Kamis, 23 Maret 2023

ANCAMAN KRIMINALISASI INDEPENDENSI HAKIM

ANCAMAN KRIMINALISASI INDEPENDENSI HAKIM 


Ahmad Agus Bahauddin

          Independensi ; independent ; berdiri sendiri ; merdeka ; tidak takluk, independence ; kemerdekaan. Independensi hakim berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi Islam (pemerintahan teokrasi berdasarkan syariat Islam), seseorang hakim memiliki kewenangan merdeka dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar, dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. (Penjelasan pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009). Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 UUD 1945). Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum RI (Pasal 1 UU No 48 Tahun 2009).

          Kebebasan hakim di Indonesia (independence of judiciary) tidak mutlak sifatnya, sebab tugas hakim itu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan menafsirkan hukum, mencari dasar-dasar serta asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal tersebut berarti kebebasan hakim dalam memutus dibatasi oleh Pancasila, undang-undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum. Dengan kata lain, putusan hakim tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara dan bangsa Indonesia, seperti halnya prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi Islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, jiwa al-Quran dan Sunnah. Dalam melaksanakan tugasnya hakim tunduk pada hak dan kewajiban yang diembannya. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

                 Independensi hakim adalah jaminan tegaknya hukum, keadilan, dan prasyarat terwujudnya cita-cita negara hukum. Independensi hakim melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya. Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari pelbagai pengaruh dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan, berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya. (Jimly Asshiddiqie, 2006, hal. 53).

                 Independensi hakim bisa saja dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan lainnya, mulai dari pola pikir maupun tindakannya. Hakim adalah manusia biasa yang dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya tidak akan terlepas dari berbagai kepentingan dan pengaruh sekelilingnya, termasuk kepentingan pribadi, keluarga dan sebagainya. Keadaan demikian rentan dan dapat menimbulkan conflict of interest bagi pribadi hakim yang bersangkutan, sehingga perbuatan atau perilaku hakim demikian dapat menodai kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, misalnya seorang hakim menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam menjalankan tugas yustisialnya. Dengan kata lain, hakim terpengaruh oleh dorongan perilaku internal yang dapat membuatnya harus mengambil putusan yang tidak imparsial dan netral akibat pikiran dan nuraninya tidak lagi mampu berbahasa kejujuran. Dalam menghadapi keadaan demikian hakim harus dan dituntut memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, yang dalam bahasa Islam mampu mencerminkan sifat siddiq, amanah, tabligh, dan fatanah.

                 Pada saat ini justeru pengadilanlah yang mendapat tekanan dari berbagai pengamat dan publik untuk menghukum atau tidak menghukum seseorang. Demikian pula campur tangan pihak yang berperkara yang selalu ingin perkaranya dimenangkan. Hal yang kurang mendapat perhatian pengamat adalah kekurangpatuhan aparatur pemerintah melaksanakan putusan hakim, seperti dalam perkara-perkara tata usaha negara. (Irvan, disertasi, UNPAD, 2003). Dalam perkara-perkara tata usaha negara ini, selain upaya mendorong kepatuhan pejabat tata usaha, perlu dipikirkan suatu prosedur eksternal yang dapat memaksakan agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dapat dieksekusi atau agar putusan yang menjadi obyek sengketa tidak dapat dijalankan lagi.

Demikian pula dalam perkara keperdataan. Pemerintah atau badan-badan yang berkaitan dengan pemerintah seperti BUMN, acapkali menghalangi suatu eksekusi, padahal kepatuhan pejabat tata usaha negara terhadap putusan hakim merupakan salah satu aspek partisipasi dan tanggung jawab yang diperlukan dalam good governance. Hal lain yang perlu mendapat sorotan adalah eksekusi putusan pidana. Publik sering salah alamat, seolah-olah majelis hakim atau pengadilan yang bertanggung jawab atas eksekusi putusan pidana. Sejak Kejaksaan tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan pengadilan, dan menjadi badan yang berdiri sendiri, eksekusi putusan pidana tidak lagi terkait dengan pengadilan. Eksekusi putusan pidana bukan saja semata-mata sebagai tugas Kejaksaan yang independen, tetapi menjadi fungsi administrasi negara karena kejaksanaan ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif. (Bagir Manan, 2005, hal. 75-77) . Ada titik taut good governance sebagai variabel penentu bagi terciptanya tata peradilan yang baik dan berwibawa, disamping faktor-faktor internal lembaga pengadilan seperti antara lain ; pengadilan, khususnya majelis hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan dari suatu kekuasaan atau kekuatan sosial atau kekuatan politik yang meresahkan dan menggiring majelis hakim pada arah tertentu (Ibid, hal. 78).

                Dari konsep independensi hakim sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa independensi hakim (independence of judiciary) harus diimbangi dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability). Dalam kaitan inilah kemudian melahirkan konsep pertanggungjawaban peradilan termasuk di dalamnya integrity dan transparency, yang dibangun di atas prinsip,  harmonisasi antara tanggungjawab hukum (legal responsibility) dan tanggungjawab kemasyarakatan (social responsibility). Dalam kerangka demikian kemudian memunculkan pemikiran penggunaan konsep code of conduct berkenaan dengan pengawasan terhadap hakim, yang keberadaannya terlihat sebagai tuntutan nasional maupun internasional.

              Jika hakim tersebut tidak independen dan kompeten, maka pengadilan tidak akan mampu mewujudkan hak asasi manusia atau hak konstitusinal tersebut yang pada gilirannya akan menyeret tereduksinya hak asasi manusia dan hak konstitusional lainnya yang eksistensinya terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itulah kekuasaan kehakiman dalam konstitusi diamanatkan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009). Siapapun haram intervensi kemandirian hakim, termasuk DPR, yang konon adalah si pembuat undang-undang yang berusaha ingin mengatur fungsi yudisial peradilan melalui legislasi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) yang menjadi kewenangannya. Kalau kedua RUU ini sampai disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka yang terjadi adalah kriminalisasi secara halus, dan ini ancaman yang membahayakan terhadap independensi hakim, lagi pula hal itu tidak dibenarkan oleh hukum, sangat bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

               Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno pada hari Rabu, 4 April 2012 yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono, mengambil keputusan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dibawa pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU atas usul inisiatif DPR.  Undang-Undang  Mahkamah Agung (UU MA No. 3 Tahun 2009) itu sendiri telah mengalami dua kali perubahan, yaitu UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU. No. 14 Tahun 1985, dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2004. Dengan  memperhatikan angka 238 Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sebaiknya UU tentang Mahkamah Agung tersebut menurut Baleg DPR disusun kembali dalam satu naskah untuk memudahkan pengguna UU MA. Selain itu, perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tersebut menurut Sunardi, Wakil Ketua Baleg telah mengakibatkan perubahan esensi dan sistematika perundang-undangan dimaksud. Selanjutnya Sunardi mengatakan, materi muatan yang didiskusikan secara mendalam diantaranya adalah, Pimpinan Mahkamah Agung dalam RUU MA ini terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang masing-masing membidangi yudisial dan non-yudisial. Juga penerapan sistem kamar, bertujuan untuk menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung, serta mempercepat proses penanganan perkara di MA. RUU ini mengatur 7 (tujuh) kamar di MA, yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar tata negara, kamar agama, kamar militer dan kamar pajak. RUU ini pula memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk sub-kamar berdasarkan kebutuhan. Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus  pendapat DPRD bahwa Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota dinyatakan telah melanggar sumpah/janji dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya.

            Dalam rangka mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung,  RUU ini membatasi pengajuan kasasi terhadap perkara-perkara diantaranya, putusan tentang pra peradilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama  tiga tahun dan/atau pidana denda, perkara pidana yang nilai obyeknya kurang dari seratus juta rupiah, perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Membatasi perkara perdata yang memiliki nilai paling sedikit dua ratus juta rupiah, perkara perceraian atau putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama. RUU ini, kata Sunardi, juga akan memberikan sanksi bagi hakim. Dalam Pendapat Mini Fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa pada tingkat selanjutnya. RUU ini disampaikan pada sidang paripurna DPR pada tanggal 10 April 2012. (Badan Legislasi DPR, Rabu, 4 April 2012).

                 Dalam RUU MA tersebut terdapat  pasal-pasal yang mengancam independensi hakim dalam melaksanakan fungsi yudisialnya terutama putusan yang dijatuhkan hakim. Munculnya pasal-pasal ini disusun melalui proses di Badan Legislasi DPR yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut kriminalisasi.  Hal ini terjadi pada pasal-pasal dalam RUU Mahkamah Agung dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  Ketua Mahkamah Agung  Hatta Ali menegaskan, intervensi DPR terhadap putusan MA melalui RUU MA sangat tidak dapat diterima. Jelas ini akan membatasi, dan merusak sistem hukum kita. Demikian menurut Hatta Ali kepada wartawan usai penandatanganan MoU antara MA RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2012. Hatta Ali menjelaskan, putusan hakim adalah bentuk independensi hakim. Apabila DPR mengintervensi putusan hakim, juga akan mengganggu independensi hakim, sangat berbahaya, justru kami menjauhi dari segala bentuk intervensi tersebut. (Tribunnews.com, Jakarta,  27 April 2012).

                Ancaman kriminalisasi independensi hakim antara lain terdapat pada pasal 97 RUU MA yang menyatakan bahwa, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dilarang : a. membuat putusan yang melanggar undang-undang. b. membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan, serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. c. membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat dan kebiasaan yang turun temurun, sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. d. Merubah keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara sepihak, dan atau keputusan bersama tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim secara sepihak. Hatta Ali menganggap definisi pasal tersebut tidak berdasar.

                Pasal 97 dimaksud selain mencampur adukan antara dua hal yang subtansinya berbeda, yaitu putusan kasasi sebagaimana kalimat awal, dengan Surat Keputusan Bersama. Pasal ini mensiratkan bahwa DPR berwenang untuk mengatur isi putusan kasasi MA dan putusan tersebut harus sesuai dengan kehendak mayoritas. Meski pasal tersebut tidak secara langsung mengatur bahwa MA harus menuruti kehendak mayoritas, namun jika dikontekstualkan dengan praktik, bagaimana para hakim agung dapat memprediksi apakah putusan yang akan dibuatnya akan menimbulkan keonaran, kerusuhan atau huru-hara atau tidak. Padahal, tugas memastikan bahwa jika seseorang dinyatakan tidak bersalah tidak akan terjadi kerusuhan akibat masyarakat menolak putusan tersebut bukanlah tugas pengadilan, melainkan tugas pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

             Bagaimana mungkin terjadi putusan hakim melanggar undang-undang, menimbulkan keonaran dan kerusakan, mengakibatkan kerusuhan, huru hara, padahal  indepensi hakim itu sendiri tidak mutlak sifatnya. Tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan atas hukum dan undang-undang, dengan menafsirkan hukum, mencari dasar-dasar serta asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga putusannya tidak mungkin melanggar bahkan bertentangan dengan undang-undang. Lagi pula putusan hakim berujung mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal tersebut berarti independensi hakim dibatasi oleh hukum, undang-undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum. Dengan kata lain, putusan hakim tidak boleh menyimpang dari hukum  dan undang-undang, serta putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara dan masyarakat, seperti halnya prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi Islam, bahwa putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, jiwa al-Quran dan Sunnah. Hakim tunduk pada hak dan kewajiban yang diembannya. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

                  Dalam proses penyelesaian suatu perkara oleh hakim yang bebas (independence of judge), sebagai manusia biasa, ada kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan atas suatu tindakan yustisial atau putusan hakim tanpa kesengajaan dalam proses peradilan, tidak dapat dikoreksi oleh pemerintah dan DPR secara administratif. Kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan yang bersifat peradilan, hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum dan bukan upaya administratif. Dengan demikian hakim harus bebas dalam menjalankan tugas peradilannya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat mempengaruhi, terkecuali melalui upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.

               Hakim atas nama pengadilan berperan penting dalam menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang terkadang tidak selalu merupakan putusan yang populer atau sejalan dengan dukungan pihak-pihak tertentu atau bahkan masyarakat umum. Dalam kondisi pengadilan harus mengalahkan kepentingan mayoritas dalam kasus-kasus individual, prinsip independensi sangat penting untuk diterapkan. Karenanya, apa yang diatur dalam pasal 97 ini tidak hanya melanggar independensi peradilan, namun juga mengangkangi prinsip negara berdasarkan hukum, dengan menempatkan supremasi politik diatas supremasi hukum dan menempatkan supremasi hukum dibawah kehendak mayoritas. Melalui pasal 97 ini DPR berusaha mengkriminalisasikan secara halus yang mengancam independensi hakim.

               Hal lain dalam RUU MA, bahwa DPR RI diberi kewenangan melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan undang-undang, dan pengawasan terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.  (Pasal 94 ayat (1) dan (2) RUU MA), yang hal ini tidak mungkin dilakukan oleh hakim. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009). Pengawasan terhadap hakim sebagai pelaksana kekuasan kehakiman adalah hal yang amat sensitif dan menjadi pertarungan ketegangan antara prinsip independensi hakim dengan prinsip akuntabilitas. Prinsip independensi hakim berfungsi untuk memastikan hakim terbebas dari tekanan berbagai pihak dengan cara apa pun dan menjadi prasyarat sekaligus jaminan terhadap jalannya peradilan yang adil. Meski demikian, prinsip independensi tidak menempatkan pengadilan dan hakim dalam posisi kebal hukum, melainkan ditempatkan dalam konteks akuntabilitas. Hakim terikat pada tanggung jawab kepada hukum, negara, serta masyarakat, dan jika ia diduga melakukan pelanggaran perilaku, maka terhadapnya berlaku ketentuan disiplin.

                 Pengawasan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dilakukan oleh MA. (Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009). MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap: (a) penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA; (b) pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan; dan (c) mengawasi internal tingkah laku hakim. Sejalan dengan prinsip independensi, pengawasan yang dilakukan MA tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 39 ayat [4] UU Nomor 48 Tahun 2009).

                 Memang DPR sebagai wakil rakyat memiliki fungsi pengawasan (Pasal 20 A UUD 1945),  tetapi pengawasan tersebut dilakukan terhadap lembaga eksekutif. Dalam artian, kalaupun DPR ingin  melaksanakan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, maka sejalan dengan prinsip independensi dan akuntabilitas di atas, maka pengawasan DPR terhadap lembaga peradilan adalah pengawasan hanya sebatas fungsi non yudisial seperti administrasi kepegawaian, keuangan, dan seterusnya. Inipun sebenarnya tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan secara utuh, lagi pula menyimpang dari buku cetak biru (Blue Print) Mahkamah Agung yang diarahkan dalam rangka pembaruan peradilan 2010-2035, dimana kemandirian peradilan kedepan berupaya menjadi peradilan yang benar-benar independen termasuk juga kemandirian dalam menentukan anggaran peradilan. Juga sebagai konsekuensi peradilan satu atap (one roof sistem) dimana MA berwenang mengatur man, money dan materiel MA dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya secara independen sebagaimana yang telah diamanatkan konstitusi. Kalau pengawasan DPR terhadap fungsi yudisial dan non yudisial peradilan ini dilakukan, berarti  DPR telah menentang konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang mengatur independensi hakim.

                 Konsep pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 adalah konsep yang sangat salah kaprah. Konsep tersebut telah menyentuh aspek fungsi yudisial karena memberi  kewenangan bagi DPR untuk mengawasi apakah suatu putusan Mahkamah Agung telah melanggar undang-undang atau tidak. Konsep ini telah mengancam independensi peradilan dengan membuka peluang yang sangat besar terjadinya intervensi partai politik melalui DPR terhadap Mahkamah Agung dalam mengatur perkara. Ini berarti ada upaya DPR untuk mengkorelasikan antara DPR dengan MA yang sengaja mengkriminalisasikan independensi peradilan melalui perundang-undangan yang proses legislasinya merupakan kewenangan DPR, mengingat akhir-akhir ini ada dugaan berkaitan sejumlah anggota DPR yang terkena kasus hukum.

                 Sisi lain pasal 95 RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : 1. Pasal 7 ayat (1), dimana pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). 2.  Pasal 14 ayat (2), selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan, pembimbing kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. 3. Pasal 17, penyidik, penuntut umum dan hakim wajib memberi perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam kondisi darurat. 4. Pasal 18, dalam menangani perkara anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. 5. Pasal 21 ayat (3), Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 6. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan anak saksi, penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. 7. Pasal 29 ayat (1), penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai. 8. Pasal 39, dalam hal jangka waktu penahanan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3), pasal 34 ayat (3), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (3), dan pasal 38 ayat (3) telah berakhir, petugas tempat anak ditahan harus segera mengeluarkan anak demi hukum. 9. Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), penuntut umum wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Dalam hal Diversi gagal, penuntut umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. 10. Pasal 55 ayat (1), dalam sidang anak, hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau  pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi anak. 11. Pasal 62 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 96 RUU SPPA  menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  Pasal 97, setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 98 menjelaskan, bahwa penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam  pasal 33 ayat (3) dalam hal penahanan anak yang dijamin orang tua atau walinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.  Pasal 99 menyatakan bahwa penuntut umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) tentang jangka waktu penahanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.  Pasal 100, hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dalam hal jangka waktu penahanan berakhir hakim belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum, pasal 37 ayat (3), dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir hakim banding belum memberikan putusan,  anak wajib dikeluarkan demi hukum, dan pasal 38 ayat (3), dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir hakim kasasi belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 101, pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 tentang kewajiban pengadilan memberikan salinan putusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan, kepada anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, pembimbing kemasyarakatan dan penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. 

                 Terhadap pasal-pasal dalam RUU MA dan RUU SPPA seperti diuraikan di atas, mengundang reaksi pejabat MA. Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan RUU SPPA sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua MA, M. Hatta Ali saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan 18 Ketua Pengadilan tingkat banding di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jumat, 13 Juli 2012. Hatta Ali menegaskan, kemandirian atau independensi hakim saat ini banyak diperbincangkan kalangan hakim tentang ketentuan mengenai kriminalisasi dalam RUU MA dan RUU SPPA yang baru dalam proses pembahasan di DPR. Menurut Hatta Ali, bahkan menurut pendapat internasional dan publik, independensi hakim dijamin konstitusi UUD 1945, asas ini berlaku universal di seluruh dunia yang harus dijaga.  Maka, kalau ada kriminalisasi terhadap hakim tidak tepat. Kita sebenarnya malu karena independensi hakim dikungkung. Ia mencontohkan dalam RUU MA mengatur adanya sanksi pidana bagi hakim agung yang membuat putusan yang menimbulkan keonaran, huru-hara, keributan atau mengerahkan massa di pengadilan, maka hakimnya bisa disidik. Ini sangat berbahaya yang mengancam independensi, nanti hakim akan mencari amannya saja, tidak berani mengambil  resiko dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim agung dilarang keras menyimpang atau melanggar undang-undang dalam membuat putusan. Kalau hakim menyimpang dari undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Kalau modelnya seperti ini, hakim tidak bisa melakukan rechtvinding (mencari dan menemukan hukum demi keadilan). Karena itu, Ketua MA berharap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat memperjuangkan independensi hakim secara keseluruhan.

                  Juru bicara MA, Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko menambahkan dalam RUU SPPA  setidaknya ada sekitar lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim. Padahal independensi hakim ini bersifat universal yang diterapkan di semua negara. Dalam RUU SPPA  itu setidaknya ada lima atau enam pasal yang mengancam independensi hakim, kata Djoko usai acara pelantikan ketua pengadilan tingkat banding. Setiap hakim yang memutus perkara dengan itikad baik memiliki apa yang disebut dengan personal immunity right (hak kekebalan individu). Ketika seorang hakim memutuskan perkara dengan itikad baik, lalu diancam pidana misalnya seperti Pasal 7 ayat (2) RUU SPPA itu mengatakan apabila hakim tidak melakukan diversifikasi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, ini nanti diancam pidana dua tahun. Ini ancaman terhadap independensi hakim yang merupakam kekuasaan kehakiman yang adil. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil berdalih secara singkat, bahwa dalam independensi hakim ada akuntabilitas putusan hakim. Secara logika jika dalih tersebut dibalik misalnya ada usul sanksi pidana bagi anggota DPR yang salah membuat undang-undang. Atau kalau ada yang mengusulkan agar anggota DPR dikenai sanksi pidana dan denda milyaran rupiah karena terbukti salah membuat undang-undang yang ternyata dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab pertanyaan ini dikembalikan kepada DPR itu sendiri. (Hukumonline.com, jumat, 13 juli 2012).

                 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) telah diuji materielkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun MK mengakui pembentukan UU MA tersebut cacat prosedural, tetapi MK tidak membatalkan undang-undang tersebut dengan dalih asas manfaat. Upaya sejumlah aktivis menggugat keabsahan prosedur pembentukan UU No.3 Tahun 2009 berakhir. MK telah mengeluarkan putusan dalam pengujian formal UU MA itu. Terdapat cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang a quo UU MA, namun demi asas kemanfaatan hukum, undang-undang a quo tersebut tetap berlaku, yang  amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon. Demikian Ketua MK Mahfud MD saat membaca konklusi putusan, Rabu,16 Juni 2012).

                 MK menilai sikap ketua sidang DPR tatkala mengesahkan UU MA dimaksud bertentangan dengan peraturan tata tertib DPR yang menjadi acuan formal pembentukan sebuah undang-undang. Meski ada anggota yang mengajukan interupsi, ketua sidang tidak mengindahkannya. RUU itu telah disahkan tidak sesuai dengan tata tertib DPR.  Meskipun telah dinilai cacat, tetapi dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan adanya asas manfaat hukum yang harus dikedepankan. Menurut MK, bila UU MA itu dinyatakan batal, maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik. Pasalnya, UU MA ini memiliki substansi pengaturan yang isinya lebih baik dari UU MA sebelumnya (UU No 5 Tahun 2004). Selain itu, UU MA ini berkaitan dengan UU lain yang baru saja diperbaharui, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

                 Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum, MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa UU yang dimohonkan pengujian materiel tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai undang-undang  yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini tidak diambil secara bulat. Dua Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Achmad Sodikin menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keduanya menilai, seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Alim menyatakan seharusnya pihak yang bisa mengajukan uji formil adalah DPR atau Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sedangkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Arsyad setuju dengan ditolaknya putusan ini, tetapi ia tidak setuju dengan pernyataan mayoritas hakim konstitusi bahwa terjadi cacat prosedural. Menurutnya, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dalam UU MA berdasarkan UUD 1945.

                Kuasa hukum  pemohon Taufik Basari menilai putusan MK ini bisa menjadi pelajaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat undang-undang. Dari segi positif, ini pukulan telak bagi DPR, ujarnya. Pernyataan MK bahwa telah terjadi cacat prosedural seharusnya bisa menjadi bahan renungan DPR. Meski begitu, Taufik Basari menyayangkan sikap MK yang tidak tegas memberi sanksi kepada DPR berupa pembatalan UU MA ini. Kalau memang sudah dinyatakan cacat prosedural,  seharusnya dinyatakan batal. Kita harus mengatakan yang pahit itu pahit, tegasnya. Menurutnya, itu merupakan resiko yang harus ditanggung bersama. Taufik Basari berpendapat MK memiliki kekhawatiran bila sampai membatalkan undang-undang  ini akan menimbulkan hubungan yang kurang baik dengan MA. (Hukumonline.com, rabu, 16 juni 2010).

                 Bagi negara yang menerapkan paradigma hukum modern (rule of law), independensi hakim  merupakan fondasi dan pilar utama. Independensi tersebut akan menjadi indikator utama bagi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya keadilan masyarakat, serta mengeliminasi intervensi oleh kekuasaan negara yang lain, yaitu eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, koridor hukum berupa pengaturan undang-undang bagi pelaksana fungsi peradilan perlu dilakukan, selain untuk menciptakan kemandirian dan independensi, juga agar dapat dicegah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang tidak terbatas (absolut). (Jaenal Aripin, 2008, hal. 102).

                Ada tiga ciri independensi hakim yang harus diperhatikan pemerintah dan DPR : Pertama,  hakim  di semua negara adalah pelaksana fungsi peradilan, dimana hakim hanya bekerja kalau ada pelanggaran hukum atau hak warga negara yang diajukan kepadanya tanpa ada satu kekuasaan lainpun yang dapat intervensi. Kedua, fungsi  peradilan hanya berlangsung kalau ada kasus pelanggaran hukum yang khusus. Hakim  masih dalam koridor pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,  jika hakim dalam memutuskan suatu perkara menolak menerapkan prinsip yang berlaku umum.  Namun jika hakim menolak menerapkan prinsip-prinsip yang  berlaku umum dimana hakim tidak dalam kondisi memeriksa suatu perkara, maka hakim dapat dihukum atas dasar pelanggaran tersebut. Ketiga, hakim hanya berfungsi apabila diperlukan dalam hal adanya sengketa yang diatur dalam hukum. Pada hakikatnya  hakim dalam melaksanakan fungsinya   sebagai hakim,  senantiasa berujung pada lahirnya putusan. Jika suatu putusan berujung pada terbuktinya suatu kejahatan keji, maka pelakunya dapat dihukum.  

                 Sesungguhnya independensi hakim meskipun itu hal yang penting, tetapi dalam praktiknya bukan sesuatu yang otomatis terjadi begitu saja, karena kekuasaan-kekuasaan di luar kehakiman memiliki potensi mencampuri fungsi peradilan. Apabila pada jiwa hakim benar-benar melekat sifat independensinya, maka peradilan akan menjadi mekanisme yang sangat kuat untuk mempertahankan konstitusi dan keadilan. Ada korelasi antara fungsi hakim dan proses demokratisasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi hakim seharusnya diciptakan secara aktif oleh seluruh elemen pelaksana kekuasaan negara lainnya. Tidak hanya oleh Mahkamah Agung, tetapi oleh pemerintah  dan DPR, bukan sebaliknya adanya indikasi pengkerdilan, pengungkungan dan kriminalisasi independensi hakim melalui pasal-pasal RUU MA dan RUU SPPA meskipun dengan berbagai dalih apapun tetap saja itu menentang konstitusi.

                 Uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa indikator independensi hakim pada tahap operasionalnya dapat dilihat dua hal, yaitu ketidakberpihakan (impartiality) dengan para pihak berperkara, dan keterputusan relasi dengan para aktor politik (political insularity) di DPR sebatas berkaitan dengan fungsi yustisial hakim. Imparsialitas hakim terlihat pada gagasan, bahwa para hakim mendasarkan putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitan dengan salah satu pihak yang berperkara. Imparsialitas hakim memang bukan sesuatu yang mudah dideteksi, dimana hal itu hanya dapat dilacak dari perilakunya selama menjadi hakim keterkaitannya dengan pihak berperkara dalam kontek hubungan sosial ataupun hubungan politik, atau hubungan lainnya diluar peradilan.

                 Sistem UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan (machtencheiding) seperti dikehendaki Montesquieu, yang berlaku adalah pembagian kekuasaan (machtenverdeling), demikian Bagir Manan.(Ibid, hal. 109). Dalam ajaran pembagian kekuasaan, independensi hakim tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan kehakiman menjamin agar pemerintahan tidak  sewenang-wenang atau menindas. Pokok-pokok  aturan  yang menunjukkan asas negara berdasar hukum, pemberian jaminan kebebasan warga negara dan mencegah kemungkinan penyelenggaraan pemerintahan sewenang-wenang, telah terdapat dalam UUD 1945. Dengan demikian kehadiran independensi hakim dan penegasannya hanya dimuat dalam undang-undang di bawahnya.

                 Independensi hakim sebatas kebebasan dalam urusan peradilan atau kebebasan penyelenggaraan  fungsi yustisial. Kebebasan ini mencakup kebebasan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Hal-hal di luar  fungsi non yudisial  tidak termasuk kandungan pengertian ini. Namun demikian tidak pula serta merta berarti  terhadap fungsi non yudisial dapat dicampuri secara tanpa batas. Independensi hakim mengandung makna larangan bagi kekuasaan ekstra yustisial tertentu dimugkinkan mencampuri pelaksanaan fungsi peradilan. Independensi hakim  diadakan dalam rangka terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum (derechtsstaat). Bahkan dengan penegasan ini, memungkinkan hakim melakukan pengawasan yustisial (rechtelijk control) terhadap tindakan-tindakan  pemerintah dan DPR.  Pengawasan ini sekaligus bertalian dengan paham konstitusional yang dianut  UUD 1945. Prinsip ini menjelmakan kewenangan MA  untuk menguji peraturan perundang-undangan atau ketetapan yang dikeluarkan pemerintah, bukan sebaliknya DPR dan pemerintah yang mengawasi Mahkamah Agung. Sebab jika terjadi penggabungan  kewenangan MA dengan DPR, maka kemandirian seseorang akan berada dalam suatu kendali secara sewenang-wenang seperti pada masa orde baru. Pada lain pihak, kalau kewenangan MA bersatu dengan pemerintah, maka hakim  memungkinkan  akan  bertindak semena-mena dan menindas.  Jadi ditinjau dari ajaran pembagian kekuasaan negara, independensi hakim sebenarnya bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan tersebut.

                 Prinsip independensi hakim tersebut di atas tetap dipandang sebagai suatu pilar untuk mencegah penyelenggaraan negara atau pemerintahan sewenang-wenang dan menjamin kebebasan masyarakat Indonesia dalam arti kebebasan yang positif. Bahkan di negara-negara yang bersistem pemerintahan parlementer, dimana terdapat fungsi antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif, fungsi yudikatif  tetap berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan ini telah pula diisi dengan dimensi-dimensi lain yang berkaitan dengan upaya mencegah tindakan pemerintah dan DPR sewenang-wenang dan menjamin kemandirian hakim. Asas independensi  hakim inilah yang harus diterima oleh pemerintah dan DPR,  sehingga asas ini selalu tercantum dalam berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman yang dibuat kemudian. Penerimaan asas tersebut tidak dapat dipisahkan dari asas bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan konstitusi dan negara berdasarkan atas hukum. 

Wallahu A’lamu Bissawab. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Legislasi DPR, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA), Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Jakarta, Rabu, 4 April 2012.

Bagir Manan, Prof. Dr. SH, MCL, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Mahkamah Agung RI, 2005.

Hukumonline.com, Rabu, 16 Juni 2010.

Hukumonline.com, Jumat, 13 Juli 2012

Jaenal Aripin, Dr.MA, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Kencana Prenada Media Group. Jakarta, Cetakan ke 1, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. SH., Pengantar  Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan Kedua, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Kamus Bahasa Inggris Online, Kamus Inggris Indonesia – Kamus Indonesia Inggris.

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, konklusi putusan, Rabu,16 Juni 2012.

Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Jakarta, 2010.

Tribunnews.com, Jakarta,  27 April 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008.

 

 

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar