Senin, 10 April 2023

EQUALITY BEFOR THE LAW ALA UMAR BIN KHATTAB

 

Ahmad Agus Bahauddin

         

         Makna Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum. Istilah tersebut merupakan kalimat berbahasa Inggris namun bukan berarti hanya menjadi monopoli oleh sistem hukum di negara Persemakmuran Inggris. Istilah persamaan dihadapan hukum sejatinya telah diterima oleh seluruh masyarakat di dunia dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tepatnya pada Pasal 7 terkait dengan istilah ini. Kondisi tersebut memberikan legitimasi kuat bahwa istilah ini telah diterima tanpa syarat apapun oleh seluruh bangsa di dunia, terutama anggota Perserikatan tersebut. Oleh karena penerimaan tersebut, istilah ini telah dapat disebut sebagai asas yang dalam konteks ini diserap dalam sistem hukum di seluruh dunia.(Kamus Hukum Lengkap)

          Asas persamaan di hadapan hukum mengandung konsep bahwa setiap orang harus didudukkan sejajar di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan yang boleh mengistimewakan seseorang dengan orang lainnya ketika berhadapan dengan hukum baik itu karena status sosial, jabatan, kekayaan, dan lain-lain. Asas ini seakan merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang senantiasa menjadi istilah penegakan hukum yang tidak adil karena status sosial, jabatan, maupun ekonomi. Namun pada hakikatnya, sebagaimana sebuah asas, istilah ini merupakan nilai ideal yang senantiasa dijunjung tinggi.

           Walaupun lebih sering digunakan dalam kasus-kasus pidana, asas ini sejatinya berlaku umum untuk semua kasus hukum dalam bidang apapun. Harapannya, setiap orang akan mendapatkan keadilan dari persamaan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam karena sama tidak selalu menemui suatu keadilan. Sebagai contoh, kaum difabel apabila dipersamakan dengan kaum non-difabel akan merasa kesulitan untuk menikmati perlindungan hukum. Persamaan dihadapan hukum harus dipahami sebagai suatu keseimbangan dan bukan sekedar sama semata. Seimbang yang dimaksud adalah dengan menempatkan yang benar pada kebenaran. Dalam artian kongkrit, apabila ada suatu kondisi yang tidak seimbang, maka hukum harus lebih dominan untuk mendorong yang lemah ketimbang mempertahankan kesamaan perilaku di hadapan hukum. Dorongan tersebut sejatinya bertujuan agar setiap orang menjadi dapat disetarakan di hadapan hukum yang menjadi inti dari asas ini. Namun sebagai catatan, pemahaman asas ini dalam arti luas harus dipahami secara berhati-hati dalam penerapannya dengan membuat kategori yang ketat atas kondisi yang tidak seimbang tersebut.

          Kesamaan hak ini juga termasuk hak mendapat bantuan serta pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sebagai wujud jaminan keadilan bagi tiap orang. Dikutip dari buku Advokat untuk Keadilan Sosial (2021) oleh Budi Sastra Panjaitan, pada dasarnya, asas equality before the law mengandung makna sebagai berikut: Perlindungan yang sama di depan hukum (equal protection on the law), keadilan yang sama di hadapan hukum (equal justice under the law).

         Secara tegas, hukum tidak mengenal peraturan yang memberi perlakukan khusus kepada mereka yang menjadi terdakwa, penggugat, atau tergugat, sehingga proses pengadilannya menurut hukum, dan tidak membeda-bedakan orang. Asas equality before the law berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

          Dengan demikian, semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan jabatan, suku, kasta, maupun stratanya. Sederhananya, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Equality Before the Law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.  Equality Before the Law di Indonesia menuliskan, jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.

           Senada dengan prinsip-prinsip yang dibuat oleh Umar Bin Khattab yang sampai sekarang di kebanyakan negara yang sudah maju masih tetap berlaku ialah prinsip persamaan di depan hukum. Umar menulis hal itu kepada Abu Musa Al-Asy’ari dan hakim-hakim yang lain, Umar sendiri melaksanakannya dengan sangat teliti. Contoh yang cukup menonjol adalah kasus Jabalah bin Al-Aiham Al-Gassani.

          Sejalan dengan cerita ini adalah yang telah terjadi ketika ada orang Yahudi mengadukan Ali bin Abi Talib kepada Umar, sedangkan kedudukan Ali terhadap Nabi di mata kaum Muslimin umumnya sudah diketahui adalah sahabat Nabi. Tetapi Umar berkata kepada Ali : Abul Hasan, duduklah berhadapan dengan lawanmu itu. Atau Umar berkata, perlakukan samalah lawan Anda itu. Ali menyamakan dirinya, dan duduk berhadapan dengan lawannya itu dengan menampakkan muka kesal. Sesudah perkaranya selesai, Umar berkata, Ali, rupanya Anda tidak senang duduk berhadapan dengan lawan anda. Setelah itu ada sumber yang menyebutkan bahwa Ali menjawab : Tidak, tetapi saya tidak senang karena Umar tidak mempersamakan dalam hal memanggil Ali dengan Abul Hasan. Maksudnya sebutan itu memperlihatkan penghormatan kepadanya. Kata-kata Ali ini tidak menafikan bahwa Umar sangat menjaga adanya persamaan semua orang di depan hukum, dan Umar melihat bahwa persamaan ini merupakan syarat keadilan yang pertama, lepas dari persoalan penilaian hakim sendiri suka atau tidak suka terhadap salah satu pihak yang berperkara. Faktanya apakah ada Pejabat Negara yang mau mempersamakan kedudukan setara dengan pihak lawan seperti halnya Ali bin Abi Thalib, boro-boro persamaan di depan pengadilan dipanggil pengadilanpun tidak pernah mau hadir, siapapun lawannya, terbukti atau tidak terbuktinya perkara yang ditangani hakim, itu persoalan lain. Apakah hakim dalam hal ini sudah mendudukkan sama dan seimbang antara para pihak berperkara.

          Pengaruh persamaan ini dan masuknya perasaan lega dalam hati orang yang berselisih dapat kita lihat dalam dialog yang dibawakan oleh Ibnu Tabataba dalam bukunya Al-Fakhri fil Adab As-Sultaniyah. Ketika Umar berkata kepada seorang laki-laki : Aku mencintaimu. Orang itu bertanya : Lalu ada hak saya yang akan anda kurangi ?. Tidak kata Umar. Orang itu bertanya lagi : Yang menyukai cinta begini hanya kaum perempuan.

         Mungkin kita masih akan mengira bahwa prinsip persamaan di depan undang-undang itu bukan suatu ijtihad dalam hukum (yurisprudensi), dan menyebutkan hal ini dalam membicarakan ijtihad Umar merupakan hal yang tidak perlu. Sebenarnya itu adalah suatu ijtihad yang luar biasa, dan sampai sekarang masih banyak di antara bangsa-bangsa yang berusaha hendak mewujudkan prinsip ini, yang pada bangsa-bangsa lain baru terwujud pada waktu-waktu sekarang ini saja. Rasanya cukup penulis sebutkan beberapa keistimewaan diberikan kepada orang-orang asing dalam legislasi dan hukum dalam Imperium Usmani sampai waktu belakangan ini, dan apa yang berlaku di Mesir sampai akhirnya habis sama sekali agar dapat kita lihat apa yang dilakukan Umar itu sepenuhnya adalah yurisprudensi, dan sepenuhnya ijtihad. Jika di samping itu kita sebutkan beberapa revolusi yang terjadi di Eropa, dalam abad ke 18 dan 19, tak lain tujuan pertamanya adalah hendak mewujudkan adanya persamaan di mata undang-undang dan di pengadilan, bahwa prinsip persamaan itu merupakan prinsip pertama yang ditetapkan revolusi Prancis dan diperkuat oleh piagam Hak Asasi Manusia. Tentu kita sudah tidak ragu lagi bahwa prinsip inilah yang diusahakan oleh Umar dari dasar hukum Islam itu. Memang Umar sudah menghadapi perkembangan orang-orang Arab dari keadaan kesukuan di pedalaman dan pengadilan masyarakat, kepada keadaan madani (modern) serta sistem Islam yang berdiri di atas dasar persamaan di depan undang-undang dan di depan pihak yang melaksanakan undang-undang itu.

         Perkembangan baru dalam kehidupan orang Arab yang termasuk dasar hukum yang dihadapi Umar adalah ijtihadnya dalam menguraikan segala yang tidak terdapat nasnya yang jelas dalam Quran. Quran sudah menentukan suatu sistem waris yang tak pernah dikenal sebelum Islam, dan bagi yang mendapat waris sudah ditentukan pula haknya. Tetapi perinciannya dalam nas itu tidak diuraikan. Kita sudah melihat sikap Abu Bakar mengenai warisan nenek dari pihak ibu. Ada beberapa soal lain yang diajukan kepada Umar, yang tidak terdapat nasnya dalam Quran maupun sunnah, tetapi harus dipecahkan dengan jalan ijtihad berdasarkan pendapat dan fikiran, di antaranya masalah yang terkenal dengan sebutan Al-Masalah Al-Umuriyah atau Al-Masalah Al-Hajriyah yang memperoleh bagian adalah saudara laki-laki pewaris dari pihak ibu, sedangkan saudara kandung pewaris tidak memperolehnya. Sesudah hal ini disampaikan kepada Umar, ia memberikan fatwa bahwa saudara kandung, saudara dari pihak ibu dan saudara dari pihak ayah sama-sama mendapatkan warisan. Tidaklah adil karena saudara kandung lalu tak mendapat bagian. Karenanya Umar berkata, anggaplah ayahnya itu batu, sumber lain menyebutkan keledai, ia mewarisinya dari peninggalan sebagai saudara dari pihak ibu bersama-sama dengan saudara-saudara seibu yang lain.(Muhammad Husain Haekal, Umar bin Khattab, Diterjemahkan dari Bahasa Arab oleh Ali Audah, Cetakan Ke Sebelas, Judul Asli Al-Faruq Umar, Penerbit Darul Ma’arif, Surabaya, 2011).

Wallahu A’lamu Bishshawab.

        

 

Kamis, 06 April 2023

MENGINGATKAN KORUPTOR MEMAHAMI HAKIKAT KEMATIAN

 




Ahmad Agus Bahauddin

         Ingatlah wahai koruptor, bahwa kematian merupakan rahasia Allah SWT melalui Malaikat Izrail yang kadang-kadang penampilannya seperti gembel, seorang yang ramah, terkadang bengis, lemah lembut dan rupa-rupa yang lain. Perhatikan wahai koruptor bahwa manusia di dunia ini dibagi menjadi  dua jenis manusia, pertama, manusia yang hanya semata-mata melihat kenikmatan dunia, mengharapkan perpanjangan usianya, kedua, manusia bijak yang selalu memikirkan tempat kembalinya setelah berakhir dari dunia menuju alam kubur. Manusia jenis kedua ini berfikir bagaimana dapat berhasil lolos dari dunia, sedangkan keimanannya selamat ketika masuk alam kubur, bekal apa yang dibawa nanti ke alam kubur, dosa apa yang ditinggalkan kepada musuh-musuhnya, apakah meninggalkan dendam. Inilah yang seharusnya dipikirkan oleh makhluk, dan lebih wajib lagi penguasa dan penghuni dunia karena mengusik hati rakyat, mengirim pasukan untuk mengancam, menakut-nakuti, dan membuat was-was hati rakyat, maka sesungguhnya di sisi Allah ada Izrail yang setiap orang tidak akan bisa lolos dari pencariannya.

          Bila pasukan raja bisa disogok-sogok dengan emas, perak, dan uang namun Izrail tidak bisa disogok dengan apapun karena Izrail tidak butuh kekayaan bersifat materi, yang Izrail cari hanyalah ruh manusia karena perintah Allah SWT. Setiap pasukan raja bisa mengasihani, mendzalimi, menyengsarakan, dan menindas rakyatnya, bisa saja para pejabat negara mengeruk kekayaan negara, merampok harta rakyat, yang menurut Mahfudz MD, bahwa korupsi di era reformasi semakin parah merajalela di semua lini, lembaga-lembaga negara, pemerintahan, dan partai-partai besar. Namun tidak ada yang bisa lepas ketika Izrail sudah datang mencabut nyawa manusia.

       Apakah koruptor ingat ketika melakukan korupsi akan kematian yang datangnya sekonyong-konyong tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka setiap orang seharusnya menyiapkan diri insaf di setiap waktu kapanpun Izrail dating, sebagaimana kisah di bawah ini. Pasukan raja bisa mengulur waktu sehari, satu malam atau satu jam untuk menghukum seseorang, sedangkan Izrail sebaliknya tidak menunda-nunda tugasnya. Begitu banyak kisah-kisah tentang Malaikat Izrail di antaranya kisah Wahb bin Munabbih.

         Wahb bin Munabbih adalah salah seorang pendeta Yahudi yang telah masuk Islam. Tatkala menjadi raja, Wahb berjalan bersama keluarga dan pasukannya, memperlihatkan kekayaan, kemegahan kerajaannya, berbaris rapi agar rakyat melihat kekuasaannya. Wahb memerintahkan prajuritnya agar memakai baju kemegahan, kuda yang paling bagus, prajurit militant yang mengendarai armadanya, sang raja memakai kalung yang terbuat dari permata, Wahb menginjak kuda dan menarik pelananya, berlagak sombong, padahal hanya Allah SWT yang paling berhak takabbur dan sombong sebagai Tuhan yang Maha Agung, Maha Besar, yang tidak bisa diteladani makhluknya.

        Di tengah-tengah kesombongannya Iblispun datang meletakkan mulutnya di hidung raja itu, meniupkan kesombongan pada hidungnya, hingga ia mengatakan siapa yang lebih alim dariku. Maka jadilah ia berlomba-lomba dalam kesombongan, ia tidak bisa melihat mata hatinya, pendengaran dan matanya seorangpun karena kesombongan dan hartanyanya menutup mata batinnya. Bukankah pendengaran, penglihatan, dan mata hatinya kelak akan dipertanggung jawaban di hadapan Allah SWT di kemudian hari kelak. Kemudian berdirilah di hadapannya seorang yang memakai baju gembel mengucap salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya, padahal itu Izrail pencabut nyawa.

         Kemudian Izrail memegang tali pelana kuda sang raja, lalu sang raja berkata dengan sombongnya, singkirkanlah tanganmu dari kudaku, kamu tidak mengetahui berapa harga pelana yang kamu pegang itu. Orang tersebut yang ternyata Malaikat Izrail yang menyamar menjadi gembel, karena kesombongannya mata raja tertutup keduniaan tidak mengetahui bahwa itu Izrail sambil berkata, Saya ada perlu denganmu wahai raja. Kemudian sang raja berkata, tunggu sampai aku turun dari kudaku. Lalu Izrail berkata, keperluanku sekarang, bukan nanti dengan nada geram. Sang raja bertanya, sebutkan hajatmu. Izrail menjawab, sesungguhnya itu rahasia, aku akan bisikan kepadamu. Kemudian sang raja menjulurkan telinganya, maka Izrail  berkata, Aku ingin mencabut nyawamu. Seketika itu sang raja memohon, tundalah sampai aku pulang ke rumah mengantarkan istri dan anakku. Izrail itu berkata lagi, sekali-kali tidak, karena umurmu telah usai. Malaikat Izrailpun segera mencabut nyawanya dalam keadaan sombong. Inilah yang seharusnya dikhawatirkan Koruptor, na’udzubillah min dzalik

         Di tempat yang berbeda, suatu hari Malaikat Izrail mendatangi seorang pria shaleh dan Allah telah ridha padanya. Sang Malaikat mengucap salam kepada pria shaleh itu, kemudian berkata, Aku mempunyai hajat kepadamu, pria shaleh itu menjawab, sebutlah hajatmu, lalu pria itu menjawab, hajatku sangatlah rahasia, saya akan membisikkan kupingmu. Pria shaleh itu menjulurkan kupingnya, lalu berkata : Aku hendak mencabut nyawamu. Pria itu senang dan berkata : Selamat datang Izrail, aku sudah lama menunggumu, sudah lama aku menantimu, aku telah rindu dengan kedatanganmu.

          Malaikat maut berkata, jika kamu punya hajat selain hajatku kata Izrail, maka selesaikanlah dahulu. Pria shaleh itu menjawab, aku tidak memiliki hajat yang lebih penting dari pada hajatmu, Malaikat maut dengan nada bertanya, cara apa yang kamu inginkan untuk mencabut nyawamu. Pria shaleh itu mengatakan, setelah aku berwudhu, shalat hingga aku bersujud maka cabutlah nyawaku, Malaikat mautpun melakukannya.

Wallahu A’lam Bishshawab.               

          

                

Selasa, 04 April 2023

MEWUJUDKAN KEPEMIMPINAN MUHAMMADIYAH BERKEADILAN DAN BERKEMAJUAN



MEWUJUDKAN KEPEMIMPINAN MUHAMMADIDIYAH

BERKEADILAN DAN BERKEMAJUAN

Ahmad Agus Bahauddin


Pendahuluan :

          Kelestarian hidup manusia di muka bumi ini menuntut keteraturan, sedangkan keteraturan menuntut ketertiban dan kepatuhan. Manusia hidup di antara makhluk lain di dalam jagad raya sebagai makhluk makrokosmopolitan, sedangkan manusia itu sendiri adalah makhluk mikrokosmopolitan. Keberadaan makhluk makrokosmopolitan sangat tergantung pada makhluk mikrokosmopolitan. Karena itu, manusialah yang diberi mandat sebagai wakil Tuhan di bumi (khalifatullah fil ardhi), meskipun mandat tersebut sempat dipertanyakan oleh malaikat. Al-Quran surah al-Baqarah (2) ayat (30) menyebutkan :

         Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah : 30)

         Pertanyaan malaikat kepada Tuhan tersebut, pertanyaan polos tetapi kritis. Karena apa yang dipertanykan malaikat tersebut kini menjadi kenyataan. Kerusakan dan pertumpahan darah hampir terjadi di semua wilayah bumi ini. Realitas kehidupan seperti itu menuntut refungsionalisasi tugas-tugas kakhalifahan.

          Kepemimpinan ; leadership ; manajerial sebagai sebuah amanat Qurani, mencakup keseluruhan tugas-tugas keagamaan yang sudah membutuhkan pola manajerial, baik yang terkait dengan dimensi vertikal maupun horizontal.  Keseluruhan persoalan agama perlu ditata dengan sistem manajemen yang kokoh, menjanjikan dan menjamin keberlangsungan tegaknya amar ma’ruf nahyi mungkar yang menjadi persyaratan lahirnya komunitas terbaik (khaira ummah). Kalau Muhammadiyah merupakan bagian dari keseluruhan persoalan agama, tentu saja dalam perspektif Islam, maka Muhammadiyah pun perlu ditata dengan sistem manajemen dimaksud untuk menjamin keberlangsungan tegaknya hukum dan keadilan.

          Rasulullah SAW tampil ketika manusia berada dalam masa jahiliyah telah berhasil mengubah wajah peradaban dalam waktu yang relatif singkat. Ini disebabkan pola manajerial Nabi dalam mendakwahkan Islam yang didukung oleh sifat-sifat kenabian yang sangat fundamental. Untuk pengembangan dan pelaksanaan pola manajerial, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Keempat sifat Nabi itulah yang penulis fungsikan sebagai ruh yang akan mewarnai tulisan ini, yang pada masa kini  sifat-sifat tersebut sudah mulai memudar di sebagian kalangan pemimpin kita. Kepemimpinan yang akan dikupas di bawah ini bukanlah kepemimpinan dalam tataran teoritis konseptual, melainkan kepemimpinan sebagai tindakan praktis dan instrumental.

Makna Kepemimpinan :

          Secara luas kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya, mempengaruhi interpretasi mengenai peristiwa-peristiwa para pengikutnya, pengorganisasian dan aktivitas-aktivitas untuk mencapai sasaran, memelihara hubungan kerjasama dan kerja kelompok, perolehan dukungan dan kerjasama dari orang-orang di luar kelompok atau organisasi. (Veithzal Rivai dan Deddy Mulyadi,  2010 : ).

          Kadang-kadaang kepemimpinan dipahami sebagai kekuatan untuk menggerakkan  dan mempengaruhi orang, sebagai sebuah alat, sarana, atau proses untuk membujuk orang agar bersedia melakukan sesuatu secara sukarela. Ada beberapa faktor yang dapat menggerakkan orang,  karena ancaman, penghargaan, otoritas, dan bujukan.

          Kepemimpinan sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi aktivitas-aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan pekerjanya. Tiga implikasi penting yang tergantung dalam hal ini : 1. Melibatkan antar anggota pimpinan, organisasi dan anggota persyarikatan maupun simpatisan. 2. Melibatkan pendistribusian tugas dan kewenangan antara pemimpin dan anggotanya secara seimbang, karena anggota dan simpatisan bukanlah tanpa daya. 3. Adanya kemampuan untuk menggunakan bentuk tugas dan kewenangan yang berbeda untuk mempengaruhi tingkah laku pimpinan dan anggotanya melalui berbagai cara.

         Dari makna kepemimpinan tersebut di atas, bahwa kepemimpinan Muhammadiyah pada hakikatnya adalah  proses mempengaruhi atau memberi contoh dari pimpinan Muhammadiyah kepada personal pimpinan lainnya dalam upaya mencapai visi dan missi Muhammadiyah. Seni mempengaruhi dan mengarahkan pimpinan beserta anggotanya dengan cara kepatuhan, kepercayaan, kehormatan, dan kerjasama yang bersemangat dalam mencapai tujuan bersama. Kemampuan untuk mempengaruhi, memberi inspirasi dan mengarahkan tindakan seseorang pimpinan dan anggota untuk mencapai tujuan yang diharapkan akan melibatkan tiga hal, yaitu pimpinan, persyarikatan, anggota dan situasi tertentu, serta  kemampuan mempengaruhi pimpinan lainnya serta anggota untuk mencapai tujuan.

Kepemimpinan Muhammadiyah

          Kepemimpinan di Muhammadiyah adalah kolektif kolegial, bukan kepemimpinan tunggal. Sebab, beban pimpinan persyarikatan begitu berat sehingga kita menganut model kolektif kolegial atau bersama-sama teman sejawat dalam memimpin. Demikian salah satu pokok materi yang disampaikan oleh Prof Dr Din Syamsuddim MA dalam Kajian Virtual #15 dengan tema “Pemimpin Ideal dalam Perspektif Al-Quran”. Hal itu dipaparkan Ketua PRM Pondok Labu, Jakarta Selatan itu dalam kajian rutin yang dilaksamakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ngawi, Ahad malam (5/9/2021). (Klikmu.co).

          Prof Din menjelaskan, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan arah perjalanan bangsa, di antaranya melalui politik etik. Dengan begitu akan terbangun peradaban. Kepemimpinan di Muhammadiyah tidak sekadar sebagai leader, tetapi juga manajer untuk memajukan berbagai lini dakwah sehingga “gila” kerja dan ide. “Model Kepemimpinan di Muhammadiyah hendaknya juga luas dan memiliki keilmuan yang luas, luwes dan bijak dalam memimpin serta tegas untuk menegakkan hukum dan keadilan.

          Terkait dengan Islam washatiyah atau tengahan, Prof Din menjelaskan tujuh konsep. Pertama, tawassut, yaitu berada di jalur tengah. Kedua i’tidal yang bermakna berlaku adil. Ketiga, tasamuh memiliki arti menghormati perbedaan atau toleransi. Keempat, syura alias bermusyawarah. Islam tengahan juga punya konsep kelima, yaitu, islah. Tujuannya untuk konstruktif kebaikan bersama. Lalu keenam, ada kepeloporan dalam perjuangan. Ketujuh, muwatonah, mengakui dan menghormati kewarganegaraan,

          Ke depan menurut Haedar kepemimpinan Muhammadiyah terpilih akan menjalankan program yang arahnya lebih transformatif baik untuk program secara umum maupun bidang-bidang yang arahnya pada unggul berkemajuan terhadap segala aspek. Pimpinan akan mensosialisasikan dan menjadikan pandangan Islam berkemajuan dalam Risalah Islam berkemajuan yang telah ditetapkan untuk mendialogkan kepada berbagai kalangan di dalam dan luar negeri agar menjadi alam pikiran yang semakin luas dan terintegrasi dengan baik di persyarikatan ini. Selain itu, PP Muhammadiyah juga memiliki mandat untuk terus mendiskusikan mengenai isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal dan menjadi masukan penting di berbagai bidang.

          Haedar juga menyampaikan bahwa kepemimpinan Muhammadiyah ini satu mata rantai terstruktur dengan PWM, PDM, PCM, dan PRM,  maka kepemimpinan Muhammadiyah harus mampu memobilisasi seluruh gerak kepemimpinan secara nasional yang setelah muktamar ini akan diikuti oleh seluruh musyawarah baik ranting, cabang, daerah, dan wilayah. Itu memberi peluang untuk bersama-sama secara nasional menjalankan program. (MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA).

          Dalam kehidupan rumah tangga, relasi antara suami dengan istri harus moderat, atau dalam perspektif Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah kepemimpinan keluarga harus kolektif kolegial. Dalam relasi keluarga yang kolektif kolegial, di dalamnya tidak menganggap satu lebih unggul ketimbang yang lain, serta dalam pemilihan keputusan lebih mengedepankan rembugan dan diskusi bersama. Tidak ada pihak yang mendominasi dalam pengambilan keputusan, suami maupun istri berperan secara moderat-tengahan. (MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA).

          Menurut Siti Syamsyiatun, kepemimpinan itu terdistribusi seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun an ra’iyyatihi” yang artinya setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tia-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya. Hadist ini sebagai pijakan termasuk dalam rumah tangga, berkaca dari itu maka dalam rumah tangga tidak ada one man show karena baik suami maupun istri memiliki kekurangan dan kelebihan. Apa yang terjadi di Muhammadiyah kepemimpinan kolektif kolegial mestinya juga diterapkan dalam rumah tangga,” (tutur Syamsyiatun saat diwawancara reporter muhammadiyah.or.id pada (4/2).

          Bahkan, kata Syamsiyatun, pengambilan keputusan dalam rumah tangga bukan hanya melibatkan suami dan istri, tapi juga melibatkan anak sebagai team work. Karena masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan, maka dalam pengambilan keputusan bisa dilakukan oleh ketiga unsur tersebut dengan mengedepankan musyawarah. Misalnya soal pemilihan tempat rekreasi, anak-anak lebih mengetahui bagaimana cara order, mencari dan lain sebagainya,” imbuh Ketua Lembaga Penelitian Pengembangan PP ‘Aisyiyah (LPPA).

       Menurutnya sebagai tim, keluarga akan relatif lebih mudah dalam menghadapai dan menyelesaikan masalah ketika suami misalnya sebagai satu-satunya pihak yang mencari nafkah tergangu, maka istri dengan kreatiftitasnya bisa membantu untuk memutar kembali roda ekonomi keluarga. Termasuk peran domestik yang selama ini biasa dilakukan oleh istri, suami juga bisa membantunya. Misalnya istri sedang ada pertemuan atau agenda dengan  ‘Aisyiyah, maka suami bisa mengerjakan pekerjaan domestik yang biasa dilakukan oleh istri.

          Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas berpendapat Muktamar ke-48 Muhammadiyah pada 18-20 November 2022 harus mampu menghasilkan kepemimpinan bercorak kolektif kolegial. Corak kepemimpinan Muhammadiyah  masa depan, selain mementingkan kompetensi dan integritas, juga harus benar-benar bisa mendukung bagi terbentuk dan tegaknya sebuah kepemimpinan kolektif kolegial di mana segala masalah dihadapi secara bersama-sama dengan musyawarah mufakat, ( Jakarta, Senin  31/10/2022).

         Dengan corak kepemimpinan seperti itu, Muhammadiyah akan mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara Indonesia dalam mengatasi berbagai tantangan yang semakin berat. Tantangan tersebut, di antaranya berkaitan dengan desakan perubahan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan dalam konstelasi politik dunia, serta potensi terjadinya pergeseran pusat peradaban dan kemajuan dari Barat ke Asia Timur dan Asia Selatan yang di dalamnya termasuk Indonesia. Berikutnya, ada pula persoalan mengenai dunia yang diperkirakan akan dilanda resesi pada 2023. Negeri ini tentu saja akan sulit melepaskan diri dari dampak (resesi) karena ekonomi kita dan juga negara-negara lain telah terintegrasi sedemikian rupa ke dalam ekonomi dunia sehingga apabila di suatu negara ada masalah, maka dia dengan sendirinya juga akan berpengaruh kepada negara lain, termasuk negara Indonesia,

          Kepemimpinan yang kompeten, berintegritas, dan bercorak kolektif kolegial juga akan mampu mendorong roda organisasi Muhammadiyah berputar lebih cepat, sehingga kemajuan organisasi itu juga dapat dipercepat. Selanjutnya, Anwar menilai pula para peserta Muktamar ke-48 Muhammadiyah harus memikirkan hal-hal yang perlu dilakukan jajaran kepengurusan PP Muhammadiyah untuk masa lima tahun ke depan dalam membantu bangsa dan negara Indonesia menghadapi beragam tantangan yang ada. Apabila hal-hal ini bisa terjadi, kontribusi Muhammadiyah bagi kemajuan umat, bangsa, dan negara dalam berbagai aspek serta dimensinya tentu akan bisa didorong dengan lebih baik dan lebih besar lagi. (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA).

.Landasan Pokok  Kepemimpinan Muhammadiyah :

         Islam mengandung tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, yaitu :

Aqidah atau ImanKeyakinan adanya Allah dan Rasul Nya dipilih untuk menyampaikan risalahnya kepada ummat melalui Malaikat yang dituangkan dalam kitab suci. Keyakinan mendorong seseorang pimpinan Muhammadiyah untuk konsisten dan berpegang teguh menyerahkan segenap hidupnya kepada Allah Maha Pencipta. Dengan demikian aqidah akan selalu menuntun perilaku  pimpinan secara kolektif kolegial agar berbuat baik sesama, apalagi dalam kegiatan sehari-hari di Muhammadiyah. Aqidah yang tertanam dalam jiwa pimpinan akan senantiasa menghadirkan dirinya dalam pengawasan Allah SWT. Keyakinan aqidah ini akan berimplikasi membentuk pribadi pimpinan Muhammadiyah : 1. Menumbuhkan jiwa merdeka bagi pimpinan dalam pergaulan hidup, tidak ada manusia yang menjajah manusia lain, termasuk dirinya sendiri dan tidak akan menjajah orang lain. 2. Menjadikan pimpinan memiliki keberanian untuk berbuat, karena tidak ada baginya yang ditakuti  selain Allah. Ia akan selalu bicara kebenaran, selalu lurus dan konsisten perilakunya. 3. Membentuk rasa optimis menjalani kehidupan, karena tauhid menjamin hasil yang terbaik yang akan dicapainya secara rohaniah, karena itu pimpinan tidak pernah gelisah dan putus asa..

Syariah : Aturan Allah tentang pelaksanaan penyerahan diri secara total melalui proses ibadah dalam hubungan sesama makhluk. Secara garis besar, syariah meliputi dua hal pokok yaitu ibadah dalam arti khusus atau ibadah mahdhah, yang pelaksanaannya dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dan ibadah ghairu mahdhah, yang pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan Rasulullah SAW seperti hubungan ekonomi, politik, hukum, hubungan antar manusia dan lain-lain. Kepemimpinan Muhammadiyah termasuk dalam hubungan antara pimpinan dengan pimpinan, organisasi dan  dengan anggotanya.

Akhlaq : Kata akhlaq berarti perangai, tabiat dan adat. Ini merupakan sistem perilaku yang dibuat. Kata akhlaq selalu berkonotasi positif, orang yang baik seringkali disebut orang yang berakhlaq, sementara orang yang tidak berbuat  baik disebut orang tidak berakhlaq. Akhlaq juga artinya pelaksanaan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan. Ruang lingkup akhlaq mencakup hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan manusia dengan Allah, mentauhidkan Allah, menghindari syirik, bertaqwa, memohon pertolongan kepada Nya, berdoa dan berzikir. Pada saat sekarang banyak orang beragama, tetapi lupa Tuhannya. 2.  Pola hubungan manusia dengan Rasulullah, menegakkan sunnah. 3. Pola hubungan manusia dengan dirinya sendiri, seperti menjaga kesucian diri, tidak mengumbar hawa nafsu, selalu menyampaikan kebenaran, memberantas kedzaliman, kebodohan dan sebagainya. 4.  Pola hubungan dengan keluarga, berbakti kepada kedua orang tua, tutur kata yang baik dan sebagainya. 5. Ihsan, saling menghormati dan sebagainya. 6. Pola hubungan manusia dengan alam, seperti menjaga kelestarian alam, tidak serakah, merusak bumi, menebang hutan dan sebagainya.

Tugas Kepemimpinan Muhammadiyah :

1.               Kepemimpinan sebagai amanat : Pimpinan dengan potensi yang dimilikinya telah dipilih, ditunjuk dan diangkat dengan suatu keputusan musyawarah mufakat, mendapat mandat untuk memimpin Muhammadiyah. Mandat kepemimpinan ini digambarkan Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab (33) ayat (72) :

072. Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,

          Tugas kepemimpinan itu tidak dilepas begitu saja tanpa diberikan kewenangan-kewenangan untuk mengelola Muhammadiyah. Ini berarti untuk kelancaran tugas tersebut, telah disiapkan sarana dan prasarana yang lengkap secara bertahap. Sebagai imbangannya tugas kepemimpinan bukan tugas tanpa pertanggungjawaban. Karena itu tugas ini berkelanjutan dan berkesinambungan dari pimpinan satu ke pimpinan berikutnya secara konsisten melanjutkan program persyarikatan yang sama, mulai dari programming, actuating sampai controlling, mulai dari menata, merawat, memanfaatkan, dan melestarikan. Keseluruhan tugas-tugas tersebut diarahkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

2.      Amanat mengembangkan IPTEK : Surat al-alaq ayat 1-5 merupakan surat pencerahan dan pemberdayaan ummat. Surat ini turun dalam era kejumudan  bangsa Arab yang terkenal dengan predikat jahiliyyah. Melalui pencerahan iqra dalam arti yang lebih luas, membaca, menelaah, mengkaji, dan meneliti  bisa berubah menjadi bangsa yang berperadaban dan berkeadilan. Perintah ini adalah perintah membaca. Sebuah perintah yang merupakan kata kunci untuk mencapai informasi dan sebuah perintah yang menuntut usaha pengembangan lewat suatu sistem yang terdokumentasi, dan disimbolisasikan dengan kata al-qalam yang berarti alat tulis menulis, seperti komputer dan lain-lain.

3.      Amanat pemberdayaan ummat : Al-Quran adalah kitab petunjuk (hudan), bagi siapa saja yang memanfaatkannya, baik muslim (hudan lil muttaqin) maupun manusia (hudan lin nas) secara umum. Al-Quran memiliki tujuan praktis bagi pembentukan atau pembinaan manusia yang baik dan adil secara moral. Manusia tipe ini harus yang shaleh, baik shaleh ritual maupun shaleh sosial yang memiliki kesadaran  tajam dan kuat tentang refleksi doktrin dan pengakuan terhadap “ La ilaha illa Allah”, Tidak ada Tuhan selain ALLAH. Refleksi kesadaran itu harus melahirkan komitmen untuk mengomandokan yang haq dan mendiskomandokan yang batil. Tugas ini dalam bahasa al-Quran disebut ‘amar ma’ruf nahyi munkar’.

4.                Meneladani sifat-sifat Allah : Beragama berarti sikap seseorang dalam merespons aturan-aturan yang telah digariskan, atau sebagai upaya mencontoh, meneladani sifat-sifat Allah sesuai kemampuan manusia. Jadi, seseorang tidak bisa disebut beragama apabila tidak berupaya meneladani sifat-sifat Allah. Ada kata Allah, Rabb, dan Ilaah. Semua itu diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Tuhan. Al-Quran menjelaskan Tuhan dengan tidak menyinggung zat, karena penjelasan Tuhan dari dimensi dzat tidak akan terjangkau oleh pikiran manusia. Itu sebabnya al-Quran menjelaskan Tuhan dari dimensi sifat, karena dimensi sifat berbicara fungsional seperti al-Khaliq (Maha Pencipta), al-Alim (Maha Mengetahui), al-Malik (Yang Maha Raja), al-Qadir (Maha Kuasa) dan lain-lain. Meneladani sifat Allah sebagai Khaliq misalnya, berarti bahwa manusia dalam menjalankan tugas kepemimpinan harus kreatif. Nikmat potensial berupa akal sehat itu harus digunakan secara optimal dengan mengembangkan budaya nalar, kreatif, budaya tafakkur, dan tadabbur. Meneladani sifat Allah ini menggambarkan bahwa pimpinan Muhammadiyah dituntut menjadi manusia kreatif, inovatif, dan partisipatif.

5.      Sifat-Sifat Kenabian dalam Konteks Manajemen Diri Pimpinan : Nabi Muhammad SAW disamping menerima mukjizat sebagai bukti kerasulan dan kenabian, juga dilengkapi sifat-sifat kenabian Siddiq,Amanah, Tabligh, dan Fathanah.

Si Sifat shiddiq berarti benar atau terpercaya. Pimpinan yang benar dan terpercaya akan bersikap amanah. Pimpinan yang amanah akan dipercaya oleh sesame pimpinan dan para anggotanya, dan akan mudah menjalani hubungan persahabatan dengan siapapun. Karena itu, tidak akan ada pergaulan bila tidak ada kejujuran dan tidak akan ada kejujuran bila pimpinan tidak berpegang pada amanah.

Kata amanah berkorelasi dengan kata aman dan iman. Ini berarti secara konsep pimpinan  yang diberi amanah harus menjamin amanah yang dibebankan kepadanya menjadi aman. Jika pimpinan berlaku sebaliknya terhadap amanah, berarti iman yang bersangkutan belum imun (kebal). Amanah sering pula dipahami sebagai kejujuran, karena orang yang jujur akan memegang dan menjalani amanah dengan baik. Meskipun demikian amanah bukan berarti sekedar jujur atau kejujuran, tetapi juga pertanggungjawaban atas misi yang diemban. Jujur bukan berarti jalan di tempat, melainkan harus bervisi ke depan, berkaitan dengan marketable dan bernilai jual tinggi. Karena akuntabilitas pada dasarnya pertanggungjawaban atas nikmat dengan pembuktian rasa syukur yang benar, baik bersyukur pada tatanan horizontal maupun pada tatanan vertical. Bersyukur sendiri harus meliputi dimensi lisan, kalbu, dan aksi. Jadi, amanah berarti pula menjalankan tugas secara professional dan proporsional. Bekerja asal-asalan adalah tanda tidak amanah dan yang tidak amanah akan merusak persahabatan.

Sifat tabligh yang berarti menyampaikan. Apa yang disampaikan adalah amanat (misi kerasulan). Menyampaikan pesan ilahi tentu membutuhkan sistem dan jaringan serta alat-alat komunikasi seperti, kendaraan, telpon, internet, twitter, facebook, televisi, radio dan lain-lain. Ini berarti pula kebenaran tidak boleh disembunyikan, perlu ekspos. Dan penyampai pesan harus menguasai medan dan memahami culture audience agar pesan yang ingin digagas dapat ditangkap sepenuhnya oleh pendengar dan pemirsa. Tabligh juga berarti transparansi dan dialogis, karena monolog akan sangat cepat melahirkan kejenuhan. Dalam konsep komunikasi, sebuah pesan baru dianggap komunikatif bila ada respons timbal balik.

Sifat fathanah berarti cerdik dan strategik. Sifat ini berkaitan dengan kualitas SDM. Setiap orang secara potensial dibekali potensi-potensi yang kuat. Secara aktual harus dikembangkan, dibina, dan dididik, maka manusia tidak boleh berhenti mengikuti program pembelajaran. Kecerdikan adalah keunggulan yang berkaitan dengan produktivitas. Bahwa kebangkrutan bangsa dan negara serta kejatuhan pimpinannya adalah akibat sumber daya manusia yang tidak mengikuti dan mengamalkan sifat-sifat kenabian. Sifat-sifat kenabian di atas bukan untuk dihafal, melainkan untuk menjadi teladan dalam mengelola amanat, kedudukan, dan tugas-tugas kepemimpinan Muhammadiyah. Untuk itu dibutuhkan suatu perencanaan yang berlandaskan nilai-nilai spiritual yang tinggi dan dapat menjadi bekal pimpinan atau calon pimpinan Muhammadiyah..

Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Kini dan Masa Depan

          Akhir abad sekarang membawa simbol khusus. Kita hidup pada satu sejarah perputaran era teknologi. Lebih dua dekade yang lalu revolusi informasi menghasilkan komputer dan softwair, juga internet. Umat manusia menjadi benar-benar dihubungkan dan hidup menjadi tidak sama. Revolusi ini mempunyai cabang-cabang substansi dalam sistem sosial. Melalui superleadership seseorang dapat mempengaruhi orang lain. Revolusi teknologi akan mengubah sifat kepemimpinan yang pengaruhnya sangat luas. Saat ini kita sedang berada di tengah perubahan sosial dimana teknologi mentranformasi bisnis, struktur keluarga, sekolah, pemerintahan, dan bahkan persyarikatan Muhammadiyah.Sesungguhnya kita menghadapi arena yang penuh tantangan untuk mencoba leadership pada abad ke 21, yang menekankan pemberdayaan orang lain yang disebut sebagai superleadership yaitu memimpin orang lain untuk memimpin dirinya  sendiri.

           Perkembangan revolusi informasi menyebabkan terjadinya destruktif organisasi. Oleh karena itu hirarki tidak lagi dibutuhkan dan mempermudah gerakan informasi yang diperlukan untuk tugas integrasi. Bahkan antar dan intern organisasi  sekarang dapat berkomunikasi langsung dengan gerakan yang lebih cepat, fleksibel   dan efektif. Hal ini memerlukan kemampuan dan pengetahuan untuk mengatur kebutuhan informasi dengan cepat. Aset organisasi yang benar tidak lagi berbentuk fisik bangunan, tetapi pengetahuan yang diinvestasikan oleh modal sumber daya manusianya. Bagaimana cara memimpin para pimpinan dan anggotanya yang berpengetahuan ini, tentu pimpinan harus memiliki kiat-kiat sebagai berikut : 1. Perlu meyakini bahwa kontrol yang paling utama adalah datang dari dalam esensi diri leadership. 2. Perlu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dengan tidak mengabaikan self-leadership dari dalam.

3.          Pimpinan yang paling efektif pada era globalisasi ini akan menjadi seorang superleadership, seseorang  yang memimpin orang lain untuk memimpin diri sendiri di era transformasi, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Isra (17) ayat  ( 15) :

     015. Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng`adzab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.

          Pertimbangan strategi bagi seorang superleader adalah :1. Lebih banyak mendengar, sedikit berbicara. 2. Lebih banyak bertanya, sedikit memberi jawaban. 3. Membantu belajar dari kesalahan, tidak takut konsekuensi. 4. Memberikan pemecahan masalah dengan orang lain, dari pada menyelesaikan masalah untuk orang lain. 5. Berbagi informasi dari pada menyimpannya. 6. Memberikan kreativitas bukan memberikan persesuaian. 7. Membentuk teamwork dan kolaborasi bukan kompetisi destruktif. 8. Membantu ketidaktergantungan dan saling ketidaktergantungan bukan ketergantungan. 9.  Mengembangkan komitmen self-leader, bukan pengikut yang tunduk. 10. Memimpin orang lain untuk memimpin dirinya sendiri, bukan di bawah kontrol orang lain. 11. Membangun struktur organisasi yang mendukung self-leadership, seperti team self-managing, team virtual, dan team yang  berjarak. 12. Membangun sistem informasi melalui intranet dan internet, yang mendukung self-leadership. 13.  Membangun budaya self-leading di seluruh satuan persyarikatan.

          Revolusi teknologi menyebabkan perubahan cara Muhammadiyah menyusun dirinya sendiri. Perubahan struktur dan kultur Muhammadiyah membutuhkan perubahan budaya yang lebih radikal, yaitu sistem sosial yang ada dalam lembaga tersebut. Esensi perubahan budaya ini merupakan investasi dan menekankan pada pengetahuan kerja, yaitu proses orang-orang dan transformasi informasi. Budaya yang muncul ini menempatkan nilai pada mentorsip, pembelajaran, inisiatif dan kreativitas. Agar benar-benar efektif, pekerja pengetahuan perlu diberdayakan pada level yang sudah  maju. Modal dasar manusia yang cakap dan terdidik akan menjadi unsur utama keberhasilan Muhammadiyah. Orang  perlu mampu memimpin dirinya sendiri.  Orang  yang berilmu dijanjikan oleh Allah SWT tempat yang mulia, sebagaimana tercantum dalam al-Quran surah al-Mujadalah (58) ayat (11) :

 011. Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

          Lebih lanjut dikatakan, bahwa self-leadership adalah perluasan strategi yang difokuskan pada perilaku, pola pikir dan perasaan yang digunakan untuk mempengaruhi atas diri sendiri. Juga apa yang orang lakukan untuk memimpin diri mereka sendiri. Yang berarti bahwa setiap orang adalah pemimpin yang akan  mempertanggungjawabkan  kepemimpinannya. (HR. Bukhari Muslim).

          Mengembangkan setiap orang menjadi self-leadership yang efektif adalah tantangan yang menarik dan berat bagi persyarikatan Muhammadiyah. Pemimpin yang melakukan ini disebut superleader, suatu istilah yang digunakan manajer dan eksekutif yang bertanggung jawab memimpin orang lain, khususnya anggota Muhammadiyah. Superleader mendesain dan meletakkan sistem yang diikuti dan mengajarkan anggota untuk menjadi self-leader. Pendekatan tersebut, terdiri dari perluasan perangkat perilaku, yang semuanya dimaksudkan untuk menjadikan anggota mempunyai kemampuan perilaku dan kognitif yang penting untuk melatih self-leadership. Sifat Rasulullah SAW selalu memberikan inspirasi bagi umatnya sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Ahzab (33) ayat (21) :

  021. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

          Self- leadership tersebut,  merupakan langkah awal yang penting untuk memahami superleadership. Secara khusus akan memusatkan perhatian pada ketera                                          mpilan yang membentuk dasar superleadership. Sebagaimana tersebut di atas, bahwa superleadership adalah memimpin orang lain untuk memimpin dirinya sendiri. Gagasan ini bersumber pada pandangan bahwa esensi semua kontrol atas anggota adalah teristimewa pada daya diri. Dengan mengabaikan dari mana datangnya kontrol, apakah dari pimpinan atau kebijakan persyarikatan, akibatnya  bergantung pada bagaimana kontrol ini dievaluasi, diterima dan diterjemahkan oleh setiap anggota ke dalam komitmen pribadinya. Pimpinan harus menjadi tokoh bagi orang yang dipimpin, dan semua itu terpancar dari dirinya. Kemampuan self-leadership inilah sebagai kunci kepemimpinan masa kini dan masa depan. A-Quran surah al-Ankabut (29) ayat (6) menyebutkan :

 006. Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak  memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

          Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa  kepemimpinan Muhammadiyah masa kini dan masa depan,  merupakan pengembangan  strategi pimpinan sebagai superleader yang difokuskan pada perilaku, pola pikir dan perasaan yang digunakan untuk mempengaruhi diri sendiri, juga  para pimpinan dan para anggotanya  untuk memimpin diri mereka sendiri (self-leader), dan harus memiliki kompetensi yuridis dan non yuridis yang masing-masing akan  mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Atas dasar beberapa uraian di atas, maka kepemimpinan kolektif kolegial Muhammadiyah berkeadilan dan berkemajuan akan terwujud.

Wallahu A’lamu Bishshawab.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aziz Fakhrurrazi, Prof.Dr.H.MA dan Erta Mahyudin, Lc,SS,M.Pd.I, Fiqih   Manajerial Aplikasi Nilai-Nilai Ibadah Dalam Kehidupan, Pustaka Al-Mawardi, Cetakan Pertama, Agustus 2010, Jakarta, 2010.

Buchari Alma, Prof.Dr.H, dan Donni Juni Priansa, S.Pd, Manajemen Bisnis Syariah, Alfabeta, Bandung, 2009.

Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Prof.Dr.SH.MS,LL.M, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Veithzal Rivai, Prof.Dr.M.B.A dan Deddy Mulyadi, Prof.Dr.M.Si, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, Edisi Ketiga, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta, 2010.

Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Quran Disempurnakan Oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran, AL-‘ALIM AL-QURAN DAN TERJEMAHANNYA, Edisi Ilmu Pengetahuan, PT Mizan Pustaka, Bandung, 2009.

Klikmu.co

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA