ANCAMAN KRIMINALISASI INDEPENDENSI HAKIM
Ahmad Agus Bahauddin
Independensi ; independent ; berdiri sendiri ; merdeka ; tidak takluk, independence ; kemerdekaan. Independensi hakim berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi Islam (pemerintahan teokrasi berdasarkan syariat Islam), seseorang hakim memiliki kewenangan merdeka dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar, dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. (Penjelasan pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009). Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 UUD 1945). Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum RI (Pasal 1 UU No 48 Tahun 2009).
Kebebasan
hakim di Indonesia (independence of judiciary) tidak mutlak
sifatnya, sebab tugas hakim itu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, dengan menafsirkan hukum, mencari dasar-dasar serta asas yang
menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya,
sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal
tersebut berarti kebebasan hakim dalam memutus dibatasi oleh Pancasila,
undang-undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum. Dengan kata lain, putusan hakim
tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan negara dan bangsa Indonesia, seperti halnya prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi
Islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, jiwa al-Quran
dan Sunnah. Dalam melaksanakan tugasnya hakim
tunduk pada hak dan kewajiban yang diembannya. Hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat.
Independensi hakim adalah jaminan tegaknya hukum,
keadilan, dan prasyarat terwujudnya cita-cita negara
hukum. Independensi hakim melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan
pengambilan putusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi
pengadilan sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya.
Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan
hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari pelbagai pengaruh
dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus,
dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik
atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa,
kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau
dengan imbalan atau janji imbalan, berupa keuntungan jabatan, keuntungan
ekonomi, atau bentuk lainnya. (Jimly Asshiddiqie, 2006, hal. 53).
Independensi hakim bisa saja dipengaruhi
oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan lainnya, mulai dari
pola pikir maupun tindakannya. Hakim adalah manusia biasa yang dalam
melaksanakan wewenang dan tugasnya tidak akan terlepas dari berbagai
kepentingan dan pengaruh sekelilingnya, termasuk kepentingan pribadi, keluarga
dan sebagainya. Keadaan demikian rentan dan dapat menimbulkan conflict of
interest bagi pribadi hakim yang bersangkutan, sehingga perbuatan atau
perilaku hakim demikian dapat menodai kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim, misalnya seorang hakim menunjukkan sikap dan perilaku yang
memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam menjalankan tugas
yustisialnya. Dengan kata lain, hakim terpengaruh oleh dorongan perilaku internal
yang dapat membuatnya harus mengambil putusan yang tidak imparsial dan netral
akibat pikiran dan nuraninya tidak lagi mampu berbahasa kejujuran. Dalam
menghadapi keadaan demikian hakim harus dan dituntut memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan
wewenang dan tugasnya, yang dalam bahasa Islam mampu mencerminkan sifat siddiq,
amanah, tabligh, dan fatanah.
Pada saat ini justeru pengadilanlah
yang mendapat tekanan dari berbagai pengamat dan
publik untuk menghukum atau tidak menghukum seseorang. Demikian pula campur
tangan pihak yang berperkara yang selalu ingin perkaranya dimenangkan. Hal yang
kurang mendapat perhatian pengamat adalah kekurangpatuhan aparatur pemerintah
melaksanakan putusan hakim, seperti dalam perkara-perkara tata usaha negara.
(Irvan, disertasi, UNPAD, 2003). Dalam perkara-perkara tata usaha negara ini,
selain upaya mendorong kepatuhan pejabat tata usaha, perlu dipikirkan suatu prosedur
eksternal yang dapat memaksakan agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
(BHT) dapat dieksekusi atau agar putusan yang menjadi obyek sengketa tidak
dapat dijalankan lagi.
Demikian pula dalam perkara
keperdataan. Pemerintah atau badan-badan yang berkaitan dengan pemerintah
seperti BUMN, acapkali menghalangi suatu eksekusi, padahal kepatuhan pejabat
tata usaha negara terhadap putusan hakim merupakan salah satu aspek partisipasi
dan tanggung jawab yang diperlukan dalam good governance. Hal
lain yang perlu mendapat sorotan adalah eksekusi putusan pidana. Publik sering
salah alamat, seolah-olah majelis hakim atau pengadilan
yang bertanggung jawab atas eksekusi putusan pidana. Sejak Kejaksaan tidak lagi
menjadi bagian dari lingkungan pengadilan, dan menjadi badan yang berdiri
sendiri, eksekusi putusan pidana tidak lagi terkait dengan pengadilan. Eksekusi
putusan pidana bukan saja semata-mata sebagai tugas Kejaksaan yang independen,
tetapi menjadi fungsi administrasi negara karena kejaksanaan ditempatkan di
bawah kekuasaan eksekutif. (Bagir Manan, 2005, hal. 75-77) . Ada titik taut good governance sebagai variabel penentu bagi terciptanya tata peradilan
yang baik dan berwibawa, disamping faktor-faktor internal lembaga pengadilan
seperti antara lain ; pengadilan, khususnya majelis hakim harus bebas dari
segala bentuk campur tangan dari suatu kekuasaan atau kekuatan sosial atau
kekuatan politik yang meresahkan dan menggiring majelis hakim pada arah tertentu (Ibid,
hal. 78).
Dari konsep independensi hakim sebagaimana
diuraikan di atas, dapat ditarik
pemahaman bahwa independensi hakim (independence of judiciary) harus
diimbangi dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability).
Dalam kaitan inilah kemudian melahirkan konsep pertanggungjawaban peradilan termasuk
di dalamnya integrity dan transparency, yang
dibangun di atas prinsip, harmonisasi
antara tanggungjawab hukum (legal responsibility) dan
tanggungjawab kemasyarakatan (social responsibility). Dalam
kerangka demikian kemudian memunculkan pemikiran penggunaan konsep code
of conduct berkenaan dengan pengawasan terhadap hakim, yang
keberadaannya terlihat sebagai tuntutan nasional maupun internasional.
Jika hakim
tersebut tidak independen dan kompeten, maka
pengadilan tidak akan mampu mewujudkan hak asasi manusia atau hak
konstitusinal tersebut yang pada gilirannya akan menyeret tereduksinya hak asasi manusia dan hak
konstitusional lainnya yang eksistensinya terus tumbuh dan berkembang. Oleh
karena itulah kekuasaan kehakiman dalam konstitusi diamanatkan sebagai
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. (Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009). Siapapun haram intervensi kemandirian
hakim, termasuk DPR, yang konon adalah si pembuat undang-undang yang berusaha
ingin mengatur fungsi yudisial peradilan melalui legislasi Rancangan
Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU
SPPA) yang menjadi kewenangannya. Kalau kedua RUU
ini sampai disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka yang terjadi adalah
kriminalisasi secara halus, dan ini ancaman yang membahayakan terhadap
independensi hakim, lagi pula hal itu tidak dibenarkan oleh hukum, sangat bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan
terkait.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
dalam rapat pleno pada hari Rabu, 4 April 2012 yang dipimpin Ketua Badan
Legislasi DPR Ignatius Mulyono, mengambil keputusan bahwa draf Rancangan
Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dibawa pada rapat paripurna untuk
disahkan menjadi RUU atas usul inisiatif DPR.
Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA No. 3 Tahun 2009) itu sendiri
telah mengalami
dua kali perubahan, yaitu UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU. No. 14
Tahun 1985, dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU
No. 5 Tahun 2004. Dengan memperhatikan angka 238 Lampiran UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka
sebaiknya UU tentang Mahkamah Agung tersebut menurut Baleg DPR disusun kembali
dalam satu naskah untuk memudahkan pengguna UU MA. Selain itu, perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tersebut menurut Sunardi, Wakil Ketua Baleg telah mengakibatkan perubahan esensi
dan sistematika perundang-undangan dimaksud. Selanjutnya Sunardi mengatakan, materi muatan yang didiskusikan secara
mendalam diantaranya adalah, Pimpinan Mahkamah Agung dalam RUU MA ini terdiri
atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang masing-masing membidangi
yudisial dan non-yudisial. Juga penerapan sistem kamar, bertujuan untuk menjaga
konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung, serta
mempercepat proses penanganan perkara di MA. RUU ini mengatur 7 (tujuh) kamar di MA, yaitu kamar pidana, kamar perdata,
kamar tata usaha negara, kamar tata negara, kamar agama, kamar militer dan
kamar pajak. RUU ini pula memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung
untuk membentuk sub-kamar berdasarkan kebutuhan. Memberikan kewenangan kepada Mahkamah
Agung untuk memeriksa dan memutus pendapat DPRD bahwa Gubernur/Wakil
Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota dinyatakan
telah melanggar sumpah/janji dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Dalam rangka mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, RUU ini membatasi pengajuan kasasi terhadap perkara-perkara diantaranya, putusan tentang pra peradilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda, perkara pidana yang nilai obyeknya kurang dari seratus juta rupiah, perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Membatasi perkara perdata yang memiliki nilai paling sedikit dua ratus juta rupiah, perkara perceraian atau putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama. RUU ini, kata Sunardi, juga akan memberikan sanksi bagi hakim. Dalam Pendapat Mini Fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa pada tingkat selanjutnya. RUU ini disampaikan pada sidang paripurna DPR pada tanggal 10 April 2012. (Badan Legislasi DPR, Rabu, 4 April 2012).
Dalam RUU MA tersebut terdapat
pasal-pasal yang mengancam independensi
hakim dalam melaksanakan fungsi yudisialnya terutama putusan yang dijatuhkan
hakim. Munculnya pasal-pasal ini disusun melalui proses di Badan Legislasi DPR
yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa
pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat,
yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut kriminalisasi. Hal ini terjadi pada pasal-pasal dalam RUU
Mahkamah Agung dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan, intervensi DPR terhadap
putusan MA melalui RUU MA sangat tidak dapat diterima. Jelas ini akan
membatasi, dan merusak sistem hukum kita. Demikian menurut Hatta Ali kepada
wartawan usai penandatanganan MoU antara MA RI dengan Menteri Pemberdayaan
Perempuan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 27
April 2012. Hatta Ali menjelaskan, putusan hakim adalah bentuk independensi
hakim. Apabila DPR mengintervensi putusan hakim, juga akan mengganggu
independensi hakim, sangat berbahaya, justru kami menjauhi dari segala bentuk
intervensi tersebut. (Tribunnews.com, Jakarta, 27 April 2012).
Ancaman
kriminalisasi independensi hakim antara lain terdapat pada pasal 97 RUU MA yang
menyatakan bahwa, Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi dilarang : a. membuat putusan yang melanggar
undang-undang. b. membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan,
serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. c. membuat putusan yang tidak mungkin
dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat,
adat istiadat dan kebiasaan yang turun temurun, sehingga akan mengakibatkan
pertikaian dan keributan. d. Merubah keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial secara sepihak, dan atau keputusan bersama tentang kode etik dan
pedoman perilaku hakim secara sepihak. Hatta Ali menganggap definisi pasal
tersebut tidak berdasar.
Pasal 97 dimaksud selain mencampur adukan antara dua hal yang
subtansinya berbeda, yaitu putusan kasasi sebagaimana kalimat awal, dengan Surat Keputusan Bersama. Pasal ini
mensiratkan bahwa DPR berwenang untuk mengatur isi putusan kasasi MA dan
putusan tersebut harus sesuai dengan kehendak mayoritas. Meski pasal tersebut
tidak secara langsung mengatur bahwa MA harus menuruti kehendak mayoritas,
namun jika dikontekstualkan dengan praktik, bagaimana para hakim agung dapat
memprediksi apakah putusan yang akan dibuatnya akan menimbulkan keonaran,
kerusuhan atau huru-hara atau tidak. Padahal, tugas
memastikan bahwa jika seseorang dinyatakan tidak bersalah tidak akan terjadi
kerusuhan akibat masyarakat menolak putusan tersebut bukanlah tugas pengadilan,
melainkan tugas pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Bagaimana mungkin terjadi putusan hakim
melanggar undang-undang, menimbulkan keonaran dan kerusakan, mengakibatkan
kerusuhan, huru hara, padahal indepensi
hakim itu sendiri tidak mutlak sifatnya. Tugas hakim adalah
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan atas hukum dan undang-undang, dengan
menafsirkan hukum, mencari dasar-dasar serta asas yang menjadi landasannya,
melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga putusannya tidak
mungkin melanggar bahkan bertentangan dengan undang-undang. Lagi pula putusan hakim berujung mencerminkan rasa keadilan bagi
masyarakat. Hal
tersebut berarti independensi hakim
dibatasi oleh hukum,
undang-undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum. Dengan kata lain, putusan hakim
tidak boleh menyimpang dari hukum dan undang-undang, serta putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan negara dan masyarakat, seperti halnya prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi Islam,
bahwa putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, jiwa
al-Quran dan Sunnah. Hakim tunduk pada hak dan kewajiban
yang diembannya. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam proses penyelesaian
suatu perkara oleh hakim yang bebas (independence of judge), sebagai manusia
biasa, ada kemungkinan
timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan atas suatu tindakan
yustisial atau putusan hakim tanpa kesengajaan dalam proses peradilan, tidak dapat
dikoreksi oleh pemerintah dan DPR secara administratif. Kemungkinan timbulnya
kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan yang bersifat peradilan, hanya dapat
dikoreksi melalui upaya hukum dan bukan upaya administratif. Dengan demikian
hakim harus bebas dalam menjalankan tugas peradilannya. Oleh karena itu tidak
diperbolehkan adanya tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat
mempengaruhi, terkecuali melalui upaya hukum yang tersedia menurut
undang-undang.
Hakim atas nama pengadilan
berperan penting dalam menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang
terkadang tidak selalu merupakan putusan yang populer atau sejalan dengan dukungan pihak-pihak tertentu atau
bahkan masyarakat umum. Dalam kondisi pengadilan harus mengalahkan
kepentingan mayoritas dalam kasus-kasus individual, prinsip independensi sangat
penting untuk diterapkan. Karenanya, apa yang diatur dalam pasal 97 ini tidak
hanya melanggar independensi peradilan, namun juga mengangkangi prinsip negara
berdasarkan hukum, dengan menempatkan supremasi politik diatas supremasi hukum
dan menempatkan supremasi hukum dibawah kehendak mayoritas. Melalui pasal 97 ini DPR berusaha mengkriminalisasikan
secara halus yang mengancam independensi hakim.
Hal lain dalam RUU MA, bahwa DPR RI diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, dan pengawasan
terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap undang-undang yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung. (Pasal 94 ayat (1) dan (2) RUU MA), yang hal ini tidak mungkin dilakukan oleh hakim. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur
tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (Pasal 3 ayat (1)
dan (2) UU No. 48 Tahun 2009). Pengawasan terhadap
hakim sebagai pelaksana kekuasan kehakiman adalah hal yang amat sensitif dan
menjadi pertarungan ketegangan antara prinsip independensi hakim dengan prinsip
akuntabilitas. Prinsip independensi hakim berfungsi untuk memastikan hakim terbebas
dari tekanan berbagai pihak dengan cara apa pun dan menjadi prasyarat sekaligus
jaminan terhadap jalannya peradilan yang adil. Meski demikian, prinsip independensi tidak menempatkan
pengadilan dan hakim dalam posisi kebal hukum, melainkan ditempatkan dalam
konteks akuntabilitas. Hakim terikat pada tanggung
jawab kepada hukum, negara, serta masyarakat, dan jika ia diduga melakukan
pelanggaran perilaku, maka terhadapnya berlaku ketentuan disiplin.
Pengawasan terhadap lembaga
peradilan di Indonesia dilakukan oleh MA. (Pasal 39 ayat (1) sampai dengan
ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009). MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap:
(a) penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah
MA; (b) pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan; dan (c) mengawasi internal
tingkah laku hakim. Sejalan dengan prinsip independensi, pengawasan yang
dilakukan MA tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara (Pasal 39 ayat [4] UU Nomor 48 Tahun 2009).
Memang DPR sebagai wakil rakyat memiliki fungsi pengawasan (Pasal 20
A UUD 1945), tetapi pengawasan tersebut
dilakukan terhadap lembaga eksekutif. Dalam artian, kalaupun DPR
ingin melaksanakan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, maka sejalan
dengan prinsip independensi dan akuntabilitas di atas, maka pengawasan DPR
terhadap lembaga peradilan adalah pengawasan hanya sebatas fungsi non yudisial seperti administrasi
kepegawaian, keuangan, dan seterusnya. Inipun sebenarnya tidak sejalan dengan prinsip
independensi peradilan secara utuh, lagi pula menyimpang dari buku cetak biru
(Blue Print) Mahkamah Agung yang diarahkan dalam rangka pembaruan peradilan
2010-2035, dimana kemandirian peradilan kedepan berupaya menjadi
peradilan yang benar-benar independen termasuk juga kemandirian dalam menentukan
anggaran peradilan. Juga sebagai konsekuensi
peradilan satu atap (one roof sistem) dimana MA berwenang mengatur man, money
dan materiel MA dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya secara
independen sebagaimana yang telah diamanatkan konstitusi. Kalau
pengawasan DPR terhadap fungsi yudisial dan non yudisial
peradilan ini dilakukan, berarti DPR telah menentang konstitusi dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya yang mengatur independensi hakim.
Konsep pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 adalah konsep yang sangat salah kaprah.
Konsep tersebut telah menyentuh aspek fungsi yudisial karena memberi kewenangan
bagi DPR untuk mengawasi apakah suatu putusan Mahkamah Agung telah melanggar
undang-undang atau tidak. Konsep ini telah mengancam independensi peradilan
dengan membuka peluang yang sangat besar terjadinya intervensi partai politik melalui
DPR terhadap Mahkamah Agung dalam mengatur perkara. Ini berarti ada upaya DPR
untuk mengkorelasikan antara DPR dengan MA yang sengaja mengkriminalisasikan independensi peradilan
melalui perundang-undangan yang proses legislasinya merupakan kewenangan DPR,
mengingat akhir-akhir ini ada dugaan berkaitan sejumlah anggota DPR yang
terkena kasus hukum.
Sisi lain pasal 95 RUU Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA) menyatakan bahwa pejabat atau
petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : 1. Pasal 7
ayat (1), dimana pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi (pengalihan
penyelesaian anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan
pidana). 2. Pasal 14 ayat (2), selama
proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan,
pembimbing kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan. 3. Pasal 17, penyidik, penuntut umum dan hakim wajib memberi
perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang
dilakukannya dalam kondisi darurat. 4. Pasal 18, dalam menangani perkara
anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja
sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum,
hakim, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap
terpelihara. 5. Pasal 21 ayat (3), Bapas wajib melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 6. Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3), dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib
meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak
pidana dilaporkan atau diadukan. Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap anak
korban dan anak saksi, penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja
sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial setelah tindak pidana
dilaporkan atau diadukan. 7. Pasal 29 ayat (1), penyidik wajib
mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan
dimulai. 8. Pasal 39, dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat
(3), pasal 34 ayat (3), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (3), dan pasal 38 ayat
(3) telah berakhir, petugas tempat anak ditahan harus segera mengeluarkan anak
demi hukum. 9. Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), penuntut umum wajib
mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara
dari Penyidik. Dalam hal Diversi gagal, penuntut umum wajib menyampaikan berita
acara diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan
hasil penelitian kemasyarakatan. 10. Pasal
55 ayat (1), dalam sidang anak, hakim
wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping,
advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan untuk
mendampingi anak. 11. Pasal 62 dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 RUU SPPA menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim yang
dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 97, setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 98
menjelaskan, bahwa penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
ayat (3) dalam hal penahanan anak yang dijamin orang tua atau walinya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 99 menyatakan bahwa penuntut umum
yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
34 ayat (3) tentang jangka waktu penahanan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 100,
hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 ayat (3) dalam hal jangka waktu penahanan berakhir hakim
belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum, pasal 37 ayat (3), dalam
hal jangka waktu penahanan telah berakhir hakim banding belum memberikan
putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum, dan pasal 38 ayat (3), dalam hal
jangka waktu penahanan telah berakhir hakim kasasi belum memberikan putusan,
anak wajib dikeluarkan demi hukum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 101, pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 tentang kewajiban pengadilan memberikan
salinan putusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan,
kepada anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, pembimbing
kemasyarakatan dan penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun.
Terhadap pasal-pasal dalam RUU MA dan RUU
SPPA seperti diuraikan di atas, mengundang reaksi pejabat MA. Ketentuan
ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan
putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU SPPA sangat bertentangan dengan
kontitusi negara hukum Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua MA, M. Hatta Ali saat
menyampaikan sambutan dalam pelantikan 18 Ketua Pengadilan tingkat banding di
Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jumat, 13 Juli 2012. Hatta Ali menegaskan,
kemandirian atau independensi hakim saat ini banyak diperbincangkan kalangan
hakim tentang ketentuan mengenai kriminalisasi
dalam RUU MA dan RUU SPPA yang baru dalam proses pembahasan di DPR. Menurut Hatta Ali, bahkan menurut pendapat
internasional dan publik, independensi hakim dijamin konstitusi UUD 1945, asas
ini berlaku universal di seluruh dunia yang harus dijaga. Maka, kalau ada
kriminalisasi terhadap hakim tidak tepat. Kita sebenarnya malu karena
independensi hakim dikungkung. Ia mencontohkan dalam RUU MA mengatur adanya
sanksi pidana bagi hakim agung yang membuat putusan yang menimbulkan keonaran,
huru-hara, keributan atau mengerahkan massa di pengadilan, maka hakimnya bisa
disidik. Ini sangat berbahaya yang mengancam independensi, nanti hakim akan
mencari amannya saja, tidak berani mengambil
resiko dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim agung dilarang keras
menyimpang atau melanggar undang-undang dalam membuat putusan. Kalau hakim
menyimpang dari undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun dan denda miliaran
rupiah. Kalau modelnya seperti ini, hakim tidak bisa melakukan rechtvinding
(mencari dan menemukan hukum demi keadilan). Karena itu,
Ketua MA berharap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat memperjuangkan
independensi hakim secara keseluruhan.
Juru bicara MA, Ketua Muda
Pidana Khusus Djoko Sarwoko menambahkan dalam RUU SPPA setidaknya
ada sekitar lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim. Padahal independensi hakim ini bersifat
universal yang diterapkan di semua negara. Dalam RUU SPPA itu setidaknya ada lima atau enam pasal yang
mengancam independensi hakim, kata Djoko usai acara pelantikan ketua pengadilan
tingkat banding. Setiap hakim yang memutus perkara dengan itikad baik memiliki
apa yang disebut dengan personal immunity right (hak kekebalan
individu). Ketika seorang hakim memutuskan perkara dengan itikad baik, lalu
diancam pidana misalnya seperti Pasal 7 ayat (2) RUU SPPA itu mengatakan apabila
hakim tidak melakukan diversifikasi atau penyelesaian perkara di luar
pengadilan, ini nanti diancam pidana dua tahun. Ini ancaman terhadap
independensi hakim yang merupakam kekuasaan kehakiman yang adil. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua
Komisi III DPR Nasir Djamil berdalih secara singkat, bahwa dalam independensi
hakim ada akuntabilitas putusan hakim. Secara logika jika dalih tersebut dibalik misalnya ada usul sanksi pidana bagi anggota DPR
yang salah membuat undang-undang. Atau kalau ada yang mengusulkan agar anggota DPR dikenai
sanksi pidana dan denda milyaran rupiah karena terbukti salah membuat
undang-undang yang ternyata dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab
pertanyaan ini dikembalikan kepada DPR itu sendiri. (Hukumonline.com, jumat,
13 juli 2012).
UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA)
telah diuji materielkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun MK mengakui
pembentukan UU MA tersebut cacat prosedural, tetapi MK tidak membatalkan undang-undang
tersebut dengan dalih asas manfaat. Upaya sejumlah aktivis menggugat keabsahan
prosedur pembentukan UU No.3 Tahun 2009 berakhir. MK telah mengeluarkan putusan
dalam pengujian formal UU MA itu. Terdapat cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang a
quo UU MA, namun demi asas kemanfaatan hukum, undang-undang a quo
tersebut tetap berlaku, yang amar putusannya menyatakan
menolak permohonan pemohon. Demikian Ketua MK Mahfud
MD saat membaca konklusi putusan, Rabu,16 Juni 2012).
MK menilai sikap
ketua sidang DPR tatkala mengesahkan UU MA dimaksud bertentangan
dengan peraturan tata tertib DPR yang menjadi acuan formal pembentukan sebuah
undang-undang. Meski ada anggota yang mengajukan interupsi, ketua sidang tidak
mengindahkannya. RUU itu telah disahkan tidak sesuai dengan tata tertib DPR. Meskipun telah dinilai cacat,
tetapi dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan adanya asas
manfaat hukum yang harus dikedepankan. Menurut MK, bila UU MA
itu dinyatakan batal, maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik. Pasalnya, UU MA ini memiliki substansi
pengaturan yang isinya lebih baik dari UU MA sebelumnya (UU No 5 Tahun 2004).
Selain itu, UU MA ini berkaitan dengan UU lain yang baru saja diperbaharui,
seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Atas pertimbangan tersebut dan
demi asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum, MK dalam pertimbangan
hukumnya berpendapat bahwa UU yang dimohonkan pengujian materiel tersebut tidak
perlu dinyatakan sebagai undang-undang yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini
tidak diambil secara bulat. Dua Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Achmad
Sodikin menyatakan dissenting
opinion atau pendapat berbeda. Keduanya menilai, seharusnya
permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum. Alim menyatakan seharusnya pihak yang
bisa mengajukan uji formil adalah DPR atau Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sedangkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan concurring
opinion atau alasan berbeda. Arsyad setuju dengan ditolaknya putusan
ini, tetapi ia tidak setuju dengan
pernyataan mayoritas hakim konstitusi bahwa terjadi cacat prosedural.
Menurutnya, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dalam UU MA
berdasarkan UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menilai putusan MK ini
bisa menjadi pelajaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat
undang-undang. Dari segi positif, ini pukulan telak bagi DPR, ujarnya.
Pernyataan MK bahwa telah terjadi cacat prosedural seharusnya bisa menjadi
bahan renungan DPR. Meski begitu, Taufik Basari
menyayangkan sikap MK yang tidak tegas memberi sanksi kepada DPR berupa
pembatalan UU MA ini. Kalau memang sudah dinyatakan cacat prosedural, seharusnya dinyatakan batal.
Kita harus mengatakan yang pahit itu pahit, tegasnya. Menurutnya, itu merupakan
resiko yang harus ditanggung bersama. Taufik Basari berpendapat MK
memiliki kekhawatiran bila sampai membatalkan undang-undang ini akan menimbulkan hubungan yang kurang baik
dengan MA. (Hukumonline.com, rabu, 16 juni 2010).
Bagi negara
yang menerapkan paradigma hukum modern (rule of law),
independensi hakim merupakan fondasi dan
pilar utama. Independensi tersebut akan menjadi indikator utama bagi tegaknya
supremasi hukum dan terciptanya keadilan masyarakat, serta mengeliminasi intervensi
oleh kekuasaan negara yang lain, yaitu eksekutif dan legislatif. Oleh karena
itu, koridor hukum berupa pengaturan undang-undang bagi pelaksana fungsi
peradilan perlu dilakukan, selain untuk menciptakan kemandirian dan
independensi, juga agar dapat dicegah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
tidak terbatas (absolut). (Jaenal Aripin, 2008, hal. 102).
Ada tiga ciri independensi hakim yang
harus diperhatikan pemerintah dan DPR : Pertama, hakim di semua negara adalah pelaksana fungsi
peradilan, dimana hakim hanya bekerja kalau ada pelanggaran hukum atau hak
warga negara yang diajukan kepadanya tanpa ada satu kekuasaan lainpun yang dapat
intervensi. Kedua, fungsi peradilan hanya berlangsung kalau ada kasus
pelanggaran hukum yang khusus. Hakim masih
dalam koridor pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, jika hakim dalam memutuskan suatu perkara
menolak menerapkan prinsip yang berlaku umum. Namun jika hakim menolak menerapkan
prinsip-prinsip yang berlaku umum dimana
hakim tidak dalam kondisi memeriksa suatu perkara, maka hakim dapat dihukum
atas dasar pelanggaran tersebut. Ketiga, hakim hanya berfungsi apabila diperlukan dalam hal adanya sengketa yang diatur dalam
hukum. Pada hakikatnya hakim dalam
melaksanakan fungsinya sebagai hakim, senantiasa
berujung pada lahirnya putusan. Jika suatu putusan berujung pada terbuktinya
suatu kejahatan keji, maka pelakunya dapat dihukum.
Sesungguhnya independensi hakim
meskipun itu hal yang penting, tetapi dalam praktiknya bukan sesuatu yang
otomatis terjadi begitu saja, karena kekuasaan-kekuasaan di luar kehakiman
memiliki potensi mencampuri fungsi peradilan. Apabila pada jiwa hakim benar-benar melekat
sifat independensinya, maka peradilan akan menjadi mekanisme
yang sangat kuat untuk mempertahankan konstitusi dan keadilan. Ada korelasi
antara fungsi hakim dan proses demokratisasi, dimana
pembentukan dan jaminan independensi hakim seharusnya diciptakan secara aktif oleh
seluruh elemen pelaksana kekuasaan negara lainnya. Tidak hanya oleh Mahkamah Agung, tetapi oleh pemerintah
dan DPR, bukan sebaliknya adanya indikasi
pengkerdilan, pengungkungan dan kriminalisasi independensi hakim melalui pasal-pasal
RUU MA dan RUU SPPA meskipun dengan berbagai dalih apapun tetap saja itu menentang
konstitusi.
Uraian tersebut di atas menunjukkan
bahwa indikator
independensi hakim pada tahap operasionalnya dapat dilihat dua hal, yaitu ketidakberpihakan (impartiality)
dengan para pihak berperkara, dan keterputusan relasi dengan para
aktor politik (political insularity) di DPR sebatas berkaitan dengan fungsi yustisial hakim. Imparsialitas hakim terlihat pada
gagasan, bahwa para hakim mendasarkan
putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar
keterkaitan dengan salah satu pihak yang berperkara. Imparsialitas hakim memang
bukan sesuatu yang mudah dideteksi, dimana hal itu hanya dapat dilacak dari
perilakunya selama menjadi hakim keterkaitannya dengan pihak berperkara dalam
kontek hubungan sosial ataupun hubungan politik, atau hubungan lainnya diluar
peradilan.
Sistem UUD 1945 tidak menganut ajaran
pemisahan kekuasaan (machtencheiding) seperti dikehendaki Montesquieu,
yang berlaku adalah pembagian kekuasaan (machtenverdeling), demikian Bagir Manan.(Ibid, hal. 109). Dalam ajaran pembagian kekuasaan, independensi
hakim tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas
hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan kehakiman menjamin agar pemerintahan
tidak sewenang-wenang atau menindas.
Pokok-pokok aturan yang menunjukkan asas negara berdasar hukum, pemberian
jaminan kebebasan warga negara dan mencegah kemungkinan penyelenggaraan
pemerintahan sewenang-wenang,
telah terdapat
dalam UUD 1945. Dengan demikian kehadiran independensi hakim dan penegasannya hanya dimuat dalam undang-undang di
bawahnya.
Independensi
hakim sebatas kebebasan dalam urusan peradilan atau kebebasan penyelenggaraan
fungsi yustisial. Kebebasan ini mencakup kebebasan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Hal-hal di luar fungsi non yudisial tidak termasuk kandungan pengertian
ini. Namun demikian tidak pula serta merta berarti terhadap fungsi non yudisial dapat
dicampuri secara tanpa batas. Independensi hakim mengandung makna larangan bagi
kekuasaan ekstra yustisial tertentu dimugkinkan mencampuri pelaksanaan fungsi
peradilan. Independensi hakim diadakan dalam rangka terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum (derechtsstaat).
Bahkan dengan penegasan ini, memungkinkan hakim melakukan pengawasan yustisial (rechtelijk
control) terhadap tindakan-tindakan
pemerintah
dan DPR. Pengawasan ini sekaligus bertalian dengan
paham konstitusional yang dianut UUD
1945. Prinsip ini menjelmakan kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan
atau ketetapan yang dikeluarkan pemerintah, bukan sebaliknya DPR dan pemerintah yang mengawasi
Mahkamah Agung. Sebab jika terjadi penggabungan
kewenangan MA dengan DPR, maka kemandirian seseorang akan berada dalam
suatu kendali secara sewenang-wenang seperti pada masa orde baru. Pada lain pihak, kalau kewenangan MA bersatu dengan pemerintah, maka hakim memungkinkan akan bertindak semena-mena dan menindas. Jadi ditinjau dari ajaran pembagian kekuasaan negara, independensi hakim sebenarnya bagian dari upaya untuk menjamin
kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan tersebut.
Prinsip independensi hakim tersebut di atas tetap dipandang sebagai suatu pilar untuk mencegah penyelenggaraan negara atau pemerintahan sewenang-wenang dan menjamin kebebasan masyarakat Indonesia dalam arti kebebasan yang positif. Bahkan di negara-negara yang bersistem pemerintahan parlementer, dimana terdapat fungsi antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif, fungsi yudikatif tetap berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan ini telah pula diisi dengan dimensi-dimensi lain yang berkaitan dengan upaya mencegah tindakan pemerintah dan DPR sewenang-wenang dan menjamin kemandirian hakim. Asas independensi hakim inilah yang harus diterima oleh pemerintah dan DPR, sehingga asas ini selalu tercantum dalam berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman yang dibuat kemudian. Penerimaan asas tersebut tidak dapat dipisahkan dari asas bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan konstitusi dan negara berdasarkan atas hukum.
Wallahu A’lamu Bissawab.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Legislasi DPR, Rancangan
Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA), Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA), Jakarta, Rabu, 4 April 2012.
Bagir Manan, Prof. Dr. SH, MCL, Sistem Peradilan
Berwibawa (Suatu Pencarian), Mahkamah Agung RI, 2005.
Hukumonline.com,
Rabu, 16 Juni 2010.
Hukumonline.com, Jumat, 13 Juli 2012
Jaenal Aripin, Dr.MA, Peradilan Agama dalam
Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Kencana Prenada Media Group.
Jakarta, Cetakan ke 1, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. SH., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan
Kedua, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2010.
Kamus Bahasa Inggris Online, Kamus Inggris Indonesia – Kamus
Indonesia Inggris.
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, konklusi putusan, Rabu,16 Juni 2012.
Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,
Jakarta, 2010.
Tribunnews.com,
Jakarta, 27 April 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008.
0 comments:
Posting Komentar