Ahmad
Agus Bahauddin
Hukum dan keadilan bukan sesuatu yang
mesti berjalan sendiri-sendiri, justeru harus dilihat dan dijalankan sebagai
satu kesatuan. Bila hukum dan keadilan telah bercerai berai, maka sejak saat
itu hukum telah kehilangan orientasi pada dirinya.
Keadilah amat penting bila dilihat
dalam Pancasila. Kata adil dan keadilan disebutkan dengan jelas dalam dua sila ;
Kemanusiaan yang adil dan beradab ; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada Pembukaan UUD 1945, keadilan disebutkan pada alinea 1 (satu), 2 dua (dua) dan
4 (empat). Dalam batang tubuh UUD 1945, keadilan disebutkan paling tidak sebanyak
12 kali. Ini semua menunjukkan bahwa keadilan merupakan visi negara ini.
Keadilan dikelompokkan menjadi dua,
keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual tergantung pada
faktor psikologis individu yang bersangkutan, dalam konteks interpersonal atau
kelompok kecil. Sementara keadilan sosial tergantung pada struktur masyarakat.
Dalam konteks struktur masyarakat Indonesia, meliputi struktur ekonomi, politik
dan budaya di bawah kendali rezim saat ini tidak baik-baik saja, oleh karena itu
perlu diluruskan kembali menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan, hakikatnya kesesuaian
dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila kelima ini
didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya : ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan
adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang
berketuhanan yang maha Esa. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari keempat
sila lainnya.
Secara ontologis hakikat keadilan
sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung
dalam sila kedua ; kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro,
hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua, yaitu keadilan yang
terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil
terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhan atau kausa prima.
Penjelmaan keadilan kemanusiaan monopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama
baik dalam lingkup masyarakat, bangsa, negara, dan kehidupan antar bangsa,
menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud keadilan hidup bersama, keadilan
sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh
sila kedua, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Allahu
A’lam Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar