Ahmad Agus Bahauddin
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ
ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu
yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa
itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan
nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (Surah an-Nisa [4]:
Ayat 1).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا
قَوْلًا سَدِيدًا *** يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya
Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar. (Surah al-Ahzab [33]: Ayat 70-71).
Sesuai makna nikah : menghimpun,
mengumpulkan adalah salah satu upaya untuk menyatukan naluri seksual suami
istri dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sarana menghasilkan keturunan yang
dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah
itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama dan merupakan fitrah yang diberikan
Allah swt kepada hamba-Nya.
Akad nikah menjadikan halalnya
hubungan seksual antara seorang lelaki dengan seorang wanita, saling tolong
menolong, serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya yang datangnya
dari Allah dan Rasul-Nya.
Pasal 2 BAB II Kompilasi Hukum Islam
(KHI) menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yatu
akad yang sangat kuat, ميثاقاغليظا untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Kata ميثاقاغليظا tersebut
diambil dari QS 4 An-Nisa ayat 21: وٱخذن منكم ميثاقاغليظا dan istri-istri telah
mengambil dari kamu perjanjian yang teguh dan kuat.
Tujuan perkawinan sesuai Pasal 3 KHI
adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah wa
Rahmah. Inilah yang dimaksudkan Allah swt dalam firman-Nya :
ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجالتسكنواإليهاوجعل
بينكم مودة ورحمة إن في ذالك لٱيات لقوم يتفكرون
Dan
di antara tanda-tanda ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS 30 Ar-Rum : 21).
Ada
tiga kata kunci dalam ayat tersebut dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga
yang ideal menurut Islam, yaitu Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Sakinah : suasana damai yang melingkupi rumah tangga
Ananda berdua, damai, sejuk, rukun ; suami istri menjalankan perintah Allah swt
dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana Sakinah
tersebut, akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (mawaddah), sehingga
rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Dari Sakinah dan mawaddah
inilah muncul Rahmah : keturunan yang sehat jasmani dan rohani, penuh berkah
dari Allah swt sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri
dan anak-anak mereka.
Untuk
merealisasikan tujuan perkawinan tersebut, tentunya semua insan yang telah
membentuk rumah tangga mendambakan kemesraan hubungan antara suami istri dengan
menerapkan konsep yang Islamiy yang dipetik dari ayat-ayat Al-Quran, Sunnah
Rasul, hikmah-hikmah, nasihat ulama, nasihat orang tua dan lain-lain yang
menyangkut soal-soal kehidupan sehari-hari suami istri, yang antara lain dengan
kiat-kiat sebagai berikut :
1.
Badan suami istri
selalu bersih dan berpenampilan rapi agar saling menarik perhatian.
2.
Masing-masing
berhias dan menggunakan wangi-wangian (aroma) agar tidak membosankan.
3.
Bersikap lemah lembut
dalam bertutur kata.
4.
Jujur dan Amanah,
artinya mengerjakan sesuatu dengan perasaan tulus, tidak ada unsur paksaan.
5.
Suami tidak
mencela hasil pekerjaan istri, begitu juga sebaliknya.
6.
Saling menutupi
kekurangan masing-masing, tidak membuka aib keluarga kepada orang lain.
7.
Memanggil suami
atau istri dengan panggilan sayang atau sejenenisnya.
8.
Keduanya tidak
saling merendahkan.
9.
Saling memandang
dengan penuh kasih sayang.
10.
Saling memaafkan
dan mengalah.
11.
Perlu diciptakan
suasana sendau gurau, agar suasana tidak sepi dan tegang.
12.
Hendaklah suami
istri tidur satu ranjang.
13.
Selalu saling
memuaskan antara keduanya dalam melakukan hubungan seksual.
14.
Tidak
membanding-bandingkan dengan suami atau istri orang lain.
15.
Saling membantu
dan Kerjasama.
16.
Menjauhi hal-hal
yang bisa menimbulkan cemburu.
17.
Perlu bermesraan
dengan cara tiduran di pangkuan.
18.
Apabila jalan bersama
ada kalanya bergandengan tangan.
19.
Saling merasakan
suka dan duka.
20.
Selalu saling
menasihati dan mengajari.
21.
Diusahakan selalu
makan berdua, shalat berjamaah, bila perlu mandi berduaan, dan rekreasi
Bersama.
22.
Menata kamar
dengan rapi agar selalu ingin tidur Bersama.
23.
Saling mendoakan
bila berjauhan.
24.
Mengambil
keputusan dengan jalan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang
timbul.
Semua
pasangan suami istri sangat mengharapkan agar dalam membentuk rumah tangga bisa
mancapai kebahagiaan. Untuk mencapai kebahagiaan tersebut harus ditempuh dengan
cara melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari bahwa :
1. Rumah sebagai sarana meningkatkan keimanan dengan
jalan :
Berdzikir
dan berdoa yang berkaitan dengan rumah tangga. Rumah sebagai sarana mengingat
Allah swt.
2. Rumah sebagai tempat mempelajari ilmu Ke Islaman
:
Faktor
ajaran Islam adalah unsur pokok dalam pembinaan rumah tangga bahagia, sebab
ajaran Islam memberi petunjuk yang baik dan buruk, antara untung rugi, yang
akhirnya memberikan pegangan dalam hidup dan kehidupan, bagaimana sikap jiwa
sewaktu mendapat nikmat dan Ketika mendapat musibah.
3. Akhlak dan kesopanan :
Adalah terciptanya hubungan harmonis antara
sesame anggota keluarga, antara suami istri, antara anak-anak, antara anak
dengan ibu bapaknya serta dengan tetangga dan masyarakat. Yang tua kasih sayang
terhadap yang muda, dan yang muda menghormati kepada yang tua. Pesan Rasulullah
saw dalam sebuah Hadist Riwayat Ahmad dan Bukhari : ليس منا من لم يوقركبيرناولم
يرحم صغيرنا : Tidak termasuk ummat kami orang-orang yang tidak menghormati
yang lebih tua, dan orang-orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil dari
kami.
4. Harmonis dalam pergaulan :
Harmonis
antara semua anggota keluarga. Semuanya menempatkan diri laksana awak kapal
yang sedang mengarungi samudra luas penuh gelombang, masing-masing mulai kapten
sampai mualim dan penjaga mesin, kelasi dan tukang masak menjalankan tugas
masing-masing dengan gembira dan tanggung jawab untuk keselamatan bersama.
5. Hemat dan hidup sederhana :
Sebagian
besar kehancuran suatu rumah tangga karena hidup yang royal dan pemborosan,
serta tidak memikirkan hari esok, tidak mengerti kalau ke depan itu ada musim
hujan, panas, musim panen, paceklik dan lain-lain. Hawa nafsu ingin hidup mewah
tidak seimbang dengan sumber yang ada, sehingga timbullah suatu keadaan yang
gawat, besar pasak dari pada tiang. Ajaran Islam selalu mengingatkan agar
manusia hidup qanaah yang mencukupkan apa yang ada serta menyesuaikan dengan
keadaan kita sendiri dan tidak perlu mencontoh orang lain yang lebih mewah
kehidupannya.
6. Menyadari cacat sendiri :
Banyak
orang terlalu rajin melihat cacat orang lain, tetapi jarang sekali melihat
cacatnya sendiri. Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Apabila
setiap pemimpin rumah tangga menyadari ini sepenuhnya, maka dapatlah
dihindarkan perasaan benar sendiri. Itulah sebabnya ahli hikmah sering
menasihatkan agar orang bercermin diri supaya mengetahui di mana kelebihan dan
kekurangannya. Apabila telah menyadari dirinya, maka dia akan mawas diri,
akhirnya berusaha memperbaikinya dan bertaubat. Dengan demikian perkawinan tersebut
akan tetap lestari. Semoga Allah swt senantiasa melimpahkan berkah-Nya untuk
dan atas dirimu, dan semoga Allah menyatukan setiap pasangan suami istri dalam
kebaikan : بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في الخير. Inilah doa Nabi
pada setiap pada setiap menghadiri pernikahan.
0 comments:
Posting Komentar