Rabu, 11 Oktober 2023

MEWUJUDKAN EKONOMI SYARIAH BERKEADILAN DAN BERKEMAJUAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

          Islam sebagai comprehensive way of life,  memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada manusia sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk tersebut melalui segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, syariah maupun akhlaq. Dua komponen aqidah dan akhlaq bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apa pun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat yang berbeda-beda sesuai dengan masa Rasul masing-masing.

         Oleh karena itu, syariah Islam sebagai syariah yang dibawa oleh Rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau comprehensive, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak aka nada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif artinya syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ibadah maupun muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliqnya. Ibadah juga sarana mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

         Universal artinya syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalat. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Sekarang sudah banyak non muslim menjadi nasabah bank syariah baik bank syariah pemerintah maupun bank swasta yang membuka unit syariah sepanjang tunduk dan mengikuti aturan-aturan perbankan berprinsip syariah. Hal ini suatu tanda bahwa Islam rahmatan lil’alamin. Kenyataan ini tersirat dalam ungkapan yang diriwayatkan oleh sayyidina Ali, bahwa dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita, dan hak mereka adalah hak kita. Sifat muamalah ini dimungkinkan mengenal hal yang diistilahkan tsawabit wa mutaghayyirat. Dalam sektor ekonomi syariah, merupakan prinsip larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan lain-lain.

          Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun dalam dalam kehidupan perekonomian umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal itu disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam, juga berkaitan erat dengan pemahaman kegiatan ekonomi. Banyak kalangan masyarakat Islam memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan dunia lepas dari persoalan agama. Akibatnya persoalan perekonomian hal yang tereliminasi dalam kajian ke Islaman. Terbukti dengan jarangnya kajian ekonomi yang dipaparkan pada waktu ceramah agama, khutbah jumat, atau pengajian. Adanya kajian secara formalistik dalam bentuk diskusi, seminar, walk shop yang memerlukan biaya mahal, padahal ekonomi syariah bisa disampaikan secara luwes dan informal disesuaikan audiennya.

         Kalau keadaan tersebut berlanjut terus, umat Islam akan menjadi makanan empuk bagi pengusaha non muslim yang minoritas. Akhirnya perekonomian umat Islam Indonesia dikuasai, diatur dan dikendalikan oleh kalangan luar Islam. Langkah perubahan perekonomian umat Islam Indonesia harus ditingkatkan lagi pemahaman bahwa kegiatan dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan dan anjuran yang berdimensi ibadah. Rasulullah saw mengemukakan, seorang yang berusaha memenuhi hidupnya termasuk kebutuhan orang tua, istri dan anak-anaknya adalah orang yang berusaha karena Allah. Ditegaskan juga bahwa dunia ini adalah ladang mencari bekal dan mempersiapkan diri untuk kehidupan di akhirat kelak.

         Total aset ekonomi syariah di Indonesia hanya sekitar 2 (dua) persen dari aset negara keseluruhan, yang sebagian besar dikuasai oleh konglomerat, para taipan oligarki yang meliputi kapitalisme, sosialisme, bahkan sistem hukum ekonomi komunisme. Paham kapitalisme berasal dari Inggris abad ke 18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Hal ini terjadi sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran hukum gereja, sehingga tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang hukum ekonomi. Dasar filosofis pemikiran hukum ekonomi kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nasions yang ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut memuat pemikiran-pemikiran tingkah laku hukum masyarakat. Dari dasar filosofis dimaksud, kemudian menjadi sistem hukum ekonomi, dan pada akhirnya mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan gaya hidup (way of life) dalam kehidupan sosial masyarakat. Adam Smith berpendapat bahwa motif manusia untuk melakukan kegiatan hukum ekonomi adalah dorongan kepentingan pribadi yang bertindak sebagai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal mayarakat bersedia membayar.

          Istilah sosialisme dalam kehidupan sehari-hari biasa digunakan oleh ilmuwan ekonomi dalam banyak arti. Selain digunakan untuk menunjukkan sistem hukum ekonomi, juga digunakan untuk menunjukkan aliran filsafat hukum ekonomi sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan dari sistem hukum kapitalisme, ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran atau gerakan sehingga disebut sosialisme sebagai suatu gerakan.

         John Stuart Mill (1806-1873) menyebutkan sebutan sistem hukum sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan hukum pemerintah. Selain itu, sosialisme juga diartikan bentuk perekonomian, yaitu pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak dipercayai oleh seluruh warga masyarakat, dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis seperti pertambangan, jalan-jalan, jembatan, kereta api, serta cabang-cabang produk lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam bentuk yang paling lengkap sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara dan menghilangkan milik swasta. Dalam masyarakat yang menganut sistem hukum yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kebersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan dimaksud, alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber hukum ekonomi diatur oleh negara.

          Ekonomi konvensional yang dilaksanakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi di bawah dominasi kapitalisme di Indonesia menghadapi masa krisis dan reevaluasi . Hal dimaksud menghadapi serangan kritikan dari berbagai penjuru, mulai dari Karl Max sampai pada era tahun 1940 an, 1950 an, 1960 an, bahkan di awal abad ke-21 kritikan itu semakin tajam dan meluas. Seperti Joseph Schumpeter, Daniel Bell, Iving Kristol, Gunnar Myrdal, Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, sampai kepada Joseph Stigliz. Indikasi kegagalan kapitalisme tersebut mempunyai beberapa faktor, diantaranya : 1. Ekonomi konvensional yang berdasarkan pada sistem ribawi, ternyata semakin menciptakan ketimpangan pendapatan yang hebat dan ketidakadilan ekonomi serta ketimpangan kemiskinan dan pengangguran. 2. Ekonomi kapitalisme telah menciptakan krisis moneter dan ekonomi di banyak negara. Di bawah sisitem kapitalisme, krisis demi krisis terjadi terus menerus sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1997 masih terasa sampai saat ini (2023). Banyak negara senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika sistem kapitalisme terus dipertahankan. 3. Ekonomi kapitalisme banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan dimensi moral dan etika.

          Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kegagalan maka peluang ekonomi syariah makin terbuka luas untuk menjadi solusi kerusakan ekonomi dunia. Oleh karena itu para ilmuwan dan praktisi ekonomi syariah saat ini diharapkan oleh penduduk Indonesia dapat memanfaatkan peluang besar yang sangat strategis dimaksud, untuk berijtihad Iqtishadi dan ijtihad yang lebih kreatif dan inovatif dalam koridor ekonomi syariah yang bersumber dan atau diilhami oleh nilai-nilai hukum ekonomi dari Al-Quran dan Al-Hadist, berasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta berkeadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia.

Wallahu A'lamu Bishshawab


HAK MENYATAKAN PENDAPAT

 

Ahmad Agus Bahauddin

مِنَ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا ۗ كُلُّ حِزْبٍۢ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ

          (Yaitu) orang-orang yang memecah-belah agama mereka sehingga menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.(QS 30 Ar-Rum : 32)

  وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ

          Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih (dalam urusan agama). (QS 11 Hud : 118).

Penjelasan :

1.    Jika Allah menghendaki, Ia jadikan manusia satu umat saja.

2.    Kebijaksanaan Tuhan, justru menciptakan manusia beberapa golongan, suku, bangsa, dan agama.

3.    Perbedaan-perbedaan tersebut adalah kebijaksanaan Allah swt, agar dapat memahami kehendak Allah sebaik-baiknya, yaitu sikap toleransi terhadap agama-agama tersebut karena dalam agama terkandung pengertian pendapat, sebagai konsekuensi logis Laa Ikraha Fiddin (tidak ada paksaan dalam agama) harus bersikap toleran terhadap berbagai keyakinan dan pendapat yang berbeda-beda.

4.    Bagi penguasa harus melindungi hak seseorang menyatakan pendapatnya sesuai keyakinannya meskipun pendapat tersebut tidak sama dengan pendapat penguasa.

5.    Perselisihan adalah tabiat manusia, harus dijaga agar bersifat berlomba-lomba dalam mengamalkan kebaikan dalam batas-batas akhlaqul karimah dan hukum.

وَلِكُلٍّ وِّجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيْهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يَأْتِ بِكُمُ اللّٰهُ

جَمِيْعًا ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

         Bagi setiap umat ada kiblat yang dia menghadap ke arahnya. Maka, berlomba-lombalah kamu dalam berbagai kebajikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS 2 Al-Baqarah : 148)

 

6.    Karena perbedaan-perbedaan ini kebijaksanaan dan kehendak Allah swt, di sinilah letak kepuasan batin manusia.

7.    Persamaan tabiat manusia terletak dalam mengakui dan menerima perbedaan-perbedaan tersebut.

8.    Persamaan kebalikan dari perbedaan. Dalam tata pergaulan kemasyarakatan dua kata tersebut saudara kembar, tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena itu diperlukan toleransi : hormat menghormati, harga menghargai, saling memberi dan menerima, saling membantu, dengan kata lain ada hubungan interdependensi (saling ketergantungan).

Wallahu A’lamu Bishshawab

 

 

         

        

Selasa, 10 Oktober 2023

PROBLEMATIKA KEMISKINAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

 

          Kemiskinan adalah persoalan klasik yang selalu diperbincangkan dan dialami masyarakat  dari dekade ke dekade dari rezim ke rezim selalu saja mengalami kenaikan angka kemiskinan di Indonesia. Siapa yang harus disalahkan. Bukankah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara menurut konstitusi kita. Rakyat Indonesia telah berupaya bekerja merubah nasib masing-masing seperti ajaran Al-Quran, Allah tidak merubah nasib suatu kaum kecuali mereka sendiri yang dapat merubahnya apa saja yang mereka lakukan tetapi faktanya tetap miskin. Sayangnya rakyat tidak memiliki kekuasaan  menjadikan si kaya dan si miskin. Negara melalui rezim yang memiliki kewenangan berkewajiban memberikan fasilitas yang cukup memadahi sebagai kepedulian rezim terhadap rakyatnya, namun kenyataannya si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin.

         Memang kata miskin berasal dari sakana dalam bahasa Arab berarti diam atau tenang. Kata fakir dari kata faqr yang mulanya berarti tulang punggung, kemudian menjadi orang yang patah tulang punggungnya, dalam arti beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga sampai mematahkan tulang punggungnya. Ada pendapat lain bahwa fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari separo kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin berpenghasilan di atas itu, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

         Quran dan Hadist tidak menetapkan angka tertentu sebagai ukuran kemiskinan. Namun yang pasti Quran menjadikan setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir miskin yang seharusnya dibantu. Apalagi berdasarkan konstitusi di atas, semestinya rezim berpihak kepada rakyat, bukan kepada konglomerat, para taipa, oligarki dan lain-lain yang masih menguasai kekayaan Indonesia, sehingga rakyat merasa terdzalimi, termarjinalkan akibat adanya ketidakadilan dan kesejahteraan yang tidak merata.

         Diperoleh kesan dari kata miskin berarti diam, tidak bergerak, maka faktor penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedangkan ketidakmampuan berusaha antara lain disebabkan oleh orang lain, diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rizki yang dijanjikan Allah, ditujukan kepada makhluk yang bernama Dabbah, yang arti harfiyahnya bergerak berdasarkan QS 11 Hud : 6

 وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

         Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rizkinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya.  Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz)

Ayat ini menjamin siapa yang aktif bergerak mencari rizki, bukan yang diam menanti.

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ

          Allah telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.(QS 14 Ibrahim : 34)

        Sumber daya alam yang disediakan Allah tidak terhingga dan tidak terbatas. Jika sumber daya alam sudah habis, ada alternatif lain yang disediakan Allah selama manusia bergerak dan berusaha melakukan kajian, penelitian dan penggalian. Oleh karena itu tidak ada alasan sumber daya alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak lain, dan sikapnya terhadap dirinya sendiri itulah yang menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber daya alam tersebut.

          Kemiskinan juga terjadi adanya ketidakseimbangan dalam perolehan atau penggunaan sumber daya alam itu yang diistilah oleh ayat 34 surat Ibrahim di atas dengan sikap aniaya atau karena keengganan manusia menggali sumber daya alam tersebut untuk mengangkatnya ke permukaan, atau untuk menemukan alternatif pengganti. Ketidakseimbangan dan sikap aniaya inilah yang diistilahkan dengan sikap kufur.

          Beberapa ayat Quran memuji tentang kecukupan, bahkan menganjurkan untuk memperoleh kelebihan antara lain :

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

          Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS 62 Al-Jumu’ah : 10)

وَوَجَدَكَ عَاۤىِٕلًا فَاَغْنٰىۗ

………dan Allah mendapatimu (Muhammad) sebagai seorang yang fakir, lalu Allah memberimu (Muhammad) kecukupan (QS 93 Adh-Dhuha : 8).

         Meskipun demikian Islam tidak menjadikan harta yang banyak sebagai tolok ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran betapapun kecilnya sama dengan 360 derajat, betapapun besarnya lingkaran tersebut bila tidak bulat, pasti kurang dari angka tersebut. Karena itu Islam mengajarkan sikap Qanaah, yang tahapannya sebagai berikut : pertama, menginginkan kepemilikan sesuatu, kedua, berusaha memiliki sesuatu itu dan mampu menggunakannya apa yang diinginkan, ketiga, mengabaikan yang telah dimiliki, diinginkan secara suka rela dan senang hati, serta keempat, menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas dengan apa yang dimiliki sebelumnya.

         Kewajiban terhadap setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha. Kerja dan usaha adalah cara pertama dan utama yang ditekankan oleh Al-Quran, karena hal inilah yang sejalan dengan naluri manusia, sekaligus juga merupakan kehormatan dan harga dirinya. Kewajiban orang lain tercermin pada jaminan satu rumpun keluarga dan jaminan sosial dalam bentuk zakat dan sedekah.

          Setiap keluarga harus saling menjamin dan mencukupi atau konsep Quran tentang kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

           Orang-orang yang beriman setelah itu, berhijrah, dan berjihad bersamamu, maka mereka itu termasuk (golongan) kamu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 8 Al-Anfal : 75).

         Kewajiban zakat dan kewajiban keuangan lainnya ditetapkan Allah berdasarkan istikhlaf dan persaudaraan semasyarakat, sebangsa dan sekemanusiaan. Kewajiban pengentasan kemiskinan juga oleh pemerintah berdasarkan konstitusi wajib mencukupi setiap kebutuhan warga negara melalui sumber-sumber dana yang sah di antaranya pajak.

Wallahu A’lamu Bishshawab.

Minggu, 08 Oktober 2023

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI AKUNTANSI SYARIAH PERSPEKTIF AL-QURAN

 

Ahmad Agus Bahauddin

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
 

          QS 2 Al-Baqarah : 282 adalah ayat terpanjang dalam Al-Quran tentang utang piutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan di muka, dan perintah menuliskannya, sebab  catatan itu lebih memelihara jumlah barang, uang dan masa pembayarannya, serta lebih tegas bagi orang orang yang menyaksikannya.
          Abu Sulaiman Al-Mur’isyi berkata kepada murid-muridnya : Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya dan berdoa kepada Tuhan, tetapi  tidak dikabulkan ?. Murid-muridnya bertanya, mengapa bisa demikian ?, Abu Sulaiman berkata : Dia adalah seorang lelaki yang teraniaya menjual suatu barang untuk jangka waktu tertentu, tetapi tidak menghadirkan saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayaran, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu penjual berdoa kepada Tuhannya, tetapi tidak dikabulkan. Demikian itu karena penjual telah berbuat durhaka kepada Tuhannya.
          Ayat tersebut perintah menunjuk seorang penulis atau akuntan untuk mencatat utang piutang tersebut dengan adil dan benar, tidak pula mencatatkan, kecuali yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa menambah atau menguranginya. Seorang Akuntan tidak boleh menolak mencatatnya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka seharusnya penulis mencatatkan. Tidak diperbolehkan  seorang Akuntan menolak bila diminta mencatatnya untuk orang lain. Lengah dalam hal mencatatkan transaksinya menyebabkan penjual teraniaya, dan dianggap durhaka kepada Tuhannya, Kedurhakaan itulah yang mengakibatkan ditolak doanya oleh Tuhan.
          Tiada hambatan sedikitpunpun baginya untuk melakukan hal ini, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum diketahui sebelumnya, maka semestinya penjual bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis melalui catatannya.
          Ayat ini disampaikan kepada orang-orang yang beriman karena  mengajarkan beberapa ketentuan hukum tentang kegiatan mu’amalah secara  kredit untuk jangka waktu tertentu,  yang semestinya dicatatkan. Inilah prinsip umum tentang landasan akuntansi syariah perspektif Al-Quran. Mencatat utang-piutang yang diwajibkan oleh nash, sehingga orang-orang beriman tidak diberikan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukannya, terutama pada transaksi secara jatuh tempo atau kredit.
          Pencatatan transaksi secara akuntansi saat sekarang sudah semestinya dilakukan oleh seorang Akuntan yang mengelola administrasi secara modern, namun harus dikontrol secara ketat oleh Pengawas, sebagai pemenuhan sikap hati-hati agar mendekati kebenaran dan keadilan, maka seorang Akuntan bisa didatangkan sebagai pihak ketiga. Harapannya tidak mempunyai kepentingan atas transaksi tersebut sehingga bisa mencatatkan secara proporsional, tidak condong pada salah satu kepentingan saja, tidak mengurangi atau menambah materi agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terutama pihak Debitur. Faktanya sering terjadi kongkalikong antara pihak Akuntan dengan Kreditur, bahkan dengan saksi-saksi untuk menekan Debitur sebagai pihak yang lemah menjadi korban. Mempelajari bagaimana cara korupsi dalam ilmu akuntansi, yang semestinya digunakan untuk mencegah, justru disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, penipuan, money laundering, dan lain-lain.
         Sebagai solusi atas tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya akhlaqul karimah melekat pada diri seorang Akuntan, Kreditur, Debitur dan saksi-saksi  seperti diajarkan Allah di atas dengan benar dan adil, dengan ketentuan Debitur mendiktekan kepada Akuntan tentang nilai utangnya, sekaligus melaksanakan perintah bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan menjauhi larangan mengurangi utangnya. Jika Debitur orang yang lemah akalnya atau  keadaannya atau Debitur sendiri tidak mampu mendiktenya, maka digantikan walinya mendiktekan dengan jujur mengenai utang yang diakuinya meliputi berapa besarnya, apa syaratnya, dan kapan jatuh temponya. Apabila ketentuan Al-Quran ini ditaati, maka tindak pidana korupsi melalui apapun namanya tidak akan pernah terjadi.
         Mengapa yang mendiktekan mesti Debitur. Karena dikhawatirkan apabila yang mendiktekan kreditur, maka dapat diduga akan terjadi ketidakadilan karena Debitur dalam posisi yang lemah. Juga menghindari terjadinya penambahan nilai utang, memperpendek jatuh tempo, ataupun memberikan syarat-syarat yang hanya menguntungkan Kreditur. Seandainya orang yang berutang pada posisi yang tidak memungkinkan untuk mendiktekan, maka bisa dilakukan penunjukan wali, ketentuannya mewakili Debitur dan memiliki etika dengan adil.
         Langkah yang paling memenuhi prinsip kehati-hatian sekaligus menghilangkan keraguan pada saat transaksi yaitu menghadirkan saksi-saksi, dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang saling meridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.  Para Ulama berbeda pendapat dalam masa modern ini bahwa nilai kesaksian laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan hukum, maka boleh 2 (dua) perempuan menjadi saksi dalam transaksi muamalat, sebagaimana telah dibolehkannya perempuan menjadi Hakim Peradilan Agama. Penekanannya adalah : pertama, dihadirkannya saksi, kedua, pemilihan saksi mesti disepakati pihak-pihak yang berkepentingan sehingga saksi tersebut diridhai, dan ketiga, penentuan jumlah yang lebih dari satu sebagai pertimbangan untuk saling mengingatkan ketika ada yang lupa atas persaksian transaksi yang telah dilakukan.   
          Karena telah mendatangkan saksi, maka dibutuhkan juga etika saksi yaitu tidak boleh saksi-saksi tersebut enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Bagi saksi-saksi semestinya rela apabila suatu ketika mesti dimintai keterangan atas persaksian transaksi yang pernah dilakukan, sehingga bila terjadi sengketa di kemudian hari, saksi-saksi wajib mendatangi panggilan untuk memberi keterangan.
           Dari sekian tahapan di atas, tetaplah prinsip umumnya adalah catatan baik nominal kecil maupun besar. Tidak boleh jemu mencatat utang tersebut, baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat dengan kepastian hukumnya. Biasanya orang merasa malas dan jemu mencatatkan transaksi utang piutang dan mendatangkan saksi karena alasan repot dan sudah saling mengenal. Namun di kemudian hari menjadi masalah ketika terjadi sengketa karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak memiliki bukti autentik. Dari utang piutang inilah sering timbulnya konflik antar keluarga saling mengingkari satu sama lain atau si Debitur pura-pura lupa, atau sengaja ngemplang. Itulah sebabnya Rasulullah saw enggan menshalati mayit yang masih memiliki utang, kecuali sudah ada yang menjamin menutup utangnya.
           Pada prinsipnya, Allah mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dari prinsip keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya catatan yang mengikat hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai. Namun meskipun transaksi tunai mesti ada saksi-saksi bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu pihak maka saksi bisa dipanggil.
         Saat ini perpaduan antara catatan persaksian telah dicetak dalam bentuk nota sebagai bukti atas terjadinya transaksi jual beli tunai. Satu nota untuk pembeli dan salinannya untuk penjual. Inilah yang bisa digunakan sebagai dokumen pembukuan dalam akuntansi. Semua tahapan ini dilakukan sebagai wujud accountability selama masa transaksi sehingga lebih mudah dalam pemeriksaan dan pertanggungjawabannya.
         Di akhir ayat 282 Surat Al-Baqarah Allah memberikan dorongan jiwa kepada orang-orang beriman supaya lebih lapang dada saat menjalankan tahapan transaksi tersebut, supaya orang-orang yang beriman tetap taat, saling ridha dan patuh.
Wallahu A’lam Bishshawab.
 

Jumat, 29 September 2023

PERGESERAN PEMIKIRAN KE PERGERAKAN EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER

 

Ahmad Agus Bahauddin

         

          Ilmu ekonomi syariah tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak lama. Sekalipun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi tidak terpisahkan dari hapusnya institusi khilafah tahun 1924 dan upaya menghidupkannya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi syariah menjadi gerakan perekonomian Islam.

          Gerakan itu ditandai dengan diselenggarakannya konferensi ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah konferensi ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan Maret 1983. Hasilnya sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan departemen atau fakultas ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan mulai mengislamkan lembaga-lembaga perbankan.

         Gerakan ekonomi syariah adalah upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi. Sekalipun demikian, saat ini terkesan bahwa ekonomi Islam identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut : Pertama, perhatian utama dan menonjol bagi para ulama dan cendekiawan muslim adalah transaksi non ribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979, serta keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri perminyakan Arab Saudi untuk melakukan embargo minyak sebagai senjata menekan barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi mereka. Kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan timur tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk memutarkan uang mereka melalui Lembaga keuangan syariah.

          Mengiringi kondisi objektif tersebut, perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai faktor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu sebagai berikut : Pertama, terumuskannya konsep teoritis tentang bank Islam pada tahun 1940 an. Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendirikan bank Islam dalam keputusan konferensi negara-negara Islam sedunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur. Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Dengan demikian pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.

A.   Gerakan Ekonomi Melalui Pendirian Bank Syariah

          Praktik perbankan pada zaman Rasulullah saw dan sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama operasional perbankan : 1. Menerima simpanan uang, 2. Meminjamkan uang atau memberikan pembiayaan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah, 3. Memberikan jasa pengiriman atau transfer yang istilah-istilah fiqih di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Inggris sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.

          Fungsi-fungsi yang lazimnya saat ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah saw hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, tetapi fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Pada zaman Rasulullah, fungsi-fungsi itu dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi, sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu. Perbankan berkembang setelah munculnya berbagai jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian diperlukan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbit, yang kemudian menjadi cikal bakal praktik pertukaran mata uang atau money changer.

         Peranan banker pada masa Abbasiyah mulai populer pada masa pemerintahan Khalifah Al-Muqtarid (908-932). Sementara itu saq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah perbankan Islam mencatat Saefudaulah Al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad, Irak, dan Alepo (Spanyol).

         Mengingat penting dan strateginya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian, berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi syariah. Pertengahan tahun 1940 an, Malaysia mencoba membuka bank non bunga, tetapi tidak sukses. Akhir tahun 1950 an, Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di pedesaan. Uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan mendirikan Mit Ghamer Local Saving Bank tahun 1963 yang disambut baik oleh para petani dan masyarakat pedesaan. Akan tetapi keberhasilan ini terhenti karena masalah politik, yaitu intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian operasional bank tersebut diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Sentral Mesir (1967).  Pada masa rezim Anwar Sadat (1971), sistem nirbunga dihidupkan kembali dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan ini mengilhami para petinggi OKI untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) Oktober 1975. Kini IDB memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jeddah menjadi kantor pusatnya.

B.   Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syariah di Indonesia.

           Tidak lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tidak terpisahkan dari konsepsi linggua franca. Aktivitas ekonomi syariah ini tidak dalam bentuk formal, tetapi telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana tercermin dalam bahasanya. Menurut para pakar, bahasa Melayu menjadi bahasa nusantara karena bahasa ini populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Sekalipun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah tampaknya belum diminati secara khusus dan serius. Oleh karena itu, tampak kita adalah Upaya dan Gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam konteks kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, Upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariah Islam di Indonesia tidak pernah surut.

          Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan lembaga perbankan syariah. Salah satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh karangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relativ sukses. Walaupun lahirnya didahului oleh Filipina, Denmark, Luxemburg dan AS, bank Islam pertama di Indonesia semakin kuat karena beberapa faktor : Pertama, adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya. Kedua, tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang manfaat lembaga keuangan dan perbankan syariah. Ketiga, dukungan politik atau political will dari pemerintah.

          Akan tetapi kelahiran bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah. Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Binbaga Islam Depag RI melakukan posisioning jurusan-jurusan di IAIN pernah diusulkan kepada Menteri Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal saat itu ialah membagi jurusan muamalah dan jinayah-siyasah.

          Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi Lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya perbankan syariah di Indonesia hanya ada pada Islamisasi nama kelembagaannya. Dengan kata lain, belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara materiil. Oleh karena itu, tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu berbeda dengan transaksi bank konvensional. Hanya dalam perbankan syariah terdapat koordinasi antara nilai suku bunga dan nisbah bagi hasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau keuntungannya menurun. Mereka mematok bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Pada pihak lain, ada nasabah yang bersedia mendepositokan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah. Terlepas dari keuntungan dan kelebihan perbankan syariah, hal yang pasti dan factual adalah ia telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.