Ahmad Agus Bahauddin
Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Objek Jaminan Hak
Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan bertujuan mengkaji dan menganalisis pengaturannya yang tidak
berkeadilan, menganalisis kelemahan-kelemahan
yang timbul saat ini, dan merekonstruksi Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun
1960, Pasal 1 ayat 1, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitiannya yuridis normatif bersifat
kualitatif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Teori hukumnya berlandaskan teori keadilan, negara hukum, perlindugan hukum, teori hukum progresi Pasal
5 dan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009, teori akad dan jaminan, serta teori
maqashidu-al-syariah dengan metode maslahah-mursalah, dilandasi QS 49 Al-Hujurat : 9, HR Muslim Nomor 2781 dari Abu Hurairah, HR. Muslim Nomor 2783 dari Abu Hurairah dan Qaidah
Fiqhiyyah (Fiqh Legal Maxim) berdasarkan QS 6 Al-An’am : 119, Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun
1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2003 dan UU Nomor
50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Meskipun hukum acara perdata Peradilan
Agama sama dengan yang berlaku pada Peradilan Umum, namun semua peraturan
perundangan terkait kewenangan Pengadilan Agama masih berbunyi Pengadilan
Negeri, untuk itu harus dibaca Pengadilan Agama. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, juga merujuk kepada hukum
acara perdata lainnya yang telah diatur peraturan perundang-undangan terkait.
Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syariah kewenangan absolut
Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006,
perluasan kewenangan yang diatur Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada
kontradiksi kewenangan, satu sisi menurut Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun
2006, Pengadilan Agama berwenang
eksekusi, sisi lain sesuai Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008
Pengadilan Agama tidak berwenang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama
maupun putusan BASYARNAS. Putusan MK Nomor 93 Tahun 2012 secara yuridis telah
memberikan kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam eksekusi.
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya choice of
forum, wajib adanya dalam dokumen hukum pada saat akad berlangsung. Para pihak
dapat menempuh melalui musyawarah, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi
dan penilaian ahli, apabila para pihak tidak bersepakat menyelesaikan sengketa
melalui Pengadilan Agama. Dengan merekonstruksi hukum dan nilai Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat
(1), Pasal 20 dan 21 UU Nomor 4 Tahun 1996 serta dengan mengakomodir
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional dan lelang syariah berdasarkan PMK Nomor
213/PMK.6/2020, maka akan mewujudkan pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi
syariah bernilai dasar Tauhid dan Ibadah, bernilai utama Keadilan,
Keseimbangan, Keridhaan, dan Kemaslahatan bersama.
0 comments:
Posting Komentar