Ahmad
Agus Bahauddin
Makna Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum. Istilah tersebut merupakan kalimat
berbahasa Inggris namun bukan berarti hanya menjadi monopoli oleh sistem hukum di negara
Persemakmuran Inggris. Istilah persamaan dihadapan hukum sejatinya telah
diterima oleh seluruh masyarakat di dunia dengan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tepatnya pada Pasal 7
terkait dengan istilah ini. Kondisi tersebut memberikan legitimasi kuat bahwa
istilah ini telah diterima tanpa syarat apapun oleh seluruh bangsa di dunia,
terutama anggota Perserikatan tersebut. Oleh karena penerimaan tersebut,
istilah ini telah dapat disebut sebagai asas yang dalam konteks ini diserap dalam
sistem hukum di seluruh dunia.(Kamus Hukum Lengkap)
Asas persamaan di hadapan hukum
mengandung konsep bahwa setiap orang harus didudukkan sejajar di hadapan hukum.
Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan yang boleh mengistimewakan seseorang
dengan orang lainnya ketika berhadapan dengan hukum baik itu karena status
sosial, jabatan, kekayaan, dan lain-lain. Asas ini seakan merupakan anti thesis
dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang senantiasa menjadi
istilah penegakan hukum yang tidak adil karena status sosial, jabatan,
maupun ekonomi. Namun pada hakikatnya, sebagaimana sebuah asas, istilah ini
merupakan nilai ideal yang senantiasa dijunjung tinggi.
Walaupun lebih sering digunakan
dalam kasus-kasus pidana, asas ini sejatinya berlaku umum untuk semua kasus hukum dalam bidang apapun. Harapannya,
setiap orang akan mendapatkan keadilan dari persamaan tersebut. Hal ini
menimbulkan kritik tajam karena sama tidak selalu menemui suatu keadilan.
Sebagai contoh, kaum difabel apabila dipersamakan dengan kaum non-difabel akan
merasa kesulitan untuk menikmati perlindungan hukum. Persamaan dihadapan hukum
harus dipahami sebagai suatu keseimbangan dan bukan sekedar sama semata. Seimbang
yang dimaksud adalah dengan menempatkan yang benar pada kebenaran. Dalam artian
kongkrit, apabila ada suatu kondisi yang tidak seimbang, maka hukum harus lebih
dominan untuk mendorong yang lemah ketimbang mempertahankan kesamaan perilaku
di hadapan hukum. Dorongan tersebut sejatinya bertujuan agar setiap orang
menjadi dapat disetarakan di hadapan hukum yang menjadi inti dari asas ini.
Namun sebagai catatan, pemahaman asas ini dalam arti luas harus dipahami secara
berhati-hati dalam penerapannya dengan membuat kategori yang ketat atas kondisi
yang tidak seimbang tersebut.
Kesamaan hak ini juga termasuk hak
mendapat bantuan serta pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang
mampu, sebagai wujud jaminan keadilan bagi tiap orang. Dikutip dari buku Advokat
untuk Keadilan Sosial (2021) oleh Budi Sastra Panjaitan, pada dasarnya,
asas equality before the law mengandung makna sebagai berikut:
Perlindungan yang sama di depan hukum (equal protection on the law), keadilan
yang sama di hadapan hukum (equal justice under the law).
Secara tegas, hukum tidak mengenal
peraturan yang memberi perlakukan khusus kepada mereka yang menjadi terdakwa,
penggugat, atau tergugat, sehingga proses pengadilannya menurut hukum, dan
tidak membeda-bedakan orang. Asas equality before the law berkaitan dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, semua warga negara Indonesia
mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan jabatan, suku,
kasta, maupun stratanya. Sederhananya, makna asas equality
before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Equality Before the Law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak
asasi warga negara. Equality Before the Law di Indonesia menuliskan,
jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa
dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam
kehidupan bernegara.
Senada dengan prinsip-prinsip
yang dibuat oleh Umar Bin Khattab yang sampai sekarang di kebanyakan negara
yang sudah maju masih tetap berlaku ialah prinsip persamaan di depan hukum.
Umar menulis hal itu kepada Abu Musa Al-Asy’ari dan hakim-hakim yang lain, Umar
sendiri melaksanakannya dengan sangat teliti. Contoh yang cukup menonjol adalah
kasus Jabalah bin Al-Aiham Al-Gassani.
Sejalan dengan cerita ini adalah yang
telah terjadi ketika ada orang Yahudi mengadukan Ali bin Abi Talib kepada Umar,
sedangkan kedudukan Ali terhadap Nabi di mata kaum Muslimin umumnya sudah
diketahui adalah sahabat Nabi. Tetapi Umar berkata kepada Ali : Abul Hasan,
duduklah berhadapan dengan lawanmu itu. Atau Umar berkata, perlakukan samalah lawan
Anda itu. Ali menyamakan dirinya, dan duduk berhadapan dengan lawannya itu
dengan menampakkan muka kesal. Sesudah perkaranya selesai, Umar berkata, Ali,
rupanya Anda tidak senang duduk berhadapan dengan lawan anda. Setelah itu ada
sumber yang menyebutkan bahwa Ali menjawab : Tidak, tetapi saya tidak senang
karena Umar tidak mempersamakan dalam hal memanggil Ali dengan Abul Hasan.
Maksudnya sebutan itu memperlihatkan penghormatan kepadanya. Kata-kata Ali ini
tidak menafikan bahwa Umar sangat menjaga adanya persamaan semua orang di depan
hukum, dan Umar melihat bahwa persamaan ini merupakan syarat keadilan yang
pertama, lepas dari persoalan penilaian hakim sendiri suka atau tidak suka
terhadap salah satu pihak yang berperkara. Faktanya apakah ada Pejabat Negara
yang mau mempersamakan kedudukan setara dengan pihak lawan seperti halnya Ali
bin Abi Thalib, boro-boro persamaan di depan pengadilan dipanggil pengadilanpun
tidak pernah mau hadir, siapapun lawannya, terbukti atau tidak terbuktinya
perkara yang ditangani hakim, itu persoalan lain. Apakah hakim dalam hal ini
sudah mendudukkan sama dan seimbang antara para pihak berperkara.
Pengaruh persamaan ini dan masuknya perasaan
lega dalam hati orang yang berselisih dapat kita lihat dalam dialog yang
dibawakan oleh Ibnu Tabataba dalam bukunya Al-Fakhri fil Adab As-Sultaniyah. Ketika
Umar berkata kepada seorang laki-laki : Aku mencintaimu. Orang itu bertanya :
Lalu ada hak saya yang akan anda kurangi ?. Tidak kata Umar. Orang itu bertanya
lagi : Yang menyukai cinta begini hanya kaum perempuan.
Mungkin kita masih akan mengira bahwa
prinsip persamaan di depan undang-undang itu bukan suatu ijtihad dalam hukum
(yurisprudensi), dan menyebutkan hal ini dalam membicarakan ijtihad Umar
merupakan hal yang tidak perlu. Sebenarnya itu adalah suatu ijtihad yang luar
biasa, dan sampai sekarang masih banyak di antara bangsa-bangsa yang berusaha
hendak mewujudkan prinsip ini, yang pada bangsa-bangsa lain baru terwujud pada
waktu-waktu sekarang ini saja. Rasanya cukup penulis sebutkan beberapa
keistimewaan diberikan kepada orang-orang asing dalam legislasi dan hukum dalam
Imperium Usmani sampai waktu belakangan ini, dan apa yang berlaku di Mesir
sampai akhirnya habis sama sekali agar dapat kita lihat apa yang dilakukan Umar
itu sepenuhnya adalah yurisprudensi, dan sepenuhnya ijtihad. Jika di samping
itu kita sebutkan beberapa revolusi yang terjadi di Eropa, dalam abad ke 18 dan
19, tak lain tujuan pertamanya adalah hendak mewujudkan adanya persamaan di
mata undang-undang dan di pengadilan, bahwa prinsip persamaan itu merupakan
prinsip pertama yang ditetapkan revolusi Prancis dan diperkuat oleh piagam Hak
Asasi Manusia. Tentu kita sudah tidak ragu lagi bahwa prinsip inilah yang
diusahakan oleh Umar dari dasar hukum Islam itu. Memang Umar sudah menghadapi
perkembangan orang-orang Arab dari keadaan kesukuan di pedalaman dan pengadilan
masyarakat, kepada keadaan madani (modern) serta sistem Islam yang berdiri di
atas dasar persamaan di depan undang-undang dan di depan pihak yang
melaksanakan undang-undang itu.
Perkembangan baru dalam kehidupan
orang Arab yang termasuk dasar hukum yang dihadapi Umar adalah ijtihadnya dalam
menguraikan segala yang tidak terdapat nasnya yang jelas dalam Quran. Quran
sudah menentukan suatu sistem waris yang tak pernah dikenal sebelum Islam, dan
bagi yang mendapat waris sudah ditentukan pula haknya. Tetapi perinciannya
dalam nas itu tidak diuraikan. Kita sudah melihat sikap Abu Bakar mengenai
warisan nenek dari pihak ibu. Ada beberapa soal lain yang diajukan kepada Umar,
yang tidak terdapat nasnya dalam Quran maupun sunnah, tetapi harus dipecahkan
dengan jalan ijtihad berdasarkan pendapat dan fikiran, di antaranya masalah
yang terkenal dengan sebutan Al-Masalah Al-Umuriyah atau Al-Masalah Al-Hajriyah
yang memperoleh bagian adalah saudara laki-laki pewaris dari pihak ibu,
sedangkan saudara kandung pewaris tidak memperolehnya. Sesudah hal ini
disampaikan kepada Umar, ia memberikan fatwa bahwa saudara kandung, saudara
dari pihak ibu dan saudara dari pihak ayah sama-sama mendapatkan warisan.
Tidaklah adil karena saudara kandung lalu tak mendapat bagian. Karenanya Umar
berkata, anggaplah ayahnya itu batu, sumber lain menyebutkan keledai, ia
mewarisinya dari peninggalan sebagai saudara dari pihak ibu bersama-sama dengan
saudara-saudara seibu yang lain.(Muhammad Husain Haekal, Umar bin Khattab,
Diterjemahkan dari Bahasa Arab oleh Ali Audah, Cetakan Ke Sebelas, Judul Asli
Al-Faruq Umar, Penerbit Darul Ma’arif, Surabaya, 2011).
Wallahu
A’lamu Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar