Jumat, 30 Juni 2023

NASIHAT IMAM AL-GHAZALI UNTUK PARA PENGUASA

Ahmad Agus Bahauddin

          Dalam politik, rezim (Bahasa Perancis : regime) adalah bentuk pemerintahan, seperangkat aturan, norma budaya, sosial dan lain-lain, yang mengatur operasi pemerintah atau lembaga dan interaksinya dengan masyarakat (Wikipedia). Rezim adalah tata pemerintah negara atau pemerintahan yang berkuasa dan menguasai secara total dari tingkat yang paling bawah sampai tingkat pusat (KBBI).

          Dalam konteks Pemerintah Republik Indonesia, rezim adalah bentuk  pemerintahan, seperangkat aturan hukum yang didasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari Pancasila, UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang dan seterusnya ke bawah sesuai herarkhis peraturan perundang-undangan, semuanya harus dilandaskan pada keadilan, kesesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

         Jalannya roda pemerintahan tersebut harus ada kontrol dari rakyat baik yang diwakili di DPR maupun masyarakat langsung secara konstitusional. Kedaulatan negara ada pada rakyat, bukan pemerintah. Pemerintah tinggal melaksanakan apa yang menjadi amanat rakyat. Kalau kita lihat situasi dan kondisi pemerintahan sekarang ini tidak baik-baik saja dengan carut marutnya pengelolaan negara mengenai seluruh bidang, terutama moral, mana buktinya sejak awal pemerintahan landasan  hingga saat ini belum terjadi yang namanya revolusi mental. Berawal dari dekadensi moral yang seharusnya menjadi landasan pokok Ke Tuhanan Yang Maha Esa justeru berbanding terbalik pemerintah hanya mengelola bidang-bidang keduniaan, dari soal ekonomi, politik, mengabaikan soal penegakan hukum dan keadilan dengan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan hukum dan keadilan hanya menjadi slogan saja. Pemberantasan dan pencegahan korupsi hanya terjadi pada pihak lawan politiknya bukan kawan politiknya, Inilah yang harus diluruskan kalau ingin mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi tidak hanya kepentingan bagi para pemilik modal dan oligarki.

         Penguasa jangan bangga karena telah terlepas dari kedzaliman, didiklah anak-anak, kawanmu, pegawaimu dan para wakilmu, janganlah engkau biarkan mereka berbuat kedzaliman, karena engkau akan dituntut tentang kedzaliman mereka, sebagaimana engkau akan dituntut tentang kedzalimanmu.

          Suatu Ketika Umar bin Khattab mengirim surat ke salah satu pegawainya, Abu Musa Al-Asy’ari. Seorang pemimpin yang paling bahagia  adalah ketika rakyatnya bahagia, dan rezim yang paling sengsara adalah ketika rakyatnya sengsara. Hati-hatilah rezim menyepelekan rakyat karena menjadikanmu teladan, sesungguhnya permisalanmu adalah seperti hewan tunggang, jika hewan tersebut melihat sebuah kebun yang hijau, maka hewan akan memakannya sampai menjadi gemuk, dan karena kegemukannya disembelih dan dimakan.

         Termaktub dalam Taurat, setiap kedzaliman yang dilakukan oleh pegawai rezim maka kedzalimannya akan dinisbatkan kepada sang penguasa, ia akan dihisab dan diadzab karenanya. Wajib diketahui bahwa tidak ada orang yang paling tertipu melainkan orang yang menjual agama dan akhiratnya dengan dunia, menjadi pelayan syahwat, menggunakan segala cara untuk mencapai syahwat tersebut, begitu juga para pegawai rezim yang menipu para penguasa dan membiarkan kedzaliman pada sang pengasa demi sebuah jabatan, sama saja dengan melempar sang penguasa ke Jahanam agar sampai kepada tujuan dan musuh yang paling jahat mana lagi yang menghendaki kehancuran bagi dirimu demi mencari sekeping rupiah.

         Kesimpulannya, siapa yang menginginkan lestarinya keadilan pada rakyat maka hendaklah ajarkan kepada anak-anaknya dan pegawainya cara menjaga kesejahteraan dan memperhatikan rakyatnya sebagaimana memperhatikan keluarganya. Hal tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan melestarikan keadilan dari aspek batin, yakni tidak membiarkan syahwat dan murkanya menguasai akal dan agamanya. Tidak menjadikan agama dan akalnya sebagai tawanan bagi syahwat dan amarahnya, justeru harus menjadikan syahwat dan amarahnya sebagai tawanan bagi akal dan agamanya.

          Ketahuilah  akal adalah esensi dari malaikat, dan prajurit Allah yang mulia perannya. Adapun syahwat dan kemurkaan adalah prajurit setan, maka barang siapa yang menjadikan prajurit Allah dan Malaikat sebagai tawanan prajurit setan, tidaklah bisa berlaku adil pada orang lain. Cahaya keadilan muncul pertama kali pada hati, kemudian keluarga, para pejabat negara hingga bersinar di tengah masyarakat. Siapa yang mengharapkan sinar selain matahari, maka sama saja mencari sesuatu yang mustahil, yakni mengharapkan sesuatu yang tidak akan pernah didapati.

         Ketahuilah wahai penguasa terlahirnya keadilan merupakan kesempurnaan akal. Kesempurnaan akal ialah melihat segala sesuatu sesuai dengan kadarnya. Suatu kebenaran diketahui dari batinnya dan jangan tertipu dengan bagian luarnya. Misalnya jika engkau berbuat dzalim kepada manusia karena dunia, maka kamu harus lihat apa yang kamu tuju.

          Jika maksudmu untuk makan makanan yang lezat maka wajib diketahui bahwa yang seperti itu adalah syahwat hewan yang tampilannya manusia, karena syahwat makan adalah tabiat hewan. Jika kamu menginginkan mahkota maka kamu adalah wanita dengan rupa pria, karena berhias dan dandan merupakan kebiasaan wanita.

         Jika tujuanmu untuk mengalahkan musuh di medan perang maka sungguh kamu adalah macan atau hewan buas yang berupa manusia, karena ada kemarahan, padahal marah adalah tabiat hewan buas. Jika maksudmu agar melayani manusia maka engkau adalah orang bodoh dengan rupa orang pintar. Jika kamu sadari bahwa orang yang kamu layani adalah para pelayan perut, syahwat dan kesenangan, bahwasanya Khidmah dan tunduknya rakyat bukanlah kesadaran sendiri untukmu. Dengan bukti, jika kekuasaanmu dirampas dan diberikan kepada orang lain maka rakyat pasti akan meninggalkanmu. Di mana saja rakyat mendapatkan rupiah maka rakyat pasti akan datang ke tempat tersebut.

         Pada hakikatnya ini semua bukanlah pengabdian namun ini adalah lelucon, dan orang yang bijak ialah orang yang melihat esensi sesuatu dan tidak tertipu hanya dengan kulit luarnya saja. Barang siapa yang tidak meyakini itu, maka ia bukan orang yang bijak dan barang siapa yang tidak bijak, maka tidak akan bisa berlaku adil, dan siapa yang tidak berlaku adil maka tempat kembalinya ialah Jahanam, oleh karenanya inti kebahagiaan adalah dari Allah swt melalui kebijakan penguasa.

Wallahu A’lamu Bishshawab.

Sumber :    ألتبر المسبوك في نصيحة الملوك : ابو حا مد ألغزا لي

         

           

Kamis, 29 Juni 2023

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

 

          

                                          Ahmad Agus Bahauddin

         Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Objek Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan bertujuan mengkaji dan menganalisis  pengaturannya yang tidak berkeadilan, menganalisis kelemahan-kelemahan yang timbul saat ini, dan merekonstruksi Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat 1, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitiannya yuridis normatif bersifat kualitatif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Teori hukumnya berlandaskan teori keadilan, negara hukum,  perlindugan hukum, teori hukum progresi Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009, teori akad dan jaminan, serta teori maqashidu-al-syariah dengan metode maslahah-mursalah, dilandasi QS 49 Al-Hujurat : 9, HR Muslim Nomor 2781 dari Abu Hurairah, HR. Muslim Nomor 2783 dari Abu Hurairah dan Qaidah  Fiqhiyyah (Fiqh Legal Maxim) berdasarkan QS 6 Al-An’am : 119, Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2003 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Meskipun hukum acara perdata Peradilan Agama sama dengan yang berlaku pada Peradilan Umum, namun semua peraturan perundangan terkait kewenangan Pengadilan Agama masih berbunyi Pengadilan Negeri, untuk itu harus dibaca Pengadilan Agama. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, juga merujuk kepada hukum acara perdata lainnya yang telah diatur peraturan perundang-undangan terkait. Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syariah kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006, perluasan kewenangan yang diatur Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada kontradiksi kewenangan, satu sisi menurut Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama  berwenang eksekusi, sisi lain sesuai Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 Pengadilan Agama tidak berwenang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama maupun putusan BASYARNAS. Putusan MK Nomor 93 Tahun 2012 secara yuridis telah memberikan kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam eksekusi. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya choice of forum, wajib adanya dalam dokumen hukum pada saat akad berlangsung. Para pihak dapat menempuh melalui musyawarah, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi dan penilaian ahli, apabila para pihak tidak bersepakat menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Dengan merekonstruksi hukum dan nilai  Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat (1), Pasal 20 dan 21 UU Nomor 4 Tahun 1996 serta dengan mengakomodir Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional dan lelang syariah berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.6/2020, maka akan mewujudkan pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah bernilai dasar Tauhid dan Ibadah, bernilai utama Keadilan, Keseimbangan, Keridhaan, dan Kemaslahatan bersama.


MEWUJUDKAN INDONESIA BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYATNYA DIMULAI 2024

 

Ahmad Agus Bahauddin

 

         Hukum dan keadilan bukan sesuatu yang mesti berjalan sendiri-sendiri, justeru harus dilihat dan dijalankan sebagai satu kesatuan. Bila hukum dan keadilan telah bercerai berai, maka sejak saat itu hukum telah kehilangan orientasi pada dirinya.

         Keadilah amat penting bila dilihat dalam Pancasila. Kata adil dan keadilan disebutkan dengan jelas dalam dua sila ; Kemanusiaan yang adil dan beradab ; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada Pembukaan UUD 1945, keadilan disebutkan pada alinea 1 (satu), 2 dua (dua) dan 4 (empat). Dalam batang tubuh UUD 1945, keadilan disebutkan paling tidak sebanyak 12 kali. Ini semua menunjukkan bahwa keadilan merupakan visi negara ini.

         Keadilan dikelompokkan menjadi dua, keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual tergantung pada faktor psikologis individu yang bersangkutan, dalam konteks interpersonal atau kelompok kecil. Sementara keadilan sosial tergantung pada struktur masyarakat. Dalam konteks struktur masyarakat Indonesia, meliputi struktur ekonomi, politik dan budaya di bawah kendali rezim saat ini tidak baik-baik saja, oleh karena itu perlu diluruskan kembali menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

          Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan, hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha Esa. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari keempat sila lainnya.

          Secara ontologis hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua ; kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro, hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua, yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhan atau kausa prima. Penjelmaan keadilan kemanusiaan monopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat, bangsa, negara, dan kehidupan antar bangsa, menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial  dalam wujud keadilan hidup bersama, keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Allahu A’lam Bishshawab.

Selasa, 27 Juni 2023

HAKIKAT IBADAH HAJI

 

Ahmad Agus Bahauddin

          Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar mengingatkan orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi kaum muslimin masuk ke kota Mekah, bahwa Ka’bah ini dibina oleh nenek moyang mereka Ibrahim dan putranya Ismail atas perintah Allah swt.

          Allah memerintahkan Ibrahim dan umatnya agar membersihkan Ka’bah dari perbuatan syirik dan najis, sehingga umat dapat melaksanakan ibadah haji di Ka’bah itu.

         Allah swt memerintah Ibrahim agar menyeru manusia melaksanakan ibadah haji ke Ka’bah yang telah dibinanya itu. Karena dengan ibadah haji tersebut mereka akan memperoleh manfaat yang banyak, berguna bagi kehidupan duniawi untuk mencapai kebahagiaan di akhirat nanti.

         Allah swt memerintahkan kepada Ibrahim agar menyeru manusia mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan menyampaikan kepada mereka bahwa ibadah haji itu termasuk ibadah yang diwajibkan bagi kaum muslimin.

          Para ulama mencoba melukiskan bentuk-bentuk manfaat yang mungkin diperoleh para haji, tentunya setelah mereka mengalami dan mempelajarinya, diantaranya :

1.   Melatih diri dengan kemampuan mengingat Allah swt secara khusyu’ pada hari-hari yang telah ditentukan dengan memurnikan kepatuhan dan ketundukan hanya kepada Allah saja.

2.   Menimbulkan rasa perdamaian dan persaudaraan di antara kaum muslimin.

3.   Mencoba mengalami dan membayangkan kehidupan di akhirat yang pada waktu itu tidak seorangpun dapat memberikan pertolongan kecuali Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Melalui wuquf di Arafah bagaikan hidup di Padang Mahsyar. Melempar jumrah di panas terik matahari di tengah padang pasir, itu semua menggambarkan saat-saat ketika manusia berdiri di hadapan Mahkamah Allah di akhirat.

4.   Menghilangkan rasa rendah diri yang berlebihan.

5.   Menghayati kehidupan dan perjuangan Nabi Ibrahim beserta putranya Nabi Ismail dan Nabi Muhammad beserta sahabatnya.

6.   Sebagai muktamar Islam seluruh dunia.

7.   Dari orang-orang yang telah mengerjakan haji diperoleh keterangan bahwa keinginan mereka menunaikan ibadah haji bertambah setelah mereka selesai menunaikan ibadah haji yang pertama.

8.   Rahasia dan manfaat ibadah haji dapat dipahamkan pula dari doa Nabi Ibrahim kepada Allah swt :

فاجعل أفئدة من الناس تهوى إليهم

       Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka. (QS 14 Ibrahim : 37).

9.   Agar manusia menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, hari raya haji dan hari-hari tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, serta melaksanakan kurban dengan menyebut nama Allah untuk menyembelih Binatang kurban itu. Rasulullah saw bersabda :

من ذبح قبل الصلاة فإنما ذبح لنفسه ومن ذبح بعدالصلاة فقد تم نسكه واصاب سنة المسلمين

          Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat Idul Adha, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih sesudah shalat Idul Adha, makai a telah menyempurnakan ibadahnya, serta telah melaksanakan sunnah kaum muslimin (HR. Bukhari)

Dan sabda Rasulullah saw :

 ايام التشريق كلها ذبح : Semua hari tasyriq adalah waktu dilakukannya penyembelihan kurban (HR. Ahmad dari Jubair bin Muthni).

         Setelah mengerjakan haji dan penyembelihan binatang kurban  hendaklah melakukan tiga hal :

1.   Menghilangkan dengki atau kotoran pada diri mereka dengan menggunting rambut, mengerat kuku, dan sebagainya. Hal ini diperintahkan karena dilarang melakukannya melakukannya selama melakukan ibadah haji. Perbuatan ini dinamakan tahallul.

2.   Melaksanakan nadzar yang pernah diikrarkan, karena pada waktu, tempat dan keadaan inilah yang paling  baik menyempurnakan nadzar.

3.   Melakukan tawaf ifadhah di Baitul Athiq yang merupakan salah satu rukun haji. Disebut Baitul Athiq yang berarti rumah tua, karena Baitullah adalah rumah ibadah pertama kali didirikan oleh Nabi Ibrahim beserta putranya Nabi Ismail AS, kemudian barulah didirikan Baitul Maqdis oleh Nabi Daud AS beserta Nabi Sulaiman AS. Itulah uraian dan penjelasan dari QS Hajj ayat 27-29 :

وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامريأتين من كل فج عميق٠٢٧ليشهدوا منافع لهم ويذكر اسم الله في ايام معلومات على مارزقهم منبهيمة الانغام فكلومنها وأطعموالبائس الفقير٠٢٨ثم ليقضواتفثهم واليوفوانذورهم واليطوفوابالبيت العطيق٠٢٩

         Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. (27). Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan faqir (28). Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)(29).

         Idul Adha atau disebut Idul Qurban ini dihadapkan pada suasana panas menjelang pilpres 2024, situasi politik, ekonomi, darurat korupsi, bahkan dekaensi moral, saling menghujat, mencaci, penjegalan Bacapres, dan lain-lain belum ada tanda-tanda reda. Semoga dalam waktu yang dekat semuanya diatasi dengan suasana damai. Ditambah munculnya isu ajaran Islam sesat dan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren al-Zaitun yang sekarang masih dalam penyelidikan.

         Itu semua mengancam kerukunan ummat beragama, antar ras dan suku, mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang mengarah disintegrasi bangsa Indonesia.

         Kondisi semacam itu merupakan tantangan bagi kita khususnya ummat Islam untuk mencari solusinya melawan tantangan itu, dengan berdoa kepada Allah, kita kembalikan kepada-Nya semoga badai keprihatinan bangsa Indonesia cepat berlalu. Keprihatinan orang-orang yang beriman adalah cobaan, dan bagi mereka yang tidak beriman merupakan siksaan Allah swt.

         Bagi kaum muslimin Indonesia terhadap kondisi tersebut adalah panggilan untuk berkurban dalam pengertian yang luas, mencurahkan daya dan pikiran kita, amwal (harta), dan anfus (jiwa) yang diimplementasikan melalui jihad (berjuang) di jalan Allah swt. Sehingga jika berbicara soal panggilan Allah tidak saja dalam hal ibadah haji yang memenuhi panggilan Allah, tetapi juga dalam hal jihad sebagaimana firman Allah swt :

إنفرواخفافا وثقالا وجاهدوا بأموالكم وأنفسكم في سبيل الله ٬ ذالكم خيرلكم إن كنتم تعلمون

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

         Jihad di jalan Allah di sini bukan saja dalam pengertian perang secara fisik dengan memanggul senjata, tetapi mempunyai arti yang lebih luas, mengorbankan harta dan jiwannya guna memerangi keangkara murkaan, kemungkaran, kemiskinan, keterbelakangan dan lain-lain.

         Tidak seorangpun mempunyai alasan baik aqli maupun naqli untuk menolak anggapan bahwa ibadah haji adalah soal panggilan. Bukankah QS Al-Hajj : 27 di atas telah menyatakan agar Nabi Ibrahim memanggil umat manusia untuk menunaikan ibadah haji.

         Ibadah shalat wajib maupun ibadah-ibadah lainnya juga ditegakkan dengan panggilan lebih dahulu. Adzan adalah panggilan yang mendahului shalat. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya ibadah haji saja yang diyakini sebagai berkaitan dengan soal panggilan. Ada kecenderungan orang untuk memandang amat berlebihan terhadap ibadah yang satu ini.

         Sebenarnya kemanapun manusia merencanakan pergi, termasuk menunaikan ibadah haji, factor kehendak Ilahy pun akan tetap terjadi. Demikian sebaliknya, secara tidak disengaja dan disangka sebelumnya orang dapat bepergian kemanapun.

         Allah tidak akan memilih-milih hamba-Nya untuk berbuat ibadah apapun kepada Allah swt. Semua orang mendapat peluang yang sama dan panggilan yang sama, termasuk panggilan untuk pergi haji, panggilan menegakkan shalat, dan sebagainya. Tinggal bagaimana tanggapan orang yang mendengar panggilan tersebut. Apakah dengan panggilan itu orang akan terpanggil segera memenuhi panggilan atau pura-pura mendengar kemudian tidak segera melaksanakannya atau bahkan semakin menjauhinya, padahal baginya telah terpenuhi syarat istito’ah.

         Faktor yang lebih pending dalam melaksanakan ibadah faktor betapa besar motivasi maupun tekad, yang lebih dikenal sebagai niyyat yang mendasari ibadah tersebut. Bukankah Nabi Muhammad saw telah mengatakan :

إنما الأعمال بالنيات

Segala perbuatan itu tergantung dari niatnya, dari tekadnya.

          Menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekitar tahun gajah ribuan tahun setelah Ka’bah didirikan oleh Nabi Ibrahim, para kafir jahiliyah masih tetap taat melakukan tawaf dengan menegelilingi Ka’bah. Namun konon dilakukan dengan cara-cara yang membuat rishi. Ka’bah bukan lagi simbul ke Esaan Tuhan Allah, melainkan sebagai pantheon, tempat segala macam berhala, terutama al-manat, al-uzza, allata, disimpan dan dipuja. Nama Allah hanya tinggal menjadi sebutan tak bermakna.

         Kehadiran Muhammad saw mengembalikan fungsi Ka’bah sebagai simbul ke Esaan Allah maupun sebagai tonggak arah kiblat bagi kaum muslimin Ketika menegakkan shalat. Segala bentuk berhala maupun unsur-unsur mitos keberhalaan disingkirkan dari sisi Ka’bah. Kembali orang melakukan tawaf dengan cara-cara yang berperadaban dengan pakaian suci dan terhormat, ihram.

         Saat-saat setelah Nabi Muhammad wafat, telah terjadi mitosisasi kembali ibadah haji, yang terjadi karena pergeseran persepsi terhadap berbagai simbul maupun ajaran Islam yang semakin jauh dari hakikat ajaran. Mencium hajar aswad misalnya telah dipandang sebagai dambaan setiap peziarah seolah-olah sebagai suatu bagi pencapaian maksud. Orang lupa pada sikap Umar bin Khattab yang hanya karena Nabi mencium batu itu, maka Umarpun melakukannya juga. Jadi hanya suatu tradisi atau sunnah Rasul. Dan orangpun merasa bangga berkisah beberapa kali sempat mencium hajar aswad itu sepulang ziarah.

         Proses mitosisasi sebenarnya telah terjadi di tengah-tengah masyarakat secara terselubung, sehingga jika kita tidak berhati-hati dalam memilah-milah mana yang berbau syirik, khurafat ataupun yang tidak, kita akan terjerumus ke lembah kesesatan yang mendalam, sebagai akibatnya tidak dapat diampuni dosanya oleh Allah swt. Menghambakan diri terhadap harta benda, manusia, Binatang dan isi ala mini sehingga menimbulkan keyakinan bahwa hal-hal itulah yang memberikan keberkahan kepada mereka yang secara tidak sadar timbul mitos pada dirinya. Orang-orang lupa kalau di atas itu semua ada Allah yang Maha Kuasa di atas segala kekuasaan.

          Jika hal-hal ini dibiarkan berlarut-larut menghantui batin kita, maka ini akan timbul dalam sikap dan perbuatan yang ingin serba paling berkuasa, kaya, terhormat, dan sebagainya, tetapi dengan cara-cara yang illegal. Inilah barangkali timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan masyarakat kita sebagai akibat penghambaan diri terhadap keduniaan secara berlebihan.

         Sebagian orang berpendapat bahwa amar ma’ruf adalah lebih mudah dari nahyi mungkar. Khatib di mimbar dapat mengajak kebaikan, amar makruf di masjid, di kampung orang mengajak kerja bakti, itu juga amar makruf. Pendeknya di mana saja kita berada orang dapat beramar makruf.

         Nahyi mungkar mencegah atau memberantas kemungkaran harus melalui pengorbanan, harta, pikiran, bahkan jiwa sekalipun. KKN dianggap sebagai kemungkaran yang telah mandarah daging puluhan tahun lamanya, sehingga untuk memberantasnya cukup waktu yang lama. Akhir era Orde Baru merupakan awal era reformasi, yang masih membutuhkan pengorbanan lebih panjang lagi.

          Proses nahyi mungkar sudah diawali sejak lama terhadap KKN ini. Tetapi karena penghambaan penguasa negara terhadap keduniaan ini sangat berlebihan sehingga belum berhasil. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw, bahwa upaya memerangi kemungkaran dimulai dengan kekuatan tangan, kemudian kekuatan lisan, jika kekuatan tangan tidak mampu lagi. Terakhir disimpan dalam hati kalau keduanya gagal mengatasinya, tetapi ini dianggap lemah imannya.

         Proses nahyi mungkar di negara kita justeru sebaliknya, diawali dari hati yang tidak tahan melihat kemungkaran, yang mencuat melalui lisan para tokoh Islam melalui peringatan-peringatan dan kritikan-kritikan tajam yang argumentative, yang akhirnya dengan kekuatan tangan, kekuatan moral memaksa Soeharto mundur dari jabatan Presiden.

          Dengan mundurnya Soeharto tersebut, maka kran-kran selama ini menutupi praktik-praktik KKN di hamper segala kehidupan bernegara mulai terbuka. Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sudah cukup untuk kita teladani pengorbanannya. Setelah nyata ketaatan keduanya kepada Allah, maka Allah melarang menyembelih Ismail, yang kemudian ditebus dengan menyembelih seekor kambing. Peristiwa ini sangat besar hikmahnya dan menjadi dasar syariat kurban setiap hari raya haji, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 2 Surat Al-Kaustar :

فصل لربك وانحر

Jadikanlah shalatmu semata-mata untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.

         Berkurban dalam arti menyembelih binatang ternak bertujuan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah, mencari keridhaannya dan agar manusia mensyukuri nikmat Allah yang dilimpahkan kepada mereka yang hukumnya sunnah muakkadah, sebagaimana firman Allah swt :

لن ينال الله لحومها ولٱدماؤهاولكن يناله التقوى منكم

Daging-daging itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah dan tidak pula darahnya, tetapi taqwa kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37).

          Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dari peristiwa Ibrahim AS dan Ismail AS tersebut dapat diambil dua syariat sekaligus, syariat ibadah haji dan syariat qurban.

Wallahu A’lam Bishshawab.

Kamis, 22 Juni 2023

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

 

                                  Ahmad Agus Bahauddin

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

          Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (Surah an-Nisa [4]: Ayat 1).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا *** يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

         Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Surah al-Ahzab [33]: Ayat 70-71).

          Sesuai makna nikah : menghimpun, mengumpulkan adalah salah satu upaya untuk menyatukan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sarana menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama dan merupakan fitrah yang diberikan Allah swt kepada hamba-Nya.

          Akad nikah menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dengan seorang wanita, saling tolong menolong, serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya.

          Pasal 2 BAB II Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yatu akad yang sangat kuat, ميثاقاغليظا untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Kata ميثاقاغليظا tersebut diambil dari QS 4 An-Nisa ayat 21: وٱخذن منكم ميثاقاغليظا dan istri-istri telah mengambil dari kamu perjanjian yang teguh dan kuat.

          Tujuan perkawinan sesuai Pasal 3 KHI adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Inilah yang dimaksudkan Allah swt dalam firman-Nya :

ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجالتسكنواإليهاوجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذالك لٱيات لقوم يتفكرون

          Dan di antara tanda-tanda ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS 30 Ar-Rum : 21).

          Ada tiga kata kunci dalam ayat tersebut dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam, yaitu Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Sakinah :  suasana damai yang melingkupi rumah tangga Ananda berdua, damai, sejuk, rukun ; suami istri menjalankan perintah Allah swt dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana Sakinah tersebut, akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (mawaddah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Dari Sakinah dan mawaddah inilah muncul Rahmah : keturunan yang sehat jasmani dan rohani, penuh berkah dari Allah swt sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak mereka.

           Untuk merealisasikan tujuan perkawinan tersebut, tentunya semua insan yang telah membentuk rumah tangga mendambakan kemesraan hubungan antara suami istri dengan menerapkan konsep yang Islamiy yang dipetik dari ayat-ayat Al-Quran, Sunnah Rasul, hikmah-hikmah, nasihat ulama, nasihat orang tua dan lain-lain yang menyangkut soal-soal kehidupan sehari-hari suami istri, yang antara lain dengan kiat-kiat sebagai berikut :

1.    Badan suami istri selalu bersih dan berpenampilan rapi agar saling menarik perhatian.

2.    Masing-masing berhias dan menggunakan wangi-wangian (aroma) agar tidak membosankan.

3.    Bersikap lemah lembut dalam bertutur kata.

4.    Jujur dan Amanah, artinya mengerjakan sesuatu dengan perasaan tulus, tidak ada unsur paksaan.

5.    Suami tidak mencela hasil pekerjaan istri, begitu juga sebaliknya.

6.    Saling menutupi kekurangan masing-masing, tidak membuka aib keluarga kepada orang lain.

7.    Memanggil suami atau istri dengan panggilan sayang atau sejenenisnya.

8.    Keduanya tidak saling merendahkan.

9.    Saling memandang dengan penuh kasih sayang.

10. Saling memaafkan dan mengalah.

11. Perlu diciptakan suasana sendau gurau, agar suasana tidak sepi dan tegang.

12. Hendaklah suami istri tidur satu ranjang.

13. Selalu saling memuaskan antara keduanya dalam melakukan hubungan seksual.

14. Tidak membanding-bandingkan dengan suami atau istri orang lain.

15. Saling membantu dan Kerjasama.

16. Menjauhi hal-hal yang bisa menimbulkan cemburu.

17. Perlu bermesraan dengan cara tiduran di pangkuan.

18. Apabila jalan bersama ada kalanya bergandengan tangan.

19. Saling merasakan suka dan duka.

20. Selalu saling menasihati dan mengajari.

21. Diusahakan selalu makan berdua, shalat berjamaah, bila perlu mandi berduaan, dan rekreasi Bersama.

22. Menata kamar dengan rapi agar selalu ingin tidur Bersama.

23. Saling mendoakan bila berjauhan.

24. Mengambil keputusan dengan jalan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul.

          Semua pasangan suami istri sangat mengharapkan agar dalam membentuk rumah tangga bisa mancapai kebahagiaan. Untuk mencapai kebahagiaan tersebut harus ditempuh dengan cara melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari bahwa :

1.    Rumah sebagai sarana meningkatkan keimanan dengan jalan :

Berdzikir dan berdoa yang berkaitan dengan rumah tangga. Rumah sebagai sarana mengingat Allah swt.

2.    Rumah sebagai tempat mempelajari ilmu Ke Islaman :  

Faktor ajaran Islam adalah unsur pokok dalam pembinaan rumah tangga bahagia, sebab ajaran Islam memberi petunjuk yang baik dan buruk, antara untung rugi, yang akhirnya memberikan pegangan dalam hidup dan kehidupan, bagaimana sikap jiwa sewaktu mendapat nikmat dan Ketika mendapat musibah.

3.    Akhlak dan kesopanan :

 Adalah terciptanya hubungan harmonis antara sesame anggota keluarga, antara suami istri, antara anak-anak, antara anak dengan ibu bapaknya serta dengan tetangga dan masyarakat. Yang tua kasih sayang terhadap yang muda, dan yang muda menghormati kepada yang tua. Pesan Rasulullah saw dalam sebuah Hadist Riwayat Ahmad dan Bukhari : ليس منا من لم يوقركبيرناولم يرحم صغيرنا : Tidak termasuk ummat kami orang-orang yang tidak menghormati yang lebih tua, dan orang-orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil dari kami.

4.    Harmonis dalam pergaulan :

Harmonis antara semua anggota keluarga. Semuanya menempatkan diri laksana awak kapal yang sedang mengarungi samudra luas penuh gelombang, masing-masing mulai kapten sampai mualim dan penjaga mesin, kelasi dan tukang masak menjalankan tugas masing-masing dengan gembira dan tanggung jawab untuk keselamatan bersama.

5.    Hemat dan hidup sederhana :

Sebagian besar kehancuran suatu rumah tangga karena hidup yang royal dan pemborosan, serta tidak memikirkan hari esok, tidak mengerti kalau ke depan itu ada musim hujan, panas, musim panen, paceklik dan lain-lain. Hawa nafsu ingin hidup mewah tidak seimbang dengan sumber yang ada, sehingga timbullah suatu keadaan yang gawat, besar pasak dari pada tiang. Ajaran Islam selalu mengingatkan agar manusia hidup qanaah yang mencukupkan apa yang ada serta menyesuaikan dengan keadaan kita sendiri dan tidak perlu mencontoh orang lain yang lebih mewah kehidupannya.

6.    Menyadari cacat sendiri :

Banyak orang terlalu rajin melihat cacat orang lain, tetapi jarang sekali melihat cacatnya sendiri. Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Apabila setiap pemimpin rumah tangga menyadari ini sepenuhnya, maka dapatlah dihindarkan perasaan benar sendiri. Itulah sebabnya ahli hikmah sering menasihatkan agar orang bercermin diri supaya mengetahui di mana kelebihan dan kekurangannya. Apabila telah menyadari dirinya, maka dia akan mawas diri, akhirnya berusaha memperbaikinya dan bertaubat. Dengan demikian perkawinan tersebut akan tetap lestari. Semoga Allah swt senantiasa melimpahkan berkah-Nya untuk dan atas dirimu, dan semoga Allah menyatukan setiap pasangan suami istri dalam kebaikan : بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في الخير. Inilah doa Nabi pada setiap pada setiap menghadiri pernikahan.