Jumat, 07 Juli 2023

PERLUKAH REVOLUSI AKHLAQ DI MAHKAMAH AGUNG

 

Ahmad Agus Bahauddin

Purna Bhakti Hakim Tinggi Pengawas Dan Pembina

 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia benteng terakhir keadilan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama Mahkamah Konstitusi secara teoritis bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif serta pengaruh di luar kekuasaan yudikatif lainnya

          Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi serta badan-badan peradilan yang berada di bawahnya meliputi : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

         Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus     perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

          Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

          Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim.

          Tingkatan pengawasan di Mahkamah mulai dari Ketua Muda Pengawasan, Badan Pengawasan MA, pengawasan di pengadilan tingkat banding disamping ada Hakim pengawas bidang, juga pengawas daerah, dan di pengadilan tingkat pertama ada Hakim pengawas bidang. Adapun pengawasan di tingkat eksternal, ada Komisi Yudisial (KY) terbatas hanya tentang kode etik Hakim. Padahal menyangkut soal korupsi dan mafia peradilan dilakukan oleh non hakim sebagai garda depan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya. Adapun pengawasan bidang yudisial bukanlah KY karena akan menggangu kebebasan Hakim dalam menutus perkara. Namun faktanya tanpa campur tangan KY bidang yudisialnya korupsi terus terjadi.

          Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, seperti halnya yang menyangkut hukum formil maupun materiil yang diperlakukan secara intern maupun ekstern seperti Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan lain-lain.

          Mahkamah Agung yang seharusnya memberikan nasihat-nasihat pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara, memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi acapkali di pengaruhi oleh kekuatan terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Mahkamah Agung juga berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.

         Badan-badan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meskipun secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, namun dalam hal finansial kewenangannya masih berada di bawah kekuasaan eksekutif dan legislatif sehingga mengganggu kemandirian Mahkamah Agung dalam mengalokasikan anggaran yang sudah sudah ditentukan oleh kedua lembaga  tersebut. Belum lagi terjadi tarik ulur secara politis dan kepentingan alokasi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan tanah salah satu pengadilan tingkat banding misalnya yang memang sudah tidak layak bangunannya sebagai pengadilan tingkat banding karena berbagai kepentingan. Tarik ulur tersebut terjadi dua kali, yang sampai Sekretasi MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belum terealisir.

         Penulis selaku purna bakti Hakim Tinggi Pengawas dan Pembina merasa prihatin terhadap kejadian ini, di mana dua sekretas ini berturut-turut tersandung kasus korupsi, dan sangat disayangkan bahwa sekretaris yang terakhir ini mengorbankan statusnya sebagai akademisi dan sebagai hakim, juga menjatuhkan martabat lembaga Mahkamah Agung. Kalau kurang berpengalaman dalam mengelola anggaran sampai triliunan rupiah, serahkan kepada ahlinya ketimbang bermain-main masuk bidang yang cukup sensitif. Penulis yang dibesarkan oleh MA disamping merasa prihatin juga merasa memiliki lembaga ini karena cintanya  hingga purna bakti dengan husnul khatimah. Izinkanlah penulis menyampaikan kritik dan saran yang pada saat masih aktif belum sempat melakukan ini semua. Penulis yakin bahwa setiap kasus korupsi terjadi, pejabat yang berwenang tidak main sendirian, namun ada pembantu-pembantunya, bahkan pihak lain yang memiliki kepentingan - kepentingan politis, pribadi, kelompok tertentu yang mendiskriditkan MA sebagai lembaga tinggi negara yang oleh penguasa saat ini diduga dilemahkan fungsinya.

          Selama ini jika ada kasus korupsi di Mahkamah Agung selalu ada ungkapan Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga. Ungkapan ini berulang-ulang diucapkan dari tahun ke tahun oleh sebagian Pimpinan Mahkamah Agung, tetap saja korupsi terjadi hingga sekarang. Kasus paling akhir seorang hakim agung yang semestinya jabatan ini amanah sekaligus juga sebagai wakil Tuhan Hakim di bumi justru berusaha menyuap anggota Komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon Hakim Agung, yang akhirnya gagal menjadi Hakim Agung, setahun kemudian yang bersangkutan tetap diangkat menjadi Hakim Agung kamar perdata. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas dan akhlaqulkarimah.

           Bukan saja lemahnya proses pengawasan baik oleh Badan Pengawasan MA maupun KY, tetapi dekadensi akhlak, moral aparat peradilan yang berwatak korup semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor  peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum Hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum, sehingga jika terjadinya korupsi di Mahkamah Agung hingga sekarang semakin masif, maka tidak berlaku lagi ungkapan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga, karena memang sudah rusak. Oleh karena itu ke depan perlu adanya revolusi akhlak di MA. Padahal pengawasan dan pembinaan secara reguler dan kasuistik terus memerus dilakukan, meskipun ada keterbatasan anggaran APBN. Sudah seberapa banyak aparat peradilan sudah mendapat hukuman, namun KKN tetap berjalan, sehingga aparatur peradilan yang jujur, penuh integritas seolah termarjinalisasikan oleh kekuatan KKN.

          Hingga sekarang masih ada mafia-mafia KKN yang belum tampak di permukaan, mafia korupsi, pengangkatan jabatan, pengelolaan anggaran dan lain-lain, didasarkan pada like and dislike, kelompok, kekerabatan, kekeluargaan dan atas dasar dari lingkungan peradilan mana. Ini sudah menjadi rahasia umum karena yang menjadi narasumber adalah pelakunya sendiri tanpa malu-malu. Belum lagi terjadinya kasak kusuk dalam penerimaan pegawai di MA, pengangkatan jabatan terutama menjelang fit and proper tes langsung mendatangi para penguji. Pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan hanya sebatas formalitas menghabiskan anggaran negara namun miskin realisasi, terbukti hingga sekarang masih terjadi pelanggaran hukum dan keadilan justru oleh penegak hukum itu sendiri.

          Pengawasan melekat seharusnya menjadi prioritas karena pengawasan tersebut yang paling dekat antara pimpinan dengan stafnya, efektif, efisien dan tidak memerlukan biaya. Bukannya saling mengawasi dan mengingatkan, namun terjadi persekongkelan tidak terpuji terutama soal pengelolaan anggaran, asusila yang seharunya diselidiki tetapi dilindungi. Bahkan ada aparat peradilan terutama Hakim yang telah melakukan asusila meskipun telah mendapat hukuman justru dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan. Di mana dan di mana Hakim-Hakim yang berintegritas, menjalankan amanah dengan istiqamah, jujur, adil dan qanaah dipromosikan

          Dalam bidang organisasi, administrasi dan finansial, meskipun telah menjadi kewenangan MA di satu sisi, namun di sisi lain bidang administrasi dan finansial masih dalam  kendali pihak legislatif dan eksekutif, sehingga mengurangi independensi lembaga peradilan dan Hakim, yang seharusnya MA  mengalokasi anggaran tersendiri. Dalam hal pengadaan pegawai, tetap masih diberi jatah oleh eksekutif di bawah kementerian yang bersangkutan di bawah presiden yang kedudukannya setara dengan MA. Persoalan lain yang menjadi ganjalan yudikatif adalah soal alokasi anggaran dari APBN paling rendah dibandingkan anggaran lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Pembinaan dan pengelolaan adminitrasi umum hingga sekarang sebagian telah dikendalalikan MENPAN-RB di bawah presiden. Padahal presiden kedudukannya sama dengan MA. Semestinya lembaga MA secara administratif paling tidak di bawah wakil presiden atau MA sendiri. Orang dengan bangga memperoleh predikat WBK dan WBBM dari MENPAN-RB yang nota bene secara kelembagaan kedudukannya di bawah MA. Bagaimana mungkin secara organisatoris, administratif, etika dan logika MENPAN-RB mengatur administrasi lembaga yang lebih tinggi kedudukannya terhadap lembaga negara yang disebut MA.

           Penulis yang dibesarkan dan didewasakan di lembaga ini sungguh sedih dan prihatin atas kasus-kasus yang terjadi terus menerus dari tahun ke tahun di MA sebagai penegak hukum benteng terakhir keadilan dari semua tingkatan peradilan termarjinalisasikan. Munculnya tindak pidana korupsi dan mafia-mafia lain yang berlangsung lama tersebut tidak bisa diberantas tanpa revolusi akhlak. Secara finansial bagaimana mungkin penegakan hukum oleh MA bisa tegak berdiri kalau jauh dari cukup, kecuali orang-orang yang berintegritas, berakhlak mulia, istiqamqah, amanah dan qanaah yang bisa melaksanakan amanah ini  dengan baik.

 Wallahu A’lamu Bishshawab.        

 

 

         

 


0 comments:

Posting Komentar