material. Manusia tidak lagi menjadi
dirinya karena hakikatnya sebagai makhluk yang berdimensi material dan spiritual
telah tereduksi dan terdistorsi ;
Berbeda dengan kedua sistem ekonomi yang ada,
dalam sistem ekonomi Islam, Tuhan ditempatkan sebagai titik pusat kegiatan
ekonomi (theocentrism). Artinya, seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam beranjak
dari Tuhan, diproses sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan dan untuk mendapatkan
ridha dari-Nya. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi Islam, manusia dituntut
mencerminkan dirinya sebagai khalifah fil ardl, wakil Tuhan di bumi pemimpin
yang melindungi segenap umat manusia, sebagaimana Tuhan Maha Pemberi
perlindungan dan keadilan kepada seluruh makhluknya.
Simpulan :
1. Hukum ekonomi
berbasis Ketuhanan YME, beranjak dari filosofi dasar bersumber dari Allah
dengan tujuan mencari ridla Allah semata. Segala kegiatan ekonomi yang meliputi
permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi dan pemasaran senantiasa
dikaitkan nilai-nilai Ilahiah dan harus selaras dengan tujuan yang telah
ditetapkan Allah SWT ;
1. Dalam konteks negara hukum, melindungi berarti membantu warga negara untuk mencapai hidup sejahtera, maju, aman, nyaman, tentram, damai dan menyelamatkan mereka dari kehancuran, kemiskinan, kebodohan, pertikaian dan bahaya lainnya, serta memberi apa yang dibutuhkan warga negara untuk menjamin kesejahteraan hidupnya ; Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah aktualisasi dari Tauhid prinsip dasar dalam ajaran Islam dan menjadi titik tolak dari hukum Islam. Putusan yang didasarkan nilai Tauhid ini setidaknya memiliki 5 (lima) ciri : Pertama, pihak yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, pihak yang dibebani kewajiban secara hukum dan keadilan diyakini dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Ketiga, terciptanya keseimbangan di antara para pihak serta tidak bersifat diskriminatif. Keempat, pihak yang mendapatkan haknya melalui putusan dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, adanya jaminan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien ;
3.
Bahwa keadilan formalistik, substantif dan keadilan religius bukan
saja berdampak secara khusus kepada para pihak berperkara, namun juga
masyarakat Indonesia, karena putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang
terbuka umum dan diakses melalui direktori putusan pada Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya, sekaligus sebagai ekonomi alternatif dalam
perekonomian nasional ;
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Terjemah dan Tafsirnya ;
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif
Kewenangan Peradilan Agama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014) ;
Ahmad
Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresip,
Sinar Grafika, Jakarta, 2010) ;
Anwar
Abas, Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam,
Penerbit Buku Kompas, 2010) ;
Bambang
Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2016)
;
Bismar
Siregar, Islam dan Hukum, Pustekakarya Grafikatama, Jakarta,
1991) ;
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat
Penerbitan Universitas, LPPM- Universitas Islam Bandung, 1995) ;
Kaelan, M.S, Fakultas Filsafat UGM, Paradigma,
Yogyakarta, 2004, hlm 123) ; Mahkamah Agung RI, Blue Print Pembaruan
Peradilan 2010 – 2035 ;
Mahmutarom
HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Universitas Diponegoro
Semarang, 2016) ;
Mohamad
Nur Yasin, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yasinm.nuryasin@yahoo.co.id
Mukti
Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2017) ;
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti, 2000) ;
Suteki, Masa Depan Hukum Progresif,
Thafa Media, Yogyakarta, 2015 ;
Politik Ekonomi Islam, Analisis Wacana Keislaman Abad VII-XIX M,
Kata Pengantar Prof. Dr. Musa Asy’ari, Editor Suad Fikriawan, Alvin.S, dan
Haerisma ;
Surahwadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar
Grafika, Jakarta, 2000) ; Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas ;
Yusuf
Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Terjemahan), Gema Insani
Press, Jarkarta, Cetakan Kedua, Desember 2016) ;
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008 ;
[1] Mohamad Nur Yasin, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, yasinm.nuryasin@yahoo.co.id.
[2] Ibid
[3] Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
[4] Bambang
Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2016,
hlm 10.
[5] Ibid.
[6] Ibid,hlm 11.
[7] Op.Cit alinea IV Pembukaan UUD 1945
[8] Kaelan, M.S, Fakultas Filsafat UGM, Paradigma,
Yogyakarta, 2004, hlm 123
[9] Ibid, hlm 100
[10] Ibid, hlm 101
[11] Perubahan ke IV UUD 1945
[12] Ahmad Rifai, Penemuan
Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresip, Sinar Grafika,
Jakarta, 2010, hlm 59, 60 dan 74.
[13] Suteki, Masa Depan Hukum Progresif,
Thafa Media, Yogyakarta, 2015, hlm 38.
[14] Ibid, hlm 68.
[15] Bismar Siregar, Islam dan Hukum, Pustakakarya
Grafikatama, Jakarta, 1991, hlm 154.
[16] Mukti Arto,
Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2017 hlm 80.
[17] Ibid, hlm 79.
[18] Ibid.
[19] Ibid, hlm 115.
[20] Satjipto
Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm
53.
[21] Ibid,
hlm 69.
[22] Ibid,
hlm 54.
[23] Mahkamah Agung RI, Blue Print Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.
[24] Ibid.
[25] Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.
[26] Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
[27] Mahmutarom HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Universitas
Diponegoro Semarang, 2016 hlm 31.
[28] Ibid.
[29] Juhaya S.
Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Universitas, LPPM-
Universitas Islam Bandung, 1995 hlm 72.
[30] Juhaya S.
Praja, Op. Cit : 75.
[31] Anwar Abas,
Pengantar Sri Edi Swasono, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Penerbit
Buku Kompas, 2010, hlm 339.
0 comments:
Posting Komentar