SHALAT SUNNAH MALAM DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM
Shalat sunnah
malam yang dikenal dengan Qiyamullail, artinya menegakkan shalat
malam yang sangat dianjurkan oleh Allah
swt bukan sekedar melaksanakan, tetapi mendirikan sekaligus menegakkan.
Qiyamullail meliputi : shalat tahajjud, tarawih, witir dan shalat iftitah.
Penulis akan membahasnya secara singkat dalam perspektif Ilmu Hukum yang
bersanad, berlandaskan pada al-Quran, Hadis-Hadis shahih yang mu’tabar diambil
dari kitab-kitab terpercaya, pendapat para ulama, secara objektif, argumentatif
menggunakan akal sehat, bukan atas dasar sentimen yang selama ini
dipertentangkan saling menyalahkan satu sama lain, merasa benar sendiri sehingga
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah. Padahal semua perbedaan dapat
disatukan, dalam arti persatuan dan kesatuan dalam perbedaan, sehingga ukhuwwah
Islamiyah tetap terjaga.
A. Shalat Tahajjud :
Dan sejak malam kamu akan makmur dengannya , berharap bahwa Tuhanmu akan mengirimimu tempat yang terpuji
Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.
Ayat ini perintah Allah SWT kepada
Nabi SAW menegakkan qiyamullail sesudah shalat fardhu. Dalam shahih Muslim disebutkan
sebuah hadist melalui Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bahwa Rasul pernah
ditanya mengenai shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu, beliau
menjawab shalatullail. Karena itulah Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya
menghidupkan malam hari dengan shalat sunnah tahajjud. Makna tahajjud adalah
shalat yang dikerjakan setelah tidur. Demikianlah menurut Al-Qomah, Ibrahim
An-Nakhoi, dan lainnya. Inilah pengertian yang dikenal dalam Bahasa Arab.
Hal yang sama disebutkan dalam banyak hadist dari Rasulullah SAW bahwa beliau menegakkan shalat tahajjudnya sesudah tidur. Hal ini diriwayatkan melalui Ibnu Abbas dan Aisyah serta sahabat-sahabat lainnya, semua itu diterangkan secara rinci di tempat tersendiri. Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa tahajjud adalah shalat yang dilakukan sesudah shalat Isya. Pendapat ini memiliki interpretasi shalat yang dikerjakan sesudah tidur. Namun pendapat tersebut fleksibel, karena ada pendapat lain bisa dikerjakan sebelum tidur, hal ini tergantung kapan shalat Isya itu dilakukan baik sebelum tidur maupun sesudahnya. Pada umumnya shsalat Isya secara jamaah di masjid dilakukan pada awal waktu Isya, pada saat itulah yang diutamakan. Atas dasar penjelasan di atas, penulis berkesimpulan bahwa shalat tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah shalat Isya baik sebelum atau sesudah tidur hingga sebelum masuk waktu subuh.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai Firman-Nya : نَافِلَةً لَّكَۖ sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS Al-Isra : 79). Menurut satu pendapat, makna yang dimaksud Nabi SAW secara khusus diwajibkan Allah menegakkan shalat tahajjud. Maka mereka menganggapnya sebagai suatu kewajiban khusus bagi Nabi SAW sendiri, bukan bagi ummatnya, disamping kewajiban-kewajiban lain, sebab kewajiban tahajjud bagi Rasul bukan karena menghapus dosa-dosa beliau, yang memang karena sudah maksum terbebas dari dosa, tetapi lebih kepada hak prerogatif Allah SWT yang diberikan kepada Nabi untuk memberikan syafaat kepada ummatnya di hari kiamat atas idzin-Nya. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa idzin-Nya (QS 2 Al-Baqarah : 255). Sedangkan bagi ummatnya sebagai tambahan ibadah sunnah disamping fardhu-fardhu lain, dan sunnah-sunnah lain untuk menghapus dosa-dosa ummatnya, juga menerima syafaat dari Rasulullah SAW atas idzin Allah SWT. Demikian menurut pendapat Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Inilah yang dikatakan oleh salah satu diantara dua pendapat yang ada di kalangan Ulama, juga menurut salah satu pendapat Imam Syafii, dan pendapat inilah yang dipilih Ibnu Jarir.
Allah SWT berfirman: عَسٰٓى اَنْ
يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. Saya
lakukanlah perintah kepadamu untuk menempatkanmu pada Hari Kebangkitan
posisi terpuji. Semua makhluk akan memuji kamu, dan demikian juga Tuhan yang
Buat semuanya. Ibnu Jarir menyatakan, kebanyakan ulama adalah ahli
mengatakan bahwa arti dari posisi terpuji adalah posisi yang
Nabi SAW memperoleh pada Hari Kebangkitan, yang akan memberikan untuk ummat umat manusia,
agar Tuhan boleh membebaskan mereka dari kesengsaraan hari itu. (Tafsir Ibnu Kastir).
B.
Shalat Sunnah
Tarawih :
Tarawih
artinya relax, santai, istirahat. Ulama mengistilah shalat ini dengan shalat
tarawih, karena melihat riwayat yang menjelaskan tentang bagaimana cara Nabi
SAW melakukannya dengan perlahan-lahan/relax/santai serta diselingi dengan
istirahat di setiap habis salam. Ini karena meskipun Nabi hanya melakukan
sebelas rakaat termasuk witir tapi bacaan Quran beliau sekali tarawih khatam
Quran, lah bagaimana dengan kita yang melaksanakan shalat tarawih sekarang ini
dengan standar kemampuan masing-masing individu, sedangkan kita bukan Nabi,
bukan sahabat, bukan ulama mujtahid yang tarawihnya masih biasa-biasa saja.
Adalah
Rasulullah SAW shalat empat rakaat di malam hari, kemudian beliau istirahat,
bertarawih lama sehingga Aisyah merasa kasihan kepada beliau (HR. Al-Baihaqi,
Juz 2, hlm 497). Waktunya setiap malam bulan Ramadhan boleh dikerjakan di awal
malam, pertengahan malam, maupun di akhirnya, baik sebelum maupun sesudah tidur
(HR. Abu Daud Juz 2, hlm 50 Nomor 1375 dari Abi Dzarr, dan HR. Bukhari Juz 2
hlm 252). Bilangan rakaatnya yang biasa dikerjakan Nabi SAW sebelas rakaat
beserta witirnya, dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas hingga masuk waktu
subuh. Beliau antara selesai dari shalat Isya hingga fajar beliau salam pada
tiap-tiap dua rakaat lalu berwitir satu rakaat. (HR. Al-Jamaah selain Tirmidzi
dalam Nailul Authar Juz 3 hlm 39).
Telah
berkata Aisyah, Rasulullah SAW pernah shalat tarawih empat rakaat, jangan
ditanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan
ditanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat witir (HR Bukhari dan
Muslim). Maksud hadist tersebut Nabi SAW shalat dua rakaat salam, dua rakaat
salam lalu istirahat, dilanjutkan dua rakat dua rakaat salam, kemudian shalat
witir tiga rakaat.
Aisyah
RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melebihkan di bulan Ramadhan dan di luar bulan
Ramadhan atas sebelas rakaat (HR Bukhari dan Muslim). Hadist ini bukan
merupakan batas dari Nabi, tetapi hanya menunjukkan bahwa kebiasaan beliau
shalat sebelas rakaat (HR Muslim, Juz 1 hlm 516)). Cara pelaksanaannya, boleh
dengan jahr, dibaca keras. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi). Boleh berjamaah
maupun munfarid (HR Bukhari Juz 2 hlm 44).
C.
Shalat Sunnah Witir
Shalat sunnah lail
yang dikerjakan dengan bilangan rakaat ganjil. Dari Ali RA berkata Rasulullah
SAW bersabda, berwitirlah, hai ahli Quran, karena sesungguhnya Allah itu witir,
tunggal, Ia suka kepada shalat witir (HR Khamsah disahkan Ibnu Khuzaimah).
Waktunya setiap malam Ramadhan maupun di luar Ramadhan, boleh dikerjakan di
awal, pertengahan ataupun di akhir malam, baik sebelum maupun setelah tidur,
semuanya pernah dicontohkan Rasulullah SAW.
Adapun bilangan rakaat serta cara
pelaksanaannya :
1. Satu rakaat : Shalat
lail dua rakaat dua rakaat, jika khawatir masuk waktu shubuh, hendaklah shalat
witir satu rakaat. Yang satu rakaat itu mewitirkan untuk shalat yang telah
dikerjakan. (HR Muslim Juz 1 hlm 516).
2.
Tiga rakaat : Jika
tiga rakaat, hanya dengan satu tasyahhud di rakaat terakhir (Nailul Authar Juz
3 hlm 40, HR Ahmad dan An-Nasai). Dan tidak diperkenankan shalat witir yang
tiga rakaat itu dengan dua rakaat salam, kemudian disambung dengan satu rakaat,
lalu salam. Hal ini menyalahi riwayat Aisyah di atas, dan menyalahi arti witir
itu sendiri, karena witir itu artinya ganjil. Sedang dua rakaat itu genap, jadi
tidak dapat dikatakan witir. Bagaimana mungkin witir tiga rakaat dicicil dua
rakaat dahuulu, lalu disambung dengan satu rakaat kemudian salam. Secara
logika, kelihatan janggal dan aneh, ada shalat dua rakaat yang telah diakhiri
dengan salam digantungkan satu rakaat di depannya. Bukankah rukun shalat
diawali takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dengan demikian yang dua
rakaat tersebut seharusnya dianggap shalat tahajjud atau tarawih serta putus
hubungan dengan rakaat berikutnya, sedangkan witirnya hanya satu rakaat
kemudian salam. Atas penjelasan tersebut di atas, maka semua debat kusir tentang
shalat witir tga rakaat tanpa tasyahhud awal dengan satu salam di rakaat ketiga
harus diakhiri, karena ketentuan selain itu tanpa landasan yang kuat.
3.
Lima Rakaat, dengan
satu tasyahhud di rakaat kelima kemudian salam (HR Bukhari dan Muslim dalam
Nailul Authar Juz 3 hlm 42).
4. Tujuh rakaat, dengan
dua tasyahhud di rakaat keenam dan ketujuh, lalu salam (HR Ibnu Hazm dalam
Al-Muhalla Juz 3 hlm 45).
5. Sembilan rakaat
dengan dua tasyahhud di rakaat kedelapan dan kesembilan kemudian salam (HR
Muslim Juz 1 hlm 513).
D. Shalat Iftitah :
Adalah shalat sunnah dua rakaat yang ringan (rakataini khafifataini) untuk
mengawali shalat lail (HR Muslim Juz 1 hlm 532)
Wallahu A’lam
Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar