Kamis, 29 Juni 2023

MEWUJUDKAN INDONESIA BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYATNYA DIMULAI 2024

 

Ahmad Agus Bahauddin

 

         Hukum dan keadilan bukan sesuatu yang mesti berjalan sendiri-sendiri, justeru harus dilihat dan dijalankan sebagai satu kesatuan. Bila hukum dan keadilan telah bercerai berai, maka sejak saat itu hukum telah kehilangan orientasi pada dirinya.

         Keadilah amat penting bila dilihat dalam Pancasila. Kata adil dan keadilan disebutkan dengan jelas dalam dua sila ; Kemanusiaan yang adil dan beradab ; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada Pembukaan UUD 1945, keadilan disebutkan pada alinea 1 (satu), 2 dua (dua) dan 4 (empat). Dalam batang tubuh UUD 1945, keadilan disebutkan paling tidak sebanyak 12 kali. Ini semua menunjukkan bahwa keadilan merupakan visi negara ini.

         Keadilan dikelompokkan menjadi dua, keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual tergantung pada faktor psikologis individu yang bersangkutan, dalam konteks interpersonal atau kelompok kecil. Sementara keadilan sosial tergantung pada struktur masyarakat. Dalam konteks struktur masyarakat Indonesia, meliputi struktur ekonomi, politik dan budaya di bawah kendali rezim saat ini tidak baik-baik saja, oleh karena itu perlu diluruskan kembali menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan, hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha Esa. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari keempat sila lainnya.

          Secara ontologis hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua ; kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro, hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua, yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhan atau kausa prima. Penjelmaan keadilan kemanusiaan monopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat, bangsa, negara, dan kehidupan antar bangsa, menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial  dalam wujud keadilan hidup bersama, keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Allahu A’lam Bishshawab.

0 comments:

Posting Komentar