Ahmad
Agus Bahauddin
Purna
Bhakti Hakim Tinggi Pengawas Dan Pembina
Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia benteng terakhir keadilan yang
memegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama Mahkamah
Konstitusi secara teoritis bebas dari pengaruh kekuasaan
eksekutif dan legislatif serta pengaruh di luar kekuasaan yudikatif lainnya
Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi serta badan-badan peradilan yang berada di bawahnya
meliputi : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara. Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi bertugas membina keseragaman
dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga
agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
Mahkamah Agung
berwenang memeriksa dan memutus perkara
pada tingkat pertama dan terakhir. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili,
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil,
yaitu wewenang menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya)
bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan
peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan
diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutuskan perkara.
Mahkamah Agung
juga melakukan pengawasan :
terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan pejabat
pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan
Hakim.
Tingkatan
pengawasan di Mahkamah mulai dari Ketua Muda Pengawasan, Badan Pengawasan MA, pengawasan
di pengadilan tingkat banding disamping ada Hakim pengawas bidang, juga
pengawas daerah, dan di pengadilan tingkat pertama ada Hakim pengawas bidang.
Adapun pengawasan di tingkat eksternal, ada Komisi Yudisial (KY) terbatas hanya
tentang kode etik Hakim. Padahal menyangkut soal korupsi dan mafia peradilan
dilakukan oleh non hakim sebagai garda depan di Mahkamah Agung dan badan-badan
peradilan yang ada di bawahnya. Adapun pengawasan bidang yudisial bukanlah KY
karena akan menggangu kebebasan Hakim dalam menutus perkara. Namun faktanya
tanpa campur tangan KY bidang yudisialnya korupsi terus terjadi.
Mahkamah Agung
dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan, seperti halnya yang menyangkut hukum formil maupun
materiil yang diperlakukan secara intern maupun ekstern seperti Surat Edaran
Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung
dan lain-lain.
Mahkamah Agung yang
seharusnya memberikan nasihat-nasihat pertimbangan-pertimbangan dalam bidang
hukum kepada Lembaga Tinggi Negara, memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi acapkali di pengaruhi
oleh kekuatan terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. Mahkamah
Agung juga berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala
Negara selain grasi juga rehabilitasi.
Badan-badan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meskipun secara
organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung, namun dalam hal finansial kewenangannya masih berada di bawah kekuasaan
eksekutif dan legislatif sehingga mengganggu kemandirian Mahkamah Agung dalam
mengalokasikan anggaran yang sudah sudah ditentukan oleh kedua lembaga tersebut. Belum lagi terjadi tarik ulur secara
politis dan kepentingan alokasi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk
pengadaan tanah salah satu pengadilan tingkat banding misalnya yang memang
sudah tidak layak bangunannya sebagai pengadilan tingkat banding karena
berbagai kepentingan. Tarik ulur tersebut terjadi dua kali, yang sampai
Sekretasi MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belum terealisir.
Penulis selaku purna bakti Hakim
Tinggi Pengawas dan Pembina merasa prihatin terhadap kejadian ini, di mana dua
sekretas ini berturut-turut tersandung kasus korupsi, dan sangat disayangkan
bahwa sekretaris yang terakhir ini mengorbankan statusnya sebagai akademisi dan
sebagai hakim, juga menjatuhkan martabat lembaga Mahkamah Agung. Kalau kurang
berpengalaman dalam mengelola anggaran sampai triliunan rupiah, serahkan kepada
ahlinya ketimbang bermain-main masuk bidang yang cukup sensitif. Penulis yang
dibesarkan oleh MA disamping merasa prihatin juga merasa memiliki lembaga ini
karena cintanya hingga purna bakti
dengan husnul khatimah. Izinkanlah penulis menyampaikan kritik dan saran yang
pada saat masih aktif belum sempat melakukan ini semua. Penulis yakin bahwa
setiap kasus korupsi terjadi, pejabat yang berwenang tidak main sendirian,
namun ada pembantu-pembantunya, bahkan pihak lain yang memiliki kepentingan -
kepentingan politis, pribadi, kelompok tertentu yang mendiskriditkan MA sebagai
lembaga tinggi negara yang oleh penguasa saat ini diduga dilemahkan fungsinya.
Selama ini jika ada kasus korupsi di
Mahkamah Agung selalu ada ungkapan Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga.
Ungkapan ini berulang-ulang diucapkan dari tahun ke tahun oleh sebagian
Pimpinan Mahkamah Agung, tetap saja korupsi terjadi hingga sekarang. Kasus
paling akhir seorang hakim agung yang semestinya jabatan ini amanah sekaligus
juga sebagai wakil Tuhan Hakim di bumi justru berusaha menyuap anggota Komisi
III DPR RI dalam proses fit and proper test calon Hakim Agung,
yang akhirnya gagal menjadi Hakim Agung, setahun kemudian yang bersangkutan
tetap diangkat menjadi Hakim Agung kamar perdata. Hal ini setidaknya
menunjukkan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung tidak mengedepankan
nilai-nilai integritas dan akhlaqulkarimah.
Bukan saja lemahnya proses pengawasan
baik oleh Badan Pengawasan MA maupun KY, tetapi dekadensi akhlak, moral aparat peradilan
yang berwatak korup semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan
masih banyaknya oknum Hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak
teridentifikasi oleh penegak hukum, sehingga jika terjadinya korupsi di
Mahkamah Agung hingga sekarang semakin masif, maka tidak berlaku lagi ungkapan Nila
Setitik Merusak Susu Sebelanga, karena memang sudah rusak. Oleh karena
itu ke depan perlu adanya revolusi akhlak di MA. Padahal pengawasan dan
pembinaan secara reguler dan kasuistik terus memerus dilakukan, meskipun ada keterbatasan
anggaran APBN. Sudah seberapa banyak aparat peradilan sudah mendapat hukuman,
namun KKN tetap berjalan, sehingga aparatur peradilan yang jujur, penuh
integritas seolah termarjinalisasikan oleh kekuatan KKN.
Hingga sekarang masih ada mafia-mafia
KKN yang belum tampak di permukaan, mafia korupsi, pengangkatan jabatan, pengelolaan
anggaran dan lain-lain, didasarkan pada like and dislike, kelompok, kekerabatan,
kekeluargaan dan atas dasar dari lingkungan peradilan mana. Ini sudah menjadi
rahasia umum karena yang menjadi narasumber adalah pelakunya sendiri tanpa
malu-malu. Belum lagi terjadinya kasak kusuk dalam penerimaan pegawai di MA,
pengangkatan jabatan terutama menjelang fit and proper tes langsung mendatangi para
penguji. Pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan hanya sebatas
formalitas menghabiskan anggaran negara namun miskin realisasi, terbukti hingga
sekarang masih terjadi pelanggaran hukum dan keadilan justru oleh penegak hukum
itu sendiri.
Pengawasan melekat seharusnya menjadi
prioritas karena pengawasan tersebut yang paling dekat antara pimpinan dengan
stafnya, efektif, efisien dan tidak memerlukan biaya. Bukannya saling mengawasi
dan mengingatkan, namun terjadi persekongkelan tidak terpuji terutama soal pengelolaan
anggaran, asusila yang seharunya diselidiki tetapi dilindungi. Bahkan ada aparat
peradilan terutama Hakim yang telah melakukan asusila meskipun telah mendapat
hukuman justru dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan. Di mana dan di mana Hakim-Hakim
yang berintegritas, menjalankan amanah dengan istiqamah, jujur, adil dan qanaah
dipromosikan
Dalam bidang organisasi, administrasi
dan finansial, meskipun telah menjadi kewenangan MA di satu sisi, namun di sisi
lain bidang administrasi dan finansial masih dalam kendali pihak legislatif dan eksekutif,
sehingga mengurangi independensi lembaga peradilan dan Hakim, yang seharusnya
MA mengalokasi anggaran tersendiri. Dalam
hal pengadaan pegawai, tetap masih diberi jatah oleh eksekutif di bawah
kementerian yang bersangkutan di bawah presiden yang kedudukannya setara dengan
MA. Persoalan lain yang menjadi ganjalan yudikatif adalah soal alokasi anggaran
dari APBN paling rendah dibandingkan anggaran lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya. Pembinaan dan pengelolaan adminitrasi umum hingga sekarang sebagian telah
dikendalalikan MENPAN-RB di bawah presiden. Padahal presiden kedudukannya sama
dengan MA. Semestinya lembaga MA secara administratif paling tidak di bawah wakil
presiden atau MA sendiri. Orang dengan bangga memperoleh predikat WBK dan WBBM
dari MENPAN-RB yang nota bene secara kelembagaan kedudukannya di bawah MA.
Bagaimana mungkin secara organisatoris, administratif, etika dan logika MENPAN-RB
mengatur administrasi lembaga yang lebih tinggi kedudukannya terhadap lembaga negara
yang disebut MA.
Penulis
yang dibesarkan dan didewasakan di lembaga ini sungguh sedih dan prihatin atas
kasus-kasus yang terjadi terus menerus dari tahun ke tahun di MA sebagai
penegak hukum benteng terakhir keadilan dari semua tingkatan peradilan
termarjinalisasikan. Munculnya tindak pidana korupsi dan mafia-mafia lain yang
berlangsung lama tersebut tidak bisa diberantas tanpa revolusi akhlak. Secara finansial
bagaimana mungkin penegakan hukum oleh MA bisa tegak berdiri kalau jauh dari
cukup, kecuali orang-orang yang berintegritas, berakhlak mulia, istiqamqah,
amanah dan qanaah yang bisa melaksanakan amanah ini dengan baik.
Wallahu A’lamu Bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar